Connect with us

Hukum

Preman Larang Posko Mudik di Cikarang, Kapolda Metro Jaya: Kita Lawan!

Published

on

Wartahot.news – Aksi premanisme kembali terjadi di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kali ini, sekelompok preman melarang pendirian posko mudik Lebaran yang didirikan oleh kelompok relawan.

Namun, aksi ini langsung ditindak tegas oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Ia memastikan bahwa pelaku yang melarang pendirian posko tersebut sudah ditangkap dan ditahan.

“Sudah kita tindak lanjuti, sudah kita tangkap, dan kita tahan,” ujar Irjen Karyoto kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Kapolda: Negara Tidak Boleh Kalah dari Preman!

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk terhadap aksi premanisme yang merugikan masyarakat.

“Kalau memang kita mau mendirikan pos, selama itu bukan di tanah pribadi dan sesuai aturan, kita harus paksakan. Gak ada urusan! Kita lawan yang seperti itu!” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian tidak akan membiarkan tindakan premanisme mengganggu kepentingan publik, terutama di masa mudik Lebaran yang membutuhkan fasilitas bagi pemudik.

Zecky Alatas: Tindakan Kapolda Sudah Tepat!

Sikap tegas Kapolda Metro Jaya mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pengacara sekaligus tokoh publik, Zecky Alatas.

“Kapolda sudah sangat tepat! Negara tidak boleh kalah dengan preman. Kalau tidak ada tindakan tegas, masyarakat yang akan dirugikan. Posko mudik itu dibuat untuk kepentingan orang banyak, tapi malah dilarang. Dengan adanya tindakan ini, semoga jadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Zecky.

Dengan ditangkapnya pelaku, diharapkan aksi premanisme di daerah tersebut bisa berkurang dan masyarakat bisa menjalankan aktivitas mudik dengan aman dan nyaman. Aparat kepolisian pun diminta terus berjaga agar insiden serupa tidak terjadi di wilayah lain.

Negara tidak boleh kalah! Polisi siap melawan premanisme!

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

9 Remaja Diciduk Polisi Usai Tawuran di Pesanggrahan, Bawa Sajam dan Rekam Aksi untuk Medsos

Published

on


Jakarta Aksi tawuran sekelompok remaja di Jalan Palem, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, bikin heboh media sosial. Video mereka saat tawuran beredar luas, hingga akhirnya polisi dari Polsek Pesanggrahan turun tangan dan menangkap sembilan orang pada Minggu (20/7) sekitar pukul 01.30 WIB. Dua di antaranya ternyata sudah berusia dewasa.

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, tawuran ini terungkap berkat video yang viral di Instagram.

“Terkait video viral di Instagram tanpa hak membawa senjata tajam yang terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah hukum Pesanggrahan,” ujar AKP Seala saat konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Rabu (23/7).

Menurutnya, tawuran ini ternyata sudah direncanakan lewat akun Instagram bernama @Biangkerok69JKT. Akun ini dikelola oleh remaja berinisial MNA yang lahir tahun 2011.

“Modus operandinya melalui akun Instagram kelompok tawuran @Biangkerok69JKT. Dengan admin akun bernama MNA inisialnya mengajak teman-temannya untuk tawuran. Kemudian setelah berkumpul di tempat tongkrongannya di Jalan M Saidi, Kelurahan Petukangan Selatan, kelompok tersebut muter-muter di sekitar wilayah Pesanggrahan mencari musuh dengan membuat video,” jelasnya.

Kelompok ini kemudian menyerang sekelompok anak muda lain yang sedang nongkrong di Jalan Palem. Aksi itu sempat ricuh sampai akhirnya warga turun tangan dan membubarkan mereka.

“Sehingga terjadi tawuran dan dibubarkan oleh warga setempat dan dalam waktu kurang lebih selama 2 hari berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pesanggrahan,” lanjut Seala.

Pelaku yang berhasil ditangkap antara lain MNA (admin akun), MZ (bawa corbek), MAA, MAS, VHO, FAG (semuanya joki motor), AJ (bawa golok), JA (bawa celurit), dan AS (perekam video).

Barang bukti yang disita juga enggak main-main: satu corbek warna merah, satu golok, satu celurit warna silver, dan satu stik golf.

“Barang-barang yang diamankan, 1 bilah senjata tajam jenis corbek warna merah dengan genggam kayu warna hitam, 1 bilah senjata tajam jenis golok, 1 bilah senjata tajam jenis celurit warna silver, lalu 1 buah stick golf,” ungkap Kapolsek.

Para pelaku bakal berhadapan dengan pasal-pasal berat, mulai dari Pasal 358 KUHP tentang perkelahian, UU Darurat soal senjata tajam, UU ITE soal konten yang menghasut, sampai UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, dari sisi pendidikan, Kasatlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar, ikut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa siswa yang terlibat tawuran akan kehilangan hak atas Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Artinya anak-anak yang terlibat dalam tawuran itu dengan sanksi yang sesuai dengan Pergub Nomor 110 Tahun 2021, yaitu pencabutan KJP,” tegas Kosar.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 memang mengatur bahwa penerima KJP harus bebas dari perilaku kekerasan dan pelanggaran hukum. Kosar juga menegaskan bahwa tidak ada negosiasi untuk pelajar yang melanggar aturan ini.

“Kami tidak mengenal apa namanya negosiasi ataupun perundingan atau musyawarah untuk orang tua atau siswa yang telah melakukan tindak kriminalitas. Karena mereka sudah melakukan hal-hal yang di luar batas yang tidak wajar sebagai siswa belajar yang ada di Jakarta,” tutupnya.


Continue Reading

Hukum

Bela Investor Asing, Ade Ratnasari Akan Laporkan Oknum Dugaan Penipuan ke Polda Bali

Published

on

Bali, 18 Juli 2025 – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial TH dikabarkan menjadi korban dugaan penipuan saat mengurus proses legalisasi pendirian perusahaan di Bali. TH telah menunjuk Ade Ratnasari sebagai kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

Menurut keterangan dari Ade Ratnasari, TH awalnya mempercayakan proses pengurusan dokumen perizinan usahanya kepada seorang oknum berinisial AL. Namun, alih-alih berjalan lancar, dokumen yang dijanjikan tak kunjung selesai hingga lebih dari dua bulan, sejak Maret hingga Juni 2025.

“Padahal seharusnya proses legal untuk pendirian perusahaan ini bisa selesai hanya dalam waktu 14 hari. Klien saya sudah saya bantu menyelesaikan tahap-tahap legalitas secara sah, dan sudah menerima dokumen-dokumen resminya. Tapi proses dari pihak yang diduga melakukan dugaan penipuan ini justru tidak ada kejelasan,” ujar Ade kepada media.

Hingga saat ini, terduga AL disebut tidak memberikan konfirmasi apapun kepada TH terkait perkembangan pengurusan surat-surat tersebut. Merespons hal itu, Ade dan tim hukumnya berencana mendampingi TH untuk melaporkan kasus ini ke Polda Bali.

Ade menambahkan bahwa tindakan ini bukan hanya demi keadilan bagi kliennya, tetapi juga sebagai upaya menjaga citra Bali di mata dunia.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali kepada WNA lainnya yang ingin berinvestasi di Indonesia, khususnya Bali. Karena ini sangat mencederai nama baik pariwisata dan iklim investasi yang kita banggakan bersama,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap laporan ini bisa segera diproses oleh kepolisian agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban dan kepercayaan investor asing terhadap Indonesia tetap terjaga.

Continue Reading

Hukum

Perkara Perdata Dihentikan, Nikita Mirzani Kini Prioritaskan Proses Pidana

Published

on



Jakarta, 15 Juli 2025 – Pengacara sekaligus praktisi hukum Deolipa Yumara buka suara soal pencabutan gugatan wanprestasi yang sebelumnya diajukan Nikita Mirzani terhadap Resta Gladis. Gugatan itu resmi dicabut lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, atas perintah langsung dari Nikita.

“Pencabutan gugatan itu langkah yang wajar dan sah dalam proses hukum. Bisa jadi setelah ditelaah, pihak Nikita menilai bahwa gugatan ini tidak memiliki nilai pembuktian yang cukup kuat karena hanya didasarkan pada perjanjian lisan,” jelas Bang Deo.

Menurutnya, menggugat atas dasar perjanjian lisan memang sah-sah aja, tapi susah banget buat dibuktikan di pengadilan. “Omongan itu lidah tak bertulang. Hari ini ngomong A, besok B. Kalau dasarnya cuma omong-omong, itu susah dijadikan bukti,” lanjutnya.

Makanya, langkah mencabut gugatan itu dianggap lebih bijak dan hemat energi. “Daripada membuang waktu, tenaga, dan biaya untuk perkara yang lemah, lebih baik konsentrasi untuk membela Nikita dalam kasus pidana yang ada,” kata Bang Deo.

Waktu ditanya apakah langkah ini bisa dibilang tanda menyerah, Deolipa menjawab santai, “Kalau dia sudah mencabut, berarti dia sudah tahu bakal kalah. Kalau yakin menang, ya jalan terus. Tapi kalau sudah dicabut, berarti sudah tahu hasil akhirnya.”

Dia juga menegaskan nggak ada yang namanya main-main sama hukum di sini, ini murni soal strategi hukum. “Yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Nikita adalah strategi berproses secara hukum. Bisa saja awalnya mencoba, siapa tahu menang. Tapi karena dilihat tidak memungkinkan, akhirnya dicabut. Itu sah dan tak masalah.”

Dengan dicabutnya gugatan, urusan perdata pun dinyatakan selesai. Tinggal tunggu satu sidang lagi buat pengesahan pencabutan.

“Tok tok tok, selesai. Clear. Sekarang tinggal fokus ke pidana,” tutup Bang Deo.


Continue Reading

TERKINI

Budaya6 hours ago

Shira Dominique Mulyono Launching Single “Sahabat Terindah” di Hari Anak Nasional 2025 di TMII

Jakarta — Dalam momen peringatan Hari Anak Nasional yang digelar meriah di Istana Boneka, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), penyanyi...

Entertainment6 hours ago

Single “Kucingku” Resmi Dirilis! Ariana Ivy Tampil Menggemaskan di AFF 2025

JAKARTA — ASEAN Fashion Festival (AFF) 2025 yang digelar di Mantra PIK, Jakarta, Sabtu (19/7), jadi saksi betapa bersinarnya seorang...

News6 hours ago

Ibu Tuty Cari Keadilan atas Pemecatan Sepihak: Kuasa Hukum Harap Ada Titik Terang

SULTENG — Pemecatan sepihak terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ibu Tuty, seorang PNS asal...

Infotainment6 hours ago

Mak Vera Comeback Lewat MVBT, Gandeng Rey Savero Rilis Single Reggae “Mengapa

Mak Vera Siap Membuat Gebrakan Baru Lewat MVBT Jakarta – Setelah melalui perjalanan panjang penuh dinamika, manajer senior Mak Vera...

Infotainment1 day ago

Akhirnya Mengaku, DJ Panda Benarkan Punya Hubungan Intim dengan Erika Carlina yang Kini Hamil

Jakarta, 27 Juli 2025 — Setelah sempat membantah dan mengelak dari berbagai tudingan yang beredar di media sosial, DJ Panda...

News1 day ago

Bea Cukai Madura Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Gandeng TNI dan Polri

Pamekasan, 27 Juli 2025 — Kantor Bea Cukai Madura memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Pulau Madura, Jawa...

News1 day ago

RI Serukan Penyelesaian Damai Konflik Thailand-Kamboja, Siap Jadi Mediator

Jakarta, 27 Juli 2025 — Pemerintah Indonesia menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap meningkatnya eskalasi di perbatasan Thailand dan Kamboja. Juru Bicara...

Sosial3 days ago

Sekolah Rakyat Mulai Berjalan, Harapan Baru Putus Rantai Kemiskinan

Jakarta, 25 Juli 2025 — Program Sekolah Rakyat, sekolah gratis berasrama bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, resmi...

News3 days ago

Pemerintah Bantah Isu Pajak Amplop Hajatan: “Tidak Benar dan Tidak Ada”

Jakarta, 25 Agustus 2025 — Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada rencana pengenaan pajak terhadap sumbangan dalam acara pernikahan atau hajatan...

Olahraga3 days ago

Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Barat Daya Pulau Doi, Maluku Utara: Tidak Berpotensi Tsunami

Jakarta, 26 Juli 2025 — Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,0 di...

Trending