News
BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya ke Polisi Terkait Pendudukan Lahan Negara

Jakarta, 22 Mei 2025 – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi melaporkan dugaan pendudukan lahan negara secara sepihak oleh Ormas GRIB Jaya kepada Polda Metro Jaya. Lahan seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, yang rencananya akan dibangun Gedung Arsip BMKG, telah diduduki ormas tersebut selama hampir dua tahun. Laporan resmi disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menjelaskan bahwa pendudukan lahan ini telah menghambat pembangunan Gedung Arsip yang dimulai November 2023. Para pekerja konstruksi kerap dihalang-halangi, alat berat ditarik paksa, dan papan proyek ditutup dengan tulisan “Tanah Milik Ahli Waris”. Ormas GRIB Jaya bahkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya di lokasi, serta diduga menyewakan sebagian lahan kepada pihak ketiga untuk pembangunan bangunan baru.
BMKG menegaskan kepemilikan lahan tersebut sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 (sebelumnya SHP No. 0005/Pondok Betung), dan telah dikuatkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan dan tidak perlu eksekusi lagi.
Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, BMKG telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan berbagai pihak, termasuk RT/RW setempat, kecamatan, kepolisian, serta pertemuan langsung dengan ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu. Pihak ormas menolak penjelasan hukum dan bahkan menuntut ganti rugi Rp5 miliar sebagai syarat untuk meninggalkan lokasi.
Tuntutan tersebut dinilai BMKG merugikan negara, mengingat proyek pembangunan Gedung Arsip merupakan kontrak multi years dengan durasi 150 hari kalender yang dimulai sejak 24 November 2023. Gedung arsip ini sangat penting untuk menyimpan catatan resmi kebijakan dan keputusan BMKG, yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik.
BMKG berharap Kepolisian dan aparat berwenang segera bertindak untuk menertibkan pendudukan lahan tersebut agar pembangunan Gedung Arsip dapat dilanjutkan dan aset negara terlindungi. Keberadaan gedung arsip ini sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai lembaga pemerintah.
Hukum
Kejati DK Jakarta Geledah Rumah 2 Tersangka Korupsi Telkom Rp431 Miliar

Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menggelah rumah 2 tersangka korupsi Rp431 miliar pada PT Telkom Indonesia.
”Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda,” kata Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Rabu, (28/5/2025).
Syaron menjelaskan, penyidik menggeledah rumah mantan pejabat PT Telkom tersebut pada Selasa, (27/5/2025), terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Rp431 miliar.
Kedua mantan pejabat PT Telkom yang rumahnya digeledah itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Adapun lokasi pertama yang digeledah adalah rumah tersangka AHMP yang sempat menjabat General Manager (GM) Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom pada periode 2017–2020.
“Lokasi berada di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” katanya.
Sedangkan lokasi kedua yang digeledah penyidik, yakni rumah tersangka HM, mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom yang menjabat pada 2015–2017.
“Lokasi berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat,” ujarnya.
Penyidik Kejati DK Jakarta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dari hasil penggeledahan di dua rumah mantan pejabat PT Telkom tersebut.
“Antara lain dokumen, laptop dan barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaran bermotor roda dua, dan sejumlah perhiasan,” katanya.
Syahron menyampaikan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” katanya.
Syahron menjelasan, kasus korupsi ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018.
Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi.
“PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek
tersebut,” katanya.
Adapun keempat anak perusahaan PT Telkom yang ditunjuk adalah PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan
afiliasi dari sembilan perusahaan mitra.
“Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif,” katanya.
Adapun kesembilan perusahaan tersebut dan nilai proyeknya, yakni:
1. PT ATA Energi
Baterai Lithium Ion dan genset senilai Rp64.440.715.060
2. PT International Vista Quanta
Smart Mobile Energy Storage Rp22.005.500.000
3. PT Japa Melindo Pratama
Material mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchad Apartemen Rp60.500.000.000
4. PT Green Energy Natural Gas
BPO Instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3 Rp45.276.000.000
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
Smart supply chain management Rp13.200.000.000
6. PT Forthen Catar Nusantara
Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) Rp67.411.555.763
7. PT VSC Indonesia Satu
Penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa Arab Rp33.000.000.000
8. PT Cantya Anzhana Mandiri
Smart café dan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 Rp114.943.704.851
9. PT Batavia Prima Jaya
Pengadaan hardware dashboard monitoring service & perangkat smart measurement CT scan Rp10.950.944.196
Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870 (Rp431 miliar).
Penyidik Kejati DK Jakarta telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia sekitar Rp431 ini.
Adapun para tersangkanya yakni Direktur Utama (Dirut) PT Green Energy Natural Gas, OEW; GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017–2020, AHMP; dan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015–2017, HM.
Selanjutnya, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016–2018, AH; Dirut PT Ata Energi, NH; Dirut PT International Vista Quanta, DT; dan Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, KMR.
Kemudian, Dirut PT Forthen Catar Nusantara, AIM; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, DP; DirutPT Batavia Prima Jaya, RI; dan Dirut PT Japa Melindo Pratama, EF.
Penyidik Kejati DK Jakarta menyangka 11 orang tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukum
Penyelundupan 2 Ton Sabu, TNI AL: Terbesar Sepanjang Sejarah

Jakarta – TNI AL, Badan Narkotika Nasional (BNN RI), Direktorat Jenderal, Bea dan Cukai, serta Polda Kepri gagalkan penyelundupan 2 ton sabu.
Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) dalam keterangan pers pada Selasa, (27/5/2025), menyampaikan, jumlah barang bukti sabu tersebut terbesar sepanjang sejarah penyelundupan di Indonesia.
Dua Kapal Perang TNI AL, yakni KRI Surik-645 dan KRI Silea-858 turut berperan dalam penggagalan yang terjadi di Selatan Tanjung Piai, Perbatasan Indonesia-Malaysia pada Rabu, (21/5/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, diamankan 6 orang tersangka, terdiri dari 4 orang warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sementara 2 lainnya warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akan ada penyelundupan sabu menggunakan kapal tanker melalui perairan Indonesia.
Informasi tersebut diperoleh dari laporan intelijen. Tim gabungan kemudian menganalisa informasi dan melakukan pemetaan serta observasi di sepanjang perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Pada Rabu dini hari, (21/5/2025), yakni pukul 00.05 WIB, tim gabungan menghentikan Kapal Tanker Sea Dragon Tarawa di tengah laut karena diduga kuat sebagai target operasi.
Tim gabungan kemudian menggeledah kapal dan menemukan 31 kardus cokelat dibungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang hijau.
Bungkusan tersebut berisi serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu.
Selain itu, tim gabungan juga menemukan 36 kardus cokelat pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Sehingga total barang bukti yang ditemukan di kapal Sea Dragon Tarawa berjumlah 67 kardus berisi 2 ribu bungkus sabu.
Pangkoarmada I Laksda TNI Fauzi mewakili Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, menghadiri konferensi pers di Dermaga Pangkalan Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam.
Pangkoarmada I mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan ini atas perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali sesuai program Asta Cita Presiden RI ke-7 “Basmi Peredaran Narkoba”.
“Kami melaksanakan tugas ini dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Fauzi menyatakan, TNI AL siap berkolaborasi dengan siapa pun untuk memberantas narkoba, khususnya di wilayah laut.
TNI AL selalu siap menjadi garda terdepan untuk mengadang masuknya narkoba ke perairan Indonesia.
“Kami berjanji tidak ada sejengkal [pun] perairan Indonesia yang bisa diraih oleh narkoba ini,” ujarnya.
News
Selebgram ade ratnasari Puji Kinerja Polisi Dalam Menangani Kasusnya “BRAVO POLDA BALI”

Wartahot.news — Ade Ratna Sari, pelapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di The Umalas Residence, mendesak Kepolisian Daerah Bali untuk segera menetapkan BT sebagai tersangka. Desakan ini muncul setelah penyidikan kasus yang ia laporkan sejak Januari 2025 tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.
Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Desember 2024. Saat itu, Ade Ratna Sari tengah menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum PT Samahita Umalas Persada untuk menyerahkan surat pemberitahuan kepada penghuni gedung. Ia mengaku mendapat intimidasi dari Budiman Tiandi dan sejumlah pria berbadan tegap, serta menjadi korban pelecehan fisik di area publik.
“Saya dirangkul dari samping oleh terlapor hingga mengenai bagian sensitif tubuh saya. Itu membuat saya tertekan secara psikologis, bahkan sulit kembali bekerja”, ujar Ade Ratna Sari.
Laporan atas peristiwa tersebut telah dilayangkan ke Polda Bali pada 3 Januari 2025, dengan nomor laporan: LP/B/09/1/2025/SPKT/POLDA BALI. Namun hingga kini, status BT masih sebagai terlapor.
Komnas Perempuan turut turun tangan dan mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Bali tertanggal 15 Mei 2025 dengan nomor 628/MM.01.02/V/2025. Dalam surat tersebut, Komnas Perempuan meminta klarifikasi atas lambannya proses penanganan dan menyoroti perlunya perlindungan hak-hak korban.
Komnas Perempuan menekankan bahwa kasus ini merupakan bagian dari pelanggaran hak asasi perempuan dan mendesak kepolisian untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pada 27 Mei 2025, Polda Bali akhirnya menerbitkan surat perkembangan hasil penyelidikan yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi Gusti Agung A.I.P., S.H., S.I.K., M.M. Dalam surat tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Meskipun demikian, Ade Ratna Sari menyatakan belum puas.
“Sudah ada hasil gelar perkara dan penyidik mengakui ada peristiwa pidana, jadi semestinya status terlapor segera ditingkatkan menjadi tersangka”, tegas Ade Ratna Sari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian mengenai kapan penetapan tersangka akan dilakukan. (#####)
-
News1 week ago
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Assegaf, Meninggal Dunia
-
News4 weeks ago
Polisi Tetapkan 10 Tersangka dalam Bentrokan Antarkelompok di Kemang, Jakarta Selatan
-
News3 weeks ago
Polri Gelar Operasi Serentak Berantas Premanisme di Seluruh Indonesia
-
News3 weeks ago
Kasus Korupsi Askrindo: Empat Terdakwa Dituntut hingga 12 Tahun Penjara
-
News3 weeks ago
Profil Patrick Winata: Dari Papua, Jadi Petarung, Sampai Founder Klinik ELV8
-
Entertainment4 weeks ago
“Gapai Bintang”: Lagu Baru Etenia Croft yang Bikin Anak-anak Makin Semangat Kejar Mimpi
-
News1 week ago
Operasi Brantas Jaya 2025: 23 Preman Berkedok Juru Parkir Diamankan Polres Jaksel
-
Budaya4 weeks ago
Shira Tampil Membawa Sirih dalam Pesta Rakyat Nusantara & Hari Tari Sedunia 2025 di TMII