News
POLYTRON Siap Luncurkan Mobil Listrik Pertamanya, Sambut Usia ke-50 dengan Inovasi Besar

Jakarta, 29 April 2025 – Tahun ini jadi momen spesial buat POLYTRON. Perusahaan elektronik asal Indonesia yang sudah hadir sejak 1975 ini bersiap merayakan ulang tahunnya yang ke-50 pada bulan September nanti. Menyambut usia emas tersebut, POLYTRON makin serius menunjukkan komitmennya sebagai inovator di dunia elektronik dan teknologi.
Selama hampir lima dekade, POLYTRON terus berkembang dan menghadirkan berbagai produk yang memudahkan hidup masyarakat—mulai dari elektronik rumah tangga hingga kendaraan listrik. Filosofinya sederhana: inovasi yang baik adalah yang bikin hidup keluarga Indonesia jadi lebih praktis dan nyaman.
Setelah sukses dengan motor listrik yang jadi motor listrik paling laris di Indonesia, kini POLYTRON siap naik kelas. Mereka akan meluncurkan mobil listrik pertama mereka dalam waktu dekat.
“Yang paling penting buat kami adalah aksesibilitas. Kami ingin mobil listrik ini bisa dijangkau oleh lebih banyak orang, bukan cuma jadi barang mewah,” jelas Tekno Wibowo, Commercial Director POLYTRON.
Mobil listrik ini jadi langkah nyata POLYTRON dalam menjawab kebutuhan mobilitas masa kini yang modern, aman, dan tentunya lebih ramah lingkungan. Ini juga jadi bukti kalau POLYTRON selalu siap beradaptasi dengan perkembangan zaman—tanpa meninggalkan kepercayaan yang sudah dibangun selama puluhan tahun.
Tapi tentu saja, muncul pertanyaan: Apakah mobil listrik ini bisa benar-benar jadi solusi buat tantangan kendaraan listrik di Indonesia? Jawabannya akan terungkap pada 6 Mei 2025, saat mobil listrik pertama dari POLYTRON resmi diperkenalkan ke publik.
Tentang POLYTRON
POLYTRON adalah salah satu perusahaan elektronik terbesar di Indonesia, berdiri sejak 1975. Selama ini, POLYTRON dikenal lewat produk-produk berkualitas seperti speaker, televisi, kulkas, mesin cuci, AC, hingga motor listrik. Pabriknya tersebar di Kudus dan Demak, dengan total karyawan sekitar 10.000 orang. Jaringannya juga luas, dengan puluhan kantor perwakilan dan pusat layanan di seluruh Indonesia.
Nggak cuma fokus pada kualitas produk, POLYTRON juga aktif memperkuat layanan purnajual dan memudahkan akses pembelian lewat website resmi dan toko resmi di berbagai e-commerce.
Hukum
Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan di 3 Provinsi

Jakarta – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) beraksi menertibkan kawasan hutan di beberapa provinsi, di antaranya untuk mengembalikan 3 juta hektare (ha) lahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, di Jakarta, Kamis, (12/6/2025), mengatakan, penegakan hukum tersebut dilakukan mulai Rabu–Minggu, (11–15/6/2025).
Harli menyampaikan, kegiatan Tim Satgas PKH dilakukan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Tim Satgas PKH melakukan sejumlah kegiatan di Sumsel, yakni:
1. Satgas Pokja Penegakan Hukum Sumatera Selatan, memverifikasi 2, yakni PT Dinamika Graha Sarana dan PT Bintang Harapan Sentosa (take over PT Bumi Sriwijaya Sentosa) terhadap kewajiban pemenuhan membangun kebun masyarakat atau plasma pada Rabu, 11 Juni 2025.
2. Pemasangan plang untuk lokasi atau area Kawasan Taman Nasional (TN) atau Suaka Margasatwa (SM) atau Taman Wisata Alam (TWA), Kawasan Hutan Taman Industri (HTI), dan area 20% kewajiban perusahaan membangun perkebunan masyarakat atau plasma.
Adapun rangkaian kegiatan mulai 12–15 Juni 2025, terdiri:
•Pemasangan 8 plang di kawasan SM/TWA;
•Pemasangan 7 plang di kawasan HTI;
•Pemasangan 23 plang di area atau lokasi plasma.
Adapum rangkaian Tim Satgas PKH di Kalsel, yakni:
1. Rapat virtual dengan seluruh Kasi Pidsus di Kalsel untuk persiapan pembuatan plang kegiatan penguasaan lahan.
2. Rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Kalsel dalam mempercepat proses komunikasi dengan pihak perusahaan di daerah.
3. Pembuatan plang sebanyak 23 buah yang rencananya tersebar di 6 kabupaten.
Harli menyampaikan, Tim Satgas PKH di Kaltim melaksanakan koordinasi dengan Tim Satgas Garuda pada 11 Juni 2025 terkait kesiapan pemasangan plang di wilayah provinsi ini.
Menurutnya, untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta Ha, Tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Penegakan hukum tersebut dilakukan terhadap pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi.
Hukum
Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Elia Manik soal Korupsi Minyak Mentah

Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Elia Massa Manik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip pada Kamis, (12/6/2025), mengatakan, penyidik memeriksa dirut PT Pertamina 2017–2018 pada Rabu, (11/6/2025).
Penyidik memeriksa Elia soal megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Selain Elia, lanjut Harli, tim penyidik juga memeriksa 5 orang lainnya, di antaranya DS selaku Karyawan PT Pertamina (Persero) dan NAL selaku Manager Treasury Settlement & Reporting PT Pertamina (Persero).
Selanjutnya, DDS selaku Sr Manager Supply Planning PT Pertamina (Persero), JM selaku Authorized Agent/Finance Officer PT Marsh Indonesia (Asuransi Kapal), dan GI selaku VP Procurement PT Berau Coal periode 2017–2023.
Penyidik Pidus Kejagung memeriksa Elia dan kelima orang di atas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Penyidik memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Yoki Firnandi dan para tersangka lainnya dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023 ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dan menahan mereka, yakni:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
9. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Ulah para tersangka itu merugikan
keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian ini terdiri dari beberapa komponen, di antaranya Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
Kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Penyidik Pidsus Kejagung telah menahan seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut.
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
News
Perkuat Inklusi Keuangan, BRI Hadirkan Inovasi Lewat BRImo

Jakarta – Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus hadir mendekatkan layanan keuangan ke seluruh masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi BRImo memudahkan segala urusan, misalnya mau bayar tagihan atau beli token listrik?
Lewat BRImo, gak ada yang gak bisa. Semua tuntas tanpa masalah. Bayar listrik anti ribet, kapan pun di mana pun langsung beres dalam beberapa klik, termasuk bayar tagihan PAM dan pembayaran kuliah.
Bahkan untuk pembayaran aneka tagihan bisa dijadwalkan. pembayaran tagihan handphone, PAM dan listrik tiap bulan bisa diatur di BRImo loh! Nyaman dan praktis banget. Yuk, nikmati kemudahan hidup dengan BRImo.
BRImo, kini menjadi pilihan utama dalam memenuhi berbagai kebutuhan finansial secara digital. Inovasi terbaru Bank Rakyat Indonesia memanjakan nasabahnya dengan membuat aplikasi digital BRI Mobile (BRImo) dengan fitur bernama Split Bill.
Fitur split bill, membagikan tagihan makan atau belanja sesuai dengan nominal masing-masing, merupakan solusi bagi para nasabah BRI atau pengguna BRImo. Program baru ini manambah kepercayaan masyarakat luas tentunya.
Pemimpin Cabang BRI BO Jakarta Gatot Subroto Gandjar Wisnugroho Sumardi menjelaskan, Rabu (11/6/2025) fitur digital BRImo ini menjawab tantangan dinamika dunia digital dari kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Keunggulan BRIMO:
- Mudah digunakan dan diakses kapan saja
- Transaksi cepat dan aman
- Biaya transaksi rendah
- Fitur lengkap, seperti transfer, pembayaran, dan pembelian produk keuangan
- Integrasi dengan layanan lain, seperti e-commerce dan dompet digital
Kenapa kita harus pakai BRIMO:
- Kemudahan akses dan transaksi 24/7
- Menghemat waktu dan biaya
- Aman dan terpercaya karena didukung oleh Bank BRI
- Fitur yang lengkap dan user-friendly
Dengan BRIMO, Anda dapat melakukan transaksi perbankan dengan lebih mudah, cepat, dan aman.
-
News4 weeks ago
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Assegaf, Meninggal Dunia
-
News3 weeks ago
BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya ke Polisi Terkait Pendudukan Lahan Negara
-
Sosial1 week ago
Kabar Duka: Ustadz Dr. Yahya Waloni Berpulang ke Rahmatullah
-
News4 weeks ago
Operasi Brantas Jaya 2025: 23 Preman Berkedok Juru Parkir Diamankan Polres Jaksel
-
Hukum3 weeks ago
Empat Profesor Soroti Beberapa Poin KUHP Baru
-
Hukum3 weeks ago
Sosialisasi KUHP Baru, Peradi Jakbar-UAI Hadirkan 4 Profesor
-
Entertainment3 weeks ago
Teresa Sylviliana: Penyanyi Cilik Multitalenta Asli Indonesia Rilis Tiga Lagu Sendiri dan Udah Numpuk Segudang Prestasi di Umur 10 Tahun!
-
News2 weeks ago
PT. ACR Bersatu Sejahtera Diduga Langgar Hukum Ketenagakerjaan, Kuasa Hukum Layangkan Somasi