Connect with us

Hukum

Korupsi User Terminal Satelit Kemhan Rugikan Negara Rp300 Miliar

Published

on

Dirdak Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, mengatakan, kerugian negara akibat korupsi user terminal Satelit Slot Orbit 123 Derajat di Kemhan sekitar Rp300 milir. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta – Kasus korupsi user terminal satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2012–2021 merugikan negara sekitar Rp300 miliar.

‎“Kerugian negara kalau dirupiahkan sekitar Rp300 miliar. Saat itu kurs Rp15 ribu kurang lebih 1 dolar,” kata Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Andi Suci, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung.

Andi dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kejagung, Jakarta, dikutip pada Jumat (9/5/2025), menyampaikan, kerugian negara itu sebesar USD 21.384.851,89.

Andibmengungkapkan, angka USD 21.384.851,89 atau setara Rp300 miliar kerugian keuangan negara tersebut berasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Sedangkan berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura, Kemhan harus membayar sejumlah USD 20.862.822 kepada Navayo International AG‎ karena telah menandatangani Certificate of Performance (CoP).

Andi menegaskan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP, justru pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemhan, mengalami kerugian keuangan negara USD 21.384.851,89 akibat kegiatan yang dilakukan Navayo tersebut.

Sebelumnya, Jampidmil menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi user terminal Satelit Slot Orbit 123 derajat BT pada Kemhan tersebut.

Ketiga tersangkanya, pertama adalah Laksamana Muda TNI Purnawirawan (Purn) Leonardi (LNR). Dia merupakan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek satelit tersebut.

‎Kemudian, Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), warga negara Amerika Serikat (AS) selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG. 

Andi menjelaskan, kasus korupsi satelit ini bermula dari dilakukannya penandatanganan kontrak antara Kemhan dengan Navayo International AG.

Penandatanganan kontrak pengadan‎ tersebut berdasarkan Agreement Prohibition of User Terminal and Related Services and Equipment pada 1 Juli 2016. 

Penandatanganan tersebut, ujar Andi, juga berdasarkan agreement tanggal 15 September 2016. Kontrak tersebut ditandatangani oleh ‎Leonardi dan Gabor Kuti.

‎Kontrak tersebut tentang Perjanjian Penyediaan Terminal Pengguna Jasa dan Peralatan yang terkait Agreement for the Provision of User Terminal and Related Service and Equipment.

“Senilai 34.194.300 USD dan berubah menjadi 29.900.000 USD,” kata Andi.

Ia mengungkapkan, penandatanganan kontrak antara‎ Navayo International AG dengan Kemhan yang diwakili Leonardi dan Gabor Kuti itu dilakukan tanpa tersedianya anggaran. 

Selain itu, penunjukan Navayo International AG, perusahaan asal Hungaria itu sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

“Navayo International AG juga merupakan rekomendasi aktif dari tersangka ATVDH [Anthony Thomas Van Der Hayden],” ucapnya.

Selanjutnya, pihak Navayo International AG mengklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang dan program kepada Kemhan Republik Indonesia.

Klaim tersebut, lanjut Andi, berdasar pada 4 buah Certificate of Performance (CoP) yang telah ditandatangani oleh Letkol Tek JKG dan Kolonel CHB MRI atas persetujuan Mayjen TNI Purn BH dan Laksamana Muda TNI Purn Leonardi.

CoP tersebut telah disiapkan oleh tersangka Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu.

Pihak Navayo International AG kemudian melakukan penagihan kepada Kemhan Republik Indonesia dengan mengirimkan 4 invoice atau permintaan pembayaran dan CoP.

“Namun sampai dengan tahun 2019, Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran,” ujarnya.

‎Setelah dilakukan pemeriksaan pekerjaan Navajo diperoleh hasil bahwa berdasaran hasil laboratorium terhadap sampling ‎550 buah handphone yang dikirim perusahaan tersebut bukan merupakan handphone satelit.

‎Selain itu, ujar Andi, tidak terdapat secure chip inti sebagaimana spekifikasi teknis yang dipersyaratkan di dalam kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak.

Sedangkan master program yang dibuat Navayo, yaitu sebanyak 12 buku millstone dan 3 submission setelah dinilai oleh ahli satelit, kesimpulannya bahwa pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah program user terminal.

Selain itu, ‎hasil pekerjaan Navayo International AG terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 123 BT.

“Barang-barang yang dikirim Navayo International AG tidak pernah dibuka dan diperiksa,” tandasnya.

Berdasarkan tagihan yang disampaikan Navayo, Kemhan Republik Indonesia harus membayar sejumlah 20.862.822 USD kepada Navayo.

Jumlah itu, kata Andi, berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani CoP.

Sedangkan menurut perhitungan dari BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG itu telah merugikan keuangan negara 21.384.851.89 USD.

Untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah20.862.822 USD ‎berdasarkan final award putusan Arbitrase Singapura dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia Rumah Dinas Atase Pertahanan dan Rumah Dinas atau Apartemen Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris.

Permohonan penyitaan tersebut disampaikan oleh ‎juru sita di Paris terhadap putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG.

“[Ini] atas putusan Arbitrase Internasional Commercial Court atau ICC Singapura,” katanya.

‎Tim Penyidik KoneksitasJampidmil telah memeriksa ‎52 orang saksi dari kalangan sipil, 7 dari militer (TNI), dan 9 orang ahli yang di antaranya 6 orang ahli satelit dan sisanya merupakan ahli hukum dan keuangan negara.

Jampidmil Kejagung menyangka Leonardi, Gabor Kuti, dan Anthony Thomas Van Der Hayden melanggar sangkaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Sangkaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Lebih subsider, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.‎

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Eks Wakapolri Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kepala ATR/BPN Bali

Published

on

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Kepala Kantor ATR/BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026), menghadirkan sorotan serius soal batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Oegroseno, yang hadir langsung di persidangan, secara terbuka menyatakan kekhawatirannya terhadap praktik kriminalisasi dalam perkara pertanahan.

Oegroseno menegaskan bahwa sejak awal kariernya di kepolisian, ia konsisten mengikuti dan mengkritisi perkara-perkara yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi, terutama dalam sektor yang sejatinya berada di ranah administrasi negara. “Urusan pertanahan itu pada dasarnya administrasi. Idealnya diselesaikan dulu oleh BPN. Kalau kemudian ditemukan unsur pidana, barulah diserahkan ke kepolisian,” ujarnya usai sidang.

Administrasi Didahulukan, Pidana sebagai Ultimum Remedium

Dalam keterangannya, Oegroseno menilai banyak perkara pertanahan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi, perdata, atau tata usaha negara, justru langsung dibawa ke ranah pidana. Ia mencontohkan kasus-kasus ahli waris yang memiliki sertifikat dan akta jual beli asli, namun berujung ditetapkan sebagai tersangka saat mengurus balik nama.

Menurutnya, mekanisme negara sebenarnya telah menyediakan jalur penyelesaian berlapis, mulai dari Badan Pertanahan Nasional, peradilan TUN, Ombudsman, hingga Komisi Informasi Publik. “Semua mekanisme administrasi itu seharusnya ditempuh dulu. Pidana itu jalan terakhir,” tegasnya.

Oegroseno bahkan mendorong reformasi kelembagaan pertanahan agar BPN diperkuat sebagai badan nasional yang mandiri, sehingga tidak setiap persoalan administrasi berujung pada proses hukum pidana yang menciptakan ketakutan di masyarakat.

“Dalam Kasus Ini, Masalahnya Administratif”

Ketika diminta pendapat spesifik soal perkara I Made Daging, Oegroseno menyebut persoalan yang disengketakan lebih bersifat administratif. Ia merujuk pada fakta bahwa putusan peradilan tata usaha negara, perdata, hingga rekomendasi lembaga pengawas sudah ada. “Kalau semua jalur itu sudah ditempuh, lalu masih dibawa ke pidana, ini yang perlu dikritisi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penghentian penyidikan bukanlah sesuatu yang tabu. “SP3 itu diatur dalam KUHAP dan undang-undang. Itu bukan hantu, bukan sesuatu yang menakutkan. Itu hak warga negara,” ujarnya. Secara pribadi, Oegroseno menyatakan pandangannya bahwa perkara ini idealnya diakhiri dengan penghentian penyidikan.

Ahli Hukum Tegaskan Ranah Administrasi

Dalam sidang praperadilan tersebut, pemohon juga menghadirkan dua ahli, yakni Dr. Prija Djatmika, ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, serta Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Keterangan keduanya menguatkan argumen bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak tepat.

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa konstruksi hukum yang disampaikan para ahli semakin memperjelas posisi perkara. “Pasal 421 sudah tidak bisa dipakai dan itu juga telah diakui oleh Termohon. Tinggal Pasal 83, dan itu pun jelas masuk ranah administrasi pemerintahan,” ujarnya.

Menurut Gede Pasek, sebelum hukum pidana diterapkan, undang-undang mengharuskan adanya mekanisme pengawasan administrasi pemerintahan. Namun mekanisme tersebut, kata dia, tidak pernah dilakukan dalam kasus ini. “Karena itu kami yakin hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan,” katanya.

Peringatan soal Dampak bagi Pelayanan Publik

Lebih jauh, Gede Pasek mengingatkan bahwa kriminalisasi pejabat berpotensi melumpuhkan pelayanan publik. “Jangan sampai pejabat takut melayani masyarakat hanya karena membalas surat bisa dianggap pemalsuan. Ini berbahaya,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini dinilai tidak hanya menentukan nasib satu pejabat, tetapi juga menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam membedakan secara tegas kesalahan administrasi dan tindak pidana. Putusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting bagi aparat penegak hukum dan aparatur negara di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Hukum

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal

Published

on

Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026). Sidang kali ini beragendakan replik, yakni tanggapan pemohon atas jawaban termohon, Kepolisian Daerah Bali.

Tim kuasa hukum I Made Daging menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak lagi memenuhi syarat hukum. Koordinator kuasa hukum, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak relevan dan bermasalah secara yuridis.

“Intinya, penetapan tersangka ini tidak memenuhi syarat hukum. Pertama, Pasal 421 yang digunakan sudah tidak berlaku. Kedua, Pasal 83 yang dijadikan dasar juga telah kedaluwarsa,” kata Gede Pasek usai persidangan.

Ia menjelaskan, dalam replik yang disampaikan di hadapan hakim, tim kuasa hukum menguraikan argumentasi hukum secara menyeluruh dengan merujuk pada asas legalitas serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, Polda Bali keliru dalam memahami tahapan berlakunya suatu undang-undang.

“Undang-undang itu memiliki tahapan yang jelas, mulai dari persetujuan, pengesahan, pengundangan, hingga mulai berlaku. Undang-undang yang kami maksud telah sah dan diundangkan sejak 2 Januari 2023,” ujar Gede Pasek.

Ia menegaskan bahwa meskipun ketentuan teknis pemberlakuan aturan tersebut baru efektif pada 2 Januari 2026, secara hukum undang-undang itu sudah mengikat sejak tanggal pengundangannya. Dengan demikian, pada saat penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, aturan tersebut sudah sah dan wajib dipatuhi.

“Sejak diundangkan, semua pihak tunduk pada undang-undang itu. Ini yang kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukum,” katanya.

Selain mempersoalkan dasar pasal, tim kuasa hukum juga menilai perkara yang dipersoalkan seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi pemerintahan, bukan pidana. Menurut Gede Pasek, isu kearsipan yang menjadi pokok perkara telah dijelaskan secara rinci dalam replik sebagai bagian dari argumentasi bahwa kriminalisasi tidak tepat diterapkan dalam kasus ini.

Ia menyebut, penanganan perkara yang dipaksakan justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.

“Proses penyidikan menggunakan uang negara, uang rakyat. Jika kasus ini dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, itu menjadi pemborosan yang sia-sia,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia mempertanyakan sikap termohon apabila tetap bersikukuh menentukan pasal secara sepihak.

“Kalau termohon tetap ngotot menentukan pasal, seolah-olah KUHAP hanya berlaku untuk polisi, sementara advokat, jaksa, dan hakim menggunakan KUHAP yang berbeda. Menurut saya, itu sudah kebablasan,” kata Ariel.

Sidang praperadilan perkara ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda duplik dari pihak termohon. (HB)

Continue Reading

Hukum

Menunggu Tanpa Kepastian di PN Denpasar: Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Berakhir Tanpa Kehadiran Polda

Published

on

Tim Kuasa Hukum Kakanwil ATR/BPN Bali

DENPASAR — Sejak pukul sembilan pagi, ruang tunggu Pengadilan Negeri Denpasar mulai dipenuhi kuasa hukum, awak media, dan pengunjung sidang. Agenda hari itu jelas: sidang perdana praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, terhadap Polda Bali.

Namun, hingga jarum jam terus bergerak melewati tengah hari, satu kursi tetap kosong.

Sidang yang semula dijadwalkan pagi hari baru dibuka sekitar pukul 13.40 Wita. Bukan karena persoalan teknis pengadilan, melainkan karena majelis menunggu kehadiran pihak termohon. Penantian panjang itu pada akhirnya berujung pada satu kesimpulan: Polda Bali tidak hadir.

Ruang Sidang, Waktu yang Terbuang

Dari pengamatan Wartahot.news di lokasi, suasana sejak pagi berlangsung dalam nada menunggu. Kuasa hukum pemohon telah hadir lebih awal dengan berkas lengkap. Beberapa awak media tampak bolak-balik ruang sidang, menanti kepastian dimulainya agenda.

Ketika sidang akhirnya dibuka oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa, harapan bahwa pemeriksaan akan segera berjalan pupus. Absennya termohon membuat hakim tidak memiliki pilihan selain menunda persidangan selama satu pekan ke depan.

Bagi tim kuasa hukum pemohon, penundaan ini bukan sekadar soal jadwal. Mereka menilai ketidakhadiran tanpa pemberitahuan resmi mencerminkan sikap yang tidak sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap lembaga peradilan.

Kuasa Hukum: Ada Waktu, Tapi Tidak Hadir

Koordinator tim kuasa hukum, Gede Pasek Suardika, menyampaikan kekecewaannya usai sidang. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan administratif telah dilalui sesuai prosedur.

Permohonan praperadilan didaftarkan pada 5 Januari 2026, nomor perkara terbit pada 7 Januari, dan surat panggilan sidang diterima pihak termohon pada 13 Januari. Artinya, terdapat jeda waktu sekitar sepuluh hari sebelum sidang digelar.

“Waktu itu cukup untuk koordinasi. Kalau memang tidak bisa hadir, mestinya ada pemberitahuan resmi ke pengadilan,” ujar Pasek. Ia menilai ketidakhadiran tanpa kabar justru menimbulkan kesan mengabaikan proses hukum.

Sorotan soal Konsistensi Penegakan Hukum

Selain soal absensi, tim kuasa hukum juga menyinggung perbandingan dengan penanganan perkara lain yang dinilai berjalan sangat cepat meski menggunakan alat bukti serupa. Kontras ini, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan keadilan prosedural.

Praperadilan sendiri merupakan mekanisme penting untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat, khususnya penetapan tersangka. Karena itu, kehadiran termohon dinilai krusial agar proses berjalan efektif dan tenggat waktu yang diatur undang-undang tidak tergerus oleh penundaan.

Menanti Sidang Lanjutan

Hingga sore hari, ruang sidang kembali lengang. Para pihak meninggalkan pengadilan dengan agenda yang sama: menunggu sidang lanjutan pekan depan. Namun penantian hari ini meninggalkan catatan tersendiri.

Bagi publik yang mengikuti kasus ini, bukan hanya substansi hukum yang menjadi perhatian, tetapi juga sikap para pihak dalam menghormati proses peradilan. Di ruang sidang, kehadiran bukan formalitas. Ia adalah bentuk paling dasar dari kepatuhan pada hukum.

Dan hari ini, setelah menunggu sejak pagi, satu pihak memilih untuk tidak datang.(Heybali)

Continue Reading

TERKINI

Hukum3 hours ago

Eks Wakapolri Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kepala ATR/BPN Bali

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Kepala Kantor ATR/BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026),...

Hukum1 day ago

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal

Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging,...

News1 day ago

Hak Struktural Belum Dibayar, SR Dilayangkan Somasi

Jakarta — Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan. Ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki...

Infotainment4 days ago

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Kembali Bergulir, Sorotan Tertuju pada Pasal Kedaluwarsa dan Kepastian Hukum

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging,...

News4 days ago

Warga Tanjung Duren Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Aset Daerah yang Jadi Parkir Liar

Jakarta – Warga dan jamaah Masjid Miftahul Jannah di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berharap Pemerintah Provinsi DKI...

News6 days ago

Ngopi Sambil Berbagi, Roemah Koffie Hadirkan Massimo Freddo untuk Petani Kopi Sumatra

Jakarta, 28 Januari 2026 — Mengawali tahun 2026, Roemah Koffie kembali menghadirkan terobosan yang terbilang unik di industri kopi nasional....

News6 days ago

Jelang Ramadan, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Pekat Jaya 2026 Libatkan 675 Personel Gabungan

Jakarta — Polda Metro Jaya menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Jaya 2026 di Lapangan Presisi Lantas Polda...

Olahraga1 week ago

Alter Ego Takluk dari Aurora PH, Filipina Juara M7 World Championship 2026

Jakarta — Alter Ego (AE) harus mengakui keunggulan tim asal Filipina, Aurora Gaming PH, pada laga Grand Final M7 World...

News1 week ago

Kapolri Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Lebih Baik Saya Dicopot

Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak wacana maupun usulan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditempatkan...

News1 week ago

Bareskrim Rampungkan Penggeledahan Kantor PT Dana Syariah Indonesia, Sita Barang Bukti Rp2,4 Triliun

Jakarta — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merampungkan penggeledahan kantor PT Dana Syariah Indonesia (PT...

Trending