News

Investor Korea Selatan Kaget Ruko Pengganti Kerugian Ternyata Dalam Sita Umum

Published

on

SURABAYA — Lima warga negara (WN) Korea Selatan mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp5,9 miliar yang berkaitan dengan PT Corpus Prima Mandiri. Kasus tersebut kini menyeret persoalan kepemilikan sejumlah ruko yang belakangan diketahui berada dalam status sita umum.

Salah satu korban, Hur Young Soon alias Ms Ayu, mengaku kecewa karena persoalan yang dialaminya belum juga menemukan titik terang meski telah berjalan hampir tiga tahun.

“Saya sudah menunggu hampir tiga tahun tapi belum ada kejelasan. Saya tidak bisa sabar lagi. Saya harus mengungkap kejadian yang saya alami ini,” ujar Ms Ayu kepada sejumlah media di Jakarta, Selasa (19/5).

Menurut Ayu, persoalan bermula sekitar tahun 2020 saat dirinya bersama empat rekannya menanamkan investasi ke PT Corpus Prima Mandiri dengan total nilai mencapai Rp5,9 miliar.

Namun dalam perjalanannya, perusahaan tersebut mengalami kepailitan. Sebagai bentuk penggantian kerugian, para investor disebut menerima aset berupa ruko.
Karena para investor berstatus warga negara asing, aset ruko tersebut kemudian diatasnamakan kepada kuasa hukum mereka bernama Rusdy.

Masalah baru muncul ketika pada November 2022 para korban mendatangi lokasi ruko. Mereka menemukan stiker pengumuman bertuliskan “Objek Ini Dalam Sita Umum” yang dipasang oleh Tim Kurator.

Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa sita umum dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2022/ PN.Niaga.Sby juncto 75/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tertanggal 25 Mei 2022.

Selain itu, pengumuman juga mencantumkan sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atas nama Krishtiono Gunarso. Para korban mengaku terkejut karena sebelumnya tidak mengetahui adanya persoalan hukum terkait aset tersebut.

Sebab, aset yang dipindahnamakan ke pengacara Rusdy sudah diurus secara resmi oleh notaris bernama Palevi V Masdhak SH M.Kn.

Dalam dokumen somasi yang dikirimkan kuasa hukum korban kepada Tim Kurator, disebutkan bahwa pihak investor telah mengeluarkan biaya tambahan untuk perbaikan dua unit ruko tersebut.

Kuasa hukum korban juga menegaskan kliennya tidak mengetahui adanya persoalan hukum antara pemilik aset dengan pihak lain.

“Kami tidak mengetahui urusan hukum antara Krishtiono Gunarso dengan pihak manapun dan kami telah meneliti surat-surat PPJB yang berkaitan dengan objek ruko tersebut dengan baik,” demikian isi somasi tersebut.

Melalui somasi itu pula, pihak korban meminta Tim Kurator tidak melakukan penjualan, pemindahtanganan, maupun penggadaian terhadap dua unit ruko yang menjadi objek sengketa.
Apabila permintaan tersebut diabaikan, pihak korban menyatakan akan menempuh langkah hukum baik pidana maupun perdata.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Corpus Prima Mandiri, Tim Kurator, maupun pihak terkait lainnya mengenai tuduhan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version