News
Kisah Investor Muda Bandung yang Kecewa Usai Dananya Rp740 Juta Tak Kembali
Bandung – Harapan besar seorang pengusaha muda Bandung, Gunaldi, pupus setelah investasi ratusan juta rupiah yang ia tanamkan tak kunjung memberikan hasil. Alih-alih berkembang, uang sebesar Rp740 juta yang ia percayakan kepada HS—seorang pengusaha asal Subang yang dikenal sukses—justru diduga raib untuk kepentingan pribadi.
Gunaldi mengaku sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Ia bahkan mengirimkan tiga kali somasi agar HS memberi pertanggungjawaban. Namun, tak ada satu pun yang dijawab.
“Karena tidak ada itikad baik, akhirnya saya lapor ke polisi. Uang investasi saya ternyata digunakan bukan sebagaimana mestinya,” ungkap Gunaldi, Sabtu (12/9).
Didampingi kuasa hukumnya, Bahrul Hidayat, SH, Gunaldi menuturkan bahwa laporan ini bukan semata soal angka, tetapi juga soal kepercayaan.
“Bagi klien kami, Rp740 juta ini bukan jumlah kecil. Sayangnya, justru dianggap sepele oleh pihak terlapor,” ujar Bahrul.
Kasus ini kemudian resmi dilaporkan ke Polrestabes Bandung.
Gunaldi berharap langkah hukumnya bisa menjadi peringatan agar dunia usaha lebih transparan dan menjaga kepercayaan para investor, terutama generasi muda yang baru mulai meniti karier.
Hingga kini, pihak HS maupun manajemen PT BBC belum memberikan keterangan resmi.
News
Endri Yansyah Selamat dari Dugaan Penusukan, Kini Trauma dan Kasus Ditangani Polsek Bukit Kemuning
Lampung Utara — Peristiwa dugaan tindak pidana pengancaman disertai senjata tajam terjadi di wilayah Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (31/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kejadian tersebut berlangsung di sebuah bengkel tambal ban yang berada di Desa Muara Aman, Dusun Sidodadi, Kelurahan Bukit Kemuning. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat itu korban Endri Yansyah tengah mengobrol di lokasi bengkel.
Tidak lama kemudian, datang terduga pelaku berinisial BD, warga Dusun Sidodadi. BD diduga langsung mencekik leher korban dari arah depan sambil mengeluarkan kata-kata ancaman. Pelaku disebut sempat mengucapkan ancaman terhadap korban dan keluarganya.
Situasi semakin memanas ketika BD diduga mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan mengarahkannya ke bagian perut korban. Beruntung, Endri sigap menghindar sehingga terhindar dari tusukan.
Tak hanya BD, terduga pelaku lain berinisial ECEN, yang disebut merupakan kakak dari BD, juga diduga ikut terlibat. ECEN disebut turut melakukan pengeroyokan serta pengancaman terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam.
Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke bagian dapur rumah yang menyatu dengan bengkel tambal ban tersebut untuk menghindari kejaran para terduga pelaku. Dalam upaya tersebut, korban sempat menangkis serangan senjata tajam.
Dalam insiden itu, Endri mengalami luka lecet di bagian leher akibat gesekan senjata tajam. Selain luka fisik, korban juga dilaporkan mengalami trauma berat atas kejadian yang dialaminya.
Atas peristiwa tersebut, Endri telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukit Kemuning. Laporan tercatat dengan nomor STPL/03/B.1/I/2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat masih melakukan penanganan dan pendalaman terkait kasus dugaan pengancaman disertai senjata tajam tersebut.
Hukum
Eks Wakapolri Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kepala ATR/BPN Bali
DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Kepala Kantor ATR/BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026), menghadirkan sorotan serius soal batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Oegroseno, yang hadir langsung di persidangan, secara terbuka menyatakan kekhawatirannya terhadap praktik kriminalisasi dalam perkara pertanahan.
Oegroseno menegaskan bahwa sejak awal kariernya di kepolisian, ia konsisten mengikuti dan mengkritisi perkara-perkara yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi, terutama dalam sektor yang sejatinya berada di ranah administrasi negara. “Urusan pertanahan itu pada dasarnya administrasi. Idealnya diselesaikan dulu oleh BPN. Kalau kemudian ditemukan unsur pidana, barulah diserahkan ke kepolisian,” ujarnya usai sidang.
Administrasi Didahulukan, Pidana sebagai Ultimum Remedium
Dalam keterangannya, Oegroseno menilai banyak perkara pertanahan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi, perdata, atau tata usaha negara, justru langsung dibawa ke ranah pidana. Ia mencontohkan kasus-kasus ahli waris yang memiliki sertifikat dan akta jual beli asli, namun berujung ditetapkan sebagai tersangka saat mengurus balik nama.
Menurutnya, mekanisme negara sebenarnya telah menyediakan jalur penyelesaian berlapis, mulai dari Badan Pertanahan Nasional, peradilan TUN, Ombudsman, hingga Komisi Informasi Publik. “Semua mekanisme administrasi itu seharusnya ditempuh dulu. Pidana itu jalan terakhir,” tegasnya.
Oegroseno bahkan mendorong reformasi kelembagaan pertanahan agar BPN diperkuat sebagai badan nasional yang mandiri, sehingga tidak setiap persoalan administrasi berujung pada proses hukum pidana yang menciptakan ketakutan di masyarakat.
“Dalam Kasus Ini, Masalahnya Administratif”
Ketika diminta pendapat spesifik soal perkara I Made Daging, Oegroseno menyebut persoalan yang disengketakan lebih bersifat administratif. Ia merujuk pada fakta bahwa putusan peradilan tata usaha negara, perdata, hingga rekomendasi lembaga pengawas sudah ada. “Kalau semua jalur itu sudah ditempuh, lalu masih dibawa ke pidana, ini yang perlu dikritisi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penghentian penyidikan bukanlah sesuatu yang tabu. “SP3 itu diatur dalam KUHAP dan undang-undang. Itu bukan hantu, bukan sesuatu yang menakutkan. Itu hak warga negara,” ujarnya. Secara pribadi, Oegroseno menyatakan pandangannya bahwa perkara ini idealnya diakhiri dengan penghentian penyidikan.
Ahli Hukum Tegaskan Ranah Administrasi
Dalam sidang praperadilan tersebut, pemohon juga menghadirkan dua ahli, yakni Dr. Prija Djatmika, ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, serta Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Keterangan keduanya menguatkan argumen bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak tepat.
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa konstruksi hukum yang disampaikan para ahli semakin memperjelas posisi perkara. “Pasal 421 sudah tidak bisa dipakai dan itu juga telah diakui oleh Termohon. Tinggal Pasal 83, dan itu pun jelas masuk ranah administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Menurut Gede Pasek, sebelum hukum pidana diterapkan, undang-undang mengharuskan adanya mekanisme pengawasan administrasi pemerintahan. Namun mekanisme tersebut, kata dia, tidak pernah dilakukan dalam kasus ini. “Karena itu kami yakin hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan,” katanya.
Peringatan soal Dampak bagi Pelayanan Publik
Lebih jauh, Gede Pasek mengingatkan bahwa kriminalisasi pejabat berpotensi melumpuhkan pelayanan publik. “Jangan sampai pejabat takut melayani masyarakat hanya karena membalas surat bisa dianggap pemalsuan. Ini berbahaya,” tegasnya.
Sidang praperadilan ini dinilai tidak hanya menentukan nasib satu pejabat, tetapi juga menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam membedakan secara tegas kesalahan administrasi dan tindak pidana. Putusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting bagi aparat penegak hukum dan aparatur negara di seluruh Indonesia.
Hukum
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal
Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026). Sidang kali ini beragendakan replik, yakni tanggapan pemohon atas jawaban termohon, Kepolisian Daerah Bali.
Tim kuasa hukum I Made Daging menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak lagi memenuhi syarat hukum. Koordinator kuasa hukum, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak relevan dan bermasalah secara yuridis.
“Intinya, penetapan tersangka ini tidak memenuhi syarat hukum. Pertama, Pasal 421 yang digunakan sudah tidak berlaku. Kedua, Pasal 83 yang dijadikan dasar juga telah kedaluwarsa,” kata Gede Pasek usai persidangan.
Ia menjelaskan, dalam replik yang disampaikan di hadapan hakim, tim kuasa hukum menguraikan argumentasi hukum secara menyeluruh dengan merujuk pada asas legalitas serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, Polda Bali keliru dalam memahami tahapan berlakunya suatu undang-undang.
“Undang-undang itu memiliki tahapan yang jelas, mulai dari persetujuan, pengesahan, pengundangan, hingga mulai berlaku. Undang-undang yang kami maksud telah sah dan diundangkan sejak 2 Januari 2023,” ujar Gede Pasek.
Ia menegaskan bahwa meskipun ketentuan teknis pemberlakuan aturan tersebut baru efektif pada 2 Januari 2026, secara hukum undang-undang itu sudah mengikat sejak tanggal pengundangannya. Dengan demikian, pada saat penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, aturan tersebut sudah sah dan wajib dipatuhi.
“Sejak diundangkan, semua pihak tunduk pada undang-undang itu. Ini yang kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukum,” katanya.
Selain mempersoalkan dasar pasal, tim kuasa hukum juga menilai perkara yang dipersoalkan seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi pemerintahan, bukan pidana. Menurut Gede Pasek, isu kearsipan yang menjadi pokok perkara telah dijelaskan secara rinci dalam replik sebagai bagian dari argumentasi bahwa kriminalisasi tidak tepat diterapkan dalam kasus ini.
Ia menyebut, penanganan perkara yang dipaksakan justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
“Proses penyidikan menggunakan uang negara, uang rakyat. Jika kasus ini dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, itu menjadi pemborosan yang sia-sia,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia mempertanyakan sikap termohon apabila tetap bersikukuh menentukan pasal secara sepihak.
“Kalau termohon tetap ngotot menentukan pasal, seolah-olah KUHAP hanya berlaku untuk polisi, sementara advokat, jaksa, dan hakim menggunakan KUHAP yang berbeda. Menurut saya, itu sudah kebablasan,” kata Ariel.
Sidang praperadilan perkara ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda duplik dari pihak termohon. (HB)
-
Hukum3 weeks agoKronologi Penetapan Tersangka Kakanwil ATR/BPN Bali dalam Sengketa Tanah Jimbaran
-
Hukum3 weeks agoForum Ulama Nusantara Akan Laporkan Dugaan Penistaan Agama oleh Pandji Pragiwaksono
-
News2 weeks agoMBSL Siap Gelar Munas Februari 2026 di Jakarta, Donny Pur Tegaskan Arah Klub yang Makin Mandiri dan Berkelas
-
Entertainment4 weeks agoYure Andini Rilis Single “Ya Kamu”, Eksplorasi Keroncong Pop Bernuansa Vintage
-
Entertainment2 weeks agoViral! Penampilan Icha Yang di Tiongkok Tuai Banyak Pujian
-
Ekonomi4 weeks agoMenkeu Pastikan Anggaran Pascabencana Sumatra Masih Aman
-
Budaya2 weeks agoAudellya Ambara Harsono Tampil sebagai MC di Panggung Internasional Asian American Expo 2026 di Amerika Serikat
-
Hukum2 weeks agoMenunggu Tanpa Kepastian di PN Denpasar: Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Berakhir Tanpa Kehadiran Polda
