Hukum

Praperadilan Kakanwil BPN Bali Berlanjut, Saksi Ahli Polda Sebut Kasus Masuk Ranah Administrasi

Published

on

Denpasar — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang yang terbuka untuk umum ini terus menyedot perhatian publik karena menguji batas antara kesalahan administrasi dan pidana.

Berdasarkan pantauan Wartahot, sidang dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps pada Rabu (4/2/2026) masih beragendakan duplik dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon, yakni Polda Bali.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H., dosen hukum pidana dari Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. Dalam keterangannya di hadapan hakim tunggal, ia menegaskan bahwa perkara yang dipersoalkan lebih tepat ditempatkan dalam ranah Hukum Administrasi Negara, bukan pidana.

“Tidak setiap surat atau dokumen tertulis bisa langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” ujarnya. Menurut Dewi, sebuah dokumen harus diuji terlebih dahulu secara administratif, mulai dari kewenangan, prosedur, hingga akibat hukumnya. Pengujian ini penting, terutama jika berkaitan dengan kepentingan negara, untuk memastikan apakah benar-benar memenuhi unsur pidana.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem administrasi pemerintahan terdapat hierarki kewenangan yang jelas. Tidak semua kesalahan administrasi otomatis menjadi tanggung jawab pimpinan, apalagi jika tidak ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta dan mekanisme yang tepat,” tegasnya.

Soal pembuktian, saksi ahli menekankan prinsip dasar hukum pidana: warga negara tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Jika kewajiban itu tidak dijalankan secara benar, maka konsekuensinya bisa berupa sanksi etik maupun sanksi hukum.

Dalam keterangannya, Dewi juga menyinggung adanya pengetahuan aparat sejak 2023 terkait berakhirnya keberlakuan suatu ketentuan hukum pada 2 Januari 2026. Jika hingga batas waktu tersebut kewajiban hukum tidak dijalankan, maka berpotensi melanggar hak-hak warga negara, terutama bagi mereka yang sudah berstatus tersangka atau sedang menjalani proses hukum.

“Ketentuan yang bersifat imperatif harus dipahami sebagai perintah yang wajib dijalankan. Jika dasar hukumnya sudah tidak berlaku, maka proses hukum yang masih berjalan seharusnya dihentikan,” katanya.

Di akhir keterangannya, saksi ahli merekomendasikan agar proses hukum yang tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah dihentikan, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara.

Sementara itu, tim kuasa hukum pemohon dari Berdikari Law Office yang dikoordinatori Gede Pasek Suardika, bersama I Made “Ariel” Suardana dari Kantor Hukum LABHI Bali, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya mengandung unsur kriminalisasi terhadap pejabat administrasi negara.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan berlanjut pada agenda penyampaian kesimpulan. Putusan hakim yang akan dibacakan dalam waktu dekat dinilai publik berpotensi menjadi preseden penting dalam penanganan perkara pertanahan dan batas kriminalisasi kebijakan administrasi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version