Hukum
Respons Cepat Polisi, Kasus Penemuan Bayi di Palmerah Berhasil Diungkap
Wartahot – Berawal dari suara tangisan bayi yang terdengar di sekitar kawasan permukiman, warga Palmerah, Jakarta Barat, dikejutkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki di dalam tas hitam di depan RPTRA, Jalan Kemanggisan Batu Sari, Gang Maya, RT 02/RW 13, Kelurahan Palmerah, Kamis (8/10/2026) malam.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Akp Parman BM Nainggolan didampingi Kanit Reskrim Akp Dede Sobari mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.40 WIB.
Saat itu, seorang warga bernama Muhammad Saepudin yang tengah beristirahat di sekitar lokasi mendengar suara tangisan bayi.
Merasa penasaran sekaligus khawatir, ia berusaha mencari sumber suara tersebut.
Bersama Deni Hermawan, Saepudin kemudian memastikan asal suara yang terdengar dari sebuah tas hitam.
Setelah meminta bantuan Hairudin, tas tersebut dibuka dan ternyata berisi seorang bayi laki-laki.
Melihat kondisi tersebut, Hairudin segera membawa bayi itu ke bidan terdekat untuk mendapatkan pertolongan awal.
Pengurus RT setempat juga dihubungi guna membantu penanganan lebih lanjut.
Informasi penemuan bayi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat.
Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan.
Petugas mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan para saksi, mengumpulkan informasi di sekitar lokasi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengungkap kronologi dan pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dari hasil penelusuran CCTV dan pengumpulan keterangan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke sebuah tempat kos di kawasan Jalan Rawa Belong Raya, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.
Setelah berkoordinasi dengan pengurus tempat kos, petugas mengidentifikasi seorang perempuan berinisial DN yang diduga berkaitan dengan penemuan bayi tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, DN (17) mengaku melahirkan seorang diri di kamar kosnya.
Bayi tersebut kemudian dibungkus menggunakan kain, dimasukkan ke dalam kantong hitam, lalu dibawa berjalan kaki menuju depan RPTRA sebelum yang bersangkutan kembali ke tempat kos.
” Petugas selanjutnya membawa perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motif nya,” Ujar Parman BM Nainggolan
Sejumlah barang bukti turut diamankan guna mendukung proses penyidikan, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat persalinan serta dokumen hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.
Dalam penanganan kasus ini, bayi mendapatkan pertolongan awal dari warga dan selanjutnya ditangani oleh instansi terkait, termasuk Dinas Sosial.
Sementara itu, perempuan yang bersangkutan dibawa ke RSUD Tarakan untuk memperoleh penanganan medis serta pemeriksaan sesuai kebutuhan.
Penyidik mendalami dugaan tindak pidana meninggalkan atau membuang anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proses penyidikan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan khusus apabila pihak yang diperiksa masih berstatus anak.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
Hukum
Polsek Tambora Tangkap Pelaku Pencurian, iPhone 13 Dijual Rp500 Ribu untuk Judi Online
JAKARTA BARAT – Tim Tiger Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial MR alias Muhammad Rojali yang diduga terlibat dalam pencurian laptop dan telepon genggam iPhone 13 milik warga di Jalan Trikora, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Pelaku ditangkap setelah menjadi buronan selama kurang lebih dua bulan. Ia diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukatani, Bekasi, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman itu memperlihatkan pelaku meninggalkan lokasi kejadian sambil membawa laptop dan iPhone 13 milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa pencurian terjadi ketika korban tertidur setelah menonton pertandingan sepak bola bersama. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang tidak terkunci rapat untuk masuk dan mengambil barang-barang milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual iPhone 13 milik korban seharga Rp500 ribu. Sementara itu, laptop korban dijual seharga Rp6 juta melalui transaksi cash on delivery (COD).
Uang hasil penjualan kedua barang tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk bermain judi online dan berfoya-foya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Tambora mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, termasuk dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik saat beristirahat. Masyarakat juga diingatkan agar menjauhi praktik judi online yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan persoalan sosial.
Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110.
Polsek Tambora berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
Hukum
Irjen Pol Ricky Sitohang Soroti Dugaan Pesta Narkoba di Lapas Depok, Minta Keterlibatan Petugas Diusut
DEPOK – Mantan pejabat kepolisian sekaligus praktisi hukum Irjen Pol Ricky Sitohang menyoroti dugaan tindak pidana narkotika yang mencuat setelah beredarnya video aktivitas mencurigakan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Depok. Video tersebut menjadi perhatian publik lantaran diduga memperlihatkan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang disertai karaoke.
Ricky mengingatkan agar informasi yang beredar tidak langsung disimpulkan sebagai pesta narkoba sebelum dilakukan verifikasi. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu menelusuri fakta dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Apapun pokok permasalahannya, yang namanya di dalam lapas itu harus clean and clear,” ujar Ricky saat dimintai tanggapan.
Ia menilai, apabila dugaan tindak pidana narkotika tersebut terbukti, penyelidikan tidak cukup hanya berfokus pada warga binaan. Aparat juga perlu memeriksa sistem pengawasan, jalur komunikasi warga binaan dengan pihak luar, serta kemungkinan adanya pihak yang membantu memasukkan barang terlarang ke dalam lapas.
Menurut Ricky, penyidik perlu menelusuri asal barang terlarang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok, perantara, hingga pihak yang diduga memfasilitasi peredarannya.
“Terjadinya suatu perbuatan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tidak pernah berdiri sendiri. Berarti ada pemasok, ada fasilitatornya, ada juga broker dari luar untuk masuk ke dalam,” katanya.
Ricky menegaskan, dugaan keterlibatan petugas lapas juga harus ditelusuri secara objektif. Namun, ia mengingatkan bahwa penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Minta Pengawasan Lapas Diperketat
Lebih lanjut, Ricky meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di dalam lapas. Salah satu langkah yang menurutnya perlu diperhatikan adalah pelaksanaan inspeksi mendadak atau sidak untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
Ia juga menilai peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi jajaran pemasyarakatan, mengingat dugaan kejadian serupa pernah mencuat di tempat lain.
“Ini sebenarnya merupakan acuan bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk lebih memperhatikan fenomena yang ada. Perlu juga sidak yang tidak diketahui petugas lapas untuk melihat pokok permasalahan di dalam,” ujarnya.
Terkait tanggung jawab kepala lapas, Ricky mengatakan pimpinan tetap memiliki tanggung jawab atas pengawasan dan tata kelola lembaga yang dipimpinnya. Meski demikian, penilaian terhadap tanggung jawab pribadi kepala lapas perlu mempertimbangkan fakta dan hasil pemeriksaan.
Menurutnya, perlu dibedakan apakah pimpinan mengetahui atau turut terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut, atau justru terdapat oknum di lingkungan lapas yang bertindak tanpa sepengetahuannya.
Petugas Terlibat Bisa Diproses Pidana
Ricky juga menegaskan, apabila ditemukan bukti keterlibatan petugas dalam memfasilitasi masuknya narkotika ke dalam lapas, penanganannya tidak semestinya berhenti pada sanksi etik atau administratif.
“Kalau ada fasilitator dari petugas lapas, ini perlu dilakukan tindakan tegas. Bukan hanya sanksi etik, dipecat dan dipidanakan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pihak yang terbukti membantu terjadinya tindak pidana narkotika dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peran dan keterlibatannya. Namun, penerapan pasal serta beratnya sanksi harus disesuaikan dengan fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan.
Ricky menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap petugas, termasuk tes urine apabila diperlukan, tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan keterlibatan seseorang. Dugaan memfasilitasi tindak pidana tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Ia pun menilai pengawasan dari unsur internal, termasuk inspektorat kementerian, perlu berjalan secara efektif. Evaluasi dan pemeriksaan berkala dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta menutup celah masuknya barang terlarang ke dalam lapas.
Ricky berharap dugaan peristiwa di Depok tersebut ditindaklanjuti secara menyeluruh agar fakta hukum terungkap dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga adanya hasil penyelidikan resmi, dugaan pesta narkoba maupun keterlibatan pihak tertentu dalam peristiwa tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Hukum
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Pungli Pengurusan PBG
JAKARTA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 25 September 2026. Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli dalam proses penyidikan. Keempat ahli tersebut berasal dari bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, dan pemerintahan daerah.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat praktik pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan dengan pengurusan PBG dan perizinan pada periode 2025–2026. Salah satu dugaan modus yang diungkap adalah permintaan uang sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah kepada pihak pengembang. Polisi juga menyebut perkara tersebut mencakup sejumlah rangkaian dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kortas Tipikor bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik serta dokumen elektronik yang kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan.
Sitti Husniah diketahui merupakan adik dari Komjen Pol (Purn) Fadil Imran, jenderal polisi bintang tiga yang memasuki masa pensiun pada Agustus 2026. Fadil sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Timur, dan Asisten Utama Operasi Kapolri.
Hingga pemberitaan ini ditulis, Sitti Husniah belum ditahan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan Husniah masih dapat menjalankan tugas sebagai Bupati Gowa selama belum dilakukan penahanan.
-
Sosial2 weeks agoNofel Saleh Hilabi Dorong Solusi Taman Puring, Kadin Siap Jembatani Pedagang dengan Pemprov DKI
-
News4 weeks agoKepala BNN RI Suyudi Ario Seto Raih Kabar Award Nominasi Tokoh Anti Narkoba 2026
-
News3 weeks agoZecky Alatas Bahas Sinergi Pengusaha dan Pekerja Migran Bersama Kausar Nefi dan Amhar Azeth
-
Hukum4 weeks agoKPK Amankan Fahd A Rafiq dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor
-
Entertainment3 weeks agoProfil Winna Maharani, Model Remaja Palembang yang Unjuk Bakat di ASEAN Fashion Festival 2026
-
News2 weeks agoGEPPMI Hadir Jadi Wadah Sinergi Pengusaha dan Pekerja Migran Indonesia
-
Entertainment3 weeks agoAgata Selia Keylani, dari Hobi Fashion hingga Menekuni Modeling dan Seni Peran
-
News2 weeks agoOffice Grand Prix Electronic 2026 Hadirkan Balapan Kursi Kantor Berbasis Digital, Siapkan Kursi ITOKI Senilai Belasan Juta
