Connect with us

Hukum

Tim Pelacakan Aset Kejagung Sita Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi

Published

on

Rest Area KM21 B Tol Jagorawi, Bogor disita Kejagung terkait pencucian uang korupsi timah. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta– Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Aset Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

‎“Menyita dan memasang plang sita pada aset berupa Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis, (22/5/2025).

Harli mengungkapkan, penyitan Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi tersebut terkait pencucian uang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018–2020.

“Disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa,” ujar Harli.

‎Penyitan yang berlangsung pada Rabu, (21/5/2025), itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025. 

Objek penyitaan meliputi 3 bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang di dalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha, yakni:

●‎1 SPBU Pertamina

●1 SPBU Shell;

●2 bangunan food court

●1 bangunan di dekat jalan keluar rest area

●1 bangunan musala

●1 bangunan ATM

●28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan.

Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

“Kegiatan penyitaan turut dihadiri oleh Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA),” katanya.

Selanjutnya, aset sitaan tersebut akan segera diserahkan kepada BPA guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Kuasa Hukum Sebut Kondisi Ammar Zoni Membaik, Target Kembali ke Dunia Hiburan Usai Bebas

Published

on

Jakarta – Kuasa hukum Ammar Zoni, John Matias, memberikan kabar terbaru mengenai kondisi kliennya yang kini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, kondisi Ammar semakin membaik dan ia memiliki semangat untuk kembali berkarya di dunia entertainment setelah bebas nanti.

“Soal kepastian bebasnya, kalau tanpa remisi maka Ammar akan keluar pada Januari 2026. Namun jika mendapat remisi, kemungkinan sudah bisa pulang pada Desember 2025,” kata John Matias.

Ia menjelaskan, Ammar belum mendapat remisi pada tahun ini lantaran statusnya sebagai warga binaan baru di Lapas. “Remisi 17 Agustus maupun Idul Fitri ada, tapi karena masa pembinaannya baru satu bulan saat itu, haknya baru akan berjalan penuh mulai Januari 2026,” ujarnya.

Terkait kemungkinan rehabilitasi, John menegaskan kasus Ammar sudah inkrah sehingga mengikuti putusan pengadilan. Namun ia membuka opsi untuk mengajukan rehabilitasi setelah Ammar menjalani masa hukumannya. “Karena narkoba ini kan soal sakit, pecandu itu seharusnya diobati, bukan semata dipenjara. Nantinya kita bisa daftarkan ke BNN agar Ammar mendapat rehabilitasi jalan,” jelasnya.

John juga menyinggung opsi amnesti yang saat ini tengah digodok pemerintah. “Kalau abolisi tidak mungkin karena kasus sudah inkrah. Tapi amnesti masih mungkin, karena sebelumnya ada sekitar 1.600 orang yang mendapatkannya. Kalau syarat-syaratnya terpenuhi, kita bisa ajukan juga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, John memastikan Ammar sudah menyesali perbuatannya. “Dia sangat kapok. Tiga kali kasus ini membuatnya kehilangan banyak hal: ayahnya meninggal, istrinya bercerai, kariernya terhenti, dan ekonominya morat-marit. Jadi sudah cukup jadi pelajaran berat buat Ammar,” katanya.

Dengan kondisi yang kian stabil dan niat kembali meniti karier, John optimistis Ammar bisa bangkit setelah menjalani masa hukuman.

Continue Reading

Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Vanessa Christmas Cari Keadilan Lewat Laporan Balik

Published

on

Wartahot – Nama Vanessa Christmas, seorang Bhayangkari, tengah menjadi sorotan usai dirinya mendatangi Mabes Polri bersama tim kuasa hukum untuk melaporkan balik pihak yang tidak dikenal yang sebelumnya melaporkannya.

Vanessa datang didampingi kuasa hukum Dhanu Prayogo, Immanuel Lumban Tobing, Rapen Sinaga, dan Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba. Ia mengaku heran ketika mendapat undangan klarifikasi atas laporan yang dia sendiri tidak mengetahui siapa pelapornya.

“Hari ini saya mencabut klarifikasi saya yang kemarin diundang ke Mabes Polri. Setelah dicek, saya tidak mengenal orang yang melaporkan saya,” kata Vanessa di Mabes Polri.

Menurut Vanessa, kejadian tersebut sangat merugikan dirinya sebagai seorang ibu sekaligus anggota Bhayangkari. Ia khawatir kondisi itu dapat berdampak pada psikologis anak-anaknya.
“Jangan sampai ada masyarakat lain yang mengalami hal seperti saya, apalagi anak-anak saya sampai ketakutan karena ibunya dilaporkan dengan tuduhan yang tidak jelas,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Vanessa menegaskan bahwa laporan balik telah dibuat di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar pada 4 Agustus 2025 dengan dugaan tindak pidana pengaduan palsu, melanggar Pasal 317 dan/atau 318 KUHP. Terlapor diketahui bernama Agustinus Rismes.

“Klien kami dilaporkan atas dugaan pemalsuan identitas atau Pasal 266 KUHP, padahal ia tidak mengenal siapa pelapornya. Karena itu, kami resmi melaporkan balik dengan dugaan pengaduan palsu,” jelas kuasa hukumnya.

Selain kasus ini, Vanessa juga menyinggung soal persoalan pribadi terkait dugaan penelantaran anak oleh suaminya yang berprofesi sebagai perwira Polri. Ia menuturkan bahwa anaknya tidak disekolahkan selama bertahun-tahun, sejak kelas 2 SD hingga kini seharusnya duduk di bangku SMP.

“Saya sudah melaporkan penelantaran anak sejak tiga tahun lalu, tapi tidak ada proses. Saya sampai harus berjualan ayam bakar untuk biaya hidup dan kebutuhan sekolah anak. Namun, sampai sekarang laporan saya belum ditindaklanjuti,” ungkap Vanessa dengan nada haru.

Kuasa hukum Vanessa menegaskan akan terus mengawal laporan balik ini, sekaligus meminta perhatian Propam Mabes Polri agar kasus dugaan penelantaran anak juga diproses dengan serius.
“Ini menyangkut hak anak yang tidak boleh diabaikan. Kami minta atensi dan pengawalan penuh dari pihak berwenang,” tutupnya.

Continue Reading

Hukum

Wow! Fariz RM Janji Tobat di Sidang Pledoi: “Ini Terakhir Kali”

Published

on


Jakarta – Musisi senior Fariz RM kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025), untuk menjalani sidang pledoi alias pembacaan nota pembelaan dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Sebelumnya, Senin (4/8/2025), Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa kliennya sudah menyampaikan pembelaan secara lisan. “Fariz tadi sudah melakukan pledoi secara lisan, dia menyatakan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada semua masyarakat, kepada keluarga, majelis hakim dan kepada semua teman-teman yang hadir di persidangan, kepada teman-teman media juga tadi dia sampaikan,” ujarnya.

Fariz, lanjut Deolipa, juga mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi. “Yang kedua, dia menyesali perbuatannya. Yang ketiga dia menyatakan kapok atau tobat, dia tidak akan melakukan perbuatan ini lagi. Dan katanya ini adalah yang terakhir kalinya dia menggunakan narkoba di perkara ini,” tambahnya.

Kalau nanti permohonannya dikabulkan, Fariz ingin kembali fokus mencari nafkah dan berkarya di dunia musik sambil menghabiskan waktu bersama keluarga.

Deolipa juga menegaskan pembelaan mereka fokus membantah tuduhan sebagai pengedar. “Kita menuntut bebas Fariz RM karena pasal-pasal yang dituntutkan pengedar, tapi dia adalah pengguna. Makanya kita membela supaya dia bebas,” tegasnya.

Namun, kalau pembebasan tidak dikabulkan, tim hukum meminta opsi rehabilitasi. “Tadi sudah dibedah oleh majelis hakim, rehabilitasinya baru satu kali. Di (sidang) perkara ke empat ini kita memohon rehabilitasi untuk kedua kalinya. Memang rehabilitasi diberikan kesempatan sampai tiga kali untuk direhab. Tadi kan baru sekali, mudah-mudahan kali kedua dikabulkan oleh hakim,” harap Deolipa.

Sidang akan berlanjut Kamis (14/8/2025) dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas pledoi Fariz.


Continue Reading

TERKINI

Hukum14 hours ago

Kuasa Hukum Sebut Kondisi Ammar Zoni Membaik, Target Kembali ke Dunia Hiburan Usai Bebas

Jakarta – Kuasa hukum Ammar Zoni, John Matias, memberikan kabar terbaru mengenai kondisi kliennya yang kini masih mendekam di lembaga...

Infotainment16 hours ago

Martin Lukas Simanjuntak Klarifikasi Isu Terkait Uya Kuya: “Sahabat Saya Orang Baik”

Jakarta – Pengacara sekaligus sahabat dekat Uya Kuya, Martin Lukas Simanjuntak, angkat bicara terkait berbagai isu yang menyeret nama presenter...

News3 days ago

Ambulan untuk Jurnalis, ‘Dari Teman untuk Teman’

​JAKARTA,- Keselamatan dan kesehatan jurnalis kini mendapat perhatian lebih. Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) baru saja menerima sebuah ambulans yang...

News3 days ago

Polda Metro Jaya Gelar Pendampingan Psikososial untuk Keluarga Brimob Pasca Aksi Massa

Jakarta, 2 September 2025 – Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Pendampingan Psikososial untuk masyarakat dan keluarga...

News5 days ago

Paiman Raharjo dan Bambang Suryadi Bitor Sepakat Berdamai di PN Jakarta Pusat, Di Mediatori Agus Susanto

Jakarta – Perselisihan antara mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Prof. Paiman Raharjo dengan Bambang...

Sosial5 days ago

Jerhemy Owen dan WWF Indonesia Tanam Pohon di Papua

Jakarta — Kreator konten lingkungan Jerhemy Owen bersama WWF Indonesia merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan menggelar aksi #WenanamPohon di...

News6 days ago

Brigade 08 Ajak Masyarakat dan Mahasiswa Kalsel Jaga Kedamaian Banua

Banjarmasin – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) bersama seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Brigade 08 Kalimantan Selatan mengimbau masyarakat, tokoh daerah,...

News6 days ago

Camat Cengkareng Pastikan Jakarta Barat Aman dari Aksi Demo

Jakarta – Camat Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, Ahmad Faqih memastikan wilayahnya tetap aman dan kondusif sejak awal rangkaian aksi...

News6 days ago

Bangun Budaya Sadar Risiko, Jasaraharja Putera Jayapura Edukasi Mahasiswa USTJ tentang Keuangan dan Asuransi

PT Jasaraharja Putera melalui Branch Office Jayapuramenunjukkan kepedulian nyata terhadap dunia pendidikan di Papua dengan menjadi narasumber dalam kuliah umum...

Sosial6 days ago

Polres Metro Jakarta Timur dan Gojek Gelar Kerja Bakti Bersama

Jakarta Timur – Anggota Polres Metro Jakarta Timur bersama mitra pengemudi Gojek melaksanakan kerja bakti di Mako Polres Metro Jakarta...

Trending