Connect with us

Hukum

Preman Larang Posko Mudik di Cikarang, Kapolda Metro Jaya: Kita Lawan!

Published

on

Wartahot.news – Aksi premanisme kembali terjadi di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kali ini, sekelompok preman melarang pendirian posko mudik Lebaran yang didirikan oleh kelompok relawan.

Namun, aksi ini langsung ditindak tegas oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Ia memastikan bahwa pelaku yang melarang pendirian posko tersebut sudah ditangkap dan ditahan.

“Sudah kita tindak lanjuti, sudah kita tangkap, dan kita tahan,” ujar Irjen Karyoto kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Kapolda: Negara Tidak Boleh Kalah dari Preman!

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk terhadap aksi premanisme yang merugikan masyarakat.

“Kalau memang kita mau mendirikan pos, selama itu bukan di tanah pribadi dan sesuai aturan, kita harus paksakan. Gak ada urusan! Kita lawan yang seperti itu!” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian tidak akan membiarkan tindakan premanisme mengganggu kepentingan publik, terutama di masa mudik Lebaran yang membutuhkan fasilitas bagi pemudik.

Zecky Alatas: Tindakan Kapolda Sudah Tepat!

Sikap tegas Kapolda Metro Jaya mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pengacara sekaligus tokoh publik, Zecky Alatas.

“Kapolda sudah sangat tepat! Negara tidak boleh kalah dengan preman. Kalau tidak ada tindakan tegas, masyarakat yang akan dirugikan. Posko mudik itu dibuat untuk kepentingan orang banyak, tapi malah dilarang. Dengan adanya tindakan ini, semoga jadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Zecky.

Dengan ditangkapnya pelaku, diharapkan aksi premanisme di daerah tersebut bisa berkurang dan masyarakat bisa menjalankan aktivitas mudik dengan aman dan nyaman. Aparat kepolisian pun diminta terus berjaga agar insiden serupa tidak terjadi di wilayah lain.

Negara tidak boleh kalah! Polisi siap melawan premanisme!

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Kejari Jakpus Kantongi Sejumlah Calon Tersangka Korupsi PDNS Rp959 Miliar

Published

on

Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakpus menggeledah satu lokasi perusahaan. Kejari Jakpus sudah mengantongi sejumlah calon tersangka korupsi PDNS Rp959 miliar. (Wartahot.news/Dok. Kejari Jakpus)

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah mengantongi sejumlah calon tersangka korupsi ‎Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Rp959 miliar.

“Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka,” kata Bani Immanuel Ginting, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus di Jakarta, Kamis, (24/4/2025). 

Penyidik telah mengantongi sejumlah calon tersangka setelah melakukan penyidikan dan memerisa puluhan saksi dan ahli untuk membongkar kasus ini.

‎“Dari hasil penyidikan yang masih berjalan penyidik akan segera menetapkan tersangka,” katanya.

Selain memeriksa sekitar 70 orang saksi, Tim Penyidik Pidsus ‎Kejari Jakpus juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Teranyar, penyidik menggeledah PT STM (BDx Data Center Indonesia) dan kantor serta gudang PT Aplikasi Lintasarta.

Kemudian, rumah salah seorang saksi yang diduga terkait dugaan korupsi ‎barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2024 yang kini bersulih nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

‎“Beberapa tempat [tersebut] di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur,” ujarnya.

Penyidik menyita ‎berbagai dokumen, bukti elektronik, dan berbagai bukti lainnya diduga terkait dugaan korupsi PDNS Rp959 miliar dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi.

“Barang bukti nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan,” ujarnya.

‎Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakpus segera menetapkan sejumlah tersangka korupsi ‎PDNS Rp959 miliar pada Kementerian Kominfo yang kini bersulih nama menjadi Kemkomdigi itu.

‎“[Tersangka] akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik atau masyarakat,” katanya.

Bani menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakpus segera menetapkan tersangka karena telah mengantongi pihak yang diduga terlibat.

Continue Reading

Hukum

Kejari Jakpus Geledah 2 Perusahaan terkait Korupsi PDNS Rp959 Miliar

Published

on

Penyidik Kejari Jakpus menggeledah PT STM (BDx Data Center) terkait korupsi proyek PDNS Rp959 miliar pada Kominfo. (Wartahot.news/dok. Kejari Jakpus)

Jakarta – Tim ‎Pidana Khusus (Pidsus) Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah 2 perusahaan terkait megakorupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Rp959 miliar.

“Tim penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan,” kata Bani Immanuel Ginting, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus di Jakarta, Kamis, (24/4/2025). 

Kedua perusahaan yang digeledah terkait kasus korupsi pada ‎Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)–Kemkomdigi– tahun 2020–2024 tersebut, yani PT STM dan PT Aplikasi Lintasarta (PT AL).

Lokasi yang digeledah di PT STM adalah BDx Data Center. Adapun di PT Apliasi Lintasarta, lokasi yang digeledah adalah kantor dan gudang atau warehouse. 

Selain ketiga lokasi di PT STM dan PT AL, kata Bani, Tim Penyidik Kejari Jakpus juga menggeledah rumah salah seorang saksi yang diduga terkait dalam kasus korupsi tersebut.

“Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur,” ujarnya.

Bani mengungkapkan, dari hasil penggeledahan yang berlangsung pada Kamis ini, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan PDNS.

“Nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan,” ujarnya.

‎Penggeledahan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik sebelumnya. 

Penyidik memandang perlu untuk melakukan penggeledahan lanjutan guna menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan.

‎Ia mengungkapkan, selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek PDNS, penyidik telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi.

Menurutnya, penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli.

“Dari hasil penyidikan yang masih berjalan penyidik akan segera menetapkan tersangka,” ujarnya.

Continue Reading

Hukum

Kejagung Periksa 3 Direktur Pertamina Niaga soal Korupsi Minyak Mentah

Published

on

Tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 direktur PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin, (21/4/2025), mengatakan, ketiga orang direktur PT Pertamina Patra Niaga tersebut di antaranya HB selaku direktur pemasaran dan niaga.

Sedangkan 2 orang lainnya adalah ‎EAK selaku Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat serta AS selaku direktur keuangan (dirkeu).

‎Lebih lanjut Harli menyampaikan, selain itu, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa AN selaku Direktur Legal dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).

‎Selanjutnya, EHS selaku Account Manager Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga, ‎AIS selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga, dan AEU selaku Manager Contract and Settetment PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian, DEYR selaku Manager Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga dan BG selaku Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda, Koordinator Hukum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas pada Kementerian ESDM.

‎Menurut Harli, total ada 9 orang yang diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut.

Penyidik memeriksa ke-9 orang di atas sebagai saksi ‎untuk tersangka Yoki Firnandi dan para tersangka lainnya dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina tersebut.

‎“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

‎Dalam megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023 ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dan menahan mereka, yakni:

‎1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.‎

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.

3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.‎

8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

‎9.  Edward Corne (EC), ‎VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Ulah para tersangka itu merugikan

keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian ini terdiri dari beberapa komponen, yakni:

1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.

2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.

4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.

5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Penyidik Pidsus Kejagung telah menahan seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut.

Kejagung menyangka mereka melanggar ‎Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Continue Reading

TERKINI

Hukum1 day ago

Kejari Jakpus Kantongi Sejumlah Calon Tersangka Korupsi PDNS Rp959 Miliar

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah mengantongi sejumlah calon tersangka korupsi ‎Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Rp959 miliar....

Hukum1 day ago

Kejari Jakpus Geledah 2 Perusahaan terkait Korupsi PDNS Rp959 Miliar

Jakarta – Tim ‎Pidana Khusus (Pidsus) Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah 2 perusahaan terkait megakorupsi proyek Pusat...

Infotainment2 days ago

Mengenal Vivi Syavira, Pramugari KAI yang Inspiratif

Wartahot – Dunia kerja bukan melulu soal gelar atau latar belakang, tapi tentang semangat, tekad, dan ketekunan. Nilai-nilai inilah yang...

Infotainment2 days ago

Paula Verhoeven di Sebut ‘Istri Durhaka’, Ini Tanggapan Praktisi Hukum Bisara Angga & Partner

JAKARTA — Putusan sidang perceraian pasangan publik figur Baim Wong dan Paula Verhoeven menyita perhatian publik setelah beredar informasi yang...

Infotainment2 days ago

Viral! Isu Ijazah Palsu Jokowi, Bisara Angga & Partner Angkat Bicara: Tidak Terbukti, Tidak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah ke Publik

JAKARTA — Isu seputar dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo kembali menghangat di tengah publik. Meskipun sudah beberapa kali...

Ekonomi2 days ago

Arab Saudi Berlakukan Pengembalian PPN untuk Turis, Dorong Sektor Pariwisata Lewat Kebijakan Ramah Wisatawan

Riyadh — Arab Saudi resmi memberlakukan perubahan pada Peraturan Pelaksana Sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk kebijakan penting yang mengizinkan...

News2 days ago

Kemendagri Jatuhkan Sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim Akibat Perjalanan Luar Negeri Tanpa Izin

Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, setelah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri...

News2 days ago

Truk Batubara Kembali Langgar Larangan Melintas, Brigade 08 Siap Laporkan ke Gubernur dan Kapolda

Kalimantan Selatan — Larangan melintas bagi truk angkutan batubara di jalan umum kembali dilanggar. Belum genap dua bulan sejak larangan...

Infotainment3 days ago

Putusan Hakim Yang Menyebut Paula Verhoeven “Istri Durhaka” di Kritik Praktisi Hukum Agus Susanto,S.H.,M.H

Jakarta – Polemik perceraian antara aktor dan YouTuber Baim Wong dengan sang istri, Paula Verhoeven, kembali menyita perhatian publik usai...

News3 days ago

Putri Fahda binti Falah: Ratu Bayangan di Balik Transformasi Arab Saudi

Dalam percaturan kekuasaan Arab Saudi yang penuh intrik, satu nama kembali mengemuka sebagai sosok kunci yang bekerja dalam diam: Putri...

Trending