News
Kemendagri Minta Daerah Tertibkan Ormas Nakal, FKPPI Tegaskan Komitmen pada NKRI

Palembang – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) saat ini menjadi sorotan publik, baik di instansi pemerintahan, aparat TNI/Polri, maupun di tengah masyarakat NKRI. Hal itu disebabkan oleh banyaknya peristiwa yang melibatkan nama Ormas, seperti pembakaran mobil dinas polisi di Depok, Jawa Barat, gangguan terhadap proyek pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, hingga penghinaan terhadap para purnawirawan jenderal.
Atas banyaknya kejadian yang mengarah pada pelanggaran hukum oleh kelompok yang mengatasnamakan Ormas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah pimpinan Tito Karnavian menegaskan agar pemerintah daerah segera mendata seluruh Ormas yang ada. Jika terdapat Ormas yang meresahkan masyarakat atau investor, diminta segera melaporkannya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat diwawancarai media di Permata Hijau, Jakarta (2/5/2025), menyatakan bahwa Kemendagri telah meminta para kepala daerah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) guna mengoordinasikan penertiban terhadap Ormas-Ormas yang bermasalah.
“Kami telah meminta data-data tersebut saat rapat beberapa hari lalu. Di dalam rapat itu kami menegaskan agar seluruh wilayah melakukan pendataan serta menjalankan tugas khusus untuk menanggulangi permasalahan Ormas ini,” ujar Bima Arya.
Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan bahwa tugas Satgas ini mencakup penertiban, pembinaan, pemberdayaan, hingga penindakan terhadap Ormas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap Ormas harus terdaftar secara hukum di Kementerian Hukum dan HAM, serta terdaftar di Kemendagri. Bila telah terdaftar namun melanggar hukum, maka sanksi administratif hingga pembubaran dapat dilakukan dengan menggunakan perangkat hukum pidana.
“Kemendagri telah menegaskan agar pemerintah daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) segera mengambil langkah pemetaan terhadap Ormas-Ormas yang terindikasi melanggar hukum. Ormas yang masih bisa dibina akan dibina, sementara yang melakukan tindakan kriminal akan dikenai sanksi hukum tegas,” tegas Bima.
Sebagai himbauan, pemerintah juga mengingatkan seluruh instansi pemerintah, aparat TNI/Polri, serta masyarakat di seluruh wilayah NKRI bahwa ultimatum ini tidak ditujukan kepada Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan ABRI TNI/Polri (FKPPI), yang selama ini menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bangsa.
FKPPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang tidak berdiri atas dasar undang-undang pengesahan tertentu, melainkan berdasarkan ikatan sejarah, emosional, aspirasi, dan cita-cita keluarga besar TNI-Polri. FKPPI bertujuan untuk menjalin komunikasi dan koordinasi antar putra-putri purnawirawan serta TNI-Polri.
Organisasi ini berada di bawah pembinaan Panglima TNI dan Kapolri, serta aktif mengadakan kegiatan sosial, diskusi, dan sosialisasi yang melibatkan putra-putri purnawirawan dan TNI-Polri. FKPPI juga memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah, khususnya yang menyangkut TNI-Polri dan kebangsaan, serta berperan dalam mengawal ideologi negara dan keutuhan NKRI, sebagaimana pernah disampaikan oleh Basarah di BPIP.
Perlu diketahui, FKPPI adalah organisasi kemasyarakatan, bukan lembaga negara atau pemerintahan, sehingga tidak memiliki dasar hukum pengesahan seperti yang dimiliki oleh lembaga berbasis undang-undang.
News
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu di Balikpapan, Dua Pengedar Ditangkap

Balikpapan – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pengedar berinisial Rustam dan Norhidayat berhasil diamankan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu, 30 April 2025. Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigai, yakni Jalan Pemakaman Kilo XVI, Karang Joang, Balikpapan Utara.
“Pada 3 Mei 2025, tim melakukan observasi di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan resminya pada Minggu, 4 Mei 2025.
Dari hasil pengamatan, petugas mendapati sebuah mobil Toyota Avanza hitam yang terparkir mencurigakan. Tak lama kemudian, dua pria datang dengan sepeda motor dan salah satunya masuk ke dalam mobil. Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap keduanya di tempat.
Saat digeledah, petugas menemukan satu karung besar berwarna putih dengan list biru-merah di bagasi mobil. Di dalamnya terdapat 50 bungkus teh cina berwarna kuning yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 50 kilogram. Selain itu, ditemukan pula satu paket obat kuat yang berisi tujuh paket kecil plastik klip berisi sabu.
Kedua tersangka mengaku barang tersebut akan disimpan sementara di rumah sebelum mendapat perintah lebih lanjut. Mereka juga mengaku membeli paket kecil sabu di Gang Langgar, daerah Samarinda Seberang.
Polisi kini tengah memburu pihak yang menyuruh kedua tersangka, serta menyelidiki jaringan peredaran sabu di wilayah Samarinda. Rustam dan Norhidayat berikut barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh barang bukti juga akan diperiksa di laboratorium guna memastikan kandungannya.
Budaya
Dilarang Pakai Pakaian Ini Saat Festival Waisak Borobudur

Jakarta – Peserta pelepasan lampion dalam Festival Waisak 2025 di Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah (Jateng), wajib tahu jangan memakai pakaian yang dilarang dalam acara tersebut.
“Dilarang menggunakan celana pendek, rok pendek, baju tanpa lengan ataupun transparan,” demikian siaran pers InJourney dikutip pada Senin, (5/5/2025).
Peserta pelepasan lampion pada Festival Waisak 2025 diwajibkan mengenakan busana serba putih dan sopan.
“Penjualan tiket Festival Lampion Waisak Nasional telah dibuka pada 4 Maret 2025,” kata Maya Watono, Direktur Utama (Dirut) InJourney.
Sebanyak 2.569 lampion akan diterbangkan pada puncak Perayaan Hari Tri Suci Waisak BE 2569/2025 di Kompleks Candi Borobudur.
Detik-detik Waisak tahun ini, akan jatuh pada Senin malam, 12 Mei pukul 23.55.29 WIB. Ribuan lampion yang akan menghiasi langit malam tersebut merupakan simbol cahaya perdamaian.
Maya menyampaikan, selain pelepasan ribuan lampion, Perayaan Waisak 2569 BE juga akan dimeriahkan dengan bakti sosial kesehatan pengobatan gratis, bedah minor, operasi gigi, hingga pembagian kacamata baca untuk masyarakat di sekitar Borobudur.
“Perayaan Waisak tidak hanya menjadi momen keagamaan, tetapi juga membawa kebermanfaatan,” ujarnya.
Maanfaat tersebut, lanjut Maya, terutama bagi masyarakat lokal di sekitar destinasi Candi Borobudur, melalui pergerakan wisata, UMKM, serta keterlibatan masyarakat secara langsung.
“Perayaan waisak ini jadi cerminan dari semangat kolaboratif dan inklusif yang mana seluruh lapisan masyarakat dapat menjadi bagian dari perayaan ini,” kata Maya.
Direktur InJourney Destination Management (IDM), Febrina Intan, mengatakan, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan para stakeholder untuk memastikan seluruh rangkaian acara hingga puncak peringatan berlangsung dengan lancar dan aman.
Menteri BUMN, Erick Thohir, pada Kamis, (1/5/2025), telah mengunjungi Candi Borobudur untuk memastikan kesiapan dalam menyambut peringatan Waisak.
Selama sepekan rangkaian perayaan Waisak, diperkirakan lebih dari 40.000 umat Buddha akan mengunjungi Candi Borobudur.
“Waisak bukan hanya sebuah perayaan, tapi juga rasa mendalam yang menghubungkan jiwa dengan nilai-nilai luhur,” kata Febriana.
Untuk memberikan pengalaman yang mendalam, ujarnya, IDM mempersembahkan beberapa side event yang akan dinikmati oleh para pengunjung yang hadir di momen perayaan Waisak 2025.
Rangkaian acara tersebut antara lain bertajuk “Unveiling Borobudur” yang akan mengajak pengunjung untuk melakukan perjalanan selama 3 hari 2 malam untuk merasakan keharmonisan dalam hubungan keluarga melalui kesimbangan yang diciptakan oleh diri sendiri.
Melalui metode mindfulness dan refleksi, nilai-nilai pemahaman, kasih sayang, kesabaran, keharmonisan, dan kebijaksanaan akan semakin dirasakan.
Salah satu rangkaian Unveiling Borobudur adalah Mindful Walking Pradaksina bersama Hendrik Tanuwidjaja, yang terinspirasi dari ritual Pradaksina yang dilakukan Cakravartin Dinasti Syailendra di Borobudur.
Meditasi ini memberikan kesempatan bagi semua peserta untuk merasakan kedamaian, kebijaksanaan, dan energi positif dalam suasana sakral.
Selain itu, terdapat pula Pasar Medang sebagai salah satu Intellectual Property (IP) event dari IDM kembali hadir di Waisak tahun ini mengajak pengunjung untuk menemukan jejak kearifan lama, hangatnya sapa, aroma rempah, dan cahaya dari hati yang saling menyinari.
Pasar Medang akan menghadirkan 60 tenan UMKM yang berlokasi di area Plaza Beringin ex-Main Gate. Para pengunjung tidak hanya akan merasakan berbagai macam daharan lawas, daharan ramban dan daharan anyaran, akan tetapi juga berbagai atraksi dan workshop.
Pada tahun ini, tercatat lebih dari 1.900 pelaku UMKM lokal turut terlibat aktif dalam rangkaian perayaan Waisak, mulai dari kuliner, kriya, hingga penyedia jasa pariwisata.
Selain itu, lebih dari 1.000 tenaga kerja lokal juga dilibatkan, baik dalam hal logistik, penyambutan, pelayanan, maupun pengelolaan acara. Peringatan Waisak juga diperkirakan mendorong tingkat hunian di kawasan sekitar Borobudur.
Maya mengatakan, Perayaan Waisak tidak hanya menjadi momen spiritual, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat lokal, terutama di kawasan destinasi prioritas seperti Borobudur.
“Dengan demikian, Candi Borobudur bisa menjadi sustainable tourism melalui penyelenggaraan kegiatan yang berfokus pada spiritual,” ujar Maya.
Hukum
Kejagung Tetapkan Marcella, Ariyanto, dan Syafei Tersangka Pencucian Uang Suap Rp60 Miliar

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei tersangka pencucian uang suap Rp60 miliar pengurusan vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin, (5/5/2025), menyampaikan, Marcella menyandang status tersangka pencucian uang sejak 23 April 2025.
“Sedangkan AR [Ariyanto Bakri] dan MSY [Muhammad Syafei] itu juga sudah ditetapkan oleh penyidik pada Jampidsus sebagai tersangka sejak 17 April 2025,” ujarnya.
Harli mengungkapkan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menyita sejumlah aset dan memblokir sejumlah barang bergerak yang dimiliki para tersangka.
“[Pemblokiran] rekening atau terkait dengan kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk yang bergerak,” ujarnya.
Pemblokiran dan penyitaan sejumlah aset tersebut, lanjut Harli, yakni untuk membuat terang dari tindak pidana pencucian uang dari suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar.
Sedangkan terhadap barang bukti yang telah disita, akan dipilah dan diteliti lebih dalam guna mengetahui kaitannya dengan kasus pencucian uang ketiga tersangka di atas.
“Semua yang terindikasi berkaitan dengan TPPU akan dilakukan [pemblokiran] oleh penyidik,” katanya.
Kasus pencucian uang ini bermula dari suap atau gratifikasi Rp60 miliar pengondisian putusan perkara korupsi ekspor CPO yang membelit 3 terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Perkara korupsi 3 perusahaan tersebut kemudian divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena adanya suap atau gratifikasi setara Rp60 miliar.
Dalam kasus suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar tersebut, Kejagung menetapkan 8 orang tersangka dan telah menahan mereka.
Awalnya, Kejagung menetapkan 4 tersangka, di antaranya Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) yang sebelumnya Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta.
Kemudian, Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara (Jakut), Wahyu Gunawan; dan dua orang advokat atau pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Selanjutnya, Kejagung menambah 3 orang tersangka dari kalangan hakim PN Jakpus yang memutus bebas ketiga terdakwa korporasi tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Terus, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Adapun peran para tersangka yakni advokat atau pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso serta Muhammad Syafei selaku pemberi suap setara Rp60 miliar. Uang itu dari korporasi.
Sedangkan Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom dari pihak peradilan selaku penerima suap.
Kejagung menyangka Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Muhammaf Syafei melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Muhammad Arif Nuryanta disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Wahyu Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung juga menetapkan 3 orang tersangka perintangan penyidikan kasus suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar vonis ontslag ekspor CPO, korupsi impor gula, dan korupsi timah.
Ketiga tersangkanya yakni advokat Macella Santoso (MS), dosen dan advokat Junaedi Saibih (JS), serta Tian Bahtiar (TB) selaku direktur Pemberitaan JAK TV.Kejagung menyangka Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
-
News4 weeks ago
Bayar Pajak Kendaraan Cukup Gunakan Fotokopi KTP, Gubernur Jabar Siapkan Aturan Baru Permudah Warga
-
News2 weeks ago
Brigade 08 Jawa Barat Nyatakan Dukungan Penuh atas Pembentukan Satgas Anti-Premanisme
-
News2 weeks ago
Lantang Suarakan Penolakan Truk Tambang, Emma Rivilla Guncang DPRD Kalsel
-
News4 weeks ago
Presiden Prabowo Minta Sistem Kuota Impor Dihapus, Brigade 08: Langkah Strategis Pro-Rakyat
-
News4 days ago
Polisi Tetapkan 10 Tersangka dalam Bentrokan Antarkelompok di Kemang, Jakarta Selatan
-
News2 weeks ago
Truk Batubara Kembali Langgar Larangan Melintas, Brigade 08 Siap Laporkan ke Gubernur dan Kapolda
-
Sosial2 weeks ago
BRIGADE 08 DPD RIAU Turut Serta dalam Aksi Bela Palestina, Kecam Keras Genosida oleh Israel
-
Infotainment2 weeks ago
Mengenal Vivi Syavira, Pramugari KAI yang Inspiratif