News
Presiden Prabowo Hadiri Perayaan Bastille Day di Paris sebagai Tamu Kehormatan

Paris, 14 Juli 2025 — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri perayaan Bastille Day di Paris, Prancis, pada Senin (14/7), sebagai tamu kehormatan atas undangan langsung dari Presiden Prancis, Emmanuel Macron.
Presiden Prabowo tampak hadir di Royal Box, berdiri tidak jauh dari Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron. Kehadirannya disambut hangat oleh Presiden Macron yang menyapanya begitu tiba di Istana Champs-Élysées.
Peringatan Hari Nasional Prancis yang dikenal sebagai Bastille Day dimulai dengan seremoni peletakan bunga oleh para pelajar di monumen ikonik Arc de Triomphe. Presiden Macron menyaksikan prosesi tersebut dengan penuh khidmat sebelum melintasi Avenue Charles de Gaulle menggunakan mobil jeep terbuka, dikawal oleh iring-iringan motor dari kepolisian militer.
Di sepanjang avenue, masyarakat tampak antusias menyambut parade, sementara Presiden Macron membalas dengan lambaian tangan kepada para warga yang memadati area tersebut. Parade militer dan unjuk kekuatan pertahanan menjadi puncak dari peringatan Bastille Day tahun ini.
Menariknya, perayaan Bastille Day 2025 juga dimeriahkan oleh kehadiran pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang turut ambil bagian dalam parade militer. Sebanyak 500 personel dikerahkan, mewakili tiga matra utama yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai simbol persahabatan dan kerja sama strategis antara Indonesia dan Prancis.
Kehadiran Presiden Prabowo serta partisipasi TNI menjadi sorotan publik internasional, sekaligus menandai babak baru hubungan bilateral yang semakin erat antara kedua negara di bidang pertahanan dan diplomasi.
News
Perkara Perdata Dihentikan, Nikita Mirzani Kini Prioritaskan Proses Pidana

Jakarta, 15 Juli 2025 – Pengacara sekaligus praktisi hukum Deolipa Yumara buka suara soal pencabutan gugatan wanprestasi yang sebelumnya diajukan Nikita Mirzani terhadap Resta Gladis. Gugatan itu resmi dicabut lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, atas perintah langsung dari Nikita.
“Pencabutan gugatan itu langkah yang wajar dan sah dalam proses hukum. Bisa jadi setelah ditelaah, pihak Nikita menilai bahwa gugatan ini tidak memiliki nilai pembuktian yang cukup kuat karena hanya didasarkan pada perjanjian lisan,” jelas Bang Deo.
Menurutnya, menggugat atas dasar perjanjian lisan memang sah-sah aja, tapi susah banget buat dibuktikan di pengadilan. “Omongan itu lidah tak bertulang. Hari ini ngomong A, besok B. Kalau dasarnya cuma omong-omong, itu susah dijadikan bukti,” lanjutnya.
Makanya, langkah mencabut gugatan itu dianggap lebih bijak dan hemat energi. “Daripada membuang waktu, tenaga, dan biaya untuk perkara yang lemah, lebih baik konsentrasi untuk membela Nikita dalam kasus pidana yang ada,” kata Bang Deo.
Waktu ditanya apakah langkah ini bisa dibilang tanda menyerah, Deolipa menjawab santai, “Kalau dia sudah mencabut, berarti dia sudah tahu bakal kalah. Kalau yakin menang, ya jalan terus. Tapi kalau sudah dicabut, berarti sudah tahu hasil akhirnya.”
Dia juga menegaskan nggak ada yang namanya main-main sama hukum di sini, ini murni soal strategi hukum. “Yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Nikita adalah strategi berproses secara hukum. Bisa saja awalnya mencoba, siapa tahu menang. Tapi karena dilihat tidak memungkinkan, akhirnya dicabut. Itu sah dan tak masalah.”
Dengan dicabutnya gugatan, urusan perdata pun dinyatakan selesai. Tinggal tunggu satu sidang lagi buat pengesahan pencabutan.
“Tok tok tok, selesai. Clear. Sekarang tinggal fokus ke pidana,” tutup Bang Deo.
News
Menlu RI Tegaskan Dukungan Teguh Indonesia untuk Palestina di Forum CEAPAD IV

Kuala Lumpur, 11 Juli 2025 — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk terus mendukung perjuangan rakyat Palestina. Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri Konferensi Tingkat Menteri ke-4 tentang Kerja Sama Antar Negara Asia Timur untuk Pembangunan Palestina (CEAPAD IV) yang berlangsung di sela-sela Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN (AMM) di Kuala Lumpur, Jumat (11/7).
“Posisi Indonesia tetap konsisten. Pengakuan internasional atas Palestina sebagai negara berdaulat adalah suatu keharusan,” tegas Menlu Sugiono dalam pidatonya di hadapan para peserta konferensi.
Sebagai bentuk konkret dari komitmen tersebut, Indonesia telah menyalurkan bantuan materiil kepada Palestina. Pada tahun 2025, Indonesia memberikan bantuan senilai USD 2 juta atau setara dengan sekitar Rp 35 miliar. Selain itu, pemerintah Indonesia tengah dalam proses pengiriman 10 ribu ton beras ke Palestina, bekerja sama secara erat dengan Kementerian Pertanian Palestina.
Tak hanya dalam bentuk bantuan kemanusiaan, Menlu Sugiono juga menyampaikan bahwa dukungan Indonesia turut mencakup pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Salah satu program yang tengah berjalan adalah pemberian beasiswa bagi enam dokter asal Palestina untuk mengikuti pelatihan bedah plastik di Indonesia.
Melalui berbagai langkah konkret ini, Indonesia terus menunjukkan solidaritas dan komitmen jangka panjang dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina menuju kemerdekaan dan kemandirian.
News
Ironi Hinca Panjaitan: Mewakili Siapa di Mahkamah Konstitusi?

Wartahot – Dalam sidang uji materi Perpu No. 49 Tahun 1960 tentang PUPN, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/6) kemarin, Hinca Panjaitan justru meminta hakim MK untuk menolak permohonan pemohon—yang sejatinya adalah warga negara biasa (rakyat) yang sedang memperjuangkan haknya di hadapan konstitusi.
Sikap itu menimbulkan pertanyaan fundamental: mewakili siapa sebenarnya Hinca berbicara? Bila ia mengklaim mewakili DPR RI, maka ini bertentangan dengan fungsi dasar DPR sebagai wakil rakyat dan pembuat undang-undang.
“Justru dalam forum pengujian undang-undang di MK, peran DPR adalah membantu Mahkamah dengan memberikan keterangan yang memperkuat argumentasi konstitusional, termasuk bila ada ruang untuk perbaikan norma hukum demi kepentingan rakyat,” kata Andri Tedjadharma, kecewa dengan sikap DPR itu.
Alih-alih mendengar suara rakyat yang menjadi korban penerapan Perpu yang sudah usang, terbit di era orde lama, Hinca tampil seolah sebagai pembela Perpu yang cacat logika dan keadilan, serta menjadi corong narasi pemerintah yang dinilai Andri telah bertindak sewenang-wenang dengan menetapkan dirinya sebagai penanggung utang, bahkan menyita seluruh harta pribadinya dan keluarga.
“Ini adalah pengingkaran terhadap mandat legislatif dan sekaligus pengabaian terhadap fungsi representasi rakyat. DPR adalah wakil rakyat. Bukan wakil pemerintah,” seru Andri.
Rakyat Dikriminalisasi
Kasus yang diuji bukan basa-basi. Ini tentang penyitaan paksa terhadap harta warga negara, Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris. Penyitaan itu dilakukan Satgas BLBI dan Kemenkeu yang menetapkan Bank Centris sebagai obligor BLBI dan Andri sebagai penanggung utang dengan dasar audit BPK 2006.
Padahal, audit BPK 2006 tentang PKPS itu justru dengan gamblang menunjukkan Bank Centris bukan obligor BLBI dan Andri bukan penanggung utang. Karena, tidak masuk dalam daftar PKPS. Mereka dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung dan menunggu putusan MA.
“Pemerintah ga baca, DPR juga ga baca. Negara apa kalau seperti ini,” ujar Andri melampiaskan emosinya. Ia menilai DPR membiarkan dirinya sendiri dipakai untuk membenarkan kekeliruan pemerintah. DPR lupa fungsinya sebagai pengawas pelaksanaan undang-undang.
Karenanya, Andri berharap Mahkamah Konstitusi, melihat substansi perkara dari uji materi Perpu PUPN. “Saya bukan penanggung utang. Saya telah buktikan berdasar bukti-bukti dari pemerintah sendiri, yakni Audit BPK yang telah disahkan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, tahun 2000,” jelasnya.
“Saya titipkan harapan terakhir pada logika dan nurani hukum. Kepada media independen, kami serukan: jangan ikut bungkam. Buka fakta ini. Sorot keganjilan ini,” imbuh Andri Tedjadharma.
Bukan Soal Kalah Menang
Lebih jauh, Andri menegaskan, uji materi di sidang Mahkamah Konstitusi, tidak ada yang dibenarkan atau dikalahkan sebagai pribadi. Karena yang diuji adalah norma untuk keadilan hukum itu sendiri.
“Permohonan untuk menolak pemohon adalah kekeliruan mendasar — karena yang dipersoalkan bukan pemohonnya, melainkan pasal-pasal undang-undang yang berpotensi melanggar konstitusi dan hak asasi manusia,” jelas Andri.
Ia menambahkan, “kita tidak sedang berpihak. Kita sedang mencari kebenaran yang murni, yang tidak ditipu oleh pikiran kita sendiri. Kalau DPR saja tak mampu memahami itu, barangkali kita sedang diperintah oleh mereka yang buta terhadap makna keadilan.”
-
News4 weeks ago
Brigjen TNI Yudha Airlangga Resmi Jabat Dankoopssus TNI, Punya Rekam Jejak Militer Cemerlang
-
Sosial4 weeks ago
Anissa Quinn Deanda, Siswi SMPN 95 Jakarta Utara yang Aktif dan Penuh Prestasi
-
Entertainment4 weeks ago
Firman Blank Kembali! Sukses Raih Gelar Profesi Advokat, Kini Siap Rilis Album Ketiga
-
News4 weeks ago
Ini Pesan BMKG di Forum Tingkat Tinggi UNOC
-
News4 weeks ago
Ironi Hinca Panjaitan: Mewakili Siapa di Mahkamah Konstitusi?
-
News6 hours ago
Perkara Perdata Dihentikan, Nikita Mirzani Kini Prioritaskan Proses Pidana
-
News11 hours ago
Menlu RI Tegaskan Dukungan Teguh Indonesia untuk Palestina di Forum CEAPAD IV
-
Olahraga11 hours ago
Gerald Venenburg Optimistis Garuda Muda Tampil Maksimal Lawan Brunei di Laga Perdana Piala AFF U-23