News
BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya ke Polisi Terkait Pendudukan Lahan Negara
Jakarta, 22 Mei 2025 – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi melaporkan dugaan pendudukan lahan negara secara sepihak oleh Ormas GRIB Jaya kepada Polda Metro Jaya. Lahan seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, yang rencananya akan dibangun Gedung Arsip BMKG, telah diduduki ormas tersebut selama hampir dua tahun. Laporan resmi disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menjelaskan bahwa pendudukan lahan ini telah menghambat pembangunan Gedung Arsip yang dimulai November 2023. Para pekerja konstruksi kerap dihalang-halangi, alat berat ditarik paksa, dan papan proyek ditutup dengan tulisan “Tanah Milik Ahli Waris”. Ormas GRIB Jaya bahkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya di lokasi, serta diduga menyewakan sebagian lahan kepada pihak ketiga untuk pembangunan bangunan baru.
BMKG menegaskan kepemilikan lahan tersebut sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 (sebelumnya SHP No. 0005/Pondok Betung), dan telah dikuatkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan dan tidak perlu eksekusi lagi.
Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, BMKG telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan berbagai pihak, termasuk RT/RW setempat, kecamatan, kepolisian, serta pertemuan langsung dengan ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu. Pihak ormas menolak penjelasan hukum dan bahkan menuntut ganti rugi Rp5 miliar sebagai syarat untuk meninggalkan lokasi.
Tuntutan tersebut dinilai BMKG merugikan negara, mengingat proyek pembangunan Gedung Arsip merupakan kontrak multi years dengan durasi 150 hari kalender yang dimulai sejak 24 November 2023. Gedung arsip ini sangat penting untuk menyimpan catatan resmi kebijakan dan keputusan BMKG, yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik.
BMKG berharap Kepolisian dan aparat berwenang segera bertindak untuk menertibkan pendudukan lahan tersebut agar pembangunan Gedung Arsip dapat dilanjutkan dan aset negara terlindungi. Keberadaan gedung arsip ini sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai lembaga pemerintah.