Connect with us

Hukum

Dua Tersangka Cuci Uang Judol Rp530 Miliar Pakai Modus Perusahaan Cangkang

Published

on

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada bersama sejumlah pejabat dari beberapa lembaga menunjukkan uang ratusan miliar hasil judol terkait pencucian uang 2 orang tersangka. (Wartahot.news/Dok Divhumas Polri)

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan 2 orang tersangka pencucian uang hasil dari judi online (judol) sejumlah Rp530.048.846.330‎ (Rp530 miliar lebih).

Kabareskrim ‎Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, (7/5/2025), mengatakan, kedua tersangkanya adalah OWH dan H.

‎OWH merupakan Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi (PT AST). Sedangkan H selaku direktur pada perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi tersebut.

“Sudah ditangkap 2 orang tersangka, baru tadi [Selasa] malam kita tangkap,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, tersangka OWH dan H mencuci uang sejumlah Rp530 miliar dari hasil judol dengan menggunakan perusahaan cangkang.

Peran kedua tersangka tersebut adalah mendirikan perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi untuk menampung uang dari pengelolaan sejumlah website judol.

PT AST, kata Wahyu, melalui anak usahanya, PT TGC memfasilitasi pembayaran dari hasil 12 situs judol, di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP hingga HGS77.

“Menggendalikan dan menggunakan perusahaan PT AST dan PT TGC [anak perusahaan] untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online,” ujarnya.

Menggunakan dua perusahaan tersebut, OHW dan H melakukan pencucian uang dari hasil judol sehingga uang atau aset tersebut tidak terdeteksi aparat penegak hukum dan seolah-olah itu merupakan pendapatan yang sah.

‎OHW dan H, lanjut Wahyu Widada, menampung uang hasil judol pada rekening nominee, mengirimkan kepada masing-masing tersangka.

“Ditempatikan di rekening para tersangka dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi sejak 2018– 2025.

Kemudian, tersangka OHW dan H juga menempatkan sejumlah uang pada rekening-rekening nominee yang terafiliasi sebagai layering mereka.

“Untuk menyamarkan asal-usul uang dengan melakukan pembelian aset berupa obligasi dan surat [berharga] penting lainnya,” ujarnya.

‎Wahyu lebih lanjut menyampaikan, uang yang diambil dari deposit maupun didrop, itu kemudian dikumpulkan di perusahaan.

“Dari PT PT ini, dilarikan lagi ke atas, ke pemiliknya. Uang] ini diputar-putar supaya nanti membingungkan penyidik, mempersulit kita,” katanya.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita barang bukti pencucian uang dari tersangka, di antaranya uang sejumlah Rp530.048.846.330 (Rp530 miliar).

Rinciannya, sejumlah ‎Rp250.548.846.330 (Rp250 miliar ditempatkan di 4.656 rekening pada 22 bank. “Bisa rekan-rekan bayangkan, 4.656 rekening. Ini kan disebar,” tandasnya.

Kemudian, uang yang diinvestasikan dalam surat berharga negara senilai Rp276 miliar dan empat unit kendaraan roda empat atau mobil beserta surat-suratnya.

‎“Ada satu unit [mobil] merek Mercedes Benz dan 3 unit BYD. Selain melakukan penyitaan, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank,” ucapnya.

Wahyu menyampaikan, penyitan dan pemblokiran sejumlah bukti tersebut agar tidak dapat digunakan oleh para tersangka atau pihak-pihak lain yang terafiliasi.

Penyitaan dan pemblokiran tersebut untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku ‎serta agar mereka tidak lagi bisa membuat situs judol karena asetnya telah diambil.

‎“Mudah-mudahan mereka tidak bisa beroperasi lagi karena asetnya atau uangnya juga kita ambil untuk diserahkan kepada negara,” katanya.

Atas ulah itu, Bareskrim Polri menyangka OHW dan H melanggar Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan demikian, tersangka OHW dan H terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda maksimal sejumlah Rp5 miliar.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

KPK Ungkap Dugaan Fee Rp2 Miliar dalam Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon

Published

on

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan permintaan fee dalam proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah milik Summarecon.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut SON melalui ERW diduga meminta fee dengan kode “dua” yang nilainya mencapai Rp2 miliar.

“Untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Achmad, Selasa (15/9/2026).

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar. Hal itu diduga karena masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh fee broker dalam proses pengurusan tersebut.

“Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut,” sambungnya.

KPK kemudian mengungkap adanya penyerahan uang pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui dua perantara, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, kepada Erwin.

Uang tersebut selanjutnya diduga diteruskan kepada Sontang.

“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” jelas Achmad.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang tengah dilakukan KPK. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan pemberian dan penerimaan uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut.

Continue Reading

Hukum

KPK Amankan Fahd A Rafiq dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor

Published

on

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, termasuk politikus Fahd A Rafiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd A Rafiq merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Fahd juga telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, KPK belum membeberkan secara rinci mengenai peran Fahd dalam perkara tersebut. KPK menyatakan seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.

Selain Fahd, KPK turut mengamankan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto. Dalam OTT tersebut, tim KPK juga membawa sejumlah pejabat dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sebanyak 17 orang diamankan. Di antaranya terdapat pejabat eselon di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, serta sejumlah pihak lainnya,” ujar Budi.

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum masing-masing.

Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman dan belum mengungkap secara keseluruhan konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.

Continue Reading

Hukum

Ahli Hukum Nilai Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Wujud Asas Keseimbangan

Published

on

JAKARTA — Ahli hukum pidana Chairul Huda menilai penetapan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah dilakukan penyitaan merupakan bagian dari penerapan asas keseimbangan dalam hukum acara pidana.

Hal itu disampaikan Chairul usai mengikuti sidang lanjutan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Chairul mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka justru memberikan ruang hukum bagi yang bersangkutan untuk menguji tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.

“Di dalam memperhatikan asas keseimbangan di dalam proses penyidikan, penetapan tersangka ini juga menjadi bagian dari proses keseimbangan itu. Karena dengan dia ditetapkan sebagai tersangka, dia mempunyai hak untuk mempersoalkan tindakan penyidik melalui praperadilan,” kata Chairul.

Dalam persidangan tersebut, Chairul dihadirkan pihak termohon, yakni Polri, untuk memberikan keterangan dari perspektif dogmatik hukum pidana.

Ia menepis anggapan bahwa tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan sebelum penetapan tersangka otomatis merupakan bentuk kesewenang-wenangan penyidik.

Menurutnya, terdapat prinsip mendasar dalam hukum pidana bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Tindakan tersebut juga pada dasarnya dianggap sah hingga terdapat putusan hakim yang menyatakan sebaliknya.

“Prinsipnya, semua tindakan aparat penegak hukum kita harus dipandang sah kecuali dibuktikan di sidang praperadilan dan dinyatakan oleh hakim praperadilan bahwa tindakan itu tidak sah,” ujarnya.

Chairul menjelaskan, status tersangka memberikan kedudukan hukum atau legal standing kepada Febrie untuk menguji keabsahan berbagai tindakan penyidik.

Termasuk di antaranya tindakan penggeledahan maupun penyitaan aset yang dilakukan dalam proses penyidikan.

“Makanya soal penggeledahan, soal penyitaan, dengan status yang bersangkutan menjadi tersangka, dia bisa challenge itu, dia bisa mempersoalkan itu, dia bisa mempermasalahkan itu,” tegas Chairul.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip yang dibangun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak-hak seseorang yang berhadapan dengan proses pidana.

Dengan demikian, menurut Chairul, praperadilan menjadi instrumen bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menguji apakah tindakan penyidik, termasuk penggeledahan dan penyitaan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Continue Reading

TERKINI

Infotainment10 hours ago

Aulia Ardya Ramadhani Audiensi ke BNN RI, Bawa Pesan Generasi Muda dan Budaya Indonesia

JAKARTA — Aulia Ardya Ramadhani, remaja berusia 16 tahun yang menyandang gelar Puteri Remaja Indonesia Jakarta Budaya 2026, melakukan kunjungan...

News1 day ago

BNN dan TNI AD Perkuat Sinergi P4GN Hadapi Ancaman Narkotika

JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memperkuat sinergi dengan TNI Angkatan Darat (TNI AD) dalam upaya Pencegahan dan...

Entertainment1 day ago

KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PUTERI ANAK DAN REMAJA DKI JAKARTA, DORONG GENERASI MUDA JADI AGEN PERUBAHAN

Jakarta – Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, didampingi para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama BNN RI, menerima audiensi Puteri...

News1 day ago

Nama Keluarga Arafiq Kembali Disorot, Fahd A. Rafiq Diamankan KPK dalam OTT HGB Bogor

JAKARTA — Nama keluarga Arafiq kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A....

News2 days ago

Bantuan Kemanusiaan Tentara Jepang Merupakan Implementasi dari Diplomasi Pertahanan/DCA

Mempawah – Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung kapal Japan Maritime Self-Defense Force (JMSDF) JS Kunisaki...

Hukum2 days ago

KPK Ungkap Dugaan Fee Rp2 Miliar dalam Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan permintaan fee dalam proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah milik...

Infotainment3 days ago

Yenny Wahid Tampil di JazzPuan, Bernyanyi Bersama Putrinya dan Aldi Taher

PENULIS : KATASIBOY JAKARTA, 12 September 2026 — Sosok Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid mencuri perhatian saat menghadiri gelaran...

Hukum3 days ago

KPK Amankan Fahd A Rafiq dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di...

News3 days ago

Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto Raih Kabar Award Nominasi Tokoh Anti Narkoba 2026

Wartahot.news – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) serta seluruh personel BNNK...

Infotainment4 days ago

Machi Achmad Dampingi Agensi Laporkan Aisar Khaled, Nilai Kerugian Disebut Capai Miliaran Rupiah

Jakarta – Kuasa hukum yang terdiri dari Machi Achmad dan Michael Sugijanto resmi melaporkan influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, ke...

Trending