News
Daus Mini Resmi Laporkan Dugaan Pencatutan Identitas ke Polda Metro Jaya, Tiga Akun Medsos Dipolisikan
Jakarta – Komedian Daus Mini resmi melaporkan dugaan pencatutan identitas yang dilakukan oleh tiga akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/8/2026). Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Daus Mini, Ketum Brigade 08, Zecky Alatas, mengatakan laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/5798/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut Zecky, proses pelaporan berlangsung lancar dan pihak kepolisian dinilai profesional dalam menerima laporan kliennya.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah buka laporan polisi. Sampai saat ini prosesnya tidak sulit, diberikan kemudahan, polisinya sangat profesional,” kata Zecky Alatas usai membuat laporan.
Ia menjelaskan bahwa surat tanda penerimaan laporan telah diterbitkan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan proses penyelidikan, termasuk memanggil Daus Mini sebagai pelapor serta sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Surat tanda penerimaan laporan sudah kita buat. Ini sudah berjalan prosesnya, tinggal menunggu pemanggilan berikutnya, saksi-saksi dan korban pastinya. Ini akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrim Siber,” ujarnya.
Zecky menyebut terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan karena diduga menggunakan atau mencatut identitas Daus Mini tanpa izin.
Selain laporan dugaan pencatutan identitas, pihak Daus Mini juga membuka kemungkinan untuk membuat laporan polisi baru terkait persoalan lain yang dialami komedian tersebut.
Menurut Zecky, pihaknya berencana melaporkan dugaan pengancaman pembunuhan terhadap Daus Mini pada pekan depan.
“Semua ada tiga akun. Minggu depan akan ada laporan lagi dengan case yang berbeda. Ada pengancaman pembunuhan kepada klien kami,” ungkapnya.
Dalam laporan dugaan pencatutan identitas tersebut, Daus Mini dan kuasa hukumnya menggunakan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum laporan.
Zecky menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan penyidik akan menerapkan pasal lain apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran tambahan.
Saat ini, laporan tersebut berada dalam penanganan Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.