Connect with us

Infotainment

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Kembali Bergulir, Sorotan Tertuju pada Pasal Kedaluwarsa dan Kepastian Hukum

Published

on

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2026). Perkara ini menyedot perhatian publik karena menyentuh isu sensitif: penetapan tersangka pejabat pertanahan, penggunaan pasal pidana lama, serta implikasinya terhadap kepastian hukum di Bali.

Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya yang sempat tertunda pada 23 Januari 2026 akibat ketidakhadiran pihak termohon, Polda Bali. Sejak pagi, ruang sidang Candra tampak dipadati pengunjung, termasuk puluhan pengempon Pura Dalem Balangan, Jimbaran, yang ingin mengikuti langsung jalannya persidangan.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa. Pihak pemohon diwakili Tim Advokat Berdikari Law Office yang dikoordinatori Gede Pasek Suardika dan I Made “Ariel” Suardana. Sementara termohon, Polda Bali, dihadiri tim hukum yang dikoordinatori Nyoman Gatra.

Menguji Penetapan Tersangka

Melalui praperadilan ini, I Made Daging menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan saat ia menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Badung pada tahun 2020.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pokok permohonan praperadilan bukanlah menguji substansi perkara, melainkan aspek formal penetapan tersangka. Fokus utama keberatan terletak pada dugaan cacat administrasi dan penggunaan pasal pidana yang dinilai sudah tidak berlaku serta telah kedaluwarsa.

Penetapan tersangka terhadap pemohon tercantum dalam Ketetapan Nomor TAP/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Dalam surat tersebut, penyidik menerapkan Pasal 421 KUHP lama tentang penyalahgunaan kekuasaan serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Kuasa Hukum: Waktu Perbuatan Tidak Pernah Jelas

Gede Pasek Suardika dalam persidangan menyoroti penerapan Pasal 421 KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 137 KUHP tentang perbuatan berlanjut. Menurutnya, unsur paling mendasar dalam hukum pidana, yakni kepastian waktu terjadinya perbuatan, tidak pernah dijelaskan secara konkret oleh penyidik.

“Sejak tahap penyelidikan seharusnya sudah jelas kapan perbuatan pidana itu terjadi. Faktanya, sampai di persidangan praperadilan ini, tidak pernah ada penjelasan kapan peristiwa yang dituduhkan itu berlangsung,” ujar Gede Pasek di hadapan hakim.

Ia menegaskan, jika perhitungan waktu didasarkan pada masa jabatan kliennya serta tanggal surat yang dipersoalkan, maka perkara tersebut telah melampaui batas waktu penuntutan pidana. Dengan ancaman pidana satu tahun, masa daluwarsa perkara disebut hanya tiga tahun sejak sehari setelah perbuatan dilakukan.

“Kalau dihitung lebih dari tiga tahun, itu sudah daluwarsa demi hukum. Kalau tidak sependapat, silakan dibuktikan sebaliknya,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2021 serta ketentuan internal Bareskrim Polri yang, menurut mereka, secara tegas mengatur bahwa perkara dengan dasar pasal-pasal tersebut seharusnya dihentikan demi hukum apabila telah kedaluwarsa.

Sorotan Cacat Administrasi Surat Tersangka

Selain soal daluwarsa, I Made “Ariel” Suardana menyoroti dugaan cacat administratif dalam surat penetapan tersangka. Ia mengungkapkan adanya ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen resmi tersebut.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia. Namun dalam surat penetapan tersangka justru tertulis tanggal 10 Desember 2022. Kekeliruan ini tidak pernah diperbaiki sampai sekarang,” ungkap Ariel.

Menurutnya, kesalahan administratif tersebut tetap dipertahankan oleh pihak termohon dan dipaksakan untuk diperdebatkan dalam praperadilan. “Ini menunjukkan lemahnya konstruksi administrasi hukum. Mempertahankan perkara dengan dasar cacat formil seperti ini adalah kekeliruan serius,” ujarnya.

Perhatian Tokoh dan Pemerhati Hukum

Perkara ini juga menarik perhatian sejumlah tokoh dan pemerhati hukum. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, terlihat hadir memantau jalannya sidang. Kehadirannya dinilai sebagai sinyal bahwa kasus ini tidak sekadar menyangkut individu, melainkan menyentuh persoalan struktural dalam penegakan hukum pertanahan.

Seorang akademisi hukum pertanahan yang turut hadir menyebut, kasus ini penting karena sengketa tanah yang sama sebelumnya telah bergulir di ranah perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), namun kembali muncul dalam proses pidana.

“Dalam perkara pertanahan, kepastian hukum sering kali menjadi masalah utama. Tanah adalah aset strategis dan isu mafia tanah masih menjadi tantangan serius,” ujarnya usai sidang.

Ia mengingatkan agar proses hukum tidak berubah menjadi kriminalisasi kebijakan atau kewenangan pejabat negara, terutama dalam konteks Bali yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu pertanahan dan investasi.

Sikap Polda Bali

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa apabila praperadilan dikabulkan, maka status tersangka dinyatakan gugur berdasarkan alat bukti yang ada saat ini. Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan perkara dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.

“Case closed dengan bukti yang ada saat ini. Tapi kalau ada novum, perkara bisa dibuka kembali,” ujarnya.

Ia menegaskan, penetapan tersangka tidak sama dengan pernyataan bersalah. Kewenangan menentukan bersalah atau tidak sepenuhnya berada di tangan pengadilan. Terkait penahanan, ia menyebut hal tersebut merupakan diskresi penyidik dan tidak otomatis dilakukan, terutama jika ancaman pidana di bawah lima tahun.

Sidang Dilanjutkan

Sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 3 Februari 2026. Putusan hakim nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum, tidak hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga sebagai rujukan penting bagi penanganan kasus-kasus pertanahan di masa mendatang.

Perkara ini dinilai krusial karena menyentuh satu pertanyaan mendasar: sejauh mana kepastian hukum dapat dijaga ketika sengketa pertanahan kembali ditarik ke ranah pidana, setelah bertahun-tahun bergulir di berbagai jalur hukum lainnya. (ds)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Infotainment

Aulia Ardya Ramadhani Audiensi ke BNN RI, Bawa Pesan Generasi Muda dan Budaya Indonesia

Published

on

JAKARTA — Aulia Ardya Ramadhani, remaja berusia 16 tahun yang menyandang gelar Puteri Remaja Indonesia Jakarta Budaya 2026, melakukan kunjungan audiensi ke Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Selasa, 15 September 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Aulia berkesempatan bertemu dengan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., Irjen Pol. Drs. Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat, S.H., M.Si., serta jajaran Direktur BNN RI.

Audiensi tersebut menjadi bagian dari langkah Aulia untuk memperluas wawasan dan membangun kepedulian generasi muda terhadap berbagai persoalan yang dihadapi anak dan remaja, termasuk pentingnya menjauhi penyalahgunaan narkotika.

Sebagai Puteri Remaja Indonesia Jakarta Budaya 2026, Aulia juga membawa semangat untuk terus memperkenalkan nilai-nilai positif kepada generasi seusianya. Menurutnya, generasi muda memiliki peran penting dalam membangun lingkungan yang sehat, produktif, dan berprestasi.

Aulia sendiri sebelumnya telah memiliki sejumlah pengalaman di bidang seni dan budaya. Salah satunya adalah meraih juara pertama lomba tartrad di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 2023.

Prestasi tersebut menjadi salah satu pengalaman yang mendorong Aulia untuk terus aktif mengembangkan kemampuan sekaligus mengenalkan kekayaan budaya Indonesia kepada generasi muda.

Setelah meraih gelar Puteri Remaja Indonesia Jakarta Budaya 2026, Aulia juga dijadwalkan mewakili DKI Jakarta dalam ajang Puteri Batik Remaja Indonesia 2026.

Melalui ajang tersebut, Aulia ingin membawa batik sebagai bagian dari identitas dan kekayaan budaya Indonesia sekaligus mengajak generasi muda untuk ikut melestarikan warisan budaya bangsa.

Menurut Aulia, prestasi tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir, tetapi juga keberanian untuk memulai dan konsisten menjalani setiap proses.

“Berprestasi itu bukan tentang menjadi sempurna, melainkan tentang keberanian untuk mulai dan konsisten. Jangan pernah takut untuk bermimpi besar dan membawa identitas serta budaya kita ke mana pun kita melangkah,” kata Aulia.

Ia juga mengajak teman-teman seusianya untuk mengenali potensi diri dan terus mengembangkan kemampuan melalui proses belajar.

“Kenali potensi diri, teruslah belajar, dan jadikan setiap kegagalan sebagai batu loncatan. Ketika kita berani melangkah dengan niat yang tulus dan kerja keras, pintu kesempatan akan terbuka lebar. Percaya pada prosesmu sendiri,” ujarnya.

Kunjungan audiensi ke BNN RI tersebut diharapkan dapat menjadi pengalaman berharga bagi Aulia dalam memahami pentingnya peran generasi muda dalam menciptakan lingkungan yang positif serta menjauhi penyalahgunaan narkotika.

Dengan bekal pengalaman di bidang seni dan budaya, prestasi, serta wawasan yang diperoleh dari audiensi tersebut, Aulia kini bersiap menjalankan tanggung jawabnya mewakili DKI Jakarta dalam ajang Puteri Batik Remaja Indonesia 2026.

Continue Reading

Infotainment

Yenny Wahid Tampil di JazzPuan, Bernyanyi Bersama Putrinya dan Aldi Taher

Published

on

PENULIS : KATASIBOY

JAKARTA, 12 September 2026 — Sosok Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid mencuri perhatian saat menghadiri gelaran JazzPuan di Jakarta, Jumat (11/9/2026) malam.

Putri kedua Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu tidak hanya hadir sebagai penonton. Yenny turut naik ke atas panggung dan menunjukkan kecintaannya terhadap musik jazz.

Momen tersebut bermula ketika pembawa acara menanyakan langsung mengenai ketertarikannya terhadap musik jazz.

“Katanya Ibu Yenny penggemar musik jazz?” tanya pembawa acara.

Yenny kemudian menjawab singkat sambil tersenyum.

“Iya,” jawabnya.

Jawaban tersebut langsung mendapat sambutan dari penonton yang hadir.

Tampil Bersama Putrinya

Yenny kemudian naik ke atas panggung bersama putrinya, Maica. Keduanya berbagi ruang di atas panggung dan menunjukkan kemampuan vokal mereka di hadapan penonton.

Penampilan tersebut berlangsung dalam suasana santai. Yenny terlihat menikmati momen bermusik tanpa suasana formal yang selama ini melekat pada dirinya sebagai tokoh publik.

Bagi Yenny, musik, khususnya jazz, bukan sekadar hiburan. Ia memandang jazz sebagai ruang yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk berekspresi dan berimprovisasi.

Dalam pandangannya, kebebasan tersebut tetap dapat berjalan bersama harmoni.

“Jazz itu menghadirkan harmoni dan persatuan,” ujar Yenny dalam kesempatan sebelumnya.

Menurut dia, karakter jazz yang memberikan ruang improvisasi dapat menjadi gambaran mengenai kehidupan masyarakat yang memiliki perbedaan, tetapi tetap dapat berjalan dalam satu kesatuan.

Berkolaborasi dengan Aldi Taher

Suasana panggung semakin meriah ketika Aldi Taher ikut bergabung.

Kehadiran Aldi membuat penampilan Yenny menjadi semakin cair. Keduanya berinteraksi secara spontan di atas panggung dan menghibur penonton yang menyaksikan pertunjukan tersebut.

Yenny tampak menikmati suasana tanpa membawa kesan formal. Ia tertawa dan merespons berbagai aksi spontan Aldi Taher.

Kolaborasi tersebut menjadi salah satu momen yang menarik perhatian dalam gelaran JazzPuan.

Bagi Yenny, pengalaman tersebut sekaligus menunjukkan karakter musik jazz yang terbuka terhadap improvisasi dan kolaborasi.

Yenny Wahid dan Kecintaannya pada Musik

Ketertarikan Yenny Wahid terhadap musik sebenarnya bukan hal baru. Namanya juga tercatat memiliki sejumlah karya audio yang tersedia di platform digital, termasuk karya “Bismillah Anakku” dan “Yin To My Yang”.

Penampilannya di JazzPuan kembali memperlihatkan sisi lain Yenny yang selama ini lebih dikenal sebagai tokoh publik dan aktivis.

Di panggung tersebut, musik menjadi ruang bagi Yenny untuk berekspresi bersama putrinya dan berkolaborasi dengan Aldi Taher.

Penampilan tersebut juga memperlihatkan bagaimana musik dapat menjadi ruang perjumpaan bagi orang-orang dengan latar belakang berbeda.

Jazz, dengan karakter improvisasinya, memberi ruang bagi setiap musisi untuk berekspresi sekaligus tetap menjaga harmoni dalam sebuah pertunjukan.

Continue Reading

Infotainment

Machi Achmad Dampingi Agensi Laporkan Aisar Khaled, Nilai Kerugian Disebut Capai Miliaran Rupiah

Published

on

Jakarta – Kuasa hukum yang terdiri dari Machi Achmad dan Michael Sugijanto resmi melaporkan influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, ke polisi. Laporan tersebut dibuat setelah upaya komunikasi hingga somasi disebut tidak mendapat respons.

Machi mengatakan, pelaporan ke polisi menjadi langkah terakhir yang ditempuh pihak agensi untuk mencari keadilan.

“Kami sudah melakukan upaya komunikasi secara baik-baik, mengajak berdiskusi, tetapi tidak ada tanggapan. Jadi pelaporan ini adalah langkah terakhir kami untuk mencari keadilan,” ujar Machi, Senin,14/09.

Menurut Machi, pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Aisar. Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak Aisar.

Persoalan tersebut bermula dari adanya kesepakatan kerja antara Aisar dan pihak agensi. Dalam kesepakatan itu, Aisar disebut memiliki sejumlah kewajiban, termasuk melakukan kegiatan live.

Namun, kewajiban tersebut disebut belum diselesaikan. Pihak agensi juga mengaku telah berupaya menghubungi Aisar melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk melalui sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengannya.

“Awalnya kami memang melihat ini sebagai persoalan perdata karena dokumen-dokumennya mengarah ke sana. Tetapi setelah kami memberikan waktu satu, dua, sampai tiga kali untuk mendapatkan respons dan melihat posisi terlapor yang berada di luar negeri, kami mempertimbangkan aspek pidananya,” kata Machi.

Kuasa hukum kemudian menduga terdapat persoalan lain terkait penggunaan sejumlah dana. Atas dasar itu, laporan yang dibuat disebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penggelapan, tetapi juga pasal lain yang dinilai relevan dengan bukti yang dimiliki.

Dalam laporan tersebut, Aisar disebut dilaporkan dengan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Machi menegaskan pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian. Menurutnya, aparat penegak hukum yang nantinya akan mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Untuk saat ini kami sudah berhenti berekspektasi. Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk komunikasi dan somasi. Setelah ini kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” tuturnya.

Pihak kuasa hukum menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian. Bukti tersebut antara lain dokumen kerja sama, komunikasi dengan pihak terkait, serta dokumen pendukung lainnya.

Terkait nilai kerugian, kuasa hukum menyebut nilainya mencapai miliaran rupiah. Namun, angka pasti serta konstruksi kerugian tersebut masih akan didalami dalam proses hukum.

Machi juga membuka ruang bagi Aisar untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

“Kalau ada versi Aisar, ada hal yang mungkin terlupa atau ada yang ingin diklarifikasi, kami serahkan kepada yang bersangkutan untuk menjelaskannya,” kata Machi.

Dengan dibuatnya laporan tersebut, pihak agensi memilih jalur hukum setelah berbagai upaya penyelesaian melalui komunikasi dan somasi disebut tidak membuahkan hasil.

Continue Reading

TERKINI

Infotainment10 hours ago

Aulia Ardya Ramadhani Audiensi ke BNN RI, Bawa Pesan Generasi Muda dan Budaya Indonesia

JAKARTA — Aulia Ardya Ramadhani, remaja berusia 16 tahun yang menyandang gelar Puteri Remaja Indonesia Jakarta Budaya 2026, melakukan kunjungan...

News1 day ago

BNN dan TNI AD Perkuat Sinergi P4GN Hadapi Ancaman Narkotika

JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memperkuat sinergi dengan TNI Angkatan Darat (TNI AD) dalam upaya Pencegahan dan...

Entertainment1 day ago

KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PUTERI ANAK DAN REMAJA DKI JAKARTA, DORONG GENERASI MUDA JADI AGEN PERUBAHAN

Jakarta – Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, didampingi para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama BNN RI, menerima audiensi Puteri...

News1 day ago

Nama Keluarga Arafiq Kembali Disorot, Fahd A. Rafiq Diamankan KPK dalam OTT HGB Bogor

JAKARTA — Nama keluarga Arafiq kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A....

News2 days ago

Bantuan Kemanusiaan Tentara Jepang Merupakan Implementasi dari Diplomasi Pertahanan/DCA

Mempawah – Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung kapal Japan Maritime Self-Defense Force (JMSDF) JS Kunisaki...

Hukum2 days ago

KPK Ungkap Dugaan Fee Rp2 Miliar dalam Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan permintaan fee dalam proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah milik...

Infotainment3 days ago

Yenny Wahid Tampil di JazzPuan, Bernyanyi Bersama Putrinya dan Aldi Taher

PENULIS : KATASIBOY JAKARTA, 12 September 2026 — Sosok Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid mencuri perhatian saat menghadiri gelaran...

Hukum3 days ago

KPK Amankan Fahd A Rafiq dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di...

News3 days ago

Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto Raih Kabar Award Nominasi Tokoh Anti Narkoba 2026

Wartahot.news – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) serta seluruh personel BNNK...

Infotainment4 days ago

Machi Achmad Dampingi Agensi Laporkan Aisar Khaled, Nilai Kerugian Disebut Capai Miliaran Rupiah

Jakarta – Kuasa hukum yang terdiri dari Machi Achmad dan Michael Sugijanto resmi melaporkan influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, ke...

Trending