Hukum
Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Tegaskan Pasal 421 KUHP Sudah Gugur
Denpasar — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali memasuki fase penentuan. Perkara tersebut kini berada pada tahap penyampaian kesimpulan, setelah seluruh agenda pemeriksaan rampung digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps berlangsung terbuka untuk umum pada Jumat (6/2/2026) dan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa. Perhatian publik terhadap perkara ini kian meningkat karena menyentuh isu krusial penegakan hukum terhadap pejabat administrasi negara.
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tidak Sah Secara Hukum
Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap I Made Daging tidak memiliki dasar hukum yang sah. Tim hukum yang berasal dari Berdikari Law Office dan LABHI Bali, dikoordinatori oleh Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa penyidik masih mendasarkan proses hukum pada Pasal 421 KUHP lama, yang menurut mereka sudah tidak berlaku.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2023, seluruh ketentuan dalam KUHP lama yang tidak diadopsi ke dalam KUHP baru secara hukum telah gugur.
“Undang-undang itu sudah diundangkan dan sejak saat itu dianggap hidup. Masa transisi tiga tahun adalah soal penerapan teknis, bukan soal berlaku atau tidak berlakunya norma pidana,” ujar kuasa hukum di hadapan hakim.
Menurut mereka, Pasal 421 KUHP lama tidak lagi memiliki pijakan hukum karena tidak dimuat kembali dalam KUHP baru. Dengan demikian, penggunaan pasal tersebut sebagai dasar penetapan tersangka dinilai bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana.
Rujuk UU KUHP Baru, Surat Bareskrim, hingga SEMA MA
Tim kuasa hukum juga menguatkan argumentasinya dengan merujuk pada sejumlah regulasi dan kebijakan internal penegak hukum. Di antaranya adalah Pasal 3 ayat (2) UU KUHP, surat edaran Bareskrim Polri, serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026, yang menurut mereka secara tegas menginstruksikan penghentian proses hukum apabila dasar pasal pidananya sudah tidak berlaku.
“Sejak 2 Januari 2023, penyidik seharusnya menghentikan perkara ini. Fakta bahwa proses hukum tetap berjalan menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan,” tegas kuasa hukum.
Ia menambahkan, keberadaan alat bukti sekalipun menjadi tidak relevan apabila unsur tindak pidana tidak terpenuhi akibat dasar hukum yang telah gugur.
“Sebanyak apa pun alat bukti tidak ada artinya jika pasal pidananya sudah tidak berlaku. Tidak ada delik yang bisa dibuktikan,” ujarnya.
Isu Mafia Tanah Disinggung, Kajian Lama Dipertanyakan
Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyinggung isu mafia tanah yang selama ini menjadi perhatian nasional. Mereka merujuk pada pernyataan Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, yang menyebut kejahatan pertanahan sebagai persoalan kompleks dan melibatkan banyak pihak.
Namun, terkait perkara yang menjerat kliennya, kuasa hukum menyatakan bahwa objek sengketa tersebut telah lebih dulu dikaji oleh Satgas Pencegahan Mafia Tanah pada tahun 2018. Kajian itu, menurut mereka, melibatkan unsur kepolisian dan BPN, serta telah menghasilkan kesimpulan resmi.
“Dokumen kajian itu ada dan pernah ditandatangani. Jika hari ini tidak ditemukan, maka wajar dipertanyakan ke mana arsip tersebut,” ujar kuasa hukum.
Menunggu Putusan Hakim
Menutup penyampaian kesimpulan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perbedaan tafsir hukum adalah hal yang wajar. Namun secara yuridis, mereka menilai perkara terhadap I Made Daging tidak memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.
“Dari sudut pandang hukum mana pun, perkara ini seharusnya dihentikan,” pungkasnya.
Majelis hakim dijadwalkan akan menyampaikan putusan praperadilan dalam waktu dekat. Putusan tersebut dinilai akan menjadi preseden penting, tidak hanya bagi perkara ini, tetapi juga bagi praktik penegakan hukum pidana pasca-berlakunya KUHP baru terhadap pejabat administrasi negara di Indonesia.