Hukum
Di Balik Jeruji Jimbaran: WNA dengan Gangguan Jiwa Terjebak 4 Bulan Antara Deportasi dan Ketidakpastian Hukum
DENPASAR, Bali — Dalam sel Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jimbaran, Andrew Joseph McLean, warga negara Selandia Baru, telah menghitung hari selama lebih dari empat bulan tanpa tahu ujung cerita hukumnya.
Ia tidak menjalani hukuman, juga tidak menunggu proses pengadilan yang jelas. Statusnya menggantung: ditahan oleh Imigrasi, namun juga dibayangi permintaan penundaan deportasi dari Polres Badung.
Kasus ini bukan lagi soal pelanggaran izin tinggal, tetapi telah berubah menjadi preseden memprihatinkan tentang ketidakpastian hukum dan diskoordinasi antarlembaga.
Dari Laporan Kekerasan ke Limbo Hukum
Kisah ini berawal pada 11 Agustus 2025, ketika seorang perempuan WNI berinisial NLS, yang disebut sebagai kekasih Andrew, melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Badung. Atas dasar ini, Andrew kemudian ditahan oleh Kantor Imigrasi Denpasar pada 14 September 2025 karena pelanggaran izin tinggal. Menurut prosedur standar, langkah selanjutnya adalah deportasi.
Namun, roda birokrasi tiba-tiba berubah arah. Pada 25 November 2025, Satreskrim Polres Badung mengirimkan surat resmi bernomor B/3862/XI/RES.124./2025/Satreskrim ke Kantor Wilayah Imigrasi Bali.
Isinya meminta penundaan deportasi karena Andrew masih “dibutuhkan dalam proses penyelidikan” terkait laporan yang sama. Kuasa hukum Andrew, Max Widi, S.H., menyoroti paradoks yang timbul.
“Klien kami tidak pernah ditahan oleh polisi. Ia ditahan oleh imigrasi karena pelanggaran keimigrasian. Lalu ketika hendak dideportasi, muncul surat dari Polres Badung untuk menunda,” ujarnya.
Kemandekan Penyidikan dan Pertanyaan tentang Dasar Hukum
Yang menjadi masalah utama, penyelidikan yang menjadi alasan penundaan itu sendiri mandek dan tidak transparan. Meski ada surat perintah penyelidikan, hingga saat ini kasus ini belum berkembang menjadi laporan polisi (LP) yang utuh. Andrew belum pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia terjebak dalam status ‘zombie’ hukum: ditahan tanpa proses pidana yang jelas.
“Secara prosedur ini sudah menyalahi aturan dan melanggar Hak Asasi Manusia,” tegas Max Widi, S.H. Kelambanan ini menimbulkan pertanyaan krusial: seberapa kuat dasar hukum penundaan deportasi seseorang untuk sebuah penyidikan yang nyaris tidak bergerak selama berbulan-bulan?
Pasal 44 KUHP dan Kondisi Kesehatan yang Diabaikan
Kompleksitas kasus ini menjadi lebih dalam dengan kondisi kesehatan mental Andrew. Surat keterangan medis resmi dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (RS Sanglah), rumah sakit rujukan negara, mendiagnosisnya dengan Gangguan Afektif Bipolar Episode Manik dengan Gejala Psikotik (F31.2). Ini bukan catatan kesehatan biasa, tetapi dokumen yang memiliki konsekuensi hukum fundamental.
Max Widi, S.H. mengajukan permohonan penghentian penyelidikan ke Polres Badung pada 12 Desember 2025, dengan berpedoman pada Pasal 44 KUHP. Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa orang yang melakukan perbuatan dalam keadaan tidak mampu mempertanggungjawabkan diri karena gangguan jiwa, tidak dapat dipidana.
“Pasal 44 KUHP jelas. Kalau orang dalam kondisi gangguan jiwa, maka proses penyidikan seharusnya tidak bisa dilanjutkan. Apalagi ini sudah ada surat keterangan dokter dari rumah sakit rujukan negara,” paparnya.
Namun, upaya ini seperti bertepuk sebelah tangan. Hingga kini, belum ada tanggapan atau kejelasan dari pihak kepolisian.
“Kami tidak pernah menerima jawaban apa pun. Surat tidak dibalas, BAP tidak ada, berkas perkara juga tidak pernah diberikan. Ini ada apa?” tanya Max Widi, S.H. dengan nada frustrasi yang mencerminkan kegagalan komunikasi dan transparansi dalam proses ini.
Ancaman Praperadilan dan Dampak Citra Hukum Indonesia
Menyadari jalan buntu, kuasa hukum kini mempertimbangkan langkah praperadilan. Langkah ini bukan untuk membebaskan klien dari segala tuntutan, tetapi untuk memaksa negara—dalam hal ini Polres Badung—untuk mengambil keputusan yang jelas dan sesuai hukum.
“Silakan tetapkan sebagai tersangka atau deportasikan. Jangan digantung berbulan-bulan. Kalau tetap dipaksakan, kami akan ajukan praperadilan karena ini bertentangan dengan Pasal 44 KUHP,” tegas Max Widi, S.H.
Kasus Andrew McLean adalah ujian nyata bagi prinsip kepastian hukum dan koordinasi penegakan hukum di Indonesia. Ia mempertanyakan batas kewenangan penundaan deportasi, menyingkap lemahnya transparansi dalam tahap penyelidikan, dan yang terpenting, menguji komitmen kita dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi individu dengan kondisi kesehatan mental, baik warga negara asing maupun Indonesia sendiri.
Di sel Rudenim Jimbaran, Andrew McLean bukan lagi sekadar narapidana imigrasi. Ia telah menjadi simbol dari sebuah sistem yang terkadang lupa bahwa di balik prosedur dan surat-menyurat, ada manusia yang berhak atas kepastian—bahwa hidupnya tidak boleh digantung di ruang hampa hukum tanpa alasan yang jelas dan batas waktu yang masuk akal.
Empat bulan adalah waktu yang cukup panjang untuk menunggu sebuah keputusan yang seharusnya bisa diambil dengan lebih cepat, lebih adil, dan lebih manusiawi. (LTO)
Hukum
Maradona Marinir “Mas Don” Influencer Menipu Korban Modus jual HP
Wartahot.news – Kasus penipuan jual beli iPhone dengan tersangka MM alias Mas Don menjadi perhatian di wilayah Bekasi Utara. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran barang elektronik dengan harga tidak wajar di media sosial.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Bekasi Utara dengan kerugian mencapai Rp11,5 juta. Pelaku diduga menggunakan modus menawarkan iPhone dengan harga jauh di bawah pasaran untuk menarik minat korban.
Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto mengatakan, saat ini proses hukum terhadap pelaku sudah memasuki tahap lanjutan.
“Pelaku sudah kami tahan di rutan Polsek Bekasi Utara. Berkas perkara juga sudah kami kirim ke kejaksaan dan saat ini sedang diteliti,” kata AKP Tono saat dihubungi, Kamis (30/4/2026).
Dalam aksinya, pelaku awalnya meminta korban untuk mentransfer uang muka (DP). Setelah pembayaran dilakukan, pelaku berdalih stok barang habis dan menawarkan unit lain dengan harga lebih tinggi.
Korban kemudian diminta menambah sejumlah uang dengan alasan upgrade produk. Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung diterima hingga korban menyadari telah menjadi korban penipuan.
Polisi menduga masih ada korban lain dalam kasus ini. Masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa diminta segera melapor ke pihak kepolisian.
“Jika ada korban lain, kami imbau untuk segera membuat laporan,” ujarnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal. Warga diminta melakukan pengecekan terhadap penjual sebelum melakukan transaksi, terutama di platform media sosial.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih teliti dan melakukan crosscheck sebelum membeli barang secara online,” tutupnya.
Hukum
Akademisi Kritik IAW, Sebut Tuduhan ke NHM Tidak Berdasar
Ternate — Pernyataan yang disampaikan oleh Indonesia Audit Watch (IAW) melalui sekretarisnya, Iskandar Sitorus, terkait dugaan keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) dalam kasus korupsi menuai bantahan keras dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Pakar hukum dari Universitas Khairun dan Universitas Halmahera, Dr. Hendra Karianga, menilai pernyataan IAW bersifat tendensius, tidak didukung bukti hukum, serta berpotensi menyesatkan publik.
Menurut Hendra, dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, proses hukum telah berjalan hingga putusan pengadilan. Terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun sebelum akhirnya meninggal dunia karena sakit. Dengan wafatnya terdakwa, proses hukum lanjutan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara otomatis dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hendra Kariangan memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
- Bahwa, pada Kasus, korupsi yang disidik oleh KPK terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara alm, Abdul Gani Kasuba, perkara, pokok telah disidangkan di Pengadilan. Tindak Pidana. Korupsi, di Pengadilan Negeri Ternate, dan telah dijatuhi, Hukum penjara, 8 Tahun sementara terdakwa menjalani hukuman menderita sakit dan akibatnya
meninggal, dengan demikian perkara ikutan, berupa TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang diselidiki oleh KPK, dihentikan/ di tutup secara hukum, oleh penyidik KPK hal tersebut, sesuai, dengan ketentuan pasal 77 KUH Pidana yang menegaskan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia jo pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa jika tersangka meninggal dunia penyidik wajib menghentikan penyidikannya, dan perkara ditutup, demi Hukum. Dalam perkara, a quo tidak ada keterlibatan PT.NHM secara kelembagaan maupun dirut, PT.NHM, Bapak H.Robert Nitiyudo. Wachio. PT.NHM dalam hal ini Dirut. Bapak H.Robert Nitivudo Wachio, pernah diperiksa, oleh penyidik, mapun pernah hadir di persidangan PN Negeri Ternate dan memberikan, keterangan hanya sebagai saksi untuk memberikan beberapa penjelasan yang menjadikan, perkara, aquo menjadi jelas. Dalam prespektif, bukum pidana saksi bukanlah pelaku, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 26 KUHAP menjelaskan, saksi adalah orang yang memberikan. keterangan dalam Tingkat penyidikan hingga pengadilan. - Bahwa menyangkut basil audit yang terurai dalam LHP (laporan hasil pemeriksaan) Badan pemeriksa Keuangan RI, atas aset dan pengelolaan, usaha. PT. Pertamina Tbk yang diakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, RI, adalah pemeriksaan, rutin setiap tahun oleh BPK, dan hasil pemeriksaan, BPK yang disampaikan, pada LHP bersifat
administrasi dan bukan pidana, Jika menilai apakah ada unsur pidana, maka hasil pemeriksaan bukan LHP akan, tetapi, audit dengan tujuan tertentu, sekali lagi dipertegas LHP adalah audit yang bersifat, administrasi, internal PT.Pertamina bukan Pidana. Terkait dengan pengelolaan, aset dan keuangan, PT.NHM dapat dijelaskan, dan PT.NHM adalah perusahan swasta, yang pengelolaan, asset dan keuangan, tunduk pada UU No.40 Tahun, 2007 Tentang Perseroan Terbatas, (PT) tidak tunduk pada UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Jo UU No.1 Tabun, 2004 Tentang
Perbendaharaan, Negara. PT.NHM dalam pengelolaan, asset dan keuangan bersifat mandiri dan penilaian ada pada RUPS Negara/Pemerintah tidak bisa melakukan
intervensi, BPK tidak bisa melakukan audit atas asset dan keuangan internal PT.NHM. - Bahwa, PT.NHM selama ini terbukti satu-satunya perusahan yang mengelola tambang untuk kesejahteraan, rakyat dengan di Provinsi Maluku Utara, terbukti sangat baik dari semua sepek lingkungan, sosial, lingkungan ekologinya, termasuk berperan aktif dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat di Indonesia umumnya dan Provinsi Maluku Utara khususnya. PT.NHM telah, menerapkan Green Mining pendekatannya adalah pembangunan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, melaksanan cita-cita keadilan, sosial bagi masyarakiat, tambang untuk kemanusian dan kesejahteraan.
Dengan demikian, Hendra Karianga meminta publik untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh oleh pernyataan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Hukum
Dana Jemaat Rp28 Miliar Hilang Bertahun-tahun, Publik Soroti Sistem Pengawasan
MEDAN, (10/4/2026) – Tangis pecah dalam jumpa pers di Gereja Katedral Medan, Jumat (10/4/2026). Suster Natalia Situmorang mempertanyakan lemahnya pengawasan Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga membuat dana umat senilai Rp28 miliar hilang.
Dengan suara bergetar, Suster Natalia mengungkapkan beban moral yang ia rasakan sebagai bendahara yang bertanggung jawab atas dana tersebut.
“Di mana tanggung jawab moral saya? Dana ini milik umat, untuk berobat, pendidikan anak, dan kehidupan mereka,” ujarnya sambil menahan tangis.
Ia menegaskan, dana yang dikelola melalui Credit Union Paroki Aek Nabara bukan sekadar angka, melainkan “jantung ekonomi” umat. Sebagian besar jemaat merupakan petani dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari dana tersebut.
“Ini masa depan anak-anak mereka. Tapi semua itu hilang. Saya mohon, BNI kembalikan uang kami,” tegasnya.
Suster Natalia juga mempertanyakan bagaimana dugaan penyimpangan bisa berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa terdeteksi.
“Bagaimana pengawasan bisa lemah selama tujuh tahun? Dana terus dihimpun setiap tahun, tapi tidak ada kontrol?” katanya.
Di sisi lain, pihak Bank Negara Indonesia melalui pernyataan resmi menyebut kasus tersebut merupakan tindakan oknum di luar sistem dan prosedur operasional bank.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan, produk yang ditawarkan kepada korban bukan produk resmi bank dan tidak tercatat dalam sistem perbankan.
“BNI tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun dan telah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
BNI juga menegaskan seluruh layanan resmi dilakukan melalui mekanisme yang terdokumentasi dan tercatat dalam sistem. Aktivitas di luar itu disebut bukan bagian dari operasional bank.
Namun, bagi umat, penjelasan tersebut belum menjawab kegelisahan mereka. Dana miliaran rupiah yang selama ini menjadi penopang hidup kini belum kembali utuh, sementara kebutuhan terus berjalan.
Kasus ini pun memicu sorotan publik, terutama terkait perlindungan nasabah dan efektivitas pengawasan perbankan. Umat Paroki Aek Nabara kini menanti bukan hanya pengembalian dana, tetapi juga keadilan atas apa yang mereka alami.
-
News4 weeks agoAnak Baru Selesai Operasi Jadi Korban Insiden di McD Arion, Keluarga Minta Pertanggungjawaban
-
Sosial4 weeks agoElizabeth Tunggadewi Hadiri Hari Air Sedunia 2026 Bersama Komunitas Sungai, Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan
-
News4 weeks agoDari Lintrik ke Media Sosial: Perjalanan Ms. Alfa Membantu Orang yang Kebingungan
-
Infotainment4 weeks agoDewi Perssik Siap Laporkan Peniruan Identitas Dirinya di Sosial Media Facebook
-
Hukum3 weeks agoDana Jemaat Rp28 Miliar Hilang Bertahun-tahun, Publik Soroti Sistem Pengawasan
-
News2 weeks agoWaduh! Suami Mantan Gadis Majalah Popular Diduga Tipu Ade Ratnasari hingga Ratusan Juta
-
Hukum2 weeks agoAkademisi Kritik IAW, Sebut Tuduhan ke NHM Tidak Berdasar
-
Infotainment3 weeks agoMomen Seru Grand Launching Batik Trusme di Sarinah Bareng Aldi Taher
