Connect with us

Hukum

Praperadilan Kakanwil BPN Bali Berlanjut, Saksi Ahli Polda Sebut Kasus Masuk Ranah Administrasi

Published

on

Denpasar — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang yang terbuka untuk umum ini terus menyedot perhatian publik karena menguji batas antara kesalahan administrasi dan pidana.

Berdasarkan pantauan Wartahot, sidang dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps pada Rabu (4/2/2026) masih beragendakan duplik dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon, yakni Polda Bali.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H., dosen hukum pidana dari Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. Dalam keterangannya di hadapan hakim tunggal, ia menegaskan bahwa perkara yang dipersoalkan lebih tepat ditempatkan dalam ranah Hukum Administrasi Negara, bukan pidana.

“Tidak setiap surat atau dokumen tertulis bisa langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” ujarnya. Menurut Dewi, sebuah dokumen harus diuji terlebih dahulu secara administratif, mulai dari kewenangan, prosedur, hingga akibat hukumnya. Pengujian ini penting, terutama jika berkaitan dengan kepentingan negara, untuk memastikan apakah benar-benar memenuhi unsur pidana.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem administrasi pemerintahan terdapat hierarki kewenangan yang jelas. Tidak semua kesalahan administrasi otomatis menjadi tanggung jawab pimpinan, apalagi jika tidak ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta dan mekanisme yang tepat,” tegasnya.

Soal pembuktian, saksi ahli menekankan prinsip dasar hukum pidana: warga negara tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Jika kewajiban itu tidak dijalankan secara benar, maka konsekuensinya bisa berupa sanksi etik maupun sanksi hukum.

Dalam keterangannya, Dewi juga menyinggung adanya pengetahuan aparat sejak 2023 terkait berakhirnya keberlakuan suatu ketentuan hukum pada 2 Januari 2026. Jika hingga batas waktu tersebut kewajiban hukum tidak dijalankan, maka berpotensi melanggar hak-hak warga negara, terutama bagi mereka yang sudah berstatus tersangka atau sedang menjalani proses hukum.

“Ketentuan yang bersifat imperatif harus dipahami sebagai perintah yang wajib dijalankan. Jika dasar hukumnya sudah tidak berlaku, maka proses hukum yang masih berjalan seharusnya dihentikan,” katanya.

Di akhir keterangannya, saksi ahli merekomendasikan agar proses hukum yang tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah dihentikan, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara.

Sementara itu, tim kuasa hukum pemohon dari Berdikari Law Office yang dikoordinatori Gede Pasek Suardika, bersama I Made “Ariel” Suardana dari Kantor Hukum LABHI Bali, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya mengandung unsur kriminalisasi terhadap pejabat administrasi negara.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan berlanjut pada agenda penyampaian kesimpulan. Putusan hakim yang akan dibacakan dalam waktu dekat dinilai publik berpotensi menjadi preseden penting dalam penanganan perkara pertanahan dan batas kriminalisasi kebijakan administrasi di Indonesia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

15 Proyek Bermasalah, GRAK NTT Desak KPK-BPK Usut APBD Flores Timur

Published

on

Aksi Massa GRAK NTT di depan Gedung BPK Jakarta (16 Maret 2026)

JAKARTA — Gerakan Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (GRAK NTT) melaporkan dugaan persoalan dalam sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Flores Timur kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (16/3/2026).

Salah satu yang menjadi perhatian adalah proyek rekonstruksi jalan Lamanabi–Latonliwo–Tone di Kecamatan Tanjung Bunga dengan nilai kontrak sekitar Rp10,92 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan GRAK NTT, hingga menjelang berakhirnya masa kontrak pada 24 Desember 2025, progres pekerjaan proyek tersebut dilaporkan baru mencapai sekitar 27,8 persen. Dari rencana pembangunan jalan sepanjang sekitar 6 kilometer, realisasi fisik disebut baru sekitar 1,6 kilometer.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan deviasi pekerjaan yang signifikan. Dalam praktik pengadaan pemerintah, situasi dengan selisih capaian sebesar itu umumnya telah masuk kategori kontrak kritis.

Proyek ini sendiri memiliki masa pelaksanaan sekitar 170 hari sejak kontrak ditandatangani pada 3 Juli 2025. Kontraktor pelaksana disebut telah menerima uang muka sekitar 30 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp3,27 miliar.

Selain capaian fisik yang rendah, GRAK NTT juga menyoroti proses penetapan pemenang tender. Perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana, CV Valentine, menurut informasi yang beredar di masyarakat tidak berada pada posisi teratas dalam evaluasi teknis maupun administrasi. Namun demikian, perusahaan tersebut tetap ditetapkan sebagai pemenang.

Di luar itu, GRAK NTT mengaku menerima berbagai informasi mengenai dugaan praktik gratifikasi sebelum penetapan pemenang tender. Dugaan tersebut mencakup kemungkinan adanya aliran dana maupun pemberian fasilitas kepada pihak tertentu yang memiliki pengaruh dalam proses pengadaan. Informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Atas dasar itu, GRAK NTT meminta KPK menelusuri seluruh proses pengadaan proyek, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam penetapan pemenang tender. Sementara kepada BPK, mereka mendesak dilakukan audit investigatif untuk menilai potensi kerugian keuangan negara.

Menurut GRAK NTT, audit tersebut perlu mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, proses tender, pencairan anggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Selain proyek jalan, GRAK NTT juga menyoroti kondisi sejumlah proyek lain dalam APBD Flores Timur Tahun Anggaran 2025. Dari total 510 paket pekerjaan fisik, sebanyak 15 proyek dilaporkan belum dapat dilakukan serah terima pekerjaan (PHO) meskipun masa kontraknya telah berakhir.

Proyek-proyek tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dasar. Beberapa di antaranya berupa pembangunan ruang kelas, fasilitas kesehatan, hingga sarana air bersih.

GRAK NTT menilai jumlah proyek yang belum selesai dalam satu tahun anggaran tersebut perlu mendapat perhatian. Dalam praktik umum, keterlambatan proyek dapat terjadi, namun jumlah yang mencapai belasan paket dinilai tidak lazim.

Kondisi ini, menurut mereka, berpotensi mengindikasikan persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek pembangunan daerah.

Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah Flores Timur maupun pihak terkait mengenai perkembangan proyek-proyek tersebut serta temuan yang disampaikan GRAK NTT. (TT)

Continue Reading

Hukum

Machi Achmad Kawal Cindy Rizap Buat Laporan Polisi terhadap Haters

Published

on

Jakarta – Machi Achmad menyatakan pihaknya resmi mengawal kliennya, Cindy Rizap, dalam membuat laporan polisi (LP) terhadap sejumlah akun haters yang dinilai sudah meresahkan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum atas dugaan fitnah, pengancaman, hingga ancaman terhadap nyawanya yang diterima Cindy di media sosial.

Menurut Machi, tindakan tersebut merupakan hak hukum yang dimiliki oleh kliennya. Ia menegaskan, pihaknya menemukan banyak komentar yang tidak hanya bersifat negatif, tetapi juga mengandung unsur fitnah, ancaman, bahkan ancaman terhadap nyawanya.

“Ini bagian dari hak hukum klien kami. Karena kami anggap ada komenan-komenan yang memfitnah dan ada juga yang melakukan pengancaman terhadap klien kami, termasuk ancaman terhadap nyawanya. Kami mempunyai hak hukum untuk membuat laporan polisi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Machi.

Ia menjelaskan, keputusan membawa persoalan ini ke ranah hukum diambil karena situasi dinilai sudah melewati batas. Fitnah dan ancaman yang beredar di media sosial dianggap tidak bisa lagi ditoleransi.

“Kenapa sampai di bawah ke ranah hukum? Karena sudah keterlaluan, baik fitnah sampai ancaman pembunuhan ,” tegasnya.

Lebih lanjut, Machi mengatakan pihaknya tidak akan mencoba menghubungi para haters secara langsung. Hal ini dikarenakan banyaknya akun anonim atau palsu yang digunakan untuk menyerang kliennya.

“Kita tidak perlu menghubungi haters karena banyak akun-akun palsu dan akun fake. Kita langsung membuat laporan polisi,” jelasnya.

Meski demikian, tidak semua akun akan dilaporkan. Pihaknya hanya akan menindak akun-akun yang dinilai sudah sangat keterlaluan dalam melontarkan komentar.

“Kalau berapa banyak haters yang dilaporkan, itu yang menurut kami sudah keterlaluan saja. Dan kalau misalnya banyak, ya kami akan membuat laporan banyak. Apabila ketemu, akan kami proses ke polisi,” tambahnya.

Terkait perkembangan laporan, Machi memastikan bahwa laporan polisi sudah dibuat dan kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah seiring berjalannya kasus.

“Apakah sudah buat LP? Jelas ada, dan akan terus bertambah seiring kasus berjalan,” pungkasnya.

Continue Reading

Hukum

Patroli Perintis Presisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Utara, 3 Sajam Diamankan Petugas

Published

on

Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah Jakarta Utara pada Minggu (15/3/2026) dini hari. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Patroli dilaksanakan mulai pukul 00.30 WIB dengan menyasar sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas di kawasan Jakarta Utara. Saat melakukan penyisiran wilayah di Jl. Muara Baru, petugas menemukan sekelompok pemuda yang berkumpul dengan gelagat mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan oleh anggota patroli.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran. Para pemuda yang berada di lokasi kemudian diamankan oleh petugas guna mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat.

Dirsamapta Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wahyu Dwi Ariwibowo menjelaskan bahwa kegiatan Patroli Perintis Presisi merupakan salah satu langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan, termasuk aksi tawuran yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari.

“Kegiatan patroli ini merupakan bentuk komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Ketika anggota menemukan adanya kelompok pemuda yang diduga akan melakukan tawuran, petugas segera melakukan tindakan kepolisian guna mencegah terjadinya gangguan keamanan yang lebih luas,” tegasnya.

Selanjutnya, sekelompok pemuda tersebut dibawa ke Polsek Penjaringan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah preventif untuk mencegah terjadinya aksi tawuran maupun kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya terus meningkatkan kegiatan patroli kewilayahan, khususnya pada jam-jam rawan, sebagai langkah nyata dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah ibu kota. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungannya.

“Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan darurat kepolisian di Call Center 110 yang aktif selama 24 jam,” ujarnya.

Continue Reading

TERKINI

News14 hours ago

1.700 Personel Amankan FIFA Series di GBK, Lalin Disiapkan Situasional

Jakarta – Polda Metro Jaya mengerahkan 1.700 personel gabungan untuk mengamankan gelaran FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung...

Infotainment1 day ago

Ry Hyori Rilis “SUGAR” — Lagu Pop Manis tentang Hati yang Dingin dan Cinta yang Hangat

Jakarta — Penyanyi muda Ry Hyori Dermawan kembali menyapa penikmat musik dengan merilis single terbarunya berjudul “SUGAR”, sebuah lagu pop...

Infotainment2 days ago

Profil Devara Naidawati Elvaretta, Gadis Berbakat yang Memukau di Nusantara Runway

Jakarta – Devara Naidawati Elvaretta, atau yang akrab disapa Devara, jadi salah satu remaja yang mencuri perhatian di dunia modeling....

Infotainment2 days ago

Keren! Aleeya Tampil Memukau di Runway Nusantara

Jakarta – Model cilik Shafeea Aleeya Sitimarhumi atau yang akrab disapa Aleeya tampil percaya diri di ajang Runway Nusantara yang...

Infotainment2 days ago

Ariana Ivy, Bintang Cilik 7 Tahun dengan Segudang Karya: Dari Lagu, Buku hingga Film

Jakarta – Sosok cilik berbakat, Ariana Ivy, mulai mencuri perhatian dengan berbagai karya yang ia hasilkan di usia yang masih...

News3 days ago

Dua WN Liberia Ditangkap Terkait Penipuan Modus Black Dollar di Jakbar

Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua warga negara asing asal Liberia terkait kasus dugaan penipuan dengan modus...

News4 days ago

Gaya Hidup Disorot, Dr. Frengky: Dokter Harus Tetap Bijak di Ruang Publik

Jakarta – Dokter kecantikan, Dr. Frengky, angkat bicara mengenai fenomena gaya hidup dan aktivitas bisnis yang dilakukan oleh Richard Lee,...

News4 days ago

Buat SKCK di Polda Metro Jaya, Warga Puas Pelayanan Cepat dan Bersahabat

Jakarta — Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polda Metro Jaya mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu pemohon,...

News4 days ago

Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung arus balik Lebaran di Jasa Marga Toll Road Command Center, Jatiasih,...

Infotainment1 week ago

Dituding Negatif, Cindy Rizap Pilih Memaafkan di Momen Lebaran

Jakarta – Selebgram sekaligus dokter koas, Cindy Rizap , membagikan cerita hangat momen Hari Raya Idulfitri bersama keluarganya. Di tengah...

Trending