Hukum
Tertahan 2 Tahun, Ini Rincian 3 Laporan Polisi Terkait Kasus Anak OLH yang Diminta Dievaluasi Bareskrim dan Polda Metro
PENULIS: KATASIBOY
JAKARTA — Penanganan perkara hukum yang melibat anak di bawah umur berinisial G kembali menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum pelapor, OLH, membeberkan rincian tiga Laporan Polisi (LP) yang dinilai tertahan dan minim transparansi sejak 2024.
Lemens Kodongan, S.H., M.H., bersama tim hukum merinci tiga dokumen laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara:
1. LP/B/568/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakut (23 April 2024): Pelaporan terhadap Danny S. Djayaprawira atas dugaan ancaman penambahan dosis obat terhadap anak apabila sang ibu mengajukan gugatan harta gono-gini.
2. STTLP/B/3084/VI/2024/Polda Metro Jaya (3 Juni 2024): Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perampasan anak di bawah umur di Mal Kelapa Gading pada 2 Juli 2023, yang diduga melanggar Kesepakatan Notaris H. Teddy Anwar No. 37/2019. Laporan ini telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara pada awal 2026.
3. STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya (23 Juni 2025): Pelaporan terkait dugaan pemberian obat-obatan kepada anak tanpa persetujuan dan keberadaan ibu kandung oleh oknum psikiater di RSCM. Tim hukum mencantumkan Pasal 76B, 76C, dan 76J UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain permasalahan laporan yang dinilai terbengkalai, tim hukum turut mempertanyakan prosedur pemanggilan ulang terhadap Ibu OLH pada 16 Oktober 2026 di RSCM pasca-konferensi pers, yang dinilai kurang relevan secara komunikasi penyidikan.
“Prinsip utama dalam penanganan kasus ini adalah perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Kepastian hukum sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan tanpa dasar bukti yang sah,” ujar perwakilan kuasa hukum.
Seluruh klaim dalam ketiga laporan ini masih berada dalam ranah pemeriksaan aparat penegak hukum dan menjunjung tinggi asas presumption of innocence.