News
Ironi Hinca Panjaitan: Mewakili Siapa di Mahkamah Konstitusi?

Wartahot – Dalam sidang uji materi Perpu No. 49 Tahun 1960 tentang PUPN, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/6) kemarin, Hinca Panjaitan justru meminta hakim MK untuk menolak permohonan pemohon—yang sejatinya adalah warga negara biasa (rakyat) yang sedang memperjuangkan haknya di hadapan konstitusi.
Sikap itu menimbulkan pertanyaan fundamental: mewakili siapa sebenarnya Hinca berbicara? Bila ia mengklaim mewakili DPR RI, maka ini bertentangan dengan fungsi dasar DPR sebagai wakil rakyat dan pembuat undang-undang.
“Justru dalam forum pengujian undang-undang di MK, peran DPR adalah membantu Mahkamah dengan memberikan keterangan yang memperkuat argumentasi konstitusional, termasuk bila ada ruang untuk perbaikan norma hukum demi kepentingan rakyat,” kata Andri Tedjadharma, kecewa dengan sikap DPR itu.
Alih-alih mendengar suara rakyat yang menjadi korban penerapan Perpu yang sudah usang, terbit di era orde lama, Hinca tampil seolah sebagai pembela Perpu yang cacat logika dan keadilan, serta menjadi corong narasi pemerintah yang dinilai Andri telah bertindak sewenang-wenang dengan menetapkan dirinya sebagai penanggung utang, bahkan menyita seluruh harta pribadinya dan keluarga.
“Ini adalah pengingkaran terhadap mandat legislatif dan sekaligus pengabaian terhadap fungsi representasi rakyat. DPR adalah wakil rakyat. Bukan wakil pemerintah,” seru Andri.
Rakyat Dikriminalisasi
Kasus yang diuji bukan basa-basi. Ini tentang penyitaan paksa terhadap harta warga negara, Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris. Penyitaan itu dilakukan Satgas BLBI dan Kemenkeu yang menetapkan Bank Centris sebagai obligor BLBI dan Andri sebagai penanggung utang dengan dasar audit BPK 2006.
Padahal, audit BPK 2006 tentang PKPS itu justru dengan gamblang menunjukkan Bank Centris bukan obligor BLBI dan Andri bukan penanggung utang. Karena, tidak masuk dalam daftar PKPS. Mereka dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung dan menunggu putusan MA.
“Pemerintah ga baca, DPR juga ga baca. Negara apa kalau seperti ini,” ujar Andri melampiaskan emosinya. Ia menilai DPR membiarkan dirinya sendiri dipakai untuk membenarkan kekeliruan pemerintah. DPR lupa fungsinya sebagai pengawas pelaksanaan undang-undang.
Karenanya, Andri berharap Mahkamah Konstitusi, melihat substansi perkara dari uji materi Perpu PUPN. “Saya bukan penanggung utang. Saya telah buktikan berdasar bukti-bukti dari pemerintah sendiri, yakni Audit BPK yang telah disahkan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, tahun 2000,” jelasnya.
“Saya titipkan harapan terakhir pada logika dan nurani hukum. Kepada media independen, kami serukan: jangan ikut bungkam. Buka fakta ini. Sorot keganjilan ini,” imbuh Andri Tedjadharma.
Bukan Soal Kalah Menang
Lebih jauh, Andri menegaskan, uji materi di sidang Mahkamah Konstitusi, tidak ada yang dibenarkan atau dikalahkan sebagai pribadi. Karena yang diuji adalah norma untuk keadilan hukum itu sendiri.
“Permohonan untuk menolak pemohon adalah kekeliruan mendasar — karena yang dipersoalkan bukan pemohonnya, melainkan pasal-pasal undang-undang yang berpotensi melanggar konstitusi dan hak asasi manusia,” jelas Andri.
Ia menambahkan, “kita tidak sedang berpihak. Kita sedang mencari kebenaran yang murni, yang tidak ditipu oleh pikiran kita sendiri. Kalau DPR saja tak mampu memahami itu, barangkali kita sedang diperintah oleh mereka yang buta terhadap makna keadilan.”
News
Brigjen TNI Yudha Airlangga Resmi Jabat Dankoopssus TNI, Punya Rekam Jejak Militer Cemerlang

Jakarta — Brigadir Jenderal TNI Yudha Airlangga resmi ditunjuk sebagai Komandan Komando Operasi Khusus (Dankoopssus) TNI menggantikan posisi sebelumnya sebagai Wakil Komandan Jenderal (Wadanjen) Kopassus. Penunjukan ini merupakan bagian dari mutasi 117 Perwira Tinggi (Pati) TNI yang dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Selasa, 27 Mei 2025.
Koopssus TNI merupakan satuan elit yang berada langsung di bawah komando Panglima TNI dan beranggotakan personel terpilih dari tiga matra: TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Sejak dibentuk pada 30 Juli 2019, Koopssus memiliki tugas utama dalam menghadapi ancaman terorisme yang membahayakan kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.
Brigjen Yudha Airlangga adalah abituren Akademi Militer tahun 1997 yang memiliki rekam jejak militer yang mengesankan. Pria kelahiran Surabaya, 26 Juli 1976 ini pernah menjabat berbagai posisi strategis di tubuh TNI AD, termasuk sebagai Asops Kasdam VI/Mulawarman (2019–2021), Wadanrindam II/Sriwijaya (2021–2022), dan Danrem 071/Wijayakusuma (2022–2023).
Kariernya terus melesat saat dipercaya memimpin Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus pada tahun 2023. Ia kemudian menjabat Wadanjen Kopassus hingga akhirnya diangkat menjadi Dankoopssus TNI pada 2025.
Sebelumnya, Yudha juga pernah menjabat sebagai Komandan Satuan 81/Kopassus (2018–2019), Asisten Perencanaan Danjen Kopassus (2017–2018), Dansepara Pusdikpassus (2013), hingga Danyon 811/Aksus Sat-81 Kopassus (2012–2013).
Selain dikenal sebagai perwira berprestasi, namanya tercatat dua kali dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Pertama, sebagai penggagas pengibaran bendera merah putih terbesar berukuran 33,5 x 22,5 meter di Batujajar, Bandung Barat pada 11 April 2015. Kedua, sebagai satu dari 14 peterjun yang mengibarkan bendera merah putih ukuran 9 x 6 meter pada 19 Maret 2019.
Penunjukan Brigjen TNI Yudha Airlangga sebagai Dankoopssus TNI menandai babak baru dalam kiprah perwira-perwira muda TNI yang berdedikasi tinggi dalam menjaga keutuhan NKRI melalui satuan-satuan elite TNI.
News
Ini Pesan BMKG di Forum Tingkat Tinggi UNOC

Jakarta – Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati, menghadiri forum tingkat tinggi United Nations Ocean Conference (UNOC).
Dwikorita di Jakarta, Senin, (16/6/2025), mengatakan, dirinya hadir mewakili Pemerintah Indonesia dalam forum UNOC yang berlangsung selama dua hari di Nice, Prancis.
Dwikorita dalam forum tersebut menyampaikan pentingnya keberlanjutan sistem peringatan dini bencana di tengah tantangan kepemimpinan daerah yang kerap berubah-ubah.
Peningkatan kesadaran dunia terhadap mitigasi bencana, khususnya bencana hidrometeorologi dan tsunami, kata Dwikorita, merupakan kabar baik dan sangat diapresiasi.
Namun, lanjut dia dalam forum yang berlangsung pada 9–10 Juni 2025 tersebut, peningkatan kesadaran saja tidak cukup jika tidak disertai dengan kesinambungan tindakan nyata di tingkat lokal atau daerah.
“Satu kota di Indonesia sudah kami siapkan dengan sistem peringatan dini tsunami secara komprehensif,” ujarnya.
Semua unsur terlibat, dari pembuat kebijakan, peneliti, universitas, masyarakat hingga pemimpin daerah. Tapi ketika kepemimpinan di daerah tersebut berganti, semua kebijakan itu “masuk laci”.
“Tiga tahun kemudian, tsunami terjadi. Dan mereka tidak siap,” kata Dwikorita.
Ia menggarisbawahi bahwa bencana di era perubahan iklim kini semakin tidak bisa diprediksi. Contohnya, munculnya Siklon Tropis Seroja tahun 2021 yang secara teori tidak seharusnya terbentuk di dalam wilayah tropis Indonesia, yaitu Wilayah yang berada diantara 10 derajat Lintang Utara hingga 10 derajat Lintang Selatan.
“Siklon tropis seharusnya tidak terbentuk di dalam zona tropis trrdebut, namun kenyataannya hal tersebut terjadi,” tandasnya.
Menurut dia, peristiwa itu menjadi bukti bahwa pendekatan mitigasi dan peringatan dini harus terus dikembangkan dan tidak boleh bergantung pada keberuntungan semata.
“Ini mengejutkan kami dan menunjukkan bahwa tantangan bencana semakin tidak terduga,” tegasnya.
Dalam konteks penguatan sistem peringatan dini, Dwikorita juga menyoroti pentingnya inovasi teknologi dan observasi laut dalam, yang terus berkembang di banyak negara.
Namun ia mengingatkan bahwa teknologi tanpa dukungan sosial-politik yang konsisten akan sia-sia.
“Kita belajar bahwa saat semua orang siap, entah bagaimana bencana tidak terjadi,” katanya.
“Tapi saat kita mulai lengah, bencana bisa datang. Inilah refleksi penting yang harus dijaga kesinambungannya oleh semua pihak,” ujarnya.
Dwikorita mengapresiasi pelajaran dari berbagai negara seperti Jamaika, Afrika Selatan, Brasil, dan negara-negara Pasifik, yang menjadi inspirasi dalam membangun ketahanan menghadapi bencana laut.
Namun menurut Dwikoritka, pembelajaran terpenting tetap berada pada bagaimana menjaga kesinambungan komitmen, terutama di level lokal atau daerah.
Hukum
Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan di 3 Provinsi

Jakarta – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) beraksi menertibkan kawasan hutan di beberapa provinsi, di antaranya untuk mengembalikan 3 juta hektare (ha) lahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, di Jakarta, Kamis, (12/6/2025), mengatakan, penegakan hukum tersebut dilakukan mulai Rabu–Minggu, (11–15/6/2025).
Harli menyampaikan, kegiatan Tim Satgas PKH dilakukan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Tim Satgas PKH melakukan sejumlah kegiatan di Sumsel, yakni:
1. Satgas Pokja Penegakan Hukum Sumatera Selatan, memverifikasi 2, yakni PT Dinamika Graha Sarana dan PT Bintang Harapan Sentosa (take over PT Bumi Sriwijaya Sentosa) terhadap kewajiban pemenuhan membangun kebun masyarakat atau plasma pada Rabu, 11 Juni 2025.
2. Pemasangan plang untuk lokasi atau area Kawasan Taman Nasional (TN) atau Suaka Margasatwa (SM) atau Taman Wisata Alam (TWA), Kawasan Hutan Taman Industri (HTI), dan area 20% kewajiban perusahaan membangun perkebunan masyarakat atau plasma.
Adapun rangkaian kegiatan mulai 12–15 Juni 2025, terdiri:
•Pemasangan 8 plang di kawasan SM/TWA;
•Pemasangan 7 plang di kawasan HTI;
•Pemasangan 23 plang di area atau lokasi plasma.
Adapum rangkaian Tim Satgas PKH di Kalsel, yakni:
1. Rapat virtual dengan seluruh Kasi Pidsus di Kalsel untuk persiapan pembuatan plang kegiatan penguasaan lahan.
2. Rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Kalsel dalam mempercepat proses komunikasi dengan pihak perusahaan di daerah.
3. Pembuatan plang sebanyak 23 buah yang rencananya tersebar di 6 kabupaten.
Harli menyampaikan, Tim Satgas PKH di Kaltim melaksanakan koordinasi dengan Tim Satgas Garuda pada 11 Juni 2025 terkait kesiapan pemasangan plang di wilayah provinsi ini.
Menurutnya, untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta Ha, Tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Penegakan hukum tersebut dilakukan terhadap pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi.
-
News4 weeks ago
BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya ke Polisi Terkait Pendudukan Lahan Negara
-
Sosial2 weeks ago
Kabar Duka: Ustadz Dr. Yahya Waloni Berpulang ke Rahmatullah
-
News2 days ago
Brigjen TNI Yudha Airlangga Resmi Jabat Dankoopssus TNI, Punya Rekam Jejak Militer Cemerlang
-
Hukum4 weeks ago
Empat Profesor Soroti Beberapa Poin KUHP Baru
-
Entertainment7 days ago
Melly Goeslaw Garap Soundtrack Hayya 3: Gaza Tanpa Bayaran: 100% untuk Palestina
-
Entertainment4 weeks ago
Teresa Sylviliana: Penyanyi Cilik Multitalenta Asli Indonesia Rilis Tiga Lagu Sendiri dan Udah Numpuk Segudang Prestasi di Umur 10 Tahun!
-
News3 weeks ago
PT. ACR Bersatu Sejahtera Diduga Langgar Hukum Ketenagakerjaan, Kuasa Hukum Layangkan Somasi
-
Hukum4 weeks ago
Sosialisasi KUHP Baru, Peradi Jakbar-UAI Hadirkan 4 Profesor