News
Presale Tiket Formula E Jakarta Dimulai, Ini Daftar Harga dan Diskonnya
Jakarta – Penjualan tiket presale nonton Formula E Jakarta atau Jakarta E-Prix 2025 yang bakal digelar di Jakarta International E-Prix Circuit Ancol, Jakarta Utara (Jakut), sudah mulai dijual pada 28 April 2025.
Direktur Proyek Jakarta E-Prix 2025, Deni Rifky Purwana, dalam keterangan pers Rabu, (30/4/2025), menyampaikan, penjualan tiket melalui laman Jakartaeprixofficial.com.
Deni menyampaikan, penjualan tiket presale Formula E yang akan dihelat pada 21 Juni 2025 tersebut untuk memenuhi tingginya antusiasme penonton.
Tiket presale balapan mobil listrik bagian dari rangkaian kalender ABB FIA Formula E Championship Musim 11 tersebut potongan harganya hingga 40%. Tiket bisa didapatkan mulai 28 April hingga 10 Mei 2025.
Adapun harga tiket presale Jakarta E-Prix 2025, yakni:
●Festival Rp300.000
●Grandstand Rp850.000
●VIP Race Suite + Grandstand + Restaurant Ombak Laut Rp2.550.000
●VIP Race Suite + Grandstand + Restaurant Walking Drum Rp2.550.000
●VIP Race Suite + Grandstand + Restaurant Jimbaran Rp2.550.000
●VVIP Royal Suite Rp8.500.000
Bagi pecinta kendaraan listrik, diskon hingga 40% tersebut juga bisa dinikmati dengan membeli tiket langsung, baik secara offline maupun online selama acara Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2025 yang berlangsung pada 29 April–4 Mei 2025 di JIExpo Kemayoran Jakarta Hall C3 No. A12.
Selain pada momen presale dan PEVS 2025, tiket juga dapat dibeli dengan harga normal pada Regular Sales pada 11 Mei–14 Juni 2025, Final Call 15–20 Juni 2025, atau langsung On The Spot pada 21 Juni 2025 dengan harga:
●Festival Rp500.000
●Grandstand Rp1.000.000
●VIP Race Suite + Grandstand + Restaurant Ombak Laut Rp3.000.000
●VIP Race Suite + Grandstand + Restaurant Walking Drum Rp3.000.000
●VIP Race Suite + Grandstand + Restaurant Jimbaran Rp3.000.000
●VVIP Royal Suite Rp10.000.000
Deni menyampaikan bahwa tiket Jakarta E-Prix 2025 disediakan dalam berbagai pilihan harga yang dirancang untuk menjangkau beragam kalangan audiens yang ingin meramaikan ajang bergengsi ini.
“Kami berupaya menghadirkan sportainment yang bisa dinikmati oleh lebih banyak masyarakat secara inklusif,” ujarnya.
Ia menyampaikan, gelaran Jakarta E-Prix 2025 harus menjadi kebanggaan bagi seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya masyarakat Jakarta namun masyarakat Indonesia.
Selain menyaksikan aksi di lintasan, penonton juga dapat menikmati hiburan seru di luar lintasan seharian penuh. Fan Village, festival penggemar Formula E yang interaktif di jantung setiap E-Prix, akan hadir kembali dengan berbagai aktivitas.
Kemudian, pertunjukan musik live, arena permainan, dan kesempatan bertemu langsung untuk tanda tangan dengan para pembalap siap dinikmati penonton.
Band Juicy Luicy dan Tipe-X akan tampil memerihkan balapan Formula E. Kemudian, pameran-pameran dan side event yang dapat dikunjungi selama event berlangsung, dan masih banyak lagi.
“Kami masih memiliki banyak sekali surprise yang akan dibagikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai satu-satunya kota di Asia Tenggara yang menjadi tuan rumah Formula E, Jakarta menegaskan perannya dalam mendorong transisi energi bersih, inovasi teknologi, dan pengembangan transportasi berkelanjutan.
Event ini juga menjadi bagian penting dalam perayaan Jakarta 500 Tahun pada 2027 dan mendukung visi Jakarta menjadi salah satu dari Top 20 Global Cities.
Dengan dukungan penuh Pemprov DKI Jakarta, kolaborasi erat antara Jakpro, IMI, Formula E Operations (FEO), serta berbagai pemangku kepentingan terkait, Jakarta E-Prix 2025 diproyeksikan menjadi ajang motorsport listrik terbesar di Asia Tenggara, sekaligus momentum penting dalam perjalanan Jakarta menjadi kota global berkelas dunia.
Setelah sukses menggelar dua balapan spektakuler pada tahun 2022 dan 2023, balapan listrik ramah lingkungan ini kembali diadakan di Jakarta International E-Prix Circuit Ancol.
Pada balapan putaran ke-12 kejuaraan dunia mobil listrik nanti, para penonton akan menyaksikan pertama kalinya mobil balap terbaru, GEN3 Evo, beraksi di Jakarta.
Mobil GEN3 Evo mampu berakselerasi dari 0 hingga 60 mph hanya dalam 1,82 detik — 36% lebih cepat dibandingkan GEN3 saat ini, dan 30% lebih cepat dibandingkan mobil Formula 1 saat ini.
Pada tahun sebelumnya, yakni 2023, ribuan penggemar bersorak saat 22 pembalap bertarung sengit dengan kecepatan lebih dari 140 mil per jam atau 240 km per jam.
Saat itu, juara Formula E saat ini, Pascal Wehrlein dari TAG Heuer Porsche Formula E Team, berhasil meraih kemenangan keempatnya di Formula E.
“Kami sangat senang bisa kembali ke Jakarta, sebuah kota yang telah menerima Formula E dengan antusias sejak Musim 8,” kata Alberto Longo, Co-Founder dan Chief Championship Officer Formula E.
Alberto Longo menyampaikan, balapan pada 2023 lalu memberikan aksi luar biasa dan para penggemar di Indonesia adalah salah satu yang terbaik di dunia.
“Jakarta menjadi destinasi yang sangat kami cintai di kalender kami dan kami sangat bersemangat membawa kembali keseruan balap mobil listrik ke kota yang penuh warna ini,” ujarnya.
Pembalap TAG Heuer Porsche Formula E Team dan pemenang Jakarta E-Prix 2023, Pascal Wehrlein, mengaku sangat bersemangat untuk kembali ke Jakarta, terutama setelah kemenangan saya di Musim 9.
“Suasana di sini luar biasa dan energi yang dibawa oleh para penggemar benar-benar terasa di lintasan,” katanya.
Pascal Wehrlein mengungkapkan, kemenangan pada 2023 adalah momen besar baginya dan tim. “Saya tidak sabar untuk membangun kesuksesan itu. Sirkuit ini selalu memberikan tantangan unik dan saya menantikan akhir pekan yang seru di Jakarta,” ujarnya.
News
POLYTRON Siap Luncurkan Mobil Listrik Pertamanya, Sambut Usia ke-50 dengan Inovasi Besar

Jakarta, 29 April 2025 – Tahun ini jadi momen spesial buat POLYTRON. Perusahaan elektronik asal Indonesia yang sudah hadir sejak 1975 ini bersiap merayakan ulang tahunnya yang ke-50 pada bulan September nanti. Menyambut usia emas tersebut, POLYTRON makin serius menunjukkan komitmennya sebagai inovator di dunia elektronik dan teknologi.
Selama hampir lima dekade, POLYTRON terus berkembang dan menghadirkan berbagai produk yang memudahkan hidup masyarakat—mulai dari elektronik rumah tangga hingga kendaraan listrik. Filosofinya sederhana: inovasi yang baik adalah yang bikin hidup keluarga Indonesia jadi lebih praktis dan nyaman.
Setelah sukses dengan motor listrik yang jadi motor listrik paling laris di Indonesia, kini POLYTRON siap naik kelas. Mereka akan meluncurkan mobil listrik pertama mereka dalam waktu dekat.
“Yang paling penting buat kami adalah aksesibilitas. Kami ingin mobil listrik ini bisa dijangkau oleh lebih banyak orang, bukan cuma jadi barang mewah,” jelas Tekno Wibowo, Commercial Director POLYTRON.
Mobil listrik ini jadi langkah nyata POLYTRON dalam menjawab kebutuhan mobilitas masa kini yang modern, aman, dan tentunya lebih ramah lingkungan. Ini juga jadi bukti kalau POLYTRON selalu siap beradaptasi dengan perkembangan zaman—tanpa meninggalkan kepercayaan yang sudah dibangun selama puluhan tahun.
Tapi tentu saja, muncul pertanyaan: Apakah mobil listrik ini bisa benar-benar jadi solusi buat tantangan kendaraan listrik di Indonesia? Jawabannya akan terungkap pada 6 Mei 2025, saat mobil listrik pertama dari POLYTRON resmi diperkenalkan ke publik.
Tentang POLYTRON
POLYTRON adalah salah satu perusahaan elektronik terbesar di Indonesia, berdiri sejak 1975. Selama ini, POLYTRON dikenal lewat produk-produk berkualitas seperti speaker, televisi, kulkas, mesin cuci, AC, hingga motor listrik. Pabriknya tersebar di Kudus dan Demak, dengan total karyawan sekitar 10.000 orang. Jaringannya juga luas, dengan puluhan kantor perwakilan dan pusat layanan di seluruh Indonesia.
Nggak cuma fokus pada kualitas produk, POLYTRON juga aktif memperkuat layanan purnajual dan memudahkan akses pembelian lewat website resmi dan toko resmi di berbagai e-commerce.
Hukum
Korupsi Rp150 Miliar Kadisbud DKI Jakarta Segera Disidangkan
Jakarta – Kasus korupsi Rp150 miliar Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW) dkk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Rabu, (30/4/2025), mengakatan, kasus korupsi Iwan Wardhana ddk segera disidangkan karena telah dilimpahan ke Tahap II.
Syahron menyampaikan, dalam pelimpahan Tahap II tersebut, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DK Jakarta menyerahkan tersangka Iwan Henry Wardhana, Plt Kabid Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta, Mohamad Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik EO bodong kepada JPU Kejasaan Neeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Penyerahan ketiga orang tersangka korupsi berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta yang sumber dananya dari APBD itu dilakukan pada Selasa, (29/4/2025).
“Telah dilaksanakan proses Tahap II [penyerahan tersangka dan barang bukti] dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Disbud Jakarta,” katanya.
Syahron mengungkapkan, dalam kesempatan pelimpahan Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya berbagai dokumen terkait pelaksanaan berbagai kegiatan fiktif.
Dokumen itu berupa bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta barang elektronik, seperti laptop dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.
“Seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan,” ujarnya.
Syahron menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Tim JPU Kejari Jaksel, segera menyusun surat dakwan Iwan Henry Wardhana, Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi.
Selanjutnya, Tim JPU Kejari Jaksel segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk disidangkan.
Setelah itu, Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang perdana guna membacakan surat dakwaan terhadap Iwan Henry Wardhana, Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi.
“Guna memberikan kesempatan kepada tersangka mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya di hadapan persidangan,” ujarnya.
Syahron menjelaskan, kasus dugaan korupsi berbagai kegiatan pada Dinsbud DKI Jakarta ini bermula dari kesepakatan Iwan Henry Wardhana, Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi untuk menggunakan EO milik tersangka Gatot.
Pengunaan Tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi itu dalam melaksanakan berbagai kegiatan pada bidang Pemanfaatan Disbud Provinsi DKI Jakarta.
“Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ,” ujarnya.
Penggunaan sejumlah sanggar fiktif dalam SPJ agar pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya. Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka Gatot Arif Rahmadi.
“Dana ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” katanya.
Perbuatan tersangka Iwan Henry Wardhana, Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi tersebut bertentangan sejumlah perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kemuddian, Peraturan Presiden (Perpres) RI No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola,” ujarnya.
Kejati DK Jakarta menyangka Iwan Henry Wardhana, Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hukum
Delapan Tersangka Berakting dalam Lakon Suap Rp60 Miliar

Jakarta – Delapan tersangka beradu akting memerankan ulahnya dalam “lakon” suap Rp60 miliar pengurusan vonis lepas 3 terdakwa korupsi ekspor CPO dalam reka ulang atau rekonstruksi yang digelar Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.
“Rekonstruksi tersebut digelar sebagaimana fakta-fakta,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Senin, (28/4/2025).
Adapun 8 orang tersangka yang memeragakan aksinya masing-masing dalam pemberian dan penerimaan suap dan atau gratifikasi setara Rp60 miliar itu, di antaranya advokat Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Kemudian, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan Wahyu Gunawan; Wakil Ketua PN Jakarta Pusat (Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta.
Selanjutnya, 3 hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakpus yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom serta Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Harli menyampaikan, mereka memerankan perannya masing-masing sesuai fakta penyidikan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya dan para saksi.
Ia mengungkapkan, rekonstruksi tersebut untuk memperoleh persesuaian keterangan para tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk.
“Oleh karenanya, penydik dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengelar rekonstruksi tindak pidana,” katanya.
Adapun agenda gelar rekonstruksi tersebut, lanjut Hari, berkaitan dengan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar terkait penanganan perkara di PN Jakpus dan penyidikan dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara tersebut.
“Rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana,” katanya.
Tujuannya, ujar Harli, untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara.
Rekonstruksi juga merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan oleh tersangka dan saksi.
Suap atau gratifikasi Rp60 miliar ini terkait vonis lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor CPO yang membelit 3 terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Wahyu Gunawan awalnya menyampaikan kepada Ariyanto Bakri agar mengurus vonis supaya tidak diputus sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut Tim Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan, yakni Permata Hijau Group membayar uang pengganti Rp937.558.181.691, Wilmar Group Rp11.880.351.802.699, dan Musim Mas Group Rp4.890.938.943.94,1.
JPU menilai korporasi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi tersebut secara besama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Mereka dinillai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menyatakan bahwa para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU.
“Akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh majelis hakim Pengendalian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus Kejagung).
Kejagung mencium aroma tidak beres atas putusan atau vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) yang diketok oleh majelis hakim yang terdiri Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Qohar mengungkapkan, vonis lepas (ontslag) tersebut bermula adanya kesepakatan antara tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan tersangka Wahyu Gunawan yang kini menjadi panitera muda perdata PN Jakut.
Kesepakatan antara Ariyanto dan Wahyu Gunawan untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag.
Untuk mengurus vonis perkara terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group disiapkan uang sejumlah Rp20 miliar.
Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan kesepakatan tersebut kepada Wakil Ketua PN Jakpus yang saat ini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta.
Wahyu yang merupakan orang kepercayaan Muhammad Arif Nuryanta ini meminta agar perkara ketiga korporasi tersebut diputus ontslag.
Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan agar perkara korupsi tersebut diputus onslag namun ia meminta agar uang Rp20 miliar itu dikali 3 sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar.
“Kemudian tersangka WG [Wahyu Gunawan] menyampaikan kepada tersangka AR [Ariyanto] agar menyiapkan uang sebesar Rp60miliar dan menyetujui permintaan tersebut,” katanya.
Ariyanto kemudian menyerahkan uang Rp60 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (US$) kepada Wahyu Gunawan, lalu uang tersebut diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta.
“Dari kesepakatan tersebut, tersangka WG [Wahyu Gunawan] mendapatkan US$50.000 sebagai jasa penghubung dari tersangka MAN [Muhammad Arif Nuryanta],” ujar Qohar.
Setelah menerima uang setara Rp60 miliar, Muhammad Arif Nuryanta menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu Djuyamto, serta Hakim Ad Hoc Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin sebagai hakim anggota untuk menyidangkan perkara korupsi 3 korporasi tersebut.
Setelah terbit penetapan sidang, tersangka Muhammad Arif Nuryanto memanggil Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin dan memberikan uang setara Rp4,5 miliar.
“Dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi,” ucapnya.
Uang setara Rp4,5 miliar itu dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh Agam Syarif Baharuddin kemudian dibagikan kepada 3 hakim yang menangani perkara korupsi korupsi 3 korporasi tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Setelah itu, pada sekira bulan September atau Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara Rp18 miliar kepada Djuyamto.
“Kemudian oleh DJU [Djuyamto] dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan,” ujarnya.
Porsi pembagiannya yakni Agam Syarif Baharuddin mendapat setara Rp4,5 miliar, Djuyamto setara Rp6 miliar yang dari jatah ini Djuyamto memberikan Rp300 juta panitera, serta Ali Muhtarom setara Rp5 miliar.
“Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22 miliar,” kata Qohar.
Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut, yakni agar perkara tersebut diputus ontslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus ontslag.
Kejagung lantas menelisik putusan atau vonis janggal majelis hakim. Lalu melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Singkat cerita, Kejagung menetapkan 8 orang tersangka dan telah menahan mereka. Awalnya, Kejagung menetapkan 4 tersangka di antaranya Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) yang sebelumnya Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta.
Kemudian, Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara (Jakut), Wahyu Gunawan; dan dua orang advokat atau pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.
Selanjutnya, Kejagung menambah 3 orang tersangka dari kalangan hakim PN Jakpus yang memutus bebas ketiga terdakwa korporasi tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Terus, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Adapun peran para tersangka yakni advokat atau pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso serta Muhammad Syafei selaku pemberi suap setara Rp60 miliar. Uang itu dari korporasi.
Sedangkan Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom dari pihak peradilan selaku penerima suap.
Kejagung menyangka Marcella Santoso, Ariyanto, Muhammaf Syafei melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Muhammad Arif Nuryanta disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Wahyu Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Infotainment4 weeks ago
88% Pengusaha Hotel Siap Lakukan PHK, Zecky Alatas Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas
-
Infotainment4 weeks ago
Aura Selsha: Perjalanan Karier & Perjuangan di Dunia Entertainment
-
News3 weeks ago
Bayar Pajak Kendaraan Cukup Gunakan Fotokopi KTP, Gubernur Jabar Siapkan Aturan Baru Permudah Warga
-
News1 week ago
Lantang Suarakan Penolakan Truk Tambang, Emma Rivilla Guncang DPRD Kalsel
-
News4 weeks ago
Pemerintah Tunda Pencabutan Moratorium TKI ke Arab Saudi, Ini Kata Ketua Umum Brigade 08 Zecky Alatas
-
News1 week ago
Brigade 08 Jawa Barat Nyatakan Dukungan Penuh atas Pembentukan Satgas Anti-Premanisme
-
News3 weeks ago
Presiden Prabowo Minta Sistem Kuota Impor Dihapus, Brigade 08: Langkah Strategis Pro-Rakyat
-
Infotainment4 weeks ago
Aktor Senior Sultan Saladin Hadiri Salat Jenazah Ray Sahetapy di Masjid Istiqlal