News
DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Perusahaan Baja di Tangerang, Potensi Kerugian Negara Rp583 Miliar
Jakarta, 5 Februari 2026 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan di industri baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga perusahaan tersebut diketahui memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.
Penyidikan ini merupakan hasil analisis data dan pengembangan perkara yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dugaan pelanggaran terkait dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, khususnya pada kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode 2016 hingga 2019.
Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah modus operandi yang diduga digunakan, antara lain pemanfaatan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan. Selain itu, ditemukan pula dugaan tidak dilaporkannya identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta manipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN untuk menghindari pemungutan PPN.
Atas dugaan praktik tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai ini masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penegakan hukum ini, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP juga telah melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
News
1.700 Personel Amankan FIFA Series di GBK, Lalin Disiapkan Situasional
Jakarta – Polda Metro Jaya mengerahkan 1.700 personel gabungan untuk mengamankan gelaran FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Pengamanan dilakukan pada dua laga internasional, yakni Solomon vs Saint Kitts & Nevis pukul 15.30 WIB dan Timnas Indonesia vs Bulgaria pukul 20.00 WIB. Kekuatan personel terdiri dari 1.500 Polri (1.355 Polda Metro Jaya dan 145 Polres), 70 TNI, serta 130 personel Pemda, dan didukung 703 steward di dalam stadion.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pengamanan difokuskan secara menyeluruh, tidak hanya di dalam stadion, tetapi juga di area sekitar GBK hingga jalur kedatangan dan kepulangan penonton. Aparat juga disiagakan di lokasi penginapan pemain dan official guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengantisipasi berbagai potensi kerawanan, mulai dari kepadatan penonton, penggunaan tiket tidak sah, hingga potensi gangguan oleh oknum supporter. “Kami mengimbau kepada masyarakat dan supporter untuk bersama-sama menjaga ketertiban, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta memastikan seluruh rangkaian pertandingan berjalan aman dan nyaman,” ujarnya.
Terkait lalu lintas, Polda Metro Jaya akan menerapkan rekayasa secara situasional menyesuaikan kondisi di lapangan, khususnya saat arus kedatangan dan kepulangan penonton. Masyarakat yang tidak berkepentingan juga diimbau menghindari kawasan GBK guna mengurangi kepadatan, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif.
News
Dua WN Liberia Ditangkap Terkait Penipuan Modus Black Dollar di Jakbar
Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua warga negara asing asal Liberia terkait kasus dugaan penipuan dengan modus black dollar. Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang juga merupakan warga negara asing asal Korea. Para pelaku diduga menggunakan modus penipuan dengan meyakinkan korban bahwa uang black dollar dapat diubah menjadi dolar asli.
“Yang bersangkutan diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang warga negara asing juga dari Korea dengan modus black dollar,” kata Kompol Andaru Rahutomo di Lobby Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2026).
Andaru menjelaskan, kedua tersangka telah menjalani penahanan sejak 18 Maret 2026. Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami secara rinci modus operandi, peran masing-masing pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu botol cairan yang menurut keterangan tersangka digunakan sebagai sarana untuk meyakinkan korban. Cairan itu disebut dapat mengubah black dollar menjadi dolar asli.
“Dari barang bukti, ada satu botol cairan yang menurut dari tersangka digunakan sebagai sarana untuk menipu korban. Nah, itulah yang digunakan untuk memanipulasi korban sehingga korban mau menyerahkan uang,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa koper dan brankas yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi penipuan tersebut. Namun, detail lengkap mengenai barang bukti dan konstruksi perkara masih akan disampaikan lebih lanjut setelah proses penyidikan rampung.
Menurut Andaru, laporan polisi dibuat pada 8 Maret 2026. Adapun peristiwa dugaan penipuan itu sendiri terjadi pada rentang September hingga Desember 2025. Korban disebut baru menyadari telah menjadi korban penipuan dan kemudian melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kedua pelaku diketahui diamankan di sebuah restoran Korea di wilayah Jakarta Selatan. Hingga saat ini, korban yang tercatat membuat laporan baru satu orang, sementara total kerugian masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan secara resmi oleh Polres Metro Jakarta Barat dalam waktu dekat setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan siap untuk dirilis.
News
Gaya Hidup Disorot, Dr. Frengky: Dokter Harus Tetap Bijak di Ruang Publik
Jakarta – Dokter kecantikan, Dr. Frengky, angkat bicara mengenai fenomena gaya hidup dan aktivitas bisnis yang dilakukan oleh Richard Lee, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam keterangannya, Dr. Frengky menegaskan bahwa gaya hidup merupakan pilihan pribadi setiap individu, sehingga tidak bisa secara mutlak dinilai benar atau salah oleh orang lain.
“Gaya hidup itu pilihan masing-masing. Kita tidak bisa mengatakan itu baik atau tidak, karena setiap orang punya kenyamanan dan standar hidupnya sendiri,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa profesi dokter memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar di mata masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, setiap tindakan dan pernyataan seorang dokter dapat dengan cepat menyebar dan memengaruhi persepsi publik.
“Profesi dokter itu sangat sensitif karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat. Apa yang kita sampaikan, baik itu edukasi maupun opini, bisa berdampak luas,” jelasnya.
Dr. Frengky juga menyinggung soal batasan dalam kode etik kedokteran. Ia menyebut bahwa dalam aturan tersebut, dokter diwajibkan menjaga martabat profesi, tidak menurunkan kepercayaan publik, serta menghindari promosi diri yang berlebihan atau tidak etis.
“Memang tidak diatur secara spesifik soal ‘flexing’, tapi dalam beberapa pasal kode etik, dokter diminta menjaga martabat profesi. Ada juga yang berpendapat bahwa tindakan pamer berlebihan bisa berdampak pada citra profesi,” tambahnya.
Terkait aktivitas bisnis atau penjualan produk oleh dokter, Dr. Frengky menjelaskan bahwa hal tersebut pada dasarnya diperbolehkan, namun harus dilakukan secara bijaksana.
“Boleh saja dokter berjualan atau mempromosikan produk, tapi sebaiknya tidak menggunakan embel-embel profesi dokternya secara berlebihan. Karena ini berkaitan dengan kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami batas antara edukasi, promosi, opini, dan potensi konflik hukum. Menurutnya, garis pembatas di antara hal-hal tersebut sangat tipis, terutama di media sosial.
“Jangan sampai niat edukasi berubah jadi promosi, atau opini malah berujung pada konflik hukum seperti pencemaran nama baik. Ini yang harus benar-benar dipahami,” katanya.
Menanggapi status hukum yang kini menjerat Richard Lee, Dr. Frengky menyebut bahwa proses hukum dan sanksi profesi merupakan dua hal yang berbeda. Dalam ranah profesi, penanganan biasanya dilakukan oleh organisasi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Majelis Kode Etik Kedokteran.
“Kalau memang ada pelanggaran, bisa ada sanksi administratif, penundaan Surat Izin Praktik (SIP), bahkan pencabutan izin, tergantung hasil sidang etik,” jelasnya.
Ia menambahkan, kasus yang terjadi saat ini dapat menjadi momentum refleksi bagi para dokter untuk lebih berhati-hati dalam berkomunikasi di ruang publik, khususnya di era digital.
“Ini jadi pengingat bagi kita semua untuk lebih bijak, memahami aturan, dan menjaga komunikasi yang baik, baik dengan masyarakat maupun sesama tenaga medis,” tutupnya.
-
Hukum3 weeks agoTim Pengacara LBH Brigade 08 Datangi Bareskrim Mabes Polri, Minta Perlindungan Hukum atas Dugaan KDRT
-
News4 weeks agoIrma Maryati Tunjuk LBH Brigade 08 Kawal Sengketa Hak Asuh Anak dengan Mantan Suami WN Spanyol
-
Hukum4 weeks agoAdam Deni Jalani Pemeriksaan Didampingi Machi Achmad Soal Akun Skyholic Terkait Laporan Timothy Ronald
-
News3 weeks agoMIO Indonesia Jakarta Timur Santuni 146 Anak Yatim di Duren Sawit pada Ramadan 1447 H
-
Entertainment4 weeks agoAriana Ivy Tampil Memukau di Gala Premiere Soundtrack Film Timun Mas in Wonderland
-
Budaya3 weeks agoDidukung Pemkot Jakut, Najwa Muyas Sarah Siap Berlaga di Puteri Kebaya DKI Jakarta 2026
-
Budaya4 weeks agoWinner Puteri Remaja Jakarta 2025, Nayyara Azarine Tampil Memukau di Fashion Show Perayaan Imlek 2026
-
News4 weeks agoGagal Jambret Tas Lansia hingga Terjatuh, Pria di Jelambar Diringkus Polisi
