Hukum
Tertahan 2 Tahun, Ini Rincian 3 Laporan Polisi Terkait Kasus Anak OLH yang Diminta Dievaluasi Bareskrim dan Polda Metro
PENULIS: KATASIBOY
JAKARTA — Penanganan perkara hukum yang melibat anak di bawah umur berinisial G kembali menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum pelapor, OLH, membeberkan rincian tiga Laporan Polisi (LP) yang dinilai tertahan dan minim transparansi sejak 2024.
Lemens Kodongan, S.H., M.H., bersama tim hukum merinci tiga dokumen laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara:
1. LP/B/568/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakut (23 April 2024): Pelaporan terhadap Danny S. Djayaprawira atas dugaan ancaman penambahan dosis obat terhadap anak apabila sang ibu mengajukan gugatan harta gono-gini.
2. STTLP/B/3084/VI/2024/Polda Metro Jaya (3 Juni 2024): Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perampasan anak di bawah umur di Mal Kelapa Gading pada 2 Juli 2023, yang diduga melanggar Kesepakatan Notaris H. Teddy Anwar No. 37/2019. Laporan ini telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara pada awal 2026.
3. STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya (23 Juni 2025): Pelaporan terkait dugaan pemberian obat-obatan kepada anak tanpa persetujuan dan keberadaan ibu kandung oleh oknum psikiater di RSCM. Tim hukum mencantumkan Pasal 76B, 76C, dan 76J UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain permasalahan laporan yang dinilai terbengkalai, tim hukum turut mempertanyakan prosedur pemanggilan ulang terhadap Ibu OLH pada 16 Oktober 2026 di RSCM pasca-konferensi pers, yang dinilai kurang relevan secara komunikasi penyidikan.
“Prinsip utama dalam penanganan kasus ini adalah perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Kepastian hukum sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan tanpa dasar bukti yang sah,” ujar perwakilan kuasa hukum.
Seluruh klaim dalam ketiga laporan ini masih berada dalam ranah pemeriksaan aparat penegak hukum dan menjunjung tinggi asas presumption of innocence.
Hukum
Respons Cepat Polisi, Kasus Penemuan Bayi di Palmerah Berhasil Diungkap
Wartahot – Berawal dari suara tangisan bayi yang terdengar di sekitar kawasan permukiman, warga Palmerah, Jakarta Barat, dikejutkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki di dalam tas hitam di depan RPTRA, Jalan Kemanggisan Batu Sari, Gang Maya, RT 02/RW 13, Kelurahan Palmerah, Kamis (8/10/2026) malam.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Akp Parman BM Nainggolan didampingi Kanit Reskrim Akp Dede Sobari mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.40 WIB.
Saat itu, seorang warga bernama Muhammad Saepudin yang tengah beristirahat di sekitar lokasi mendengar suara tangisan bayi.
Merasa penasaran sekaligus khawatir, ia berusaha mencari sumber suara tersebut.
Bersama Deni Hermawan, Saepudin kemudian memastikan asal suara yang terdengar dari sebuah tas hitam.
Setelah meminta bantuan Hairudin, tas tersebut dibuka dan ternyata berisi seorang bayi laki-laki.
Melihat kondisi tersebut, Hairudin segera membawa bayi itu ke bidan terdekat untuk mendapatkan pertolongan awal.
Pengurus RT setempat juga dihubungi guna membantu penanganan lebih lanjut.
Informasi penemuan bayi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat.
Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan.
Petugas mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan para saksi, mengumpulkan informasi di sekitar lokasi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengungkap kronologi dan pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dari hasil penelusuran CCTV dan pengumpulan keterangan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke sebuah tempat kos di kawasan Jalan Rawa Belong Raya, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.
Setelah berkoordinasi dengan pengurus tempat kos, petugas mengidentifikasi seorang perempuan berinisial DN yang diduga berkaitan dengan penemuan bayi tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, DN (17) mengaku melahirkan seorang diri di kamar kosnya.
Bayi tersebut kemudian dibungkus menggunakan kain, dimasukkan ke dalam kantong hitam, lalu dibawa berjalan kaki menuju depan RPTRA sebelum yang bersangkutan kembali ke tempat kos.
” Petugas selanjutnya membawa perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motif nya,” Ujar Parman BM Nainggolan
Sejumlah barang bukti turut diamankan guna mendukung proses penyidikan, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat persalinan serta dokumen hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.
Dalam penanganan kasus ini, bayi mendapatkan pertolongan awal dari warga dan selanjutnya ditangani oleh instansi terkait, termasuk Dinas Sosial.
Sementara itu, perempuan yang bersangkutan dibawa ke RSUD Tarakan untuk memperoleh penanganan medis serta pemeriksaan sesuai kebutuhan.
Penyidik mendalami dugaan tindak pidana meninggalkan atau membuang anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proses penyidikan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan khusus apabila pihak yang diperiksa masih berstatus anak.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
Hukum
Polsek Tambora Tangkap Pelaku Pencurian, iPhone 13 Dijual Rp500 Ribu untuk Judi Online
JAKARTA BARAT – Tim Tiger Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial MR alias Muhammad Rojali yang diduga terlibat dalam pencurian laptop dan telepon genggam iPhone 13 milik warga di Jalan Trikora, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Pelaku ditangkap setelah menjadi buronan selama kurang lebih dua bulan. Ia diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukatani, Bekasi, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman itu memperlihatkan pelaku meninggalkan lokasi kejadian sambil membawa laptop dan iPhone 13 milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa pencurian terjadi ketika korban tertidur setelah menonton pertandingan sepak bola bersama. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang tidak terkunci rapat untuk masuk dan mengambil barang-barang milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual iPhone 13 milik korban seharga Rp500 ribu. Sementara itu, laptop korban dijual seharga Rp6 juta melalui transaksi cash on delivery (COD).
Uang hasil penjualan kedua barang tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk bermain judi online dan berfoya-foya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Tambora mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, termasuk dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik saat beristirahat. Masyarakat juga diingatkan agar menjauhi praktik judi online yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan persoalan sosial.
Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110.
Polsek Tambora berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
Hukum
Irjen Pol Ricky Sitohang Soroti Dugaan Pesta Narkoba di Lapas Depok, Minta Keterlibatan Petugas Diusut
DEPOK – Mantan pejabat kepolisian sekaligus praktisi hukum Irjen Pol Ricky Sitohang menyoroti dugaan tindak pidana narkotika yang mencuat setelah beredarnya video aktivitas mencurigakan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Depok. Video tersebut menjadi perhatian publik lantaran diduga memperlihatkan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang disertai karaoke.
Ricky mengingatkan agar informasi yang beredar tidak langsung disimpulkan sebagai pesta narkoba sebelum dilakukan verifikasi. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu menelusuri fakta dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Apapun pokok permasalahannya, yang namanya di dalam lapas itu harus clean and clear,” ujar Ricky saat dimintai tanggapan.
Ia menilai, apabila dugaan tindak pidana narkotika tersebut terbukti, penyelidikan tidak cukup hanya berfokus pada warga binaan. Aparat juga perlu memeriksa sistem pengawasan, jalur komunikasi warga binaan dengan pihak luar, serta kemungkinan adanya pihak yang membantu memasukkan barang terlarang ke dalam lapas.
Menurut Ricky, penyidik perlu menelusuri asal barang terlarang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok, perantara, hingga pihak yang diduga memfasilitasi peredarannya.
“Terjadinya suatu perbuatan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tidak pernah berdiri sendiri. Berarti ada pemasok, ada fasilitatornya, ada juga broker dari luar untuk masuk ke dalam,” katanya.
Ricky menegaskan, dugaan keterlibatan petugas lapas juga harus ditelusuri secara objektif. Namun, ia mengingatkan bahwa penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Minta Pengawasan Lapas Diperketat
Lebih lanjut, Ricky meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di dalam lapas. Salah satu langkah yang menurutnya perlu diperhatikan adalah pelaksanaan inspeksi mendadak atau sidak untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
Ia juga menilai peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi jajaran pemasyarakatan, mengingat dugaan kejadian serupa pernah mencuat di tempat lain.
“Ini sebenarnya merupakan acuan bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk lebih memperhatikan fenomena yang ada. Perlu juga sidak yang tidak diketahui petugas lapas untuk melihat pokok permasalahan di dalam,” ujarnya.
Terkait tanggung jawab kepala lapas, Ricky mengatakan pimpinan tetap memiliki tanggung jawab atas pengawasan dan tata kelola lembaga yang dipimpinnya. Meski demikian, penilaian terhadap tanggung jawab pribadi kepala lapas perlu mempertimbangkan fakta dan hasil pemeriksaan.
Menurutnya, perlu dibedakan apakah pimpinan mengetahui atau turut terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut, atau justru terdapat oknum di lingkungan lapas yang bertindak tanpa sepengetahuannya.
Petugas Terlibat Bisa Diproses Pidana
Ricky juga menegaskan, apabila ditemukan bukti keterlibatan petugas dalam memfasilitasi masuknya narkotika ke dalam lapas, penanganannya tidak semestinya berhenti pada sanksi etik atau administratif.
“Kalau ada fasilitator dari petugas lapas, ini perlu dilakukan tindakan tegas. Bukan hanya sanksi etik, dipecat dan dipidanakan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pihak yang terbukti membantu terjadinya tindak pidana narkotika dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peran dan keterlibatannya. Namun, penerapan pasal serta beratnya sanksi harus disesuaikan dengan fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan.
Ricky menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap petugas, termasuk tes urine apabila diperlukan, tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan keterlibatan seseorang. Dugaan memfasilitasi tindak pidana tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Ia pun menilai pengawasan dari unsur internal, termasuk inspektorat kementerian, perlu berjalan secara efektif. Evaluasi dan pemeriksaan berkala dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta menutup celah masuknya barang terlarang ke dalam lapas.
Ricky berharap dugaan peristiwa di Depok tersebut ditindaklanjuti secara menyeluruh agar fakta hukum terungkap dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga adanya hasil penyelidikan resmi, dugaan pesta narkoba maupun keterlibatan pihak tertentu dalam peristiwa tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
-
Sosial3 weeks agoNofel Saleh Hilabi Dorong Solusi Taman Puring, Kadin Siap Jembatani Pedagang dengan Pemprov DKI
-
Infotainment2 weeks agoZecky Alatas Ungkap Dampak Akun Palsu, Nama Daus Mini Disebut Jadi Korban Pembunuhan Karakter
-
News4 weeks agoOffice Grand Prix Electronic 2026 Hadirkan Balapan Kursi Kantor Berbasis Digital, Siapkan Kursi ITOKI Senilai Belasan Juta
-
News4 weeks agoGEPPMI Hadir Jadi Wadah Sinergi Pengusaha dan Pekerja Migran Indonesia
-
Entertainment4 weeks agoAgata Selia Keylani, dari Hobi Fashion hingga Menekuni Modeling dan Seni Peran
-
News1 week agoKetua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin Terima Aspirasi Pedagang Taman Puring, Minta Revitalisasi Segera Dipastikan
-
Ekonomi4 weeks agoKisah Inspiratif Ali Founder BIP: Dedikasikan Dua Penghargaan Asia untuk Almarhum Kedua Orang Tua
-
Entertainment4 weeks agoKeren! Machi Achmad Tuntaskan Kasus Ruben Onsu, Berakhir Damai
