Hukum
Usai Mangkir, Pemilik Ruko di Batam Diperiksa BNN
JAKARTA — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) terus mendalami kasus penggerebekan sebuah ruko yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Batam.
Dalam perkembangan terbaru, pengusaha berinisial AH selaku pemilik ruko telah memenuhi panggilan penyidik BNN RI. Sebelumnya, AH sempat tidak hadir dalam pemanggilan pertama.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, penyidik telah mengambil keterangan AH untuk melengkapi proses penyidikan.
“Jadi sudah, sudah diambil keterangan. Saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ujar Suyudi kepada awak media.
Suyudi menjelaskan, pemeriksaan terhadap AH dilakukan setelah penyidik melayangkan panggilan kedua. Dalam pemeriksaan tersebut, AH disebut bersikap kooperatif.
“Sudah diperiksa kemarin oleh BNN RI. Yang bersangkutan sudah datang dan kooperatif,” kata Suyudi.
Meski demikian, BNN RI hingga kini belum menemukan bukti yang menunjukkan AH terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang diungkap dari penggerebekan tersebut.
Dalam operasi sebelumnya, BNN mengamankan enam orang tersangka dari lokasi. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, AH disebut tidak terafiliasi dengan jaringan keenam tersangka tersebut.
“Sementara ini, (AH) belum masuk di dalam jaringan dari apa yang kita ungkap terhadap enam orang yang ditangkap di Batam kemarin,” ungkap Suyudi.
Karena belum ditemukan bukti keterlibatan langsung, AH saat ini masih berstatus sebagai saksi dan diperiksa terkait kepemilikan ruko yang menjadi lokasi penggerebekan.
“Statusnya saat ini masih sebagai saksi,” pungkas Suyudi.
Hukum
RSO Diduga Ruben Onsu, Kasus Investasi Bodong Ini Bikin Geger
Duh, ini yang namanya investasi kok malah bikin pusing ya. Ada korban berinisial DM yang nyoba nanem modal ke bisnis seseorang, eh ujung-ujungnya malah lapor polisi. Dan orang yang dimaksud? Kayaknya emang beneran Ruben Onsu deh.
Awalnya Sih Kelihatan Menjanjikan
Jadi ceritanya gini. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko, terlapor berinisial RSO ini nawarin DM buat investasi di bisnisnya. Namanya juga ditawarin sama figur publik, DM pun tertarik.
“Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” kata Joko.
Kesepakatan pun dibuat. Modal udah diserahin, janji keuntungan juga udah disepakati. Kayak win-win banget kan, sampai akhirnya…
Waktunya Tiba, Tapi Nggak Ada yang Cair
Nah ini dia bagian yang bikin gemes. Pas waktu yang dijanjikan tiba, DM nggak dapet keuntungan sama sekali. Modalnya pun nggak balik-balik.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan,” ujar Joko.
Ya jelas dong DM langsung gercep lapor polisi. Siapa juga yang nggak emosi kalau modal udah disetor tapi hasilnya nihil.
Bisnisnya Apa Sih? Masih Rahasia
Buat yang penasaran bisnis apaan sih yang dijanjiin, sabar dulu ya. Polisi baru bilang bisnisnya di bidang jual beli produk, tapi detailnya masih ditutup rapat.
“Jadi di bidang jual beli produk. Ya, dan ini bagian dari materi penyidikan ya, Rekan-rekan. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan,” tutur Joko.
Ternyata Udah Diproses Setahun Lebih
Yang bikin kaget, kasus ini ternyata udah dilaporin dari 22 Agustus 2025. Baru sekarang naik status jadi penyidikan, tepatnya 25 April 2026. Polisi udah periksa lebih dari enam saksi termasuk saksi ahli sebelum akhirnya RSO resmi jadi tersangka.
Lama juga ya prosesnya, hampir setahun baru kelar tahap ini doang.
RSO Itu Beneran Ruben Onsu?
Ini yang paling ditunggu-tunggu netizen. Pas ditanya langsung soal identitas RSO, AKP Joko jawabnya nggak nolak tapi juga nggak ngiyain gamblang.
“RSO ini betul Ruben Onsu, Pak?” tanya wartawan.
“Kira-kira demikian,” jawab Joko.
Nah loh, jawaban kayak gini mah udah jelas maksudnya apa ya kan.
Minggu Depan Ruben Bakal Diperiksa
Meski status tersangka udah resmi disematkan, RSO belum sempet diperiksa langsung. Rencananya, pemeriksaan bakal dilakukan minggu depan.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka,” kata Joko.
Nilai kerugian pastinya juga belum dibocorin polisi, katanya masih bagian dari materi penyidikan. Jadi buat yang penasaran gimana kelanjutannya, kayaknya emang harus sabar nunggu minggu depan deh. (Cuam)
Hukum
Debt Collector KS Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga di Bekasi, Pemukulan Terekam CCTV
BEKASI — Seorang penagih utang atau debt collector berinisial KS ditangkap polisi setelah diduga menganiaya seorang warga di Perumahan Taman Villa Baru Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Aksi pemukulan tersebut terekam kamera CCTV dan kemudian beredar di media sosial hingga menjadi perhatian publik.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026). Polisi menerima laporan melalui layanan kepolisian 110 dan segera mendatangi lokasi kejadian.
“Sesampainya di lokasi tersebut, anggota kami mendapati kedua belah pihak yang sedang cekcok dan melihat satu orang sudah luka,” kata Suparmin di Bekasi, Selasa (11/8/2026).
Pemukulan Terekam CCTV
Setelah tiba di lokasi, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rekaman kamera CCTV di sekitar tempat kejadian.
Dari rekaman tersebut, polisi mendapati adanya aksi pemukulan yang dilakukan dengan menggunakan kursi.
Polisi kemudian membawa KS bersama korban ke Polsek Bekasi Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Korban juga diminta menjalani visum untuk membantu kepolisian mengungkap fakta serta melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
“Setelah kita menemukan fakta dan alat bukti yang cukup, kita melakukan penahanan terhadap pelaku,” ujar Suparmin.
Berawal dari Tunggakan Kredit Mobil
Suparmin menjelaskan, persoalan utang yang menjadi awal kedatangan para debt collector tersebut sebenarnya bukan dengan korban pemukulan.
Menurut dia, pihak yang memiliki kewajiban pembayaran adalah kekasih korban. Kredit mobil yang bersangkutan disebut telah menunggak selama sembilan bulan.
“Akhirnya didatangi beberapa debt collector. Karena tidak ditemukan kesepakatan, akhirnya terjadi cekcok dan debt collector tersebut emosi, salah satunya melakukan tindakan pemukulan,” kata Suparmin.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan para pihak, rekaman CCTV, hasil visum, serta alat bukti lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, KS kini harus menjalani proses hukum. Ia terancam hukuman pidana penjara antara satu hingga dua tahun.
“Untuk pasal yang disangkakan, yaitu penganiayaan dan/atau ancaman kekerasan, Pasal 446 KUHP dan Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Suparmin.
Hukum
Pedagang Taman Puring Dukung Program Pemprov DKI, Sekaligus Bantah Isu Menolak Dukungan Pemerintah
Jakarta – Pedagang Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menegaskan dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penataan kawasan Taman Puring. Mereka berharap revitalisasi pasar segera direalisasikan agar para pedagang dapat kembali beraktivitas secara layak.
Pedagang senior Pasar Taman Puring, Nawara Harjo, mengatakan informasi yang sempat viral mengenai ajakan urun dana atau patungan untuk membangun pasar telah disalahartikan. Menurut dia, pernyataannya hanya mengacu pada pengalaman masa lalu ketika pembangunan pasar dilakukan secara swadaya.
“Saya hanya bercerita soal pengalaman zaman dulu, sekitar tahun 2000 sampai 2002, saat pembangunan dilakukan secara swadaya. Tapi kalau sekarang pemerintah mau membangun, kami ikut dan sangat mendukung,” kata Nawara Harjo.
Senada dengan itu, perwakilan pedagang Pasar Taman Puring, Januarito Sitorus, menegaskan bahwa mayoritas pedagang mendukung langkah pemerintah dalam menata kawasan Taman Puring. Menurut dia, yang diharapkan para pedagang adalah revitalisasi pasar di lokasi yang sama agar aktivitas perdagangan dapat kembali berjalan.
“Pedagang tidak menolak program pemerintah. Kami mendukung revitalisasi Pasar Taman Puring dan berharap prosesnya bisa segera direalisasikan,” ujar Januarito Sitorus.
Nawara menambahkan, pedagang tidak pernah menolak rencana pembangunan dari pemerintah. Justru, kata dia, mayoritas pedagang menginginkan Pasar Taman Puring segera dibangun kembali sesuai dengan komitmen yang pernah disampaikan Gubernur DKI Jakarta.
“Kalau pemerintah membangun, kami setuju. Yang kami harapkan adalah janji revitalisasi itu bisa segera direalisasikan,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya konflik serius di antara pedagang sebagaimana narasi pro dan kontra yang sempat berkembang. Menurut dia, kondisi di lapangan tetap kondusif dan pedagang memiliki tujuan yang sama, yakni mempertahankan keberadaan Pasar Taman Puring.
“Sebenarnya tidak ada masalah. Pedagang ingin Pasar Taman Puring tetap ada dan dibangun kembali,” katanya.
Terkait rencana penataan kawasan, Nawara dan Januarito menyebut para pedagang tidak menolak program pembangunan Taman Difabel. Namun, mereka berharap revitalisasi pasar juga menjadi bagian dari penataan tersebut sehingga kedua program dapat berjalan berdampingan.
“Kami tidak menolak Taman Difabel. Yang penting Pasar Taman Puring juga dibangun kembali. Itu bisa menjadi solusi yang baik untuk semua pihak,” kata Januarito.
Menurut mereka, revitalisasi di lokasi yang sama menjadi pilihan utama karena Pasar Taman Puring memiliki nilai sejarah dan identitas tersendiri sebagai kawasan perdagangan.
“Kalau direlokasi, itu bukan Taman Puring lagi. Kami ingin pasar ini tetap dipertahankan dan direvitalisasi,” ujar Nawara.
Para pedagang berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait dapat terus membangun komunikasi yang baik agar proses penataan kawasan berjalan lancar. Dengan revitalisasi tersebut, aktivitas ekonomi pedagang diharapkan kembali pulih dan daya tarik kawasan Taman Puring sebagai destinasi belanja dapat meningkat.
“Intinya kami mendukung program pemerintah. Kami hanya berharap Pasar Taman Puring tetap dipertahankan dan segera dibangun kembali,” pungkas Nawara Harjo dan Januarito Sitorus.
-
News2 weeks agoDuta Elok Persada dan upaya membangun ekosistem bisnis di industri kecantikan dan kesehatan
-
Hukum4 weeks agoMachi Achmad Kecewa Tuntutan Jaksa dan Vonis 6 Bulan terhadap Terdakwa Kasus Penganiayaan Darwin-Angel
-
Hukum3 weeks agoSidang Tipikor: Sejumlah Kepala Dinas Mengaku Dimintai Uang untuk THR dan Ulang Tahun Bupati Pekalongan Nonaktif
-
Entertainment3 weeks agoBatik Trusmi Bikin Kebaya Modern Makin Stylish di IFW, Sally Giovanny Ingin Gen Z Jatuh Cinta pada Batik
-
Sosial2 weeks agoKisah Yanti Affandi, Kreator Beauty dan Lifestyle yang Konsisten Berkarya Sambil Merawat Kucing Rescue
-
Hukum3 weeks agoPedagang Taman Puring Dukung Program Pemprov DKI, Sekaligus Bantah Isu Menolak Dukungan Pemerintah
-
Entertainment3 weeks agoKeren! Shafeea Aleeya Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026
-
News2 weeks agoHak Jawab AS: Bantah “Oknum Pajak” dan Penelantaran Anak, Kuasa Hukum Beberkan Persiapan Nikah, Tes DNA hingga Laporan Dugaan Pemerasan
