Hukum
Machi Achmad Kecewa Tuntutan Jaksa dan Vonis 6 Bulan terhadap Terdakwa Kasus Penganiayaan Darwin-Angel
JAKARTA – Pengacara Machi Achmad, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Darwin dan Angel, mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam perkara penganiayaan yang menjerat Nasio Siagian dan Dodo Siagian.
Machi menyampaikan kekecewaan tersebut usai mendampingi kliennya dalam sidang putusan perkara nomor 434/Pid.B/2026/PN Jakarta Barat.
Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa yang merupakan ayah dan anak dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Namun, keduanya hanya dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Machi menilai vonis tersebut terlalu ringan, terlebih tuntutan jaksa sebelumnya juga hanya enam bulan penjara.
“Saya sangat kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya enam bulan. Dan benar saja, putusan hakim juga enam bulan penjara,” ujar Machi Achmad kepada wartawan.
Menurut Machi, perkara tersebut sebelumnya didakwa menggunakan Pasal 262 ayat (2) KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, terdapat pula dakwaan Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar tuntutan jaksa yang dinilai sangat rendah dibandingkan dengan ancaman pidana dalam pasal yang diterapkan.
“Jelas-jelas diterapkan Pasal 262 ayat (2) KUHP baru yang ancamannya tujuh tahun penjara, tetapi dituntut sangat rendah. Sehingga hakim tidak berbeda jauh dari tuntutan jaksa,” katanya.
Darwin dan Angel Tolak Perdamaian
Machi menegaskan, kliennya sejak awal memilih fokus pada proses hukum dan tidak menerima tawaran perdamaian maupun uang ganti kerugian.
Ia menyebut, Darwin dan Angel sempat ditawari uang perdamaian sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta. Namun, tawaran tersebut ditolak karena kliennya ingin perkara tersebut diproses secara hukum.
“Kami tidak menerima uang damai. Klien kami fokus terhadap hukuman,” ujarnya.
Menurut Machi, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mempertanyakan rendahnya tuntutan dan putusan dalam perkara tersebut.
Ia juga menyebut kliennya mengalami trauma setelah peristiwa penganiayaan tersebut hingga memutuskan pindah dari tempat tinggalnya.
“Klien kami mengalami trauma dan sampai pindah tempat tinggal. Tidak ada ganti kerugian di awal, tidak ada inisiatif, tetapi dituntut sangat rendah dan diputus sangat rendah,” kata Machi.
Soroti Sikap Jaksa yang Tak Ajukan Banding
Machi juga menyoroti keputusan jaksa yang tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan enam bulan penjara tersebut.
Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan besar karena pihak korban merasa putusan yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan.
“Dengan jaksa tidak memilih opsi banding, menurut saya ini ada pertanyaan besar di belakangnya,” ucapnya.
Machi mengatakan pihaknya tidak dapat mengajukan banding karena dalam hukum acara pidana, kewenangan untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan berada pada pihak-pihak yang memiliki hak sesuai ketentuan hukum.
Namun, ia memastikan akan berdiskusi dengan tim hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pertimbangkan Lapor ke Jamwas dan Komisi Yudisial
Machi mengungkapkan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum maupun pengaduan ke lembaga terkait.
Ia menyebut kemungkinan melaporkan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) maupun Komisi Yudisial.
“Kami akan kaji dan diskusikan dengan tim. Bisa saja kami melaporkan ke Jamwas atau institusi kejaksaan. Kami juga akan melihat kemungkinan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial,” ujarnya.
Machi berharap perkara tersebut tidak menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus penganiayaan secara bersama-sama.
Ia menilai, apabila suatu perkara telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, namun tuntutan dan putusannya sangat rendah, hal itu dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai kasus ini menjadi yurisprudensi. Sudah terbukti dianiaya secara bersama-sama, tetapi tuntutan dan putusannya rendah sekali,” katanya.
Machi menambahkan, berdasarkan pengalaman menangani perkara serupa, kasus penganiayaan secara bersama-sama sebelumnya kerap berujung pada hukuman yang lebih tinggi.
“Dulu dalam KUHP lama, perkara seperti Pasal 170 itu paling tidak bisa dihukum satu setengah tahun, dua tahun, bahkan tiga tahun. Ini sangat-sangat rendah, di bawah satu tahun,” tuturnya.
Ia menegaskan, pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun tetap mempertanyakan rasa keadilan yang diterima kliennya.
“Putusan hakim tentunya tidak bisa kita intervensi. Tetapi kami sangat kecewa karena tuntutan jaksa hanya enam bulan dan putusan hakim juga enam bulan. Bagi klien kami, ini sangat tidak adil,” pungkas Machi.