Hukum
Polresta Bogor Meringkus Tersangka Narkoba Hingga Miras Ilegal
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 45 kasus narkotika dan menangkap 51 tersangka dalam operasi April-Mei 2025. Polisi juga membongkar gudang minuman keras ilegal jenis ciu dengan menangkap lima pelaku.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Indra Ranu Dikarta menyampaikan, kasus narkotika yang tersebar di enam wilayah dengan rincian: Bogor Utara 17 kasus, Bogor Selatan 10 kasus, Bogor Tengah 8 kasus, Bogor Timur 7 kasus, Bogor Barat 2 kasus, dan Tanah Sareal 1 kasus.
“Polisi menyita barang bukti berupa 360,74 gram sabu, 556,18 gram tembakau sintetis, 127,10 gram ganja, 57.418 butir obat keras terbatas, 2.791 butir psikotropika, dan 327 butir ekstasi,” ungkap Wakapolresta didampingi Kasat Narkoba Kompol Dede Hendrawan, Senin (9/6/2025).
AKBP Indra melanjutkan, Satres Narkoba bersama Polsek Bogor Timur menghentikan truk pengangkut ciu dari Jawa Tengah di kawasan Tajur, Bogor Timur. Truk tersebut membawa 120 dirigen kosong 30 liter dan 54 dus berisi 1.296 botol ciu.
“Pengembangan kasus mengarah ke gudang di Kampung Kaum, Desa Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Polisi menangkap tiga pelaku: Jhon, Rocky, dan Syahrul. Di gudang ditemukan 130 dirigen berisi ciu, 13 dus ciu, satu dirigen biang arak bali, 100 botol arak bali, 2.000 botol kosong, 10.000 tutup botol, tiga set alat ukur kadar alkohol, serta peralatan produksi lainnya,” ujarnya.
“Kelima pelaku mengaku menerima upah Rp 40.000 per dirigen sebagai bagian jaringan miras ilegal dari Jawa Tengah,” imbuhnya.
AKBP Indra menambahkan, saat ini, kami sedang mendalami Dua Kasus Besar, Kasus Pertama: Unit 1 Satres Narkoba menangkap K.A.W (43) setelah mengembangkan kasus tersangka D.S. Polisi menyita 73,87 gram sabu yang disembunyikan dalam karung di rumah tersangka di Bogor Timur. Jaringan ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Kasus Kedua: Unit 4 menggerebek kontrakan Z.A.P (29) di Bogor Utara dan menyita 55,94 gram sabu, 1,30 gram tembakau sintetis, 27 butir ekstasi, serta peralatan pengemasan narkoba. Z.A.P mengaku barang milik temannya berinisial A yang berstatus dalam pencarian orang (DPO). Jaringan diduga dari Jakarta dan dikendalikan Arnold yang juga DPO.
“Tersangka narkotika dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114, 111, dan 112. Kasus obat keras menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan 436. Pelaku psikotropika dijerat UU Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 60 dan 62. Kasus miras oplosan menggunakan Pasal 204 KUHP, Pasal 55-56 KUHP, dan Pasal 137 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” tegasnya.
Kami berkomitmen menjaga Kota Bogor tetap bersih dari narkotika dan miras berbahaya, Polresta akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba dan miras ilegal di wilayah Kota Bogor.
Hukum
KPK Ungkap Dugaan Fee Rp2 Miliar dalam Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan permintaan fee dalam proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah milik Summarecon.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut SON melalui ERW diduga meminta fee dengan kode “dua” yang nilainya mencapai Rp2 miliar.
“Untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Achmad, Selasa (15/9/2026).
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar. Hal itu diduga karena masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh fee broker dalam proses pengurusan tersebut.
“Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut,” sambungnya.
KPK kemudian mengungkap adanya penyerahan uang pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui dua perantara, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, kepada Erwin.
Uang tersebut selanjutnya diduga diteruskan kepada Sontang.
“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” jelas Achmad.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang tengah dilakukan KPK. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan pemberian dan penerimaan uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut.
Hukum
KPK Amankan Fahd A Rafiq dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, termasuk politikus Fahd A Rafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd A Rafiq merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Fahd juga telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, KPK belum membeberkan secara rinci mengenai peran Fahd dalam perkara tersebut. KPK menyatakan seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.
Selain Fahd, KPK turut mengamankan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto. Dalam OTT tersebut, tim KPK juga membawa sejumlah pejabat dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Sebanyak 17 orang diamankan. Di antaranya terdapat pejabat eselon di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, serta sejumlah pihak lainnya,” ujar Budi.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum masing-masing.
Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman dan belum mengungkap secara keseluruhan konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
Hukum
Ahli Hukum Nilai Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Wujud Asas Keseimbangan
JAKARTA — Ahli hukum pidana Chairul Huda menilai penetapan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah dilakukan penyitaan merupakan bagian dari penerapan asas keseimbangan dalam hukum acara pidana.
Hal itu disampaikan Chairul usai mengikuti sidang lanjutan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Chairul mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka justru memberikan ruang hukum bagi yang bersangkutan untuk menguji tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.
“Di dalam memperhatikan asas keseimbangan di dalam proses penyidikan, penetapan tersangka ini juga menjadi bagian dari proses keseimbangan itu. Karena dengan dia ditetapkan sebagai tersangka, dia mempunyai hak untuk mempersoalkan tindakan penyidik melalui praperadilan,” kata Chairul.
Dalam persidangan tersebut, Chairul dihadirkan pihak termohon, yakni Polri, untuk memberikan keterangan dari perspektif dogmatik hukum pidana.
Ia menepis anggapan bahwa tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan sebelum penetapan tersangka otomatis merupakan bentuk kesewenang-wenangan penyidik.
Menurutnya, terdapat prinsip mendasar dalam hukum pidana bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Tindakan tersebut juga pada dasarnya dianggap sah hingga terdapat putusan hakim yang menyatakan sebaliknya.
“Prinsipnya, semua tindakan aparat penegak hukum kita harus dipandang sah kecuali dibuktikan di sidang praperadilan dan dinyatakan oleh hakim praperadilan bahwa tindakan itu tidak sah,” ujarnya.
Chairul menjelaskan, status tersangka memberikan kedudukan hukum atau legal standing kepada Febrie untuk menguji keabsahan berbagai tindakan penyidik.
Termasuk di antaranya tindakan penggeledahan maupun penyitaan aset yang dilakukan dalam proses penyidikan.
“Makanya soal penggeledahan, soal penyitaan, dengan status yang bersangkutan menjadi tersangka, dia bisa challenge itu, dia bisa mempersoalkan itu, dia bisa mempermasalahkan itu,” tegas Chairul.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip yang dibangun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak-hak seseorang yang berhadapan dengan proses pidana.
Dengan demikian, menurut Chairul, praperadilan menjadi instrumen bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menguji apakah tindakan penyidik, termasuk penggeledahan dan penyitaan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-
News1 week agoWonderful Thailand! Duta Elok Persada dan Para DEPpreneur Siap Ukir Prestasi di DEP Extravaganza 10
-
Hukum4 weeks agoAhli Hukum Nilai Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Wujud Asas Keseimbangan
-
News4 weeks agoWaduh! Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
-
Sosial4 weeks agoMasjid Al-Akbar Cibubur Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Antusias Ikut Pemeriksaan
-
News4 weeks agoPrabowo Febriyanto Ditangkap TEKAB 308 Polda Lampung, Polisi Dalami 14 Laporan
-
Hukum4 weeks agoUsai Mangkir, Pemilik Ruko di Batam Diperiksa BNN
-
Hukum4 weeks agoRSO Diduga Ruben Onsu, Kasus Investasi Bodong Ini Bikin Geger
-
Entertainment4 weeks agoEdukasi Bahaya Narkoba di RBCC Dikemas dengan Konsep Edutainment
