Hukum
Dua Tersangka Cuci Uang Judol Rp530 Miliar Pakai Modus Perusahaan Cangkang

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan 2 orang tersangka pencucian uang hasil dari judi online (judol) sejumlah Rp530.048.846.330 (Rp530 miliar lebih).
Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, (7/5/2025), mengatakan, kedua tersangkanya adalah OWH dan H.
OWH merupakan Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi (PT AST). Sedangkan H selaku direktur pada perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi tersebut.
“Sudah ditangkap 2 orang tersangka, baru tadi [Selasa] malam kita tangkap,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan, tersangka OWH dan H mencuci uang sejumlah Rp530 miliar dari hasil judol dengan menggunakan perusahaan cangkang.
Peran kedua tersangka tersebut adalah mendirikan perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi untuk menampung uang dari pengelolaan sejumlah website judol.
PT AST, kata Wahyu, melalui anak usahanya, PT TGC memfasilitasi pembayaran dari hasil 12 situs judol, di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP hingga HGS77.
“Menggendalikan dan menggunakan perusahaan PT AST dan PT TGC [anak perusahaan] untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online,” ujarnya.
Menggunakan dua perusahaan tersebut, OHW dan H melakukan pencucian uang dari hasil judol sehingga uang atau aset tersebut tidak terdeteksi aparat penegak hukum dan seolah-olah itu merupakan pendapatan yang sah.
OHW dan H, lanjut Wahyu Widada, menampung uang hasil judol pada rekening nominee, mengirimkan kepada masing-masing tersangka.
“Ditempatikan di rekening para tersangka dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi sejak 2018– 2025.
Kemudian, tersangka OHW dan H juga menempatkan sejumlah uang pada rekening-rekening nominee yang terafiliasi sebagai layering mereka.
“Untuk menyamarkan asal-usul uang dengan melakukan pembelian aset berupa obligasi dan surat [berharga] penting lainnya,” ujarnya.
Wahyu lebih lanjut menyampaikan, uang yang diambil dari deposit maupun didrop, itu kemudian dikumpulkan di perusahaan.
“Dari PT PT ini, dilarikan lagi ke atas, ke pemiliknya. Uang] ini diputar-putar supaya nanti membingungkan penyidik, mempersulit kita,” katanya.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita barang bukti pencucian uang dari tersangka, di antaranya uang sejumlah Rp530.048.846.330 (Rp530 miliar).
Rinciannya, sejumlah Rp250.548.846.330 (Rp250 miliar ditempatkan di 4.656 rekening pada 22 bank. “Bisa rekan-rekan bayangkan, 4.656 rekening. Ini kan disebar,” tandasnya.
Kemudian, uang yang diinvestasikan dalam surat berharga negara senilai Rp276 miliar dan empat unit kendaraan roda empat atau mobil beserta surat-suratnya.
“Ada satu unit [mobil] merek Mercedes Benz dan 3 unit BYD. Selain melakukan penyitaan, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank,” ucapnya.
Wahyu menyampaikan, penyitan dan pemblokiran sejumlah bukti tersebut agar tidak dapat digunakan oleh para tersangka atau pihak-pihak lain yang terafiliasi.
Penyitaan dan pemblokiran tersebut untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku serta agar mereka tidak lagi bisa membuat situs judol karena asetnya telah diambil.
“Mudah-mudahan mereka tidak bisa beroperasi lagi karena asetnya atau uangnya juga kita ambil untuk diserahkan kepada negara,” katanya.
Atas ulah itu, Bareskrim Polri menyangka OHW dan H melanggar Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan demikian, tersangka OHW dan H terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda maksimal sejumlah Rp5 miliar.
Hukum
Jampidmil Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Satelit 123 BT Kemhan

Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan 3 tersangka korupsi satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2016.
“Telah melakukan penetapan terhadap tiga orang tersangka,” kata Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Andi Suci, Direktur Penindakan Jampidmil di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu malam, (7/5/2025).
“Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil menetapkan ketiga tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.
Adapun tiga tersangkanya, yakni Laksamana Muda TNI Purnawirawan (Purn) LNR selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Ditetapkan berdasarkan penetapan tersangka No. Tap 11/PM/PMpd 105/2025 tanggal 5 Mei 2025,” ujarnya.
Kemudian, ATVDH selaku tenaga ahli satelit Kemhan. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penetapan tersangka No. Tap 12/PM/PMpd1 05/2025 tanggal 5 Mei 2025.
Selanjutnya, GK selaku CEO Navayo International AG ditetapkan berdasarkan penetapan tersangka No. Tab 13/PM/PMpd 1 05/2025 tanggal 5 Mei 2025.
Andi menjelaskan, kasus dugaan korupsi satelit slot orbit 123 derajat BT tersebut bermula dilakukannya penandatanganan kontrak antara Kemhan dengan Navayo International AG.
Penandatanganan kontrak pengadan tersebut berdasarkan Agreement Prohibition of User Terminal and Related Services and Equipment pada 1 Juli 2016.
Penandatanganan tersebut, ujar Andi, juga berdasarkan agreement tanggal 15 September 2016. Kontrak tersebut ditandatangani oleh LNR dan GK.
Kontrak tersebut tentang Perjanjian Penyediaan Terminal Pengguna Jasa dan Peralatan yang terkait Agreement for the Provision of User Terminal and Related Service and Equipment.
“Senilai 34.194.300 USD dan berubah menjadi 29.900.000 USD,” kata Andi.
Ia mengungkapkan, pendandatanganan kontrak antara Navayo International AG dengan Kemhan yang diwakili LNR dan GK itu dilakukan tanpa tersedianya anggaran.
Selain itu, penunjukan Navayo International AG, perusahaan asal Hongaria itu sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
“Navayo International AG juga merupakan rekomendasi aktif dari tersangka ATVDH,” ucapnya.
Selanjutnya, pihak Navayo International AG mengklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang dan program kepada Kemhan Republik Indonesia.
Klaim tersebut, lanjut Andi, berdasar pada 4 buah Certificate of Performance (CoP) yang telah ditandatangani oleh Letkol Tek JKG dan Kolonel CHB MRI atas persetujuan Mayjen TNI Purn BH dan Laksamana Muda TNI Purn LNR.
CoP tersebut telah disiapkan oleh tersangka ATVDH dan GK tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu.
Pihak Navayo International AG kemudian melakukan penagihan kepada Kemhan Republik Indonesia dengan mengirimkan 4 invoice atau permintaan pembayaran dan CoP.
“Namun sampai dengan tahun 2019, Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan pekerjaan Navayo diperoleh hasil bahwa berdasaran hasil laboratorium terhadap sampling 550 buah handphone yang dikirim perusahaan tersebut bukan merupakan handphone satelit.
Selain itu, ujar Andi, tidak terdapat secure chip inti sebagaimana spekifikasi teknis yang dipersyaratkan di dalam kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak.
Sedangkan master program yang dibuat Navayo, yaitu sebanyak 12 buku millstone dan 3 submission setelah dinilai oleh ahli satelit, kesimpulannya bahwa pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah program user terminal.
Selain itu, hasil pekerjaan Navayo International AG terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 123 BT.
“Barang-barang yang dikirim Navayo International AG tidak pernah dibuka dan diperiksa,” tandasnya.
Berdasarkan tagihan yang disampaikan Navayo, Kemhan Republik Indonesia harus membayar sejumlah 20.862.822 USD kepada Navayo.
Jumlah itu, kata Andi, berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani CoP.
Sedangkan menurut perhitungan dari BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navajo International AG itu telah menimbulkan kerugian negara sejumlah 21.384.851.89 USD.
Untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah 20.862.822 USD berdasarkan final award putusan Arbitrase Singapura dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia Rumah Dinas Atase Pertahanan dan Rumah Dinas atau Apartemen Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris.
Permohonan penyitaan tersebut disampaikan oleh juru sita di Paris terhadap putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG.
“[Ini] atas putusan Arbitrase Internasional Commercial Court atau ICC Singapura,” katanya.
Tim Penyidik KoneksitasJampidmil telah memeriksa 52 orang saksi dari kalangan sipil, 7 dari militer (TNI), dan 9 orang ahli yang di antaranya 6 orang ahli satelit dan sisanya merupakan ahli hukum dan keuangan negara.
Jampidmil Kejagung menyangka LNR, GK, dan ATVDH melanggar sangkaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Sangkaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Lebih subsider, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
“Kami mohon doa restu kepada kawan-kawan sekalian supaya tim penyidik bisa melaksanakan tugas secara maksimal,” katanya.
Hukum
Kejagung Tetapkan Ketua Tim Cyber Army Adhiya Muzakki Tersangka Perintangan 3 Kasus Korupsi

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Tim Cyber Army, M Adhiya Muzakki, sebagai tersangka kasus perintangan penanganan korupsi ekspor CPO, timah, dan impor gula.
M Adhya Muzakki menyandang status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 7 Mei 2025.
“Telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu MAM [M. Adhiya Muzakki],” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung di Jakarta, Rabu malam, (7/5/2025).
Sedangkan kasus perintangan penanganan beberapa kasus korupsi tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.
Qohar menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan keterlibatan M Adhiya Muzakki dalam perintangan kasus di atas berdasarkan hasil pemeriksaan.
“[Hasil pemeriksaan] dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi serta alat bukti lain yang telah diperoleh selama penyidikan,” ujarnya.
Qohar mengungkapkan, berdarkan bukti-bukti permulaan, M Adhiya Muzakki diduga sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tata niaga timah, dan kegiatan importasi gula.
“[M Adhiya Muzakki diduga melakukan] perintangan terhadap penanganan perkara,” katanya.
Qohar mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh fakta bahwa M Adhiya Muzakki diduga melakukan permufakatan jahat bersama 3 tersangka lainnya.
Adapun 3 tersangka lainnya adalah advokat Marcella Santoso (MS), Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB); dan dosen serta advokat Junaedi Saibih (JS).
Qohar merinci, M Adhiya Muzakki bersama Marcella Santoso, Tian Bahtiar, dan Junaedi Saibih diduga mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Kemudian, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama terdakwa Tom Lembong.
“Baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Tersangka M Adhiya Muzakki diduga melakukan perbuatan tersebut dengan cara bersepakat dengan Tian Bahtiar, Marcella, dan Junaedi untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif.
“Berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di penyidikan, penuntutan, dan di persidangan,” katanya.
Selanjutnya, berita-berita tersebut dipublikasikan oleh tersangka M Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar melalui media sosial Tiktok, Instagram, dan Twitter.
“Tersangka JS [Junaedi Saibih] membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi tim pengacara tersangka MS [Marcella Santoso],” ujarnya.
Tersangka Junaedi, lanjut Qohar, juga membuat narasi negatif bagi penyidik atau penuntut umum Jampidsus Kejagung yang antara lain menyatakan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan.
“Kemudian tersangka TB memuat narasi negatif tersebut dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” ujarnya.
Tersangka Tian Bahtiar memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa Kampus yang diliput oleh JAK TV.
Tersangka M Adhiya Muzakki atas permintaan tersangka Marcella bersepakat untuk membentuk Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi Tim Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4, dan Musafa 5 yang berjumlah kurang lebih 150 orang buzzer.
“Merekrut, menggerakan, dan membayar buzzer dengan bayaran sekitar Rp1,5 juta per buzzer,” katanya.
Buzzer-buzzer tersebut direkrut untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka Tian Bahtiar tentang penanganan perkara a quo, baik ketika di penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung.
“Membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial Tiktok, Instagram, dan twitter,” katanya.
Video dan konten tersebut berdasarkan materi dari tersangka Marcella Santoso dan Junaedi yang berisikan narasi-narasi yang mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung.
Bukan hanya itu, narasi-narasi tersebut menyudutkan personal pimpinan Kejagung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.
“Membuat video, konten, dan komentar Tim Pengacara MS dan JS,” ujarnya.
Adapun konferensi pers itu adalah metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo oleh ahli yang dihadirkan oleh penyidik atau penuntut umum adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak-hak para tersangka-terdakwa.
“Yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial Tiktok, Instagram, dan Twitter,” katanya.
Qohar menyebutkan bahwa selain hal tersebut, tersangka M Adhiya Muzakki juga merusak atau menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka Marcella Santoso dan Junaedi.
Percakapan itu, lanjut dia, terkait isi video, konten negatif baik berupa Tiktok, Instagram maupun Twitter termasuk mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video, komentar negatif baik berupa tiktok, instagram maupun Twitter yang dibuat oleh tersangka M Adhiya Muzakki maupun Tian Bahtiar.
Tersangka M Adhiya Muzakki memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 (Rp697,5 juta) dari Marcella Santoso melalui IK, Bagian Keuangan Kantor Hukum AALF dan Rp167 juta melalui RKY, kurir di Kantor Hukum AALF.
“Total uang yang diterima oleh tersangka MAM [M Adhiya Muzakk] dari tersangka MS [Marcella Santoso] sebanyak Rp864.500.000,” katanya.
Qohar menyebut bahwa tindakan yang dilakukan para tersangka tersebut untuk membentuk opini negatif bagi penyidik, penuntut umum, pimpinan Kejagung dalam penanganan perkara a quo kepada masyarakat dan memengaruhi pembuktian perkara di persidangan.
Penyidik langsung menahan M Adhiya Muzakki di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025.
Sama dengan 3 tersangka sebelumnya, Kejagung menyangka M Adhiya Muzakki melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukum
Kejati DK Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Korupsi PT Telkom Rp431 Miliar

Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menetapkan dan menahan 9 orang tersangka kasus korupsi Rp431.728.419.870 (Rp431 miliar lebih) pada PT Telkom Indonesia (Persero).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, di Jakarta, Rabu, (7/5/2025), menyampaikan, dugaan korupsi Rp431 miliar itu terkait pembiayaan fiktif di PT Telkomsel Indonesia (Persero).
Penetapan 9 orang terangka tersebut setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan menaikkan perkaranya tehap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Adapun kesembilan tersangkanya, yakni:
1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017–2020.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DK Jakarta menetapkan AHM Pberdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-11/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015–2017
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-12/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
3. AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016–2018
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-13/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;
4. NH selaku Direktur Utama (Dirut) PT Ata Energi
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-14/M.1/Fd.1/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025.
5. DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP15/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
6. KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor : TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
7. AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP18/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor : TAP-19/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
9. RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-20/M.1/Fd.1/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025.
Syahron menyampaikan, penyidik menahan 9 orang tersangka tersebut.
AHMP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kemudian, tersangka AH di Rutan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), serta HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rutan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan.
Sedangkan tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok, Jawa Barat) (Jabar) dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan intensif dari dokter.
Syahron menjelaskan, kasus korupsi pembiayaan fiktif Rp431miliar lebih tersebut berawal PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk bersepakat dengan 9 orang pemilik perusahaana ntara tahun 2016–2018.
Kesepakatan tersebut untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Selanjutnya, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menunjuk 4 anak perusahaan yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
“Dalam proses pelaksanaannya anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor,” ujarnya.
Vendor tersebut, lanjut Syahron, merupakan afiliasi 9 perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif.
Padahal, ujar dia, berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan usaha di luar core bisnisnya.
Adapun kesembilan perusahaan yang menjadi vendor, yakni:
1. PT ATA Energi
Melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp64.440.715.060.
2. PT International Vista Quanta
Melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp22.005.500.000.
3. PT Japa Melindo Pratama Melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal, dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen sebesar Rp60.500.000.000.
4. PT Green Energy Natural Gas
Melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp45.276.000.000;
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
Melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp13.200.000.000.
6. PT Forthen Catar Nusantara
Melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) dengan total nilai proyek sebesar Rp67.411.555.763.
7. PT VSC Indonesia Satu
Melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab dengan total nilai proyek sebesar Rp33.000.000.000.
8. PT Cantya Anzhana Mandiri
Melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp114.943.704.851.
9. PT Batavia Prima Jaya
Melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan dengan total nilai proyek sebesar Rp10.950.944.196.
“Total nilai proyek kerja sama 9 perusahan tersebut dengan 4 anak
perusahan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp431.728.419.870,” ujarnya.
Kejati DK Jakarta menyangka 9 tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
-
News3 weeks ago
Lantang Suarakan Penolakan Truk Tambang, Emma Rivilla Guncang DPRD Kalsel
-
News2 weeks ago
Brigade 08 Jawa Barat Nyatakan Dukungan Penuh atas Pembentukan Satgas Anti-Premanisme
-
News6 days ago
Polisi Tetapkan 10 Tersangka dalam Bentrokan Antarkelompok di Kemang, Jakarta Selatan
-
News4 weeks ago
Presiden Prabowo Minta Sistem Kuota Impor Dihapus, Brigade 08: Langkah Strategis Pro-Rakyat
-
News2 weeks ago
Truk Batubara Kembali Langgar Larangan Melintas, Brigade 08 Siap Laporkan ke Gubernur dan Kapolda
-
Sosial3 weeks ago
BRIGADE 08 DPD RIAU Turut Serta dalam Aksi Bela Palestina, Kecam Keras Genosida oleh Israel
-
Infotainment2 weeks ago
Mengenal Vivi Syavira, Pramugari KAI yang Inspiratif
-
News20 hours ago
Polri Gelar Operasi Serentak Berantas Premanisme di Seluruh Indonesia