Hukum
Kejati DK Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Korupsi PT Telkom Rp431 Miliar
Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menetapkan dan menahan 9 orang tersangka kasus korupsi Rp431.728.419.870 (Rp431 miliar lebih) pada PT Telkom Indonesia (Persero).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, di Jakarta, Rabu, (7/5/2025), menyampaikan, dugaan korupsi Rp431 miliar itu terkait pembiayaan fiktif di PT Telkomsel Indonesia (Persero).
Penetapan 9 orang terangka tersebut setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan menaikkan perkaranya tehap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Adapun kesembilan tersangkanya, yakni:
1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017–2020.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DK Jakarta menetapkan AHM Pberdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-11/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015–2017
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-12/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
3. AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016–2018
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-13/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;
4. NH selaku Direktur Utama (Dirut) PT Ata Energi
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-14/M.1/Fd.1/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025.
5. DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP15/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
6. KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor : TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
7. AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP18/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor : TAP-19/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
9. RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-20/M.1/Fd.1/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025.
Syahron menyampaikan, penyidik menahan 9 orang tersangka tersebut.
AHMP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kemudian, tersangka AH di Rutan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), serta HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rutan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan.
Sedangkan tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok, Jawa Barat) (Jabar) dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan intensif dari dokter.
Syahron menjelaskan, kasus korupsi pembiayaan fiktif Rp431miliar lebih tersebut berawal PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk bersepakat dengan 9 orang pemilik perusahaana ntara tahun 2016–2018.
Kesepakatan tersebut untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Selanjutnya, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menunjuk 4 anak perusahaan yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
“Dalam proses pelaksanaannya anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor,” ujarnya.
Vendor tersebut, lanjut Syahron, merupakan afiliasi 9 perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif.
Padahal, ujar dia, berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan usaha di luar core bisnisnya.
Adapun kesembilan perusahaan yang menjadi vendor, yakni:
1. PT ATA Energi
Melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp64.440.715.060.
2. PT International Vista Quanta
Melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp22.005.500.000.
3. PT Japa Melindo Pratama Melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal, dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen sebesar Rp60.500.000.000.
4. PT Green Energy Natural Gas
Melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp45.276.000.000;
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
Melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp13.200.000.000.
6. PT Forthen Catar Nusantara
Melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) dengan total nilai proyek sebesar Rp67.411.555.763.
7. PT VSC Indonesia Satu
Melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab dengan total nilai proyek sebesar Rp33.000.000.000.
8. PT Cantya Anzhana Mandiri
Melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp114.943.704.851.
9. PT Batavia Prima Jaya
Melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan dengan total nilai proyek sebesar Rp10.950.944.196.
“Total nilai proyek kerja sama 9 perusahan tersebut dengan 4 anak
perusahan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp431.728.419.870,” ujarnya.
Kejati DK Jakarta menyangka 9 tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukum
Pedagang Taman Puring Tagih Janji Pramono Anung, Minta Revitalisasi Pasar Tetap Dilanjutkan
Jakarta – Harapan para pedagang Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk kembali berdagang di pasar yang lebih layak kini dibayangi rasa khawatir. Mereka meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap merealisasikan revitalisasi Pasar Taman Puring setelah muncul informasi bahwa kawasan tersebut akan ditata menjadi taman difabel pada 2027.
Perwakilan pedagang, Januar, mengaku kecewa karena rencana pembangunan kembali pasar yang sebelumnya sempat disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dinilai belum menunjukkan kepastian.
“Kami memohon agar sesuai dengan janji Bapak Gubernur. Beliau pernah menyampaikan bahwa Pasar Taman Puring adalah pasar rakyat yang dibutuhkan masyarakat. Kami berharap revitalisasi itu benar-benar direalisasikan,” ujar Januar.
Menurut dia, informasi mengenai rencana alih fungsi kawasan menjadi taman membuat para pedagang merasa cemas kehilangan tempat usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
“Kami berharap pasar ini direvitalisasi, bukan dihilangkan. Yang kami dengar sekarang justru akan dijadikan taman. Itu yang membuat kami merasa kecewa,” katanya.
Pasar Taman Puring diketahui terbakar pada 28 Juli 2025. Kebakaran tersebut menghanguskan sebagian besar barang dagangan pedagang dan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Sejak saat itu, banyak pedagang bertahan dengan membuka lapak dan tenda sementara di sekitar lokasi bekas kebakaran.
Kepala Pasar Taman Puring, H. Warman, mengatakan para pedagang masih menghadapi kondisi yang sulit. Selain kehilangan barang dagangan, jumlah pengunjung juga belum kembali seperti sebelum kebakaran.
“Barang dagangan habis saat kebakaran. Setelah itu, daya beli masyarakat menurun dan pengunjung ke Taman Puring jauh berkurang,” ujar Warman.
Ia menilai kondisi tersebut semakin memberatkan pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Warman mengatakan para pedagang kini hanya menginginkan kepastian dari pemerintah terkait masa depan Pasar Taman Puring. Menurut dia, revitalisasi pasar merupakan harapan utama agar para pedagang dapat kembali berusaha secara normal.
“Kami masih berharap pembangunan dilakukan sesuai rencana awal, yaitu revitalisasi pasar. Kami ingin tetap bisa berdagang di tempat yang layak,” tuturnya.
Lebih lanjut, Warman menyebut Pasar Taman Puring bukan sekadar tempat berdagang, melainkan bagian dari sejarah perdagangan di Jakarta Selatan. Selama puluhan tahun, pasar tersebut menjadi salah satu tujuan masyarakat untuk mendapatkan berbagai kebutuhan dengan harga terjangkau.
“Kalau pemerintah ingin menata kawasan, silakan dikembangkan. Tapi kami berharap penataan itu tetap mempertahankan keberadaan pedagang yang selama ini mencari nafkah di Pasar Taman Puring,” katanya.
Para pedagang berharap Pemprov DKI Jakarta meninjau kembali rencana penataan kawasan dan memprioritaskan pembangunan kembali Pasar Taman Puring. Kebakaran yang terjadi pada 2025 diketahui berdampak pada lebih dari 500 pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.
Hukum
Sidang Tipikor: Sejumlah Kepala Dinas Mengaku Dimintai Uang untuk THR dan Ulang Tahun Bupati Pekalongan Nonaktif
Semarang – Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, mengungkap pengakuan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang mengaku dimintai uang untuk kebutuhan THR Lebaran, perayaan ulang tahun, hingga akhir tahun.
Pengakuan tersebut disampaikan para saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (31/7/2026).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pekalongan, Murdiarso, mengatakan permintaan uang tersebut disampaikan melalui Kepala Bagian Perekonomian, Siti Hanikatun, dan berlangsung sejak 2022 hingga 2025.
“Ada permintaan uang untuk THR, ulang tahun, serta akhir tahun,” ujar Murdiarso saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Menurut Murdiarso, besaran uang yang diberikan bervariasi. Untuk keperluan ulang tahun bupati, ia mengaku pernah memberikan Rp5 juta dan Rp15 juta. Sementara untuk THR Lebaran, ia menyetor Rp15 juta setiap tahun.
Adapun untuk kebutuhan akhir tahun, jumlah uang yang disetorkan berkisar antara Rp15 juta hingga Rp25 juta per tahun.
Murdiarso menyebut seluruh uang yang diberikan berasal dari dana pribadinya.
Pengakuan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid. Ia mengatakan permintaan uang dilakukan melalui ajudan bupati dengan nominal yang telah ditentukan.
“Yang meminta ajudan, besarannya sudah ditentukan,” kata Kholid dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Kholid mengungkapkan bahwa selama periode 2023 hingga 2025, total uang yang ia setorkan mencapai Rp240 juta.
Ia menjelaskan uang tersebut diberikan untuk memenuhi permintaan terkait THR, ulang tahun, dan kebutuhan akhir tahun bupati.
“Besaran uang sudah ditentukan karena dianggap sebagai dinas gemuk,” ujarnya.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Hukum
POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGUNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA GOLONGAN II JENIS ETOMIDATE SEBANYAK 8.698 PCS CARTRIDGE
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika Golongan II jenis Etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional, dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 8.698 pcs cartridge yang mengandung cairan Etomidate.
Pengungkapan bermula pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jakarta Selatan.Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan, pemantauan, serta pemetaan lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial R (22) yang diduga hendak melakukan transaksi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 pcs cartridge Etomidate yang disimpan di dalam sebuah paperbag. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi lain.
Pengembangan tersebut membawa petugas ke sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan, pada lokasi ini polisi mengamankan seorang pria berinisial AG (28). Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 171 pcs cartridge Etomidate beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga polisi mengamankan dua orang lainnya, yakni AF (29) dan AM (36). Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui masih menyimpan barang bukti di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan di apartemen tersebut, polisi menemukan 4.384 pcs cartridge Etomidate yang disimpan di dalam koper dan tas.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan pada Kamis, 23 Juli 2026, Dari hasil pengembangan lanjutan terhadap tersangka R (22), petugas kembali menemukan 4.140 pcs cartridge Etomidate di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan.
Dengan pengungkapan lanjutan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.698 pcs cartridge narkotika Golongan II jenis Etomidate.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, S.I.K., M.Si. mengatakan “ Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan dua jenis Etomidate jaringan internasional di enam TKP berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dengan barang bukti sebanyak 8.698 pcs cartridge berisikan Etomidate serta empat orang tersangka terdiri dari tiga orang laki-laki inisial R (22), AF (29) , dan AG (28), serta satu orang perempuan inisial AM (36)”.
selanjutnya barang bukti dan tersangka akan dilakukan penyidikan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
-
Olahraga4 weeks agoAhza Rayhan Chan Raih Juara 3 Kyorugi Prestasi Senior U-54 Putra di International Ksatria Nusantara Series 2026
-
Infotainment4 weeks agoIndonesia Trend Fashion Week 2026 Sukses Digelar, Derry Dahlan Berharap Lahir Desainer dan Model Berdaya Saing Global
-
Ekonomi4 weeks agoKameel Guzellic Parfume menghadirkan dua varian baru
-
News4 weeks agoMenanggapi Narasi Lawan: PT TDI Ajukan Gugatan Hukum Terhadap Pihak The Umalas Signature dan Pihak Terkait
-
News4 weeks agoKuasa Hukum Novi Anggriani Sebut Kliennya Jadi Korban Dugaan Penipuan Lisa Mariana, Kerugian Diklaim Capai Puluhan Juta Rupiah
-
News4 weeks agoRektor Unud Ajak Kampus Dunia Berkolaborasi, Tawarkan Pendidikan Berbasis Tri Hita Karana
-
News4 weeks agoAJIP Bali Pilih 8 Resor Pantai Terbaik Indonesia 2026, Bali Masih Jadi Raja Wisata Mewah
-
News4 weeks agoPolda Sumsel Gelar Badminton Kapolda Cup 2026 yang Diikuti Ribuan Peserta
