Connect with us

Hukum

Tertahan 2 Tahun, Ini Rincian 3 Laporan Polisi Terkait Kasus Anak OLH yang Diminta Dievaluasi Bareskrim dan Polda Metro

Published

on


PENULIS: KATASIBOY

JAKARTA — Penanganan perkara hukum yang melibat anak di bawah umur berinisial G kembali menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum pelapor, OLH, membeberkan rincian tiga Laporan Polisi (LP) yang dinilai tertahan dan minim transparansi sejak 2024.

Lemens Kodongan, S.H., M.H., bersama tim hukum merinci tiga dokumen laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara:

1. LP/B/568/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakut (23 April 2024): Pelaporan terhadap Danny S. Djayaprawira atas dugaan ancaman penambahan dosis obat terhadap anak apabila sang ibu mengajukan gugatan harta gono-gini.

2. STTLP/B/3084/VI/2024/Polda Metro Jaya (3 Juni 2024): Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perampasan anak di bawah umur di Mal Kelapa Gading pada 2 Juli 2023, yang diduga melanggar Kesepakatan Notaris H. Teddy Anwar No. 37/2019. Laporan ini telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara pada awal 2026.

3. STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya (23 Juni 2025): Pelaporan terkait dugaan pemberian obat-obatan kepada anak tanpa persetujuan dan keberadaan ibu kandung oleh oknum psikiater di RSCM. Tim hukum mencantumkan Pasal 76B, 76C, dan 76J UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain permasalahan laporan yang dinilai terbengkalai, tim hukum turut mempertanyakan prosedur pemanggilan ulang terhadap Ibu OLH pada 16 Oktober 2026 di RSCM pasca-konferensi pers, yang dinilai kurang relevan secara komunikasi penyidikan.

“Prinsip utama dalam penanganan kasus ini adalah perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Kepastian hukum sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan tanpa dasar bukti yang sah,” ujar perwakilan kuasa hukum.

Seluruh klaim dalam ketiga laporan ini masih berada dalam ranah pemeriksaan aparat penegak hukum dan menjunjung tinggi asas presumption of innocence.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Respons Cepat Polisi, Kasus Penemuan Bayi di Palmerah Berhasil Diungkap

Published

on

Wartahot – Berawal dari suara tangisan bayi yang terdengar di sekitar kawasan permukiman, warga Palmerah, Jakarta Barat, dikejutkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki di dalam tas hitam di depan RPTRA, Jalan Kemanggisan Batu Sari, Gang Maya, RT 02/RW 13, Kelurahan Palmerah, Kamis (8/10/2026) malam.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Akp Parman BM Nainggolan didampingi Kanit Reskrim Akp Dede Sobari mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.40 WIB.

Saat itu, seorang warga bernama Muhammad Saepudin yang tengah beristirahat di sekitar lokasi mendengar suara tangisan bayi.

Merasa penasaran sekaligus khawatir, ia berusaha mencari sumber suara tersebut.

Bersama Deni Hermawan, Saepudin kemudian memastikan asal suara yang terdengar dari sebuah tas hitam.

Setelah meminta bantuan Hairudin, tas tersebut dibuka dan ternyata berisi seorang bayi laki-laki.

Melihat kondisi tersebut, Hairudin segera membawa bayi itu ke bidan terdekat untuk mendapatkan pertolongan awal.

Pengurus RT setempat juga dihubungi guna membantu penanganan lebih lanjut.

Informasi penemuan bayi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat.

Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan.

Petugas mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan para saksi, mengumpulkan informasi di sekitar lokasi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengungkap kronologi dan pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Dari hasil penelusuran CCTV dan pengumpulan keterangan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke sebuah tempat kos di kawasan Jalan Rawa Belong Raya, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.

Setelah berkoordinasi dengan pengurus tempat kos, petugas mengidentifikasi seorang perempuan berinisial DN yang diduga berkaitan dengan penemuan bayi tersebut.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, DN (17) mengaku melahirkan seorang diri di kamar kosnya.

Bayi tersebut kemudian dibungkus menggunakan kain, dimasukkan ke dalam kantong hitam, lalu dibawa berjalan kaki menuju depan RPTRA sebelum yang bersangkutan kembali ke tempat kos.

” Petugas selanjutnya membawa perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motif nya,” Ujar Parman BM Nainggolan

Sejumlah barang bukti turut diamankan guna mendukung proses penyidikan, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat persalinan serta dokumen hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.

Dalam penanganan kasus ini, bayi mendapatkan pertolongan awal dari warga dan selanjutnya ditangani oleh instansi terkait, termasuk Dinas Sosial.

Sementara itu, perempuan yang bersangkutan dibawa ke RSUD Tarakan untuk memperoleh penanganan medis serta pemeriksaan sesuai kebutuhan.

Penyidik mendalami dugaan tindak pidana meninggalkan atau membuang anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Proses penyidikan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan khusus apabila pihak yang diperiksa masih berstatus anak.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Continue Reading

Hukum

Polsek Tambora Tangkap Pelaku Pencurian, iPhone 13 Dijual Rp500 Ribu untuk Judi Online

Published

on

JAKARTA BARAT – Tim Tiger Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial MR alias Muhammad Rojali yang diduga terlibat dalam pencurian laptop dan telepon genggam iPhone 13 milik warga di Jalan Trikora, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku ditangkap setelah menjadi buronan selama kurang lebih dua bulan. Ia diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukatani, Bekasi, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman itu memperlihatkan pelaku meninggalkan lokasi kejadian sambil membawa laptop dan iPhone 13 milik korban.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa pencurian terjadi ketika korban tertidur setelah menonton pertandingan sepak bola bersama. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang tidak terkunci rapat untuk masuk dan mengambil barang-barang milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual iPhone 13 milik korban seharga Rp500 ribu. Sementara itu, laptop korban dijual seharga Rp6 juta melalui transaksi cash on delivery (COD).

Uang hasil penjualan kedua barang tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk bermain judi online dan berfoya-foya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polsek Tambora mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, termasuk dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik saat beristirahat. Masyarakat juga diingatkan agar menjauhi praktik judi online yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan persoalan sosial.

Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110.

Polsek Tambora berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

Continue Reading

Hukum

Irjen Pol Ricky Sitohang Soroti Dugaan Pesta Narkoba di Lapas Depok, Minta Keterlibatan Petugas Diusut

Published

on

DEPOK – Mantan pejabat kepolisian sekaligus praktisi hukum Irjen Pol Ricky Sitohang menyoroti dugaan tindak pidana narkotika yang mencuat setelah beredarnya video aktivitas mencurigakan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Depok. Video tersebut menjadi perhatian publik lantaran diduga memperlihatkan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang disertai karaoke.

Ricky mengingatkan agar informasi yang beredar tidak langsung disimpulkan sebagai pesta narkoba sebelum dilakukan verifikasi. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu menelusuri fakta dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Apapun pokok permasalahannya, yang namanya di dalam lapas itu harus clean and clear,” ujar Ricky saat dimintai tanggapan.

Ia menilai, apabila dugaan tindak pidana narkotika tersebut terbukti, penyelidikan tidak cukup hanya berfokus pada warga binaan. Aparat juga perlu memeriksa sistem pengawasan, jalur komunikasi warga binaan dengan pihak luar, serta kemungkinan adanya pihak yang membantu memasukkan barang terlarang ke dalam lapas.

Menurut Ricky, penyidik perlu menelusuri asal barang terlarang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok, perantara, hingga pihak yang diduga memfasilitasi peredarannya.

“Terjadinya suatu perbuatan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tidak pernah berdiri sendiri. Berarti ada pemasok, ada fasilitatornya, ada juga broker dari luar untuk masuk ke dalam,” katanya.

Ricky menegaskan, dugaan keterlibatan petugas lapas juga harus ditelusuri secara objektif. Namun, ia mengingatkan bahwa penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Minta Pengawasan Lapas Diperketat

Lebih lanjut, Ricky meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di dalam lapas. Salah satu langkah yang menurutnya perlu diperhatikan adalah pelaksanaan inspeksi mendadak atau sidak untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.

Ia juga menilai peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi jajaran pemasyarakatan, mengingat dugaan kejadian serupa pernah mencuat di tempat lain.

“Ini sebenarnya merupakan acuan bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk lebih memperhatikan fenomena yang ada. Perlu juga sidak yang tidak diketahui petugas lapas untuk melihat pokok permasalahan di dalam,” ujarnya.

Terkait tanggung jawab kepala lapas, Ricky mengatakan pimpinan tetap memiliki tanggung jawab atas pengawasan dan tata kelola lembaga yang dipimpinnya. Meski demikian, penilaian terhadap tanggung jawab pribadi kepala lapas perlu mempertimbangkan fakta dan hasil pemeriksaan.

Menurutnya, perlu dibedakan apakah pimpinan mengetahui atau turut terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut, atau justru terdapat oknum di lingkungan lapas yang bertindak tanpa sepengetahuannya.

Petugas Terlibat Bisa Diproses Pidana

Ricky juga menegaskan, apabila ditemukan bukti keterlibatan petugas dalam memfasilitasi masuknya narkotika ke dalam lapas, penanganannya tidak semestinya berhenti pada sanksi etik atau administratif.

“Kalau ada fasilitator dari petugas lapas, ini perlu dilakukan tindakan tegas. Bukan hanya sanksi etik, dipecat dan dipidanakan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pihak yang terbukti membantu terjadinya tindak pidana narkotika dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peran dan keterlibatannya. Namun, penerapan pasal serta beratnya sanksi harus disesuaikan dengan fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan.

Ricky menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap petugas, termasuk tes urine apabila diperlukan, tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan keterlibatan seseorang. Dugaan memfasilitasi tindak pidana tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Ia pun menilai pengawasan dari unsur internal, termasuk inspektorat kementerian, perlu berjalan secara efektif. Evaluasi dan pemeriksaan berkala dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta menutup celah masuknya barang terlarang ke dalam lapas.

Ricky berharap dugaan peristiwa di Depok tersebut ditindaklanjuti secara menyeluruh agar fakta hukum terungkap dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga adanya hasil penyelidikan resmi, dugaan pesta narkoba maupun keterlibatan pihak tertentu dalam peristiwa tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Continue Reading

TERKINI

Hukum2 hours ago

Tertahan 2 Tahun, Ini Rincian 3 Laporan Polisi Terkait Kasus Anak OLH yang Diminta Dievaluasi Bareskrim dan Polda Metro

PENULIS: KATASIBOY JAKARTA — Penanganan perkara hukum yang melibat anak di bawah umur berinisial G kembali menjadi sorotan publik. Tim kuasa...

News3 hours ago

Menhan Sjafrie Pimpin Penertiban Tambang Ilegal Seluas 275 Hektare di Nabire, Papua Tengah

Nabire, Papua Tengah – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan kunjungan kerja ke...

News3 hours ago

TASPEN Tangerang Perkuat Layanan Publik Lewat Kerja Sama MPP Suvarna Sutera

Wartahot, Tangerang – PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Tangerang memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama...

News5 hours ago

Mayjen TNI Mar (Purn.) Bambang Sutrisno Ditunjuk Jadi Komisaris PT Palma Global Indonesia

JAKARTA – PT Palma Global Indonesia menetapkan Mayjen TNI Mar (Purn.) Bambang Sutrisno sebagai Komisaris PT Palma Global Indonesia melalui...

Sosial19 hours ago

Keren! Nofel Saleh Hilabi Kawal Aspirasi Pedagang Taman Puring, Jembatani Audiensi dengan Wali Kota Jaksel

JAKARTA – Perwakilan pedagang Pasar Taman Puring yang terdampak kebakaran mendatangi Kantor Wali Kota Jakarta Selatan untuk menyampaikan aspirasi terkait...

News19 hours ago

Dr. Rudy Wenata Soroti Kasus Gonore pada Balita, Tegaskan Pentingnya Penanganan Medis dan Proses Hukum

JAKARTA – Kasus balita berusia tiga tahun yang dilaporkan terinfeksi gonore dan klamidia setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh...

News1 day ago

IKA ITS Usung AQUILA, Gagasan Transformasi Digital Industri Perikanan Nasional

JAKARTA – Pengurus Pusat Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (PP IKA ITS) mengusung AQUILA (Agrinas Intelligence & Logistic Architecture)...

Infotainment2 days ago

Produser Diana Limbong Angkat Kisah Remaja Lewat Film “Yang Disebut Nakal”

JAKARTA – DLK Pictures dan Inhype Pictures tengah mempersiapkan film drama komedi berjudul Yang Disebut Nakal yang mengangkat kehidupan remaja...

Infotainment2 days ago

Lion Varend Rilis Single “Mulai Ingin Memilih”, Ceritakan Perjalanan Anak Menuju Kedewasaan

Wartahot, Jakarta – Penyanyi Lion Varend merilis single terbaru berjudul “Mulai Ingin Memilih”. Lagu ini mengangkat kisah tentang anak yang...

News3 days ago

Demo di Jakarta Berjalan Damai, Polda Metro Jaya Apresiasi Masyarakat

JAKARTA — Rangkaian aksi penyampaian aspirasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Silang Monas, dan sejumlah titik lainnya di Jakarta, Selasa...

Trending