News
Presiden Prabowo Subianto Sebut Akan Membuat Indonesia Bebas Sampah 2029
Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka membahas penanganan sampah. Dalam pertemuan itu, Presiden meminta agar persoalan sampah, tuntas secara menyeluruh pada 2029.
Sejumlah menteri yang dipanggil antara lain Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Selanjutnya Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani.
“Jadi bapak sudah menargetkan di dalam RPJMN-nya dan beliau 2029 mestinya sampah selesai sehingga segala strategi telah kita susun bersama melalui beberapa pendekatan. Mulai dari pendekatan hulu, TPS-3R, TPS-T, dan pendekatan hilir, Waste to Energy, maupun RDF,” kata Menteri Hanif kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Pendekatan hulu tersebut yakni dengan pembuatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) atau mengolah hingga daur ulang sampah. Selanjutnya adalah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS-T), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu.
“Termasuk pembangunan pengolahan sampah menjadi energi seperti waste to energy. Termasuk RDF (Refuse Derived Fuel),” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah telah mengidentifikasi 33 lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menjadi fokus konversi sampah menjadi energi. Penanganan sampah akan melibatkan pemerintah daerah,
“Pak Presiden sangat peduli sekali mengenai masalah sampah ya. Karena kita tahu ini juga di problem lingkungan. Hari Selasa rencana akan kita undang kepala daerahnya. Ada juga daerah yang baru, yang mungkin belum tahu,” kata Mendagri.
Pemerintah akan mendorong masyarakat untuk berperan aktif untuk mengolah sampah. Peran aktif tersebut mulai mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan dilibatkan dalam penanganan sampah. Dantara akan mempercepat proyek pengolahan sampah menjadi energi atau Waste to Energy.
“Kita juga mempunyai kriteria dari segi return, dari segi yield-nya dan itu juga tetap kita ikuti, selama itu memang masuk ke dalam perhitungan kriteria kami ya kami berinvestasi. Kami juga tidak berinvestasi sendiri, dan akan mengajak dunia swasta untuk berinvestasi bersama dengan Danantara di Waste to Energy ini,” kata CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani.
News
Ketum Brigade 08 Zecky Alatas: “Purbaya Sosok Limited Edition, Layak Dapat Dukungan Presiden”
Jakarta — Ketua Umum Brigade 08, Zecky Alatas, memberikan tanggapan positif terhadap kinerja Menteri Keuangan Purbaya dalam menjalankan tugasnya di kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Zecky, Purbaya menunjukkan performa yang tajam, visioner, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Menurut pendapat saya, kinerja Pak Purbaya merupakan seperti mata bor yang tajam, masih fresh, yang harus disuport oleh Presiden Prabowo karena orang seperti Purbaya ini limited edition,” ujar Zecky Alatas.
Ia menilai Purbaya mampu menjadi contoh bagi jajaran pembantu presiden lainnya dalam menjalankan program-program pemerintah secara maksimal dan adil.
“Beliau dapat memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan menjadi contoh bagi semua pembantu presiden agar semua program Presiden tercapai,” lanjut Zecky.
Lebih lanjut, Zecky menegaskan pentingnya soliditas di jajaran kabinet. Ia mengingatkan agar para menteri benar-benar mendukung kebijakan pro-rakyat yang dicanangkan Presiden Prabowo.
“Jangan jadi menteri sebagai pembantu presiden tapi tidak pro untuk kebijakan rakyat. Kalau ada seperti itu, harus segera diganti oleh Pak Presiden — apalagi jika justru menghambat program kerja presiden,” tegasnya.
Zecky berharap di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, para pembantu presiden dapat bekerja seirama demi mewujudkan cita-cita besar Indonesia yang lebih adil, makmur, dan berdaulat.
News
Zecky Alatas Kritik Presiden Terlalu Sabar pada Menteri yang Menyalahi Aturan
JAKARTA – Ketua Umum Brigade 08, Zecky Alatas, menyampaikan kritik dan saran tajam terkait kinerja sejumlah menteri di kabinet pemerintahan saat ini. Menurutnya, Presiden terlalu bersabar dan memberikan kesempatan berulang kepada menteri yang dinilai bermasalah, padahal Presiden memiliki hak prerogatif untuk melakukan pergantian kapan saja.
Zecky Alatas menegaskan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan, efektivitas dan keberpihakan kepada rakyat adalah prioritas utama. Oleh karena itu, jika seorang menteri terbukti menyalahi aturan atau kinerjanya tidak sesuai kebutuhan, Presiden seharusnya tidak perlu menunggu hingga kesempatan ketiga.
“Presiden kita ini terlalu baik. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengganti menteri kapan saja, sesuai kebutuhan. Tidak perlu sampai tiga kali (memberikan kesempatan). Kalau sudah terbukti dan memang pastinya menyalahi aturan atau tidak berpihak pada rakyat, harus segera diganti, Bapak Presiden,” ujar Zecky Alatas dalam keterangannya di Jakarta.
Zecky khawatir, memberikan kesempatan berulang kali justru akan melemahkan kinerja pemerintahan secara keseluruhan dan menimbulkan dampak negatif yang semakin besar bagi masyarakat.
“Jangan beri kesempatan yang ketiga kalinya, karena dikhawatirkan hal itu akan semakin membuat pemerintahan tidak pro kepada rakyatnya. Semakin lama menunggu, semakin besar potensi kerugian yang ditimbulkan, baik dari sisi kebijakan maupun kepercayaan publik,” tambahnya.
Brigade 08 berharap Presiden dapat menggunakan hak prerogatifnya secara tegas dan cepat untuk melakukan reshuffle kabinet demi memastikan semua jajaran menteri bekerja secara optimal, profesional, dan semata-mata demi kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa. Tindakan cepat ini dinilai penting untuk menjaga momentum pembangunan dan memastikan visi misi Presiden tercapai tanpa hambatan dari internal kabinet.
Hukum
Ade Ratnasari Siapkan Bukti Kuat, Perkara Penggelapan PT Indo Bali Indah Properti, Terlapor Resmi Disidik
Wartahot – Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh Direktur PT Indo Bali Indah Properti, Ade Ratnasari, terhadap seseorang berinisial HRB, resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/801/XI/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 20 November 2024, yang menunjuk HRB sebagai terlapor.
Ade Ratnasari, selaku Direktur PT Indo Bali Indah Properti, menyatakan dukungannya penuh terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Bali. Lebih lanjut, pihak perusahaan berencana untuk membawa perkara ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat adanya dugaan aliran dana perusahaan yang mencurigakan.
“Tindakan selanjutnya, kami akan mendorong pengembangan perkara ini ke TPPU. Aliran dana diduga masuk ke beberapa perusahaan yang tidak memiliki kaitan atau kerja sama dengan PT Indo Bali Indah Properti. Selain itu, kami juga menduga dana tersebut masuk ke rekening pribadi kekasih terlapor berinisial DMD,” tegas Ade Ratnasari.
Ade Ratnasari berharap Polda Bali dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan tuntas agar tidak menimbulkan korban-korban lainnya. Ia juga mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan terlapor HRB sebagai tersangka. Pihak perusahaan dilaporkan telah menyiapkan sejumlah bukti yang kuat untuk mendukung proses hukum ini.
Ancaman Hukuman Berlapis
Perkara ini berpotensi menjerat terlapor dengan ancaman hukuman pidana penggelapan dalam jabatan. Berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 5 tahun. Ancaman serupa juga diatur dalam KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, yaitu Pasal 488 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, rekanan HRB, DMD, wanita yang diduga menerima aliran dana perusahaan dari rekening milik PT Indo Bali Indah Properti, juga berpotensi menghadapi ancaman serius terkait TPPU. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPU, pelaku aktif yang memberikan keuntungan dari harta kekayaan hasil tindak pidana terancam:
- Pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Denda Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Langkah pelaporan dan rencana pengembangan ke TPPU ini menunjukkan keseriusan PT Indo Bali Indah Properti dalam menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami perusahaan serta upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terulang dan merugikan pihak lain.
-
News18 hours agoKetum Brigade 08 Zecky Alatas: “Purbaya Sosok Limited Edition, Layak Dapat Dukungan Presiden”
-
News1 week agoZecky Alatas Kritik Presiden Terlalu Sabar pada Menteri yang Menyalahi Aturan
-
Hukum3 weeks agoDugaan ‘Bermain’ Berat Kargo Haji: Celah Pengawasan yang Mengancam Reputasi Pos Indonesia
-
Infotainment4 weeks agoIntip Perawatan Artis di Klinik Kecantikan Dr. Hanna Djunadi, Rey Savero dan Dika Ogah Rasakan Hasil Instan
-
Infotainment4 weeks agoUlang Tahun ke-39, Dokter Hanna Rayakan dengan Hangat Bersama Mak Vera dan Sahabat Artis
-
News2 weeks agoKeren! Polsek Metro Tanah Abang Temukan Harley yang Dicuri
-
Infotainment3 weeks agoWow! Nayyara Azarine Ajak Remaja Lestarikan Batik di Hari Batik Nasional
-
News4 weeks agoKetua Agus Susanto Ajak Warga Gabung, Koperasi Merah Putih Pegadungan Resmi Beroperasi
