Connect with us

Infotainment

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Kembali Bergulir, Sorotan Tertuju pada Pasal Kedaluwarsa dan Kepastian Hukum

Published

on

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2026). Perkara ini menyedot perhatian publik karena menyentuh isu sensitif: penetapan tersangka pejabat pertanahan, penggunaan pasal pidana lama, serta implikasinya terhadap kepastian hukum di Bali.

Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya yang sempat tertunda pada 23 Januari 2026 akibat ketidakhadiran pihak termohon, Polda Bali. Sejak pagi, ruang sidang Candra tampak dipadati pengunjung, termasuk puluhan pengempon Pura Dalem Balangan, Jimbaran, yang ingin mengikuti langsung jalannya persidangan.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa. Pihak pemohon diwakili Tim Advokat Berdikari Law Office yang dikoordinatori Gede Pasek Suardika dan I Made “Ariel” Suardana. Sementara termohon, Polda Bali, dihadiri tim hukum yang dikoordinatori Nyoman Gatra.

Menguji Penetapan Tersangka

Melalui praperadilan ini, I Made Daging menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan saat ia menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Badung pada tahun 2020.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pokok permohonan praperadilan bukanlah menguji substansi perkara, melainkan aspek formal penetapan tersangka. Fokus utama keberatan terletak pada dugaan cacat administrasi dan penggunaan pasal pidana yang dinilai sudah tidak berlaku serta telah kedaluwarsa.

Penetapan tersangka terhadap pemohon tercantum dalam Ketetapan Nomor TAP/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Dalam surat tersebut, penyidik menerapkan Pasal 421 KUHP lama tentang penyalahgunaan kekuasaan serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Kuasa Hukum: Waktu Perbuatan Tidak Pernah Jelas

Gede Pasek Suardika dalam persidangan menyoroti penerapan Pasal 421 KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 137 KUHP tentang perbuatan berlanjut. Menurutnya, unsur paling mendasar dalam hukum pidana, yakni kepastian waktu terjadinya perbuatan, tidak pernah dijelaskan secara konkret oleh penyidik.

“Sejak tahap penyelidikan seharusnya sudah jelas kapan perbuatan pidana itu terjadi. Faktanya, sampai di persidangan praperadilan ini, tidak pernah ada penjelasan kapan peristiwa yang dituduhkan itu berlangsung,” ujar Gede Pasek di hadapan hakim.

Ia menegaskan, jika perhitungan waktu didasarkan pada masa jabatan kliennya serta tanggal surat yang dipersoalkan, maka perkara tersebut telah melampaui batas waktu penuntutan pidana. Dengan ancaman pidana satu tahun, masa daluwarsa perkara disebut hanya tiga tahun sejak sehari setelah perbuatan dilakukan.

“Kalau dihitung lebih dari tiga tahun, itu sudah daluwarsa demi hukum. Kalau tidak sependapat, silakan dibuktikan sebaliknya,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2021 serta ketentuan internal Bareskrim Polri yang, menurut mereka, secara tegas mengatur bahwa perkara dengan dasar pasal-pasal tersebut seharusnya dihentikan demi hukum apabila telah kedaluwarsa.

Sorotan Cacat Administrasi Surat Tersangka

Selain soal daluwarsa, I Made “Ariel” Suardana menyoroti dugaan cacat administratif dalam surat penetapan tersangka. Ia mengungkapkan adanya ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen resmi tersebut.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia. Namun dalam surat penetapan tersangka justru tertulis tanggal 10 Desember 2022. Kekeliruan ini tidak pernah diperbaiki sampai sekarang,” ungkap Ariel.

Menurutnya, kesalahan administratif tersebut tetap dipertahankan oleh pihak termohon dan dipaksakan untuk diperdebatkan dalam praperadilan. “Ini menunjukkan lemahnya konstruksi administrasi hukum. Mempertahankan perkara dengan dasar cacat formil seperti ini adalah kekeliruan serius,” ujarnya.

Perhatian Tokoh dan Pemerhati Hukum

Perkara ini juga menarik perhatian sejumlah tokoh dan pemerhati hukum. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, terlihat hadir memantau jalannya sidang. Kehadirannya dinilai sebagai sinyal bahwa kasus ini tidak sekadar menyangkut individu, melainkan menyentuh persoalan struktural dalam penegakan hukum pertanahan.

Seorang akademisi hukum pertanahan yang turut hadir menyebut, kasus ini penting karena sengketa tanah yang sama sebelumnya telah bergulir di ranah perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), namun kembali muncul dalam proses pidana.

“Dalam perkara pertanahan, kepastian hukum sering kali menjadi masalah utama. Tanah adalah aset strategis dan isu mafia tanah masih menjadi tantangan serius,” ujarnya usai sidang.

Ia mengingatkan agar proses hukum tidak berubah menjadi kriminalisasi kebijakan atau kewenangan pejabat negara, terutama dalam konteks Bali yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu pertanahan dan investasi.

Sikap Polda Bali

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa apabila praperadilan dikabulkan, maka status tersangka dinyatakan gugur berdasarkan alat bukti yang ada saat ini. Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan perkara dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.

“Case closed dengan bukti yang ada saat ini. Tapi kalau ada novum, perkara bisa dibuka kembali,” ujarnya.

Ia menegaskan, penetapan tersangka tidak sama dengan pernyataan bersalah. Kewenangan menentukan bersalah atau tidak sepenuhnya berada di tangan pengadilan. Terkait penahanan, ia menyebut hal tersebut merupakan diskresi penyidik dan tidak otomatis dilakukan, terutama jika ancaman pidana di bawah lima tahun.

Sidang Dilanjutkan

Sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 3 Februari 2026. Putusan hakim nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum, tidak hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga sebagai rujukan penting bagi penanganan kasus-kasus pertanahan di masa mendatang.

Perkara ini dinilai krusial karena menyentuh satu pertanyaan mendasar: sejauh mana kepastian hukum dapat dijaga ketika sengketa pertanahan kembali ditarik ke ranah pidana, setelah bertahun-tahun bergulir di berbagai jalur hukum lainnya. (ds)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Infotainment

Machi Achmad Ditunjuk Selebgram Cindy Rizap Jadi Kuasa Hukumnya

Published

on

Jakarta – Selebgram sekaligus dokter koas Cindy Rizap tengah menjadi sorotan publik setelah namanya dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan dengan dokter Riky Febriansyah Saleh. Riky diketahui merupakan suami dari mantan penyanyi cilik Maissy.

Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi kabar yang beredar, pihak Cindy akhirnya memberikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, Machi Achmad.

Dalam unggahan Instagram Story di akun @machi_achmad, Machi mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan Cindy dan keluarganya untuk mendengar penjelasan terkait isu yang berkembang.

Saya telah bertemu Cindy dan keluarganya serta mendengarkan ceritanya. Saya siap membela hak-hak hukumnya,” kata Machi.

Machi juga menegaskan bahwa dirinya telah ditunjuk secara resmi sebagai kuasa hukum Cindy Rizap.

Mengenai surat kuasa, jelas ada. Sejak awal keluarga Cindy dan Cindy menghubungi kami untuk konsultasi, saya tanyakan juga mereka belum ada kuasa hukum. Jelas kami ada surat kuasa khusus dari Cindy. Perihal ada kuasa lain saya tidak ambil pusing tinggal ditanyakan saja ada tidak surat kuasanya, karena kata klien kami tidak pernah menunjuk kuasa hukum lain,” ujarnya.

Saat ini, tim hukum Cindy masih memantau perkembangan isu yang beredar di publik dan belum menutup kemungkinan mengambil langkah hukum.

Kami masih mencadangkan hak-hak hukum klien kami. Yang jelas semua tim hukum pantau. Wait and see,” tambahnya.

Profil Cindy Rizap

Di luar polemik yang sedang ramai diperbincangkan, Cindy Rizap dikenal sebagai lulusan kedokteran dari Universitas Kristen Krida Wacana dan kini tengah menjalani masa koas.

Selain aktif di dunia medis, Cindy juga dikenal sebagai influencer di media sosial. Ia bahkan pernah menjadi pembicara dalam sebuah seminar di Universitas Indonesia.

Sebelum dikenal sebagai selebgram, Cindy juga sempat menekuni dunia olahraga. Ia merupakan atlet karate yang pernah mewakili Indonesia pada ajang Kejuaraan Asia Pasifik 2017 dan meraih gelar juara pada Kejuaraan Nasional Karate 2015.

Kini, di tengah sorotan publik, Cindy memilih tetap menjalani aktivitasnya sambil menunggu fakta sebenarnya terungkap.

Continue Reading

Infotainment

Keren! Ryans Rayel Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama 600 Anak Yatim

Published

on

JAKARTA — Artis sekaligus penyanyi dangdut Ryans Rayel menggelar kegiatan sosial bertajuk Ramadan Penuh Cinta dengan memberikan santunan serta buka puasa bersama 600 anak yatim, Sabtu (7/3/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, dan dihadiri sejumlah tamu serta artis, salah satunya pedangdut Dewi Perssik yang turut memeriahkan acara.

Dalam kesempatan itu, Ryans Rayel mengatakan kegiatan santunan anak yatim sebenarnya sudah menjadi agenda rutinnya setiap tahun saat Ramadan. Namun, pada tahun ini jumlah anak yang disantuni lebih banyak dibandingkan sebelumnya.

“Sebetulnya setiap tahun itu memang agenda rutin santunan anak yatim. Cuma tahun ini lebih banyak dan semoga makin banyak yang bisa aku santuni,” kata Ryans Rayel.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan sosial tersebut bukanlah yang pertama kali ia lakukan, hanya saja baru kali ini tersorot oleh publik.

“Ini bukan pertama kali, cuma baru kali ini saja yang terekspos,” ujarnya.

Ryans mengaku merasa sangat senang dan bersyukur dapat berbagi kebahagiaan dengan ratusan anak yatim, terutama di bulan suci Ramadan yang penuh berkah.

Menurutnya, kebahagiaan anak-anak terlihat bukan hanya karena menerima santunan atau THR, tetapi juga karena mereka bisa bertemu langsung dengan para artis yang biasanya hanya mereka lihat di televisi.

“Perasaannya tentu senang dan bersyukur bisa membahagiakan anak yatim. Apalagi mereka bisa melihat langsung artis yang sering ada di TV. Jadi bukan hanya dapat THR, tapi juga hiburan di acara ini,” ungkapnya.

Acara tersebut juga diisi dengan berbagai hiburan, kebersamaan, serta momen buka puasa bersama yang berlangsung hangat dan penuh keakraban.

Melalui kegiatan Ramadan Penuh Cinta, Ryans Rayel berharap kegiatan berbagi ini dapat terus dilakukan setiap tahun dengan jumlah penerima manfaat yang semakin banyak. Ia juga berharap semakin banyak pihak yang tergerak untuk ikut berbagi kepada sesama, khususnya kepada anak-anak yatim.

Continue Reading

Infotainment

Farhat Abbas Tanggapi Polemik Kasus Olivia daniaty, Tegaskan Tak Ada Putusan Wajib Ganti Rugi

Published

on

Jakarta – Pengacara dan publik figur angkat bicara terkait polemik hukum yang kembali menyeret nama Olivia daniaty (OI) serta dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk inisial ND. Dalam keterangannya, Farhat menegaskan bahwa tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan pihak selain OI untuk mengganti kerugian.

Menurut Farhat, dalam perkara tersebut tidak ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa pihak “Niat dan Niati” atau ND wajib mengganti kerugian yang timbul. Ia menyebut, jika memang ada amar putusan yang secara tegas menyatakan kewajiban tersebut, maka seharusnya dapat ditunjukkan secara jelas.

“Mana keputusan yang menerangkan bahwa rumahnya harus disita? Mana surat perintah bahwa mereka harus mengembalikan seluruh kerugian? Kalau memang ada, silakan ditunjukkan,” ujarnya.

Farhat juga mempertanyakan narasi yang berkembang di publik mengenai penyitaan aset dan tanggung renteng. Ia menegaskan bahwa dalam putusan yang diketahuinya, pihak tergugat adalah pemerintah, dan tidak tercantum nama pihak lain sebagai pihak yang wajib bertanggung jawab secara hukum.

Ia menilai polemik ini menjadi simpang siur karena adanya opini yang berkembang di media, tanpa disertai dasar putusan yang jelas. “Kalau hukum seperti itu, tolong pengacaranya yang menjelaskan. Jangan sampai membentuk opini yang memburukkan karakter orang yang tidak dinyatakan bersalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Farhat juga menyinggung soal latar belakang perkara yang berkaitan dengan dugaan praktik suap untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang diduga berusaha menjadi pegawai negeri dengan cara tidak benar.

“Kalau memang ada yang membayar untuk jadi pegawai negeri, itu kan juga perbuatan yang tidak jujur dan tidak adil. Harusnya ini jadi pelajaran,” katanya.

Terkait kemungkinan eksekusi atau penyitaan aset, Farhat menjelaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan apabila ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan secara tegas memerintahkan pembayaran ganti rugi serta telah melalui proses teguran atau aanmaning.

Ia juga menegaskan bahwa OI telah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Menurutnya, jika memang ada kewajiban pidana yang telah dijalani, maka harus dilihat kembali apakah masih ada kewajiban perdata yang secara sah dibebankan.

“Kalau memang harus mengganti, uangnya dari mana? Itu juga harus realistis. Jangan sampai membangun asumsi tanpa dasar hukum yang jelas,” imbuhnya.

Farhat menutup pernyataannya dengan harapan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak tergiur jalan pintas, terutama dalam proses seleksi menjadi pegawai negeri. Ia juga meminta agar proses hukum yang sedang berjalan tetap dihormati hingga ada keputusan yang final dan mengikat.

Continue Reading

TERKINI

News11 hours ago

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21...

News1 day ago

Dituding “Gundik”, Machi Achmad Dampingi Cindy Rizap Laporkan Akun Penyebar Fitnah

Jakarta – Kuasa hukum dokter koas sekaligus selebgram Cindy Rizap, Machi Achmad, mengungkap kliennya mengalami berbagai teror setelah namanya viral...

Ekonomi2 days ago

Lebaran Makin Seru, Galaxy S26 Series Hadirkan Fitur Kreatif Berbasis AI

Wartahot – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tren berbagi ucapan Lebaran semakin berkembang. Jika dulu cukup dengan pesan teks sederhana,...

News3 days ago

Samsung Galaxy S26 Bikin Konten Takbiran Makin Epic! Foto & Video Malam Hari Kini Super Jernih

Jakarta – Malam takbiran selalu jadi momen spesial yang dinanti setiap tahun. Suasana pawai dan gema takbir sering dijadikan konten...

Aksi Massa GRAK NTT di depan Gedung BPK Jakarta (16 Maret 2026) Aksi Massa GRAK NTT di depan Gedung BPK Jakarta (16 Maret 2026)
Hukum3 days ago

15 Proyek Bermasalah, GRAK NTT Desak KPK-BPK Usut APBD Flores Timur

JAKARTA — Gerakan Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (GRAK NTT) melaporkan dugaan persoalan dalam sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten...

Hukum4 days ago

Machi Achmad Kawal Cindy Rizap Buat Laporan Polisi terhadap Haters

Jakarta – Machi Achmad menyatakan pihaknya resmi mengawal kliennya, Cindy Rizap, dalam membuat laporan polisi (LP) terhadap sejumlah akun haters...

Sosial4 days ago

Rumah Belajar Ciliwung Ceria Resmi Dibuka, Elizabeth Tunggadewi Ajak Anak Bantaran Sungai Tingkatkan Literasi

Jakarta – Sebuah inisiatif pendidikan berbasis komunitas hadir di kawasan bantaran Sungai Ciliwung untuk mendukung peningkatan literasi anak-anak. Program Rumah...

Ekonomi4 days ago

Sambut Standar Baru Smartphone: AI Phone yang Lebih Proaktif dan Personal

Wartahot – Pengguna smartphone di Indonesia kini dihadapkan pada banyak pilihan perangkat dengan spesifikasi yang mirip. Di sisi lain, teknologi...

Infotainment6 days ago

Machi Achmad Ditunjuk Selebgram Cindy Rizap Jadi Kuasa Hukumnya

Jakarta – Selebgram sekaligus dokter koas Cindy Rizap tengah menjadi sorotan publik setelah namanya dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan dengan dokter...

Hukum6 days ago

Patroli Perintis Presisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Utara, 3 Sajam Diamankan Petugas

Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan aksi...

Trending