Hukum
Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Tegaskan Pasal 421 KUHP Sudah Gugur
Denpasar — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali memasuki fase penentuan. Perkara tersebut kini berada pada tahap penyampaian kesimpulan, setelah seluruh agenda pemeriksaan rampung digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps berlangsung terbuka untuk umum pada Jumat (6/2/2026) dan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa. Perhatian publik terhadap perkara ini kian meningkat karena menyentuh isu krusial penegakan hukum terhadap pejabat administrasi negara.
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tidak Sah Secara Hukum
Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap I Made Daging tidak memiliki dasar hukum yang sah. Tim hukum yang berasal dari Berdikari Law Office dan LABHI Bali, dikoordinatori oleh Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa penyidik masih mendasarkan proses hukum pada Pasal 421 KUHP lama, yang menurut mereka sudah tidak berlaku.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2023, seluruh ketentuan dalam KUHP lama yang tidak diadopsi ke dalam KUHP baru secara hukum telah gugur.
“Undang-undang itu sudah diundangkan dan sejak saat itu dianggap hidup. Masa transisi tiga tahun adalah soal penerapan teknis, bukan soal berlaku atau tidak berlakunya norma pidana,” ujar kuasa hukum di hadapan hakim.
Menurut mereka, Pasal 421 KUHP lama tidak lagi memiliki pijakan hukum karena tidak dimuat kembali dalam KUHP baru. Dengan demikian, penggunaan pasal tersebut sebagai dasar penetapan tersangka dinilai bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana.
Rujuk UU KUHP Baru, Surat Bareskrim, hingga SEMA MA
Tim kuasa hukum juga menguatkan argumentasinya dengan merujuk pada sejumlah regulasi dan kebijakan internal penegak hukum. Di antaranya adalah Pasal 3 ayat (2) UU KUHP, surat edaran Bareskrim Polri, serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026, yang menurut mereka secara tegas menginstruksikan penghentian proses hukum apabila dasar pasal pidananya sudah tidak berlaku.
“Sejak 2 Januari 2023, penyidik seharusnya menghentikan perkara ini. Fakta bahwa proses hukum tetap berjalan menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan,” tegas kuasa hukum.
Ia menambahkan, keberadaan alat bukti sekalipun menjadi tidak relevan apabila unsur tindak pidana tidak terpenuhi akibat dasar hukum yang telah gugur.
“Sebanyak apa pun alat bukti tidak ada artinya jika pasal pidananya sudah tidak berlaku. Tidak ada delik yang bisa dibuktikan,” ujarnya.
Isu Mafia Tanah Disinggung, Kajian Lama Dipertanyakan
Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyinggung isu mafia tanah yang selama ini menjadi perhatian nasional. Mereka merujuk pada pernyataan Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, yang menyebut kejahatan pertanahan sebagai persoalan kompleks dan melibatkan banyak pihak.
Namun, terkait perkara yang menjerat kliennya, kuasa hukum menyatakan bahwa objek sengketa tersebut telah lebih dulu dikaji oleh Satgas Pencegahan Mafia Tanah pada tahun 2018. Kajian itu, menurut mereka, melibatkan unsur kepolisian dan BPN, serta telah menghasilkan kesimpulan resmi.
“Dokumen kajian itu ada dan pernah ditandatangani. Jika hari ini tidak ditemukan, maka wajar dipertanyakan ke mana arsip tersebut,” ujar kuasa hukum.
Menunggu Putusan Hakim
Menutup penyampaian kesimpulan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perbedaan tafsir hukum adalah hal yang wajar. Namun secara yuridis, mereka menilai perkara terhadap I Made Daging tidak memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.
“Dari sudut pandang hukum mana pun, perkara ini seharusnya dihentikan,” pungkasnya.
Majelis hakim dijadwalkan akan menyampaikan putusan praperadilan dalam waktu dekat. Putusan tersebut dinilai akan menjadi preseden penting, tidak hanya bagi perkara ini, tetapi juga bagi praktik penegakan hukum pidana pasca-berlakunya KUHP baru terhadap pejabat administrasi negara di Indonesia.
Hukum
KPK Ungkap Dugaan Fee Rp2 Miliar dalam Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan permintaan fee dalam proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah milik Summarecon.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut SON melalui ERW diduga meminta fee dengan kode “dua” yang nilainya mencapai Rp2 miliar.
“Untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Achmad, Selasa (15/9/2026).
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar. Hal itu diduga karena masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh fee broker dalam proses pengurusan tersebut.
“Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut,” sambungnya.
KPK kemudian mengungkap adanya penyerahan uang pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui dua perantara, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, kepada Erwin.
Uang tersebut selanjutnya diduga diteruskan kepada Sontang.
“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” jelas Achmad.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang tengah dilakukan KPK. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan pemberian dan penerimaan uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut.
Hukum
KPK Amankan Fahd A Rafiq dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, termasuk politikus Fahd A Rafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd A Rafiq merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Fahd juga telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, KPK belum membeberkan secara rinci mengenai peran Fahd dalam perkara tersebut. KPK menyatakan seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.
Selain Fahd, KPK turut mengamankan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto. Dalam OTT tersebut, tim KPK juga membawa sejumlah pejabat dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Sebanyak 17 orang diamankan. Di antaranya terdapat pejabat eselon di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, serta sejumlah pihak lainnya,” ujar Budi.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum masing-masing.
Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman dan belum mengungkap secara keseluruhan konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
Hukum
Ahli Hukum Nilai Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Wujud Asas Keseimbangan
JAKARTA — Ahli hukum pidana Chairul Huda menilai penetapan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah dilakukan penyitaan merupakan bagian dari penerapan asas keseimbangan dalam hukum acara pidana.
Hal itu disampaikan Chairul usai mengikuti sidang lanjutan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Chairul mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka justru memberikan ruang hukum bagi yang bersangkutan untuk menguji tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.
“Di dalam memperhatikan asas keseimbangan di dalam proses penyidikan, penetapan tersangka ini juga menjadi bagian dari proses keseimbangan itu. Karena dengan dia ditetapkan sebagai tersangka, dia mempunyai hak untuk mempersoalkan tindakan penyidik melalui praperadilan,” kata Chairul.
Dalam persidangan tersebut, Chairul dihadirkan pihak termohon, yakni Polri, untuk memberikan keterangan dari perspektif dogmatik hukum pidana.
Ia menepis anggapan bahwa tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan sebelum penetapan tersangka otomatis merupakan bentuk kesewenang-wenangan penyidik.
Menurutnya, terdapat prinsip mendasar dalam hukum pidana bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Tindakan tersebut juga pada dasarnya dianggap sah hingga terdapat putusan hakim yang menyatakan sebaliknya.
“Prinsipnya, semua tindakan aparat penegak hukum kita harus dipandang sah kecuali dibuktikan di sidang praperadilan dan dinyatakan oleh hakim praperadilan bahwa tindakan itu tidak sah,” ujarnya.
Chairul menjelaskan, status tersangka memberikan kedudukan hukum atau legal standing kepada Febrie untuk menguji keabsahan berbagai tindakan penyidik.
Termasuk di antaranya tindakan penggeledahan maupun penyitaan aset yang dilakukan dalam proses penyidikan.
“Makanya soal penggeledahan, soal penyitaan, dengan status yang bersangkutan menjadi tersangka, dia bisa challenge itu, dia bisa mempersoalkan itu, dia bisa mempermasalahkan itu,” tegas Chairul.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip yang dibangun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak-hak seseorang yang berhadapan dengan proses pidana.
Dengan demikian, menurut Chairul, praperadilan menjadi instrumen bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menguji apakah tindakan penyidik, termasuk penggeledahan dan penyitaan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-
News1 week agoWonderful Thailand! Duta Elok Persada dan Para DEPpreneur Siap Ukir Prestasi di DEP Extravaganza 10
-
Hukum4 weeks agoAhli Hukum Nilai Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Wujud Asas Keseimbangan
-
News4 weeks agoWaduh! Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
-
Sosial4 weeks agoMasjid Al-Akbar Cibubur Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Antusias Ikut Pemeriksaan
-
News4 weeks agoPrabowo Febriyanto Ditangkap TEKAB 308 Polda Lampung, Polisi Dalami 14 Laporan
-
Hukum4 weeks agoUsai Mangkir, Pemilik Ruko di Batam Diperiksa BNN
-
Hukum4 weeks agoRSO Diduga Ruben Onsu, Kasus Investasi Bodong Ini Bikin Geger
-
Entertainment4 weeks agoEdukasi Bahaya Narkoba di RBCC Dikemas dengan Konsep Edutainment
