Connect with us

Hukum

Korupsi User Terminal Satelit Kemhan Rugikan Negara Rp300 Miliar

Published

on

Dirdak Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, mengatakan, kerugian negara akibat korupsi user terminal Satelit Slot Orbit 123 Derajat di Kemhan sekitar Rp300 milir. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta – Kasus korupsi user terminal satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2012–2021 merugikan negara sekitar Rp300 miliar.

‎“Kerugian negara kalau dirupiahkan sekitar Rp300 miliar. Saat itu kurs Rp15 ribu kurang lebih 1 dolar,” kata Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Andi Suci, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung.

Andi dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kejagung, Jakarta, dikutip pada Jumat (9/5/2025), menyampaikan, kerugian negara itu sebesar USD 21.384.851,89.

Andibmengungkapkan, angka USD 21.384.851,89 atau setara Rp300 miliar kerugian keuangan negara tersebut berasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Sedangkan berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura, Kemhan harus membayar sejumlah USD 20.862.822 kepada Navayo International AG‎ karena telah menandatangani Certificate of Performance (CoP).

Andi menegaskan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP, justru pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemhan, mengalami kerugian keuangan negara USD 21.384.851,89 akibat kegiatan yang dilakukan Navayo tersebut.

Sebelumnya, Jampidmil menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi user terminal Satelit Slot Orbit 123 derajat BT pada Kemhan tersebut.

Ketiga tersangkanya, pertama adalah Laksamana Muda TNI Purnawirawan (Purn) Leonardi (LNR). Dia merupakan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek satelit tersebut.

‎Kemudian, Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), warga negara Amerika Serikat (AS) selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG. 

Andi menjelaskan, kasus korupsi satelit ini bermula dari dilakukannya penandatanganan kontrak antara Kemhan dengan Navayo International AG.

Penandatanganan kontrak pengadan‎ tersebut berdasarkan Agreement Prohibition of User Terminal and Related Services and Equipment pada 1 Juli 2016. 

Penandatanganan tersebut, ujar Andi, juga berdasarkan agreement tanggal 15 September 2016. Kontrak tersebut ditandatangani oleh ‎Leonardi dan Gabor Kuti.

‎Kontrak tersebut tentang Perjanjian Penyediaan Terminal Pengguna Jasa dan Peralatan yang terkait Agreement for the Provision of User Terminal and Related Service and Equipment.

“Senilai 34.194.300 USD dan berubah menjadi 29.900.000 USD,” kata Andi.

Ia mengungkapkan, penandatanganan kontrak antara‎ Navayo International AG dengan Kemhan yang diwakili Leonardi dan Gabor Kuti itu dilakukan tanpa tersedianya anggaran. 

Selain itu, penunjukan Navayo International AG, perusahaan asal Hungaria itu sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

“Navayo International AG juga merupakan rekomendasi aktif dari tersangka ATVDH [Anthony Thomas Van Der Hayden],” ucapnya.

Selanjutnya, pihak Navayo International AG mengklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang dan program kepada Kemhan Republik Indonesia.

Klaim tersebut, lanjut Andi, berdasar pada 4 buah Certificate of Performance (CoP) yang telah ditandatangani oleh Letkol Tek JKG dan Kolonel CHB MRI atas persetujuan Mayjen TNI Purn BH dan Laksamana Muda TNI Purn Leonardi.

CoP tersebut telah disiapkan oleh tersangka Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu.

Pihak Navayo International AG kemudian melakukan penagihan kepada Kemhan Republik Indonesia dengan mengirimkan 4 invoice atau permintaan pembayaran dan CoP.

“Namun sampai dengan tahun 2019, Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran,” ujarnya.

‎Setelah dilakukan pemeriksaan pekerjaan Navajo diperoleh hasil bahwa berdasaran hasil laboratorium terhadap sampling ‎550 buah handphone yang dikirim perusahaan tersebut bukan merupakan handphone satelit.

‎Selain itu, ujar Andi, tidak terdapat secure chip inti sebagaimana spekifikasi teknis yang dipersyaratkan di dalam kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak.

Sedangkan master program yang dibuat Navayo, yaitu sebanyak 12 buku millstone dan 3 submission setelah dinilai oleh ahli satelit, kesimpulannya bahwa pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah program user terminal.

Selain itu, ‎hasil pekerjaan Navayo International AG terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 123 BT.

“Barang-barang yang dikirim Navayo International AG tidak pernah dibuka dan diperiksa,” tandasnya.

Berdasarkan tagihan yang disampaikan Navayo, Kemhan Republik Indonesia harus membayar sejumlah 20.862.822 USD kepada Navayo.

Jumlah itu, kata Andi, berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani CoP.

Sedangkan menurut perhitungan dari BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG itu telah merugikan keuangan negara 21.384.851.89 USD.

Untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah20.862.822 USD ‎berdasarkan final award putusan Arbitrase Singapura dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia Rumah Dinas Atase Pertahanan dan Rumah Dinas atau Apartemen Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris.

Permohonan penyitaan tersebut disampaikan oleh ‎juru sita di Paris terhadap putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG.

“[Ini] atas putusan Arbitrase Internasional Commercial Court atau ICC Singapura,” katanya.

‎Tim Penyidik KoneksitasJampidmil telah memeriksa ‎52 orang saksi dari kalangan sipil, 7 dari militer (TNI), dan 9 orang ahli yang di antaranya 6 orang ahli satelit dan sisanya merupakan ahli hukum dan keuangan negara.

Jampidmil Kejagung menyangka Leonardi, Gabor Kuti, dan Anthony Thomas Van Der Hayden melanggar sangkaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Sangkaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Lebih subsider, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.‎

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Maradona Marinir “Mas Don” Influencer Menipu Korban Modus jual HP

Published

on

Wartahot.news – Kasus penipuan jual beli iPhone dengan tersangka MM alias Mas Don menjadi perhatian di wilayah Bekasi Utara. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran barang elektronik dengan harga tidak wajar di media sosial.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Bekasi Utara dengan kerugian mencapai Rp11,5 juta. Pelaku diduga menggunakan modus menawarkan iPhone dengan harga jauh di bawah pasaran untuk menarik minat korban.

Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto mengatakan, saat ini proses hukum terhadap pelaku sudah memasuki tahap lanjutan.

“Pelaku sudah kami tahan di rutan Polsek Bekasi Utara. Berkas perkara juga sudah kami kirim ke kejaksaan dan saat ini sedang diteliti,” kata AKP Tono saat dihubungi, Kamis (30/4/2026).

Dalam aksinya, pelaku awalnya meminta korban untuk mentransfer uang muka (DP). Setelah pembayaran dilakukan, pelaku berdalih stok barang habis dan menawarkan unit lain dengan harga lebih tinggi.

Korban kemudian diminta menambah sejumlah uang dengan alasan upgrade produk. Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung diterima hingga korban menyadari telah menjadi korban penipuan.

Polisi menduga masih ada korban lain dalam kasus ini. Masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa diminta segera melapor ke pihak kepolisian.

“Jika ada korban lain, kami imbau untuk segera membuat laporan,” ujarnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal. Warga diminta melakukan pengecekan terhadap penjual sebelum melakukan transaksi, terutama di platform media sosial.

“Kami mengimbau agar masyarakat lebih teliti dan melakukan crosscheck sebelum membeli barang secara online,” tutupnya.

Continue Reading

Hukum

Akademisi Kritik IAW, Sebut Tuduhan ke NHM Tidak Berdasar

Published

on

Ternate — Pernyataan yang disampaikan oleh Indonesia Audit Watch (IAW) melalui sekretarisnya, Iskandar Sitorus, terkait dugaan keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) dalam kasus korupsi menuai bantahan keras dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Pakar hukum dari Universitas Khairun dan Universitas Halmahera, Dr. Hendra Karianga, menilai pernyataan IAW bersifat tendensius, tidak didukung bukti hukum, serta berpotensi menyesatkan publik.

Menurut Hendra, dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, proses hukum telah berjalan hingga putusan pengadilan. Terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun sebelum akhirnya meninggal dunia karena sakit. Dengan wafatnya terdakwa, proses hukum lanjutan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara otomatis dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hendra Kariangan memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

  1. Bahwa, pada Kasus, korupsi yang disidik oleh KPK terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara alm, Abdul Gani Kasuba, perkara, pokok telah disidangkan di Pengadilan. Tindak Pidana. Korupsi, di Pengadilan Negeri Ternate, dan telah dijatuhi, Hukum penjara, 8 Tahun sementara terdakwa menjalani hukuman menderita sakit dan akibatnya
    meninggal, dengan demikian perkara ikutan, berupa TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang diselidiki oleh KPK, dihentikan/ di tutup secara hukum, oleh penyidik KPK hal tersebut, sesuai, dengan ketentuan pasal 77 KUH Pidana yang menegaskan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia jo pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa jika tersangka meninggal dunia penyidik wajib menghentikan penyidikannya, dan perkara ditutup, demi Hukum. Dalam perkara, a quo tidak ada keterlibatan PT.NHM secara kelembagaan maupun dirut, PT.NHM, Bapak H.Robert Nitiyudo. Wachio. PT.NHM dalam hal ini Dirut. Bapak H.Robert Nitivudo Wachio, pernah diperiksa, oleh penyidik, mapun pernah hadir di persidangan PN Negeri Ternate dan memberikan, keterangan hanya sebagai saksi untuk memberikan beberapa penjelasan yang menjadikan, perkara, aquo menjadi jelas. Dalam prespektif, bukum pidana saksi bukanlah pelaku, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 26 KUHAP menjelaskan, saksi adalah orang yang memberikan. keterangan dalam Tingkat penyidikan hingga pengadilan.
  2. Bahwa menyangkut basil audit yang terurai dalam LHP (laporan hasil pemeriksaan) Badan pemeriksa Keuangan RI, atas aset dan pengelolaan, usaha. PT. Pertamina Tbk yang diakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, RI, adalah pemeriksaan, rutin setiap tahun oleh BPK, dan hasil pemeriksaan, BPK yang disampaikan, pada LHP bersifat
    administrasi dan bukan pidana, Jika menilai apakah ada unsur pidana, maka hasil pemeriksaan bukan LHP akan, tetapi, audit dengan tujuan tertentu, sekali lagi dipertegas LHP adalah audit yang bersifat, administrasi, internal PT.Pertamina bukan Pidana. Terkait dengan pengelolaan, aset dan keuangan, PT.NHM dapat dijelaskan, dan PT.NHM adalah perusahan swasta, yang pengelolaan, asset dan keuangan, tunduk pada UU No.40 Tahun, 2007 Tentang Perseroan Terbatas, (PT) tidak tunduk pada UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Jo UU No.1 Tabun, 2004 Tentang
    Perbendaharaan, Negara. PT.NHM dalam pengelolaan, asset dan keuangan bersifat mandiri dan penilaian ada pada RUPS Negara/Pemerintah tidak bisa melakukan
    intervensi, BPK tidak bisa melakukan audit atas asset dan keuangan internal PT.NHM.
  3. Bahwa, PT.NHM selama ini terbukti satu-satunya perusahan yang mengelola tambang untuk kesejahteraan, rakyat dengan di Provinsi Maluku Utara, terbukti sangat baik dari semua sepek lingkungan, sosial, lingkungan ekologinya, termasuk berperan aktif dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat di Indonesia umumnya dan Provinsi Maluku Utara khususnya. PT.NHM telah, menerapkan Green Mining pendekatannya adalah pembangunan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, melaksanan cita-cita keadilan, sosial bagi masyarakiat, tambang untuk kemanusian dan kesejahteraan.

Dengan demikian, Hendra Karianga meminta publik untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh oleh pernyataan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Continue Reading

Hukum

Dana Jemaat Rp28 Miliar Hilang Bertahun-tahun, Publik Soroti Sistem Pengawasan

Published

on

MEDAN, (10/4/2026) – Tangis pecah dalam jumpa pers di Gereja Katedral Medan, Jumat (10/4/2026). Suster Natalia Situmorang mempertanyakan lemahnya pengawasan Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga membuat dana umat senilai Rp28 miliar hilang.

Dengan suara bergetar, Suster Natalia mengungkapkan beban moral yang ia rasakan sebagai bendahara yang bertanggung jawab atas dana tersebut.

“Di mana tanggung jawab moral saya? Dana ini milik umat, untuk berobat, pendidikan anak, dan kehidupan mereka,” ujarnya sambil menahan tangis.

Ia menegaskan, dana yang dikelola melalui Credit Union Paroki Aek Nabara bukan sekadar angka, melainkan “jantung ekonomi” umat. Sebagian besar jemaat merupakan petani dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari dana tersebut.

“Ini masa depan anak-anak mereka. Tapi semua itu hilang. Saya mohon, BNI kembalikan uang kami,” tegasnya.

Suster Natalia juga mempertanyakan bagaimana dugaan penyimpangan bisa berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa terdeteksi.

“Bagaimana pengawasan bisa lemah selama tujuh tahun? Dana terus dihimpun setiap tahun, tapi tidak ada kontrol?” katanya.

Di sisi lain, pihak Bank Negara Indonesia melalui pernyataan resmi menyebut kasus tersebut merupakan tindakan oknum di luar sistem dan prosedur operasional bank.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan, produk yang ditawarkan kepada korban bukan produk resmi bank dan tidak tercatat dalam sistem perbankan.

“BNI tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun dan telah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

BNI juga menegaskan seluruh layanan resmi dilakukan melalui mekanisme yang terdokumentasi dan tercatat dalam sistem. Aktivitas di luar itu disebut bukan bagian dari operasional bank.

Namun, bagi umat, penjelasan tersebut belum menjawab kegelisahan mereka. Dana miliaran rupiah yang selama ini menjadi penopang hidup kini belum kembali utuh, sementara kebutuhan terus berjalan.

Kasus ini pun memicu sorotan publik, terutama terkait perlindungan nasabah dan efektivitas pengawasan perbankan. Umat Paroki Aek Nabara kini menanti bukan hanya pengembalian dana, tetapi juga keadilan atas apa yang mereka alami.

Continue Reading

TERKINI

Entertainment25 minutes ago

Riska Harisma, Kreator Musik yang Menggetarkan GenZ

Jakarta – Dunia media sosial kembali diramaikan oleh kehadiran talenta muda berbakat, Riska Harisma. Kreator TikTok ini berhasil mencuri perhatian...

Ekonomi2 hours ago

Nellava Bullion Luncurkan “Live Price”, Pantau Harga Emas Internasional Real-Time

Surabaya, 5/5/2026 – Nellava Bullion resmi memperkenalkan Nellava Live Price, sistem pembelian emas pertama di Indonesia yang mengikuti harga internasional...

News1 day ago

Bayu Kurnianto Luncurkan Lagu “Sampai Tenggelam Cintakupun Berlabuh” sebagai Refleksi Pengabdian dan Cinta Tanah Air

Wartahot.news – Sekretaris Pembina Bhumi Literasi Anak Bangsa, Bayu Kurnianto, yang dikenal luas sebagai sosok militer dengan dedikasi tinggi, kini...

Olahraga1 day ago

BNN Gelar Padel Tournament Piala Bersinar 2026 sebagai Bagian dari Kampanye Anti-Narkotika

Wartahot.news – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Padel Tournament Piala Bersinar 2026 pada 1 hingga 3 Mei 2026 di Casa...

Infotainment2 days ago

Ry Hyori Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba Lewat Kegiatan Olahraga Padel dan Edukasi Keluarga

Jakarta – Kegiatan olahraga padel yang digelar pada akhir pekan ini menghadirkan konsep yang unik dengan memadukan aktivitas fisik dan...

News3 days ago

Aset Sitaan Beromzet Rp 40 Miliar Diduga Dikelola Secara Ilegal, Kasus PT PAL Memunculkan Pertanyaan Baru

Wartahot.news – Sidang kasus terkait kredit macet Bank BNI membuka dua realitas yang berbeda. Di satu sisi, ahli menjelaskan bahwa...

Infotainment4 days ago

Kota Tua Tetap Menjadi Sumber Penghidupan bagi Warga Lokal

JAKARTA – Di tengah hiruk pikuk wisatawan yang memadati kawasan Kota Tua, Jakarta, terdapat banyak kisah perjuangan warga lokal yang...

Ekonomi4 days ago

Harga Emas Berpotensi Cetak Rekor di Awal Mei 2026, Nellava Bullion Imbau Masyarakat Amankan Aset

Wartahot.news — Harga emas menunjukkan tren penguatan pada awal Mei 2026. Kondisi ini semakin menegaskan peran emas sebagai instrumen investasi...

Hukum4 days ago

Maradona Marinir “Mas Don” Influencer Menipu Korban Modus jual HP

Wartahot.news – Kasus penipuan jual beli iPhone dengan tersangka MM alias Mas Don menjadi perhatian di wilayah Bekasi Utara. Polisi...

Entertainment5 days ago

Tampil di Hunan TV China, Icha Yang Buktikan Penyanyi Daerah Bisa Go Internasional

Jember — Penyanyi asal Jember, Jawa Timur, Icha Yang, sukses mencuri perhatian lewat penampilannya di program televisi ternama China, Hunan...

Trending