Hukum
TAMARA MINTA P3MBUNUH DANTE DI HUKUM M4TI‼️
Jakarta, 27 Januari 2025 — Dalam sebuah pernyataan yang mengejutkan publik, Tamara secara tegas meminta agar pelaku pembunuhan terhadap Dante mendapatkan hukuman mati. Hal ini diungkapkan dalam wawancaranya yang kini viral di media sosial dan platform berita.
Tamara, yang diketahui sangat dekat dengan korban, tidak bisa menyembunyikan kesedihannya atas kepergian Dante. Ia menyatakan bahwa keadilan harus ditegakkan untuk menghukum pelaku yang telah melakukan tindakan keji tersebut.
“Hati saya hancur melihat apa yang terjadi pada Dante. Dia tidak pantas menerima ini, dan pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Saya yakin, hanya hukuman mati yang setimpal atas perbuatannya,” ujar Tamara dengan mata berlinang.
Kasus ini memang menjadi sorotan karena kejahatan tersebut dinilai sangat brutal dan telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan orang-orang terdekat Dante. Pihak kepolisian pun mengonfirmasi bahwa pelaku telah berhasil ditangkap, dan proses hukum sedang berlangsung.
Reaksi masyarakat beragam terhadap permintaan Tamara. Ada yang mendukung penuh dan menganggap hal itu sebagai langkah tegas demi memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa. Namun, tak sedikit pula yang menyerukan pentingnya proses hukum yang adil tanpa campur tangan emosi.
Sementara itu, pengacara keluarga Dante mengapresiasi sikap Tamara yang lantang menyuarakan aspirasinya. Mereka juga menegaskan bahwa pihak keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
Kasus ini kembali memunculkan diskusi publik mengenai hukuman mati di Indonesia. Di satu sisi, banyak yang menganggap hukuman tersebut layak diberikan kepada pelaku kejahatan luar biasa. Namun, di sisi lain, ada kelompok yang menyerukan dihapuskannya hukuman mati karena dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia.
Bagaimana akhir dari kasus ini? Akankah permintaan Tamara dikabulkan? Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari pengadilan.
Hukum
Delapan Tersangka Berakting dalam Lakon Suap Rp60 Miliar

Jakarta – Delapan tersangka beradu akting memerankan ulahnya dalam “lakon” suap Rp60 miliar pengurusan vonis lepas 3 terdakwa korupsi ekspor CPO dalam reka ulang atau rekonstruksi yang digelar Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.
“Rekonstruksi tersebut digelar sebagaimana fakta-fakta,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Senin, (28/4/2025).
Adapun 8 orang tersangka yang memeragakan aksinya masing-masing dalam pemberian dan penerimaan suap dan atau gratifikasi setara Rp60 miliar itu, di antaranya advokat Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Kemudian, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan Wahyu Gunawan; Wakil Ketua PN Jakarta Pusat (Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta.
Selanjutnya, 3 hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakpus yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom serta Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Harli menyampaikan, mereka memerankan perannya masing-masing sesuai fakta penyidikan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya dan para saksi.
Ia mengungkapkan, rekonstruksi tersebut untuk memperoleh persesuaian keterangan para tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk.
“Oleh karenanya, penydik dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengelar rekonstruksi tindak pidana,” katanya.
Adapun agenda gelar rekonstruksi tersebut, lanjut Hari, berkaitan dengan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar terkait penanganan perkara di PN Jakpus dan penyidikan dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara tersebut.
“Rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana,” katanya.
Tujuannya, ujar Harli, untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara.
Rekonstruksi juga merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan oleh tersangka dan saksi.
Suap atau gratifikasi Rp60 miliar ini terkait vonis lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor CPO yang membelit 3 terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Wahyu Gunawan awalnya menyampaikan kepada Ariyanto Bakri agar mengurus vonis supaya tidak diputus sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut Tim Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan, yakni Permata Hijau Group membayar uang pengganti Rp937.558.181.691, Wilmar Group Rp11.880.351.802.699, dan Musim Mas Group Rp4.890.938.943.94,1.
JPU menilai korporasi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi tersebut secara besama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Mereka dinillai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menyatakan bahwa para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU.
“Akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh majelis hakim Pengendalian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus Kejagung).
Kejagung mencium aroma tidak beres atas putusan atau vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) yang diketok oleh majelis hakim yang terdiri Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Qohar mengungkapkan, vonis lepas (ontslag) tersebut bermula adanya kesepakatan antara tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan tersangka Wahyu Gunawan yang kini menjadi panitera muda perdata PN Jakut.
Kesepakatan antara Ariyanto dan Wahyu Gunawan untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag.
Untuk mengurus vonis perkara terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group disiapkan uang sejumlah Rp20 miliar.
Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan kesepakatan tersebut kepada Wakil Ketua PN Jakpus yang saat ini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta.
Wahyu yang merupakan orang kepercayaan Muhammad Arif Nuryanta ini meminta agar perkara ketiga korporasi tersebut diputus ontslag.
Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan agar perkara korupsi tersebut diputus onslag namun ia meminta agar uang Rp20 miliar itu dikali 3 sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar.
“Kemudian tersangka WG [Wahyu Gunawan] menyampaikan kepada tersangka AR [Ariyanto] agar menyiapkan uang sebesar Rp60miliar dan menyetujui permintaan tersebut,” katanya.
Ariyanto kemudian menyerahkan uang Rp60 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (US$) kepada Wahyu Gunawan, lalu uang tersebut diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta.
“Dari kesepakatan tersebut, tersangka WG [Wahyu Gunawan] mendapatkan US$50.000 sebagai jasa penghubung dari tersangka MAN [Muhammad Arif Nuryanta],” ujar Qohar.
Setelah menerima uang setara Rp60 miliar, Muhammad Arif Nuryanta menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu Djuyamto, serta Hakim Ad Hoc Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin sebagai hakim anggota untuk menyidangkan perkara korupsi 3 korporasi tersebut.
Setelah terbit penetapan sidang, tersangka Muhammad Arif Nuryanto memanggil Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin dan memberikan uang setara Rp4,5 miliar.
“Dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi,” ucapnya.
Uang setara Rp4,5 miliar itu dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh Agam Syarif Baharuddin kemudian dibagikan kepada 3 hakim yang menangani perkara korupsi korupsi 3 korporasi tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Setelah itu, pada sekira bulan September atau Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara Rp18 miliar kepada Djuyamto.
“Kemudian oleh DJU [Djuyamto] dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan,” ujarnya.
Porsi pembagiannya yakni Agam Syarif Baharuddin mendapat setara Rp4,5 miliar, Djuyamto setara Rp6 miliar yang dari jatah ini Djuyamto memberikan Rp300 juta panitera, serta Ali Muhtarom setara Rp5 miliar.
“Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22 miliar,” kata Qohar.
Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut, yakni agar perkara tersebut diputus ontslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus ontslag.
Kejagung lantas menelisik putusan atau vonis janggal majelis hakim. Lalu melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Singkat cerita, Kejagung menetapkan 8 orang tersangka dan telah menahan mereka. Awalnya, Kejagung menetapkan 4 tersangka di antaranya Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) yang sebelumnya Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta.
Kemudian, Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara (Jakut), Wahyu Gunawan; dan dua orang advokat atau pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.
Selanjutnya, Kejagung menambah 3 orang tersangka dari kalangan hakim PN Jakpus yang memutus bebas ketiga terdakwa korporasi tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Terus, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Adapun peran para tersangka yakni advokat atau pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso serta Muhammad Syafei selaku pemberi suap setara Rp60 miliar. Uang itu dari korporasi.
Sedangkan Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom dari pihak peradilan selaku penerima suap.
Kejagung menyangka Marcella Santoso, Ariyanto, Muhammaf Syafei melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Muhammad Arif Nuryanta disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Wahyu Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukum
Kejari Jakpus Kantongi Sejumlah Calon Tersangka Korupsi PDNS Rp959 Miliar

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah mengantongi sejumlah calon tersangka korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Rp959 miliar.
“Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka,” kata Bani Immanuel Ginting, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus di Jakarta, Kamis, (24/4/2025).
Penyidik telah mengantongi sejumlah calon tersangka setelah melakukan penyidikan dan memerisa puluhan saksi dan ahli untuk membongkar kasus ini.
“Dari hasil penyidikan yang masih berjalan penyidik akan segera menetapkan tersangka,” katanya.
Selain memeriksa sekitar 70 orang saksi, Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakpus juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Teranyar, penyidik menggeledah PT STM (BDx Data Center Indonesia) dan kantor serta gudang PT Aplikasi Lintasarta.
Kemudian, rumah salah seorang saksi yang diduga terkait dugaan korupsi barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2024 yang kini bersulih nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Beberapa tempat [tersebut] di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur,” ujarnya.
Penyidik menyita berbagai dokumen, bukti elektronik, dan berbagai bukti lainnya diduga terkait dugaan korupsi PDNS Rp959 miliar dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi.
“Barang bukti nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakpus segera menetapkan sejumlah tersangka korupsi PDNS Rp959 miliar pada Kementerian Kominfo yang kini bersulih nama menjadi Kemkomdigi itu.
“[Tersangka] akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik atau masyarakat,” katanya.
Bani menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakpus segera menetapkan tersangka karena telah mengantongi pihak yang diduga terlibat.
Hukum
Kejari Jakpus Geledah 2 Perusahaan terkait Korupsi PDNS Rp959 Miliar

Jakarta – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah 2 perusahaan terkait megakorupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Rp959 miliar.
“Tim penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan,” kata Bani Immanuel Ginting, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus di Jakarta, Kamis, (24/4/2025).
Kedua perusahaan yang digeledah terkait kasus korupsi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)–Kemkomdigi– tahun 2020–2024 tersebut, yani PT STM dan PT Aplikasi Lintasarta (PT AL).
Lokasi yang digeledah di PT STM adalah BDx Data Center. Adapun di PT Apliasi Lintasarta, lokasi yang digeledah adalah kantor dan gudang atau warehouse.
Selain ketiga lokasi di PT STM dan PT AL, kata Bani, Tim Penyidik Kejari Jakpus juga menggeledah rumah salah seorang saksi yang diduga terkait dalam kasus korupsi tersebut.
“Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur,” ujarnya.
Bani mengungkapkan, dari hasil penggeledahan yang berlangsung pada Kamis ini, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan PDNS.
“Nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Penggeledahan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik sebelumnya.
Penyidik memandang perlu untuk melakukan penggeledahan lanjutan guna menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan.
Ia mengungkapkan, selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek PDNS, penyidik telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi.
Menurutnya, penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli.
“Dari hasil penyidikan yang masih berjalan penyidik akan segera menetapkan tersangka,” ujarnya.
-
Infotainment3 weeks ago
88% Pengusaha Hotel Siap Lakukan PHK, Zecky Alatas Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas
-
Infotainment4 weeks ago
Aura Selsha: Perjalanan Karier & Perjuangan di Dunia Entertainment
-
News3 weeks ago
Bayar Pajak Kendaraan Cukup Gunakan Fotokopi KTP, Gubernur Jabar Siapkan Aturan Baru Permudah Warga
-
News1 week ago
Lantang Suarakan Penolakan Truk Tambang, Emma Rivilla Guncang DPRD Kalsel
-
News4 weeks ago
Pemerintah Tunda Pencabutan Moratorium TKI ke Arab Saudi, Ini Kata Ketua Umum Brigade 08 Zecky Alatas
-
News1 week ago
Brigade 08 Jawa Barat Nyatakan Dukungan Penuh atas Pembentukan Satgas Anti-Premanisme
-
News3 weeks ago
Presiden Prabowo Minta Sistem Kuota Impor Dihapus, Brigade 08: Langkah Strategis Pro-Rakyat
-
Infotainment3 weeks ago
Aktor Senior Sultan Saladin Hadiri Salat Jenazah Ray Sahetapy di Masjid Istiqlal