News
Bea Cukai Madura Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Gandeng TNI dan Polri
Pamekasan, 27 Juli 2025 — Kantor Bea Cukai Madura memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Pulau Madura, Jawa Timur. Langkah ini diambil menyusul maraknya temuan peredaran rokok tanpa pita cukai dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, menyatakan bahwa kondisi peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut tergolong memprihatinkan dan perlu penanganan serius. Untuk itu, Bea Cukai Madura menggandeng berbagai pihak, termasuk TNI, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan guna melakukan pengawasan yang lebih maksimal.
“Dengan kerja sama yang baik dan adanya koordinasi yang baik, kita dapat saling bertukar informasi, merumuskan strategi bersama, serta melakukan tindakan penegakan hukum secara lebih terintegrasi,” ujar Novian di Pamekasan, Minggu (27/7/2025).
Sejak sepekan terakhir, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pimpinan Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri di wilayah Madura. Novian menyebut seluruh institusi penegak hukum di Madura siap mendukung program pemberantasan rokok ilegal yang dicanangkan oleh Bea Cukai.
“Bahkan keempat institusi ini juga siap membantu melakukan operasi gabungan dengan upaya-upaya persuasif melalui kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat,” tambahnya.
Menurut data Bea Cukai Madura, dalam periode 1 hingga 21 Januari 2025, sebanyak 5.004.659 batang rokok ilegal berhasil ditindak, dengan nilai perkiraan mencapai Rp7,5 miliar. Sementara itu, sepanjang Februari hingga Juni 2025, setidaknya terjadi 10 kali pengungkapan kasus pengiriman rokok ilegal di empat kabupaten se-Madura.
Penindakan tersebut dilakukan berkat kolaborasi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI.
“Dengan adanya sinergi dan dukungan dari aparat penegak hukum, kami berharap peredaran rokok ilegal di Pulau Madura bisa ditekan secara signifikan,” pungkas Novian.