Hukum
Polda Lampung Tetapkan 14 Orang Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal
Lampung – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H didampingi oleh Brigjen TNI Andrian Susanto, S.I.P., M.Han., M.I.Pol., Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si dan Kolonel Cpm David Medion, S.I.P., M.H.I. dalam kegiatan press release di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).
Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara dalam jumlah besar.
“Dalam operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3), kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Kapolda.
Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, yang masih berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII, di antaranya di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan tambang yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
41 unit ekskavator (7 unit telah diamankan di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada di TKP)
24 unit mesin dompeng/alkon
47 jerigen berisi bahan bakar solar
17 unit kendaraan roda dua
1 unit kendaraan roda empat
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan mencapai sekitar 200 hektare.
Kapolda Lampung mengungkapkan, jika dihitung dari potensi produksi emas, aktivitas ilegal tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar.
“Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan,” jelas Kapolda.
Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung lebih lanjut kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegas Kapolda.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Provinsi Lampung.
Hukum
POLDA METRO JAYA RINGKUS 7 (TUJUH) PEMUDA NEKAT PESTA NARKOTRIKA DI BULAN SUCI RAMADHAN
Hukum
OJK dan Bareskrim Polri Geledah PT MASI Terkait Dugaan Manipulasi IPO dan Insider Trading, Dua Tersangka Ditetapkan
Jakarta Selatan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, Kawasan District 8, SCBD, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan manipulasi penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) serta dugaan pelanggaran di bidang pasar modal.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan OJK bersama Bareskrim Polri untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
“Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan. Penggeledahan di PT MA. Bareskrim mendampingi kami dalam proses tersebut,” ujar Daniel kepada awak media di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (4/3).
Ia menerangkan, perkara ini melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta turut menyeret korporasi PT MASI. Berdasarkan hasil penyidikan, korporasi tersebut diduga masih terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Menurut Daniel, modus yang digunakan dalam perkara tersebut mencakup praktik insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu (wash sale) yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip keadilan (fairness) dalam transaksi pasar modal.
OJK telah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berkas perkara terhadap kedua tersangka telah diselesaikan dan dikirim ke kejaksaan, dan saat ini tinggal menunggu P-21.
“Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” jelas Daniel.
Selain proses pidana terhadap para tersangka, OJK juga telah melakukan pembekuan (freeze) terhadap sekitar 2 miliar lembar saham dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun. Nilai tersebut dihitung dari harga saham sekitar Rp7.000 per lembar dalam periode 2021 hingga 2023. Saham-saham tersebut untuk sementara tidak dapat diperdagangkan.
Terkait barang bukti, Daniel menyebutkan sebagian besar berupa dokumen dan perangkat penyimpanan data seperti USB. Seluruh barang bukti tersebut akan dilakukan pemilahan lebih lanjut di kantor penyidik.
“Nanti di kantor akan kami pilah-pilah. Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan. Aset tidak ada, mayoritas berupa dokumen dan media penyimpanan data,” ujarnya.
OJK bersama Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Hukum
Adam Deni Jalani Pemeriksaan Didampingi Machi Achmad Soal Akun Skyholic Terkait Laporan Timothy Ronald
JAKARTA — Adam Deni Giaraka memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan yang diajukan oleh Timothy Ronald. Dalam pemeriksaan itu, Adam datang bersama kuasa hukumnya, Machi Achmad.
Machi menjelaskan, kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) atas laporan yang tercatat pada 23 Januari 2026.
“Hari ini saya mendampingi dan mendapat kuasa dari Saudara Adam Deni Giaraka dalam pemenuhan panggilan dari Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit Krimsus atas laporan dari Saudara Timothy Ronald,” ujar Machi kepada wartawan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan, yang sebagian besar menyoroti dugaan keterlibatan Adam dengan akun media sosial bernama Skyholic.
Machi mengakui Adam sempat tergabung dalam grup admin Skyholic. Namun, ia menegaskan kliennya bukan pengelola ataupun pihak yang mengendalikan akun tersebut.
“Memang Saudara Adam pernah menjadi bagian dalam grup admin Skyholic, tetapi dia bukan sosok yang menggerakkan akun itu,” kata Machi.
Salah satu unggahan yang dipersoalkan adalah konten yang menampilkan Timothy Ronald mengenakan pakaian berwarna oranye. Unggahan itu dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik.
Machi membantah Adam terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut. Ia menyebut pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar percakapan grup dan data pendukung lain, kepada penyidik.
“Itu bukan hasil editan Saudara Adam Deni. Kami sudah melampirkan bukti percakapan dan data lain kepada penyidik,” ujarnya.
Menurut Machi, dalam perkara ini Adam masih berstatus sebagai saksi dalam tahap penyelidikan, bukan terlapor. Pihaknya juga menyatakan siap bersikap kooperatif dan akan menyerahkan bukti tambahan jika diminta.
Ia menambahkan, Adam telah mengundurkan diri dari internal Skyholic pada Februari 2026 dan memiliki surat pengunduran diri tertulis. Machi juga menegaskan kliennya tidak memiliki akses login ke akun tersebut.
“Kalau diperlukan, silakan dilakukan pemeriksaan digital terhadap ponsel klien kami. Kami terbuka,” ucapnya.
Saat ini, proses hukum masih berjalan dan penyidik Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
-
Entertainment4 weeks agoAlumni UI Nobar “Rumah Tanpa Cahaya” di Plaza Senayan, Dukung Ira Wibowo dan Film Indonesia
-
News7 days agoIrma Maryati Tunjuk LBH Brigade 08 Kawal Sengketa Hak Asuh Anak dengan Mantan Suami WN Spanyol
-
Entertainment4 weeks agoMengenal Renata Dvika Kusumah, Gadis Cantik Model Catwalk di Annual Show Mr. A
-
Infotainment3 weeks ago
Berkenalan dengan Renata Dvika Kusumah model muda berbakat
-
Entertainment3 weeks agoKeren! Penyanyi Mandarin Icha Yang Meriahkan Harmoni Imlek Nusantara di Bundaran HI
-
Sosial4 weeks agoNayyara Azarine, Puteri Remaja Indonesia Jakarta 2025, Ajak Lebih Peduli Dukungan Psikososial Anak
-
Hukum4 weeks agoPengacara Machi Ahmad Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan
-
News4 weeks agoPresiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya kepada Penggerak Program MBG dan SPPG Polri
