Connect with us

Hukum

Machi Achmad Kecewa Tuntutan Jaksa dan Vonis 6 Bulan terhadap Terdakwa Kasus Penganiayaan Darwin-Angel

Published

on

JAKARTA – Pengacara Machi Achmad, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Darwin dan Angel, mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam perkara penganiayaan yang menjerat Nasio Siagian dan Dodo Siagian.

Machi menyampaikan kekecewaan tersebut usai mendampingi kliennya dalam sidang putusan perkara nomor 434/Pid.B/2026/PN Jakarta Barat.

Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa yang merupakan ayah dan anak dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Namun, keduanya hanya dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Machi menilai vonis tersebut terlalu ringan, terlebih tuntutan jaksa sebelumnya juga hanya enam bulan penjara.

“Saya sangat kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya enam bulan. Dan benar saja, putusan hakim juga enam bulan penjara,” ujar Machi Achmad kepada wartawan.

Menurut Machi, perkara tersebut sebelumnya didakwa menggunakan Pasal 262 ayat (2) KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, terdapat pula dakwaan Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan.

Karena itu, ia mempertanyakan dasar tuntutan jaksa yang dinilai sangat rendah dibandingkan dengan ancaman pidana dalam pasal yang diterapkan.

“Jelas-jelas diterapkan Pasal 262 ayat (2) KUHP baru yang ancamannya tujuh tahun penjara, tetapi dituntut sangat rendah. Sehingga hakim tidak berbeda jauh dari tuntutan jaksa,” katanya.

Darwin dan Angel Tolak Perdamaian

Machi menegaskan, kliennya sejak awal memilih fokus pada proses hukum dan tidak menerima tawaran perdamaian maupun uang ganti kerugian.

Ia menyebut, Darwin dan Angel sempat ditawari uang perdamaian sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta. Namun, tawaran tersebut ditolak karena kliennya ingin perkara tersebut diproses secara hukum.

“Kami tidak menerima uang damai. Klien kami fokus terhadap hukuman,” ujarnya.

Menurut Machi, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mempertanyakan rendahnya tuntutan dan putusan dalam perkara tersebut.

Ia juga menyebut kliennya mengalami trauma setelah peristiwa penganiayaan tersebut hingga memutuskan pindah dari tempat tinggalnya.

“Klien kami mengalami trauma dan sampai pindah tempat tinggal. Tidak ada ganti kerugian di awal, tidak ada inisiatif, tetapi dituntut sangat rendah dan diputus sangat rendah,” kata Machi.

Soroti Sikap Jaksa yang Tak Ajukan Banding

Machi juga menyoroti keputusan jaksa yang tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan enam bulan penjara tersebut.

Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan besar karena pihak korban merasa putusan yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan.

“Dengan jaksa tidak memilih opsi banding, menurut saya ini ada pertanyaan besar di belakangnya,” ucapnya.

Machi mengatakan pihaknya tidak dapat mengajukan banding karena dalam hukum acara pidana, kewenangan untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan berada pada pihak-pihak yang memiliki hak sesuai ketentuan hukum.

Namun, ia memastikan akan berdiskusi dengan tim hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

Pertimbangkan Lapor ke Jamwas dan Komisi Yudisial

Machi mengungkapkan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum maupun pengaduan ke lembaga terkait.

Ia menyebut kemungkinan melaporkan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) maupun Komisi Yudisial.

“Kami akan kaji dan diskusikan dengan tim. Bisa saja kami melaporkan ke Jamwas atau institusi kejaksaan. Kami juga akan melihat kemungkinan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial,” ujarnya.

Machi berharap perkara tersebut tidak menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus penganiayaan secara bersama-sama.

Ia menilai, apabila suatu perkara telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, namun tuntutan dan putusannya sangat rendah, hal itu dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Jangan sampai kasus ini menjadi yurisprudensi. Sudah terbukti dianiaya secara bersama-sama, tetapi tuntutan dan putusannya rendah sekali,” katanya.

Machi menambahkan, berdasarkan pengalaman menangani perkara serupa, kasus penganiayaan secara bersama-sama sebelumnya kerap berujung pada hukuman yang lebih tinggi.

“Dulu dalam KUHP lama, perkara seperti Pasal 170 itu paling tidak bisa dihukum satu setengah tahun, dua tahun, bahkan tiga tahun. Ini sangat-sangat rendah, di bawah satu tahun,” tuturnya.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun tetap mempertanyakan rasa keadilan yang diterima kliennya.

“Putusan hakim tentunya tidak bisa kita intervensi. Tetapi kami sangat kecewa karena tuntutan jaksa hanya enam bulan dan putusan hakim juga enam bulan. Bagi klien kami, ini sangat tidak adil,” pungkas Machi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

KPK Ungkap Dugaan Fee Rp2 Miliar dalam Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon

Published

on

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan permintaan fee dalam proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah milik Summarecon.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut SON melalui ERW diduga meminta fee dengan kode “dua” yang nilainya mencapai Rp2 miliar.

“Untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Achmad, Selasa (15/9/2026).

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar. Hal itu diduga karena masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh fee broker dalam proses pengurusan tersebut.

“Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut,” sambungnya.

KPK kemudian mengungkap adanya penyerahan uang pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui dua perantara, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, kepada Erwin.

Uang tersebut selanjutnya diduga diteruskan kepada Sontang.

“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” jelas Achmad.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang tengah dilakukan KPK. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan pemberian dan penerimaan uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut.

Continue Reading

Hukum

KPK Amankan Fahd A Rafiq dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor

Published

on

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, termasuk politikus Fahd A Rafiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd A Rafiq merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Fahd juga telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, KPK belum membeberkan secara rinci mengenai peran Fahd dalam perkara tersebut. KPK menyatakan seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.

Selain Fahd, KPK turut mengamankan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto. Dalam OTT tersebut, tim KPK juga membawa sejumlah pejabat dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sebanyak 17 orang diamankan. Di antaranya terdapat pejabat eselon di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, serta sejumlah pihak lainnya,” ujar Budi.

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum masing-masing.

Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman dan belum mengungkap secara keseluruhan konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.

Continue Reading

Hukum

Ahli Hukum Nilai Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Wujud Asas Keseimbangan

Published

on

JAKARTA — Ahli hukum pidana Chairul Huda menilai penetapan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah dilakukan penyitaan merupakan bagian dari penerapan asas keseimbangan dalam hukum acara pidana.

Hal itu disampaikan Chairul usai mengikuti sidang lanjutan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Chairul mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka justru memberikan ruang hukum bagi yang bersangkutan untuk menguji tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.

“Di dalam memperhatikan asas keseimbangan di dalam proses penyidikan, penetapan tersangka ini juga menjadi bagian dari proses keseimbangan itu. Karena dengan dia ditetapkan sebagai tersangka, dia mempunyai hak untuk mempersoalkan tindakan penyidik melalui praperadilan,” kata Chairul.

Dalam persidangan tersebut, Chairul dihadirkan pihak termohon, yakni Polri, untuk memberikan keterangan dari perspektif dogmatik hukum pidana.

Ia menepis anggapan bahwa tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan sebelum penetapan tersangka otomatis merupakan bentuk kesewenang-wenangan penyidik.

Menurutnya, terdapat prinsip mendasar dalam hukum pidana bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Tindakan tersebut juga pada dasarnya dianggap sah hingga terdapat putusan hakim yang menyatakan sebaliknya.

“Prinsipnya, semua tindakan aparat penegak hukum kita harus dipandang sah kecuali dibuktikan di sidang praperadilan dan dinyatakan oleh hakim praperadilan bahwa tindakan itu tidak sah,” ujarnya.

Chairul menjelaskan, status tersangka memberikan kedudukan hukum atau legal standing kepada Febrie untuk menguji keabsahan berbagai tindakan penyidik.

Termasuk di antaranya tindakan penggeledahan maupun penyitaan aset yang dilakukan dalam proses penyidikan.

“Makanya soal penggeledahan, soal penyitaan, dengan status yang bersangkutan menjadi tersangka, dia bisa challenge itu, dia bisa mempersoalkan itu, dia bisa mempermasalahkan itu,” tegas Chairul.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip yang dibangun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak-hak seseorang yang berhadapan dengan proses pidana.

Dengan demikian, menurut Chairul, praperadilan menjadi instrumen bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menguji apakah tindakan penyidik, termasuk penggeledahan dan penyitaan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Continue Reading

TERKINI

Infotainment11 hours ago

Aulia Ardya Ramadhani Audiensi ke BNN RI, Bawa Pesan Generasi Muda dan Budaya Indonesia

JAKARTA — Aulia Ardya Ramadhani, remaja berusia 16 tahun yang menyandang gelar Puteri Remaja Indonesia Jakarta Budaya 2026, melakukan kunjungan...

News1 day ago

BNN dan TNI AD Perkuat Sinergi P4GN Hadapi Ancaman Narkotika

JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memperkuat sinergi dengan TNI Angkatan Darat (TNI AD) dalam upaya Pencegahan dan...

Entertainment1 day ago

KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PUTERI ANAK DAN REMAJA DKI JAKARTA, DORONG GENERASI MUDA JADI AGEN PERUBAHAN

Jakarta – Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, didampingi para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama BNN RI, menerima audiensi Puteri...

News1 day ago

Nama Keluarga Arafiq Kembali Disorot, Fahd A. Rafiq Diamankan KPK dalam OTT HGB Bogor

JAKARTA — Nama keluarga Arafiq kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A....

News2 days ago

Bantuan Kemanusiaan Tentara Jepang Merupakan Implementasi dari Diplomasi Pertahanan/DCA

Mempawah – Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung kapal Japan Maritime Self-Defense Force (JMSDF) JS Kunisaki...

Hukum2 days ago

KPK Ungkap Dugaan Fee Rp2 Miliar dalam Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan permintaan fee dalam proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah milik...

Infotainment3 days ago

Yenny Wahid Tampil di JazzPuan, Bernyanyi Bersama Putrinya dan Aldi Taher

PENULIS : KATASIBOY JAKARTA, 12 September 2026 — Sosok Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid mencuri perhatian saat menghadiri gelaran...

Hukum3 days ago

KPK Amankan Fahd A Rafiq dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di...

News3 days ago

Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto Raih Kabar Award Nominasi Tokoh Anti Narkoba 2026

Wartahot.news – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) serta seluruh personel BNNK...

Infotainment4 days ago

Machi Achmad Dampingi Agensi Laporkan Aisar Khaled, Nilai Kerugian Disebut Capai Miliaran Rupiah

Jakarta – Kuasa hukum yang terdiri dari Machi Achmad dan Michael Sugijanto resmi melaporkan influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, ke...

Trending