Hukum
Kejati DK Jakarta Geledah Rumah 2 Tersangka Korupsi Telkom Rp431 Miliar

Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menggelah rumah 2 tersangka korupsi Rp431 miliar pada PT Telkom Indonesia.
”Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda,” kata Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Rabu, (28/5/2025).
Syaron menjelaskan, penyidik menggeledah rumah mantan pejabat PT Telkom tersebut pada Selasa, (27/5/2025), terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Rp431 miliar.
Kedua mantan pejabat PT Telkom yang rumahnya digeledah itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Adapun lokasi pertama yang digeledah adalah rumah tersangka AHMP yang sempat menjabat General Manager (GM) Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom pada periode 2017–2020.
“Lokasi berada di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” katanya.
Sedangkan lokasi kedua yang digeledah penyidik, yakni rumah tersangka HM, mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom yang menjabat pada 2015–2017.
“Lokasi berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat,” ujarnya.
Penyidik Kejati DK Jakarta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dari hasil penggeledahan di dua rumah mantan pejabat PT Telkom tersebut.
“Antara lain dokumen, laptop dan barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaran bermotor roda dua, dan sejumlah perhiasan,” katanya.
Syahron menyampaikan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” katanya.
Syahron menjelasan, kasus korupsi ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018.
Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi.
“PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek
tersebut,” katanya.
Adapun keempat anak perusahaan PT Telkom yang ditunjuk adalah PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan
afiliasi dari sembilan perusahaan mitra.
“Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif,” katanya.
Adapun kesembilan perusahaan tersebut dan nilai proyeknya, yakni:
1. PT ATA Energi
Baterai Lithium Ion dan genset senilai Rp64.440.715.060
2. PT International Vista Quanta
Smart Mobile Energy Storage Rp22.005.500.000
3. PT Japa Melindo Pratama
Material mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchad Apartemen Rp60.500.000.000
4. PT Green Energy Natural Gas
BPO Instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3 Rp45.276.000.000
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
Smart supply chain management Rp13.200.000.000
6. PT Forthen Catar Nusantara
Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) Rp67.411.555.763
7. PT VSC Indonesia Satu
Penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa Arab Rp33.000.000.000
8. PT Cantya Anzhana Mandiri
Smart café dan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 Rp114.943.704.851
9. PT Batavia Prima Jaya
Pengadaan hardware dashboard monitoring service & perangkat smart measurement CT scan Rp10.950.944.196
Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870 (Rp431 miliar).
Penyidik Kejati DK Jakarta telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia sekitar Rp431 ini.
Adapun para tersangkanya yakni Direktur Utama (Dirut) PT Green Energy Natural Gas, OEW; GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017–2020, AHMP; dan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015–2017, HM.
Selanjutnya, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016–2018, AH; Dirut PT Ata Energi, NH; Dirut PT International Vista Quanta, DT; dan Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, KMR.
Kemudian, Dirut PT Forthen Catar Nusantara, AIM; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, DP; DirutPT Batavia Prima Jaya, RI; dan Dirut PT Japa Melindo Pratama, EF.
Penyidik Kejati DK Jakarta menyangka 11 orang tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukum
Perkara Perdata Dihentikan, Nikita Mirzani Kini Prioritaskan Proses Pidana

Jakarta, 15 Juli 2025 – Pengacara sekaligus praktisi hukum Deolipa Yumara buka suara soal pencabutan gugatan wanprestasi yang sebelumnya diajukan Nikita Mirzani terhadap Resta Gladis. Gugatan itu resmi dicabut lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, atas perintah langsung dari Nikita.
“Pencabutan gugatan itu langkah yang wajar dan sah dalam proses hukum. Bisa jadi setelah ditelaah, pihak Nikita menilai bahwa gugatan ini tidak memiliki nilai pembuktian yang cukup kuat karena hanya didasarkan pada perjanjian lisan,” jelas Bang Deo.
Menurutnya, menggugat atas dasar perjanjian lisan memang sah-sah aja, tapi susah banget buat dibuktikan di pengadilan. “Omongan itu lidah tak bertulang. Hari ini ngomong A, besok B. Kalau dasarnya cuma omong-omong, itu susah dijadikan bukti,” lanjutnya.
Makanya, langkah mencabut gugatan itu dianggap lebih bijak dan hemat energi. “Daripada membuang waktu, tenaga, dan biaya untuk perkara yang lemah, lebih baik konsentrasi untuk membela Nikita dalam kasus pidana yang ada,” kata Bang Deo.
Waktu ditanya apakah langkah ini bisa dibilang tanda menyerah, Deolipa menjawab santai, “Kalau dia sudah mencabut, berarti dia sudah tahu bakal kalah. Kalau yakin menang, ya jalan terus. Tapi kalau sudah dicabut, berarti sudah tahu hasil akhirnya.”
Dia juga menegaskan nggak ada yang namanya main-main sama hukum di sini, ini murni soal strategi hukum. “Yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Nikita adalah strategi berproses secara hukum. Bisa saja awalnya mencoba, siapa tahu menang. Tapi karena dilihat tidak memungkinkan, akhirnya dicabut. Itu sah dan tak masalah.”
Dengan dicabutnya gugatan, urusan perdata pun dinyatakan selesai. Tinggal tunggu satu sidang lagi buat pengesahan pencabutan.
“Tok tok tok, selesai. Clear. Sekarang tinggal fokus ke pidana,” tutup Bang Deo.
Hukum
Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan di 3 Provinsi

Jakarta – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) beraksi menertibkan kawasan hutan di beberapa provinsi, di antaranya untuk mengembalikan 3 juta hektare (ha) lahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, di Jakarta, Kamis, (12/6/2025), mengatakan, penegakan hukum tersebut dilakukan mulai Rabu–Minggu, (11–15/6/2025).
Harli menyampaikan, kegiatan Tim Satgas PKH dilakukan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Tim Satgas PKH melakukan sejumlah kegiatan di Sumsel, yakni:
1. Satgas Pokja Penegakan Hukum Sumatera Selatan, memverifikasi 2, yakni PT Dinamika Graha Sarana dan PT Bintang Harapan Sentosa (take over PT Bumi Sriwijaya Sentosa) terhadap kewajiban pemenuhan membangun kebun masyarakat atau plasma pada Rabu, 11 Juni 2025.
2. Pemasangan plang untuk lokasi atau area Kawasan Taman Nasional (TN) atau Suaka Margasatwa (SM) atau Taman Wisata Alam (TWA), Kawasan Hutan Taman Industri (HTI), dan area 20% kewajiban perusahaan membangun perkebunan masyarakat atau plasma.
Adapun rangkaian kegiatan mulai 12–15 Juni 2025, terdiri:
•Pemasangan 8 plang di kawasan SM/TWA;
•Pemasangan 7 plang di kawasan HTI;
•Pemasangan 23 plang di area atau lokasi plasma.
Adapum rangkaian Tim Satgas PKH di Kalsel, yakni:
1. Rapat virtual dengan seluruh Kasi Pidsus di Kalsel untuk persiapan pembuatan plang kegiatan penguasaan lahan.
2. Rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Kalsel dalam mempercepat proses komunikasi dengan pihak perusahaan di daerah.
3. Pembuatan plang sebanyak 23 buah yang rencananya tersebar di 6 kabupaten.
Harli menyampaikan, Tim Satgas PKH di Kaltim melaksanakan koordinasi dengan Tim Satgas Garuda pada 11 Juni 2025 terkait kesiapan pemasangan plang di wilayah provinsi ini.
Menurutnya, untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta Ha, Tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Penegakan hukum tersebut dilakukan terhadap pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi.
Hukum
Update Kasus Pembunuhan WN Kamerun, Keluarga dan Kuasa Hukum Agus Susanto Berharap Polisi Tuntaskan Kasus

Bogor — Kuasa hukum Dewi Anggraini, korban keluarga dari kasus dugaan pembunuhan WNA asal Kamerun, mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat proses penyidikan dan penangkapan para pelaku. Hingga saat ini, baru lima dari sembilan orang terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Kami datang ke Polsek Babakan Madang untuk meminta kejelasan sejauh mana perkembangan penyidikan kasus ini. Sudah lebih dari satu bulan sejak peristiwa terjadi, tapi motifnya pun belum diketahui”, kata Agus Susanto, S.H., M.H., kuasa hukum Dewi, usai pertemuan dengan penyidik, Rabu (11/06/2025).
Menurut Agus Susanto, S.H., M.H., pihak penyidik menjelaskan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap merangkai kronologi berdasarkan keterangan saksi dan pelaku yang sudah ditangkap. Namun, hingga kini belum ada kesimpulan mengenai motif pembunuhan.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian, tapi juga akan terus mengawal. Bila dalam dua minggu belum ada perkembangan berarti, kami akan datang kembali”, tegas Agus Susanto, S.H., M.H.
Disampaikan pula oleh Agus Susanto, S.H., M.H., bahwa pihak keluarga telah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan salinan hasil visum untuk mengetahui lebih jelas penyebab dan kondisi luka pada jenazah korban.
“Itu hak keluarga korban, dan penyidik sudah berjanji akan mengirimkannya hari ini atau besok ke kantor kami”, imbuh Agus Susanto, S.H., M.H.
Sementara itu, Dewi Anggraini mengungkapkan bahwa suaminya terakhir kali terlihat pada hari kejadian saat berpamitan untuk pergi ke Jakarta. Pada malam hari, keduanya masih sempat melakukan video call sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun sejak keesokan pagi, suaminya tak lagi memberi kabar, dan nomor ponselnya sudah tidak aktif. Setelah menunggu tanpa hasil, Dewi Anggraini memutuskan menyusul ke Jakarta dan mendapat kabar duka dari salah satu rekan suaminya.
“Saya diberi tahu bahwa suami saya sudah meninggal dunia. Sampai sekarang kami tidak tahu motifnya apa. Tidak ada tanda-tanda bahwa suami saya punya masalah”, ungkap Dewi Anggraini dengan suara bergetar.
Dewi Anggraini menggambarkan suaminya sebagai sosok yang tenang, tidak pernah marah, dan sangat dekat dengan anak-anak.
Ditekankan oleh Agus Susanto, S.H., M.H., pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini, termasuk memberikan hak-hak informasi kepada keluarga korban secara berkala sebagaimana diatur dalam peraturan kepolisian.
“Kami minta penanganan perkara ini lebih serius dan cepat. Apalagi ini menyangkut nyawa manusia dan ada dugaan keterlibatan warga asing. Kami akan terus kawal hingga tuntas”, ujar Agus Susanto, S.H., M.H.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena lambatnya pengungkapan motif serta belum ditangkapnya seluruh pelaku. Dengan masih adanya empat tersangka yang buron, pihak keluarga berharap penegakan hukum berjalan tegas dan tidak berlarut-larut. (#####)
-
News4 weeks ago
Brigjen TNI Yudha Airlangga Resmi Jabat Dankoopssus TNI, Punya Rekam Jejak Militer Cemerlang
-
Sosial4 weeks ago
Anissa Quinn Deanda, Siswi SMPN 95 Jakarta Utara yang Aktif dan Penuh Prestasi
-
Hukum2 days ago
Perkara Perdata Dihentikan, Nikita Mirzani Kini Prioritaskan Proses Pidana
-
News2 days ago
Menlu RI Tegaskan Dukungan Teguh Indonesia untuk Palestina di Forum CEAPAD IV
-
Entertainment4 weeks ago
Firman Blank Kembali! Sukses Raih Gelar Profesi Advokat, Kini Siap Rilis Album Ketiga
-
News4 weeks ago
Ironi Hinca Panjaitan: Mewakili Siapa di Mahkamah Konstitusi?
-
News2 days ago
Presiden Prabowo Hadiri Perayaan Bastille Day di Paris sebagai Tamu Kehormatan
-
Olahraga2 days ago
Gerald Venenburg Optimistis Garuda Muda Tampil Maksimal Lawan Brunei di Laga Perdana Piala AFF U-23