Ekonomi
PT Indodrill Geothermal Indonesia Genjot Ekspansi Eksplorasi Energi Panas Bumi

Wartahot – PT Indodrill Geothermal Indonesia, perusahaan spesialis pengeboran yang telah berpengalaman lebih dari tiga dekade di sektor mineral, kini memperkuat ekspansinya di sektor energi terbarukan melalui eksplorasi panas bumi (geothermal). Transformasi bisnis ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan.
“Kami telah lebih dari 30 tahun bergerak di sektor pengeboran untuk mineral seperti emas dan tembaga. Namun dalam tiga tahun terakhir, kami mulai mengembangkan bisnis geothermal secara serius,” ujar Agus Purwanto, Prinsipal Geologis dan Business Development General Manager PT Indodrill Geothermal Indonesia.

Proyek geothermal perdana perusahaan dilakukan di wilayah Nusa Tenggara Barat bersama salah satu anak usaha Vale asal Brazil. Fokus utama perusahaan adalah pada tahap eksplorasi, termasuk pengeboran awal (sling bull), dengan kedalaman mencapai 2.000 meter.
“Keahlian kami adalah pada fase eksplorasi, dari greenfield hingga penentuan sumber daya. Kami belum masuk ke pengolahan energi, tetapi kami pastikan tahapan awal dijalankan dengan akurasi dan keamanan tinggi,” jelas Agus.
Geotermal, menurut Agus, merupakan solusi strategis dalam bauran energi nasional karena potensi besar yang dimiliki Indonesia—terutama di sepanjang jalur ring of fire. PT Indodrill telah menjajaki eksplorasi di berbagai wilayah, mulai dari Gunung Salak, Dieng, Sulawesi, hingga Tapanuli.
Meski ramah lingkungan, teknologi geothermal tetap menuntut kehati-hatian. Agus menekankan pentingnya pengelolaan teknis dalam setiap proyek eksplorasi, termasuk pengendalian emisi dan pembuangan lumpur pengeboran.
“Secara teknik, semua bisa dikendalikan. Namun kesalahan dalam eksekusi bisa menimbulkan risiko. Karena itu kami selalu mengandalkan tenaga ahli bersertifikasi dan berpengalaman,” katanya, merujuk pada kewajiban sertifikasi dari BNSP yang diterapkan bagi semua personel teknis di perusahaan.
Dalam hal pengadaan proyek, PT Indodrill melayani kebutuhan dari sektor swasta maupun pemerintah. Menurut Agus, permintaan terhadap jasa eksplorasi geothermal menunjukkan tren positif, seiring peningkatan kesadaran akan energi terbarukan.
“Eksplorasi geothermal bukan pekerjaan instan. Ada risiko, dan tidak semua titik menghasilkan energi yang ekonomis. Tapi potensi Indonesia sangat besar, dan kami percaya ini adalah pasar yang strategis dalam jangka panjang,” pungkasnya.
Dengan pendekatan berbasis teknologi, sumber daya manusia kompeten, dan pengalaman lintas sektor, PT Indodrill Geothermal Indonesia menargetkan pertumbuhan berkelanjutan di sektor energi hijau, sekaligus berkontribusi pada ketahanan energi nasional.
Ekonomi
Arab Saudi Berlakukan Pengembalian PPN untuk Turis, Dorong Sektor Pariwisata Lewat Kebijakan Ramah Wisatawan

Riyadh — Arab Saudi resmi memberlakukan perubahan pada Peraturan Pelaksana Sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk kebijakan penting yang mengizinkan turis asing mengajukan pengembalian pajak atas barang yang dibeli selama berada di Kerajaan. Aturan ini mulai berlaku sejak diterbitkan di lembaran resmi pada Jumat, 18 April 2025.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan besar dalam mendukung sektor pariwisata Saudi, yang tengah berkembang pesat sebagai bagian dari Visi 2030. Dengan pengembalian PPN sebesar 15%, turis kini dapat mengklaim kembali pajak atas barang yang memenuhi syarat saat mereka meninggalkan wilayah Kerajaan.
“Penurunan biaya pembelian barang secara nyata di dalam Kerajaan sebesar 15% akan menjadi dorongan lebih besar bagi turis untuk berbelanja,” ujar pakar PPN, Ali Al-Nasser, kepada surat kabar Asharq Al-Awsat. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan merangsang aktivitas ekonomi dan mendorong pelaku usaha ritel meningkatkan layanan mereka.
Proses pengembalian pajak dilakukan di gerbang keluar resmi seperti bandara, dengan syarat pembelian dilakukan untuk keperluan pribadi dan belum dikonsumsi di Arab Saudi. Barang yang dikecualikan dari pengembalian antara lain makanan, akomodasi hotel, produk tembakau, kendaraan, serta layanan lainnya.
Sejumlah ahli menilai kebijakan ini akan menjadi magnet baru bagi wisatawan, terlebih Arab Saudi mencatat rekor pengeluaran wisatawan asing mencapai 154 miliar riyal (sekitar 41 miliar dolar AS) pada 2024, naik 14% dari tahun sebelumnya. Diperkirakan, jumlah kunjungan wisatawan asing akan meningkat antara 15 hingga 20 persen dalam beberapa tahun ke depan, seiring kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan.
Pakar pariwisata, Muhammad Al-Abdul Karim, menekankan bahwa keputusan ini merupakan lompatan strategis dalam memperkuat daya saing Saudi sebagai destinasi global. “Langkah ini meningkatkan kepuasan pengunjung dan memberikan keunggulan kompetitif dengan mengurangi biaya belanja,” ujarnya.
Ia juga menyarankan wisatawan untuk menyimpan semua faktur dari toko partisipan, memastikan pengisian data paspor saat pembayaran, dan mendatangi titik pengembalian pajak sebelum keberangkatan.
Dengan semakin ramahnya kebijakan terhadap wisatawan, termasuk visa elektronik dan peningkatan fasilitas hiburan, Arab Saudi tampaknya semakin siap menjadi pusat pariwisata utama di kawasan — bahkan dunia.
Ekonomi
Pemerintah: Jangan Ada PHK Pegawai dalam Marger XL dan Smartfren

Jakarta – Pemerintah meminta jangan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam marger PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom Tbk ke dalam satu entitas baru PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.
“Tidak boleh ada PHK [pegawai],” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital dalam keterangan dikutip pada Jumat, (18/4/2025).
Meutya menyampaikan keterangan tersebut setelah pemerintah mengesahkan marger antara XL dan Smartfren menjadi PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.
Ia mengungkapkan, pemerintah menyetujui marger XL dan Smartfren tersebut setelah melalui proses verifikasi akhir.
Menurutnya, penggabungan atau marger ini bukan hanya keputusan korporasi, tetapi juga langkah besar dalam mempercepat transformasi digital yang inklusif dan berdampak luas.
“Kita harapkan mencapai penyehatan industri seluler dan tentu layanan harus terjaga secara lebih baik, efisien, inklusif dan terjangkau,” ujarnya.
Ia menegaskan, marger ini untuk penyehatan industri ke depan dalam kerangka membangun sebuah ekosistem atau transformasi digital sesuai amanah Presiden.
Meutya menyatakan, layanan internet yang lebih cepat dan merata untuk jutaan warga di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi komitmen utama dari hasil merger tersebut.
Menurutnya, Pemerintah memberikan kewajiban peningkatan kecepatan unduh hingga 16% pada tahun 2029 serta penambahan 8.000 BTS baru yang difokuskan pada daerah dengan layanan yang saat ini masih terbatas.
Ia mengungkapkan, tidak hanya memberikan persetujuan merger, pihaknya juga meminta komitmen peningkatan akses layanan digital di lebih dari 175.000 sekolah 8.000 fasilitas layanan kesehatan dan 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia.
Guna menjamin kualitas layanan selama masa transisi, Meutya menegaskan bahwa tidak boleh ada gangguan atau penurunan mutu layanan bagi pelanggan.
Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengawasi layanan seluler terhadap para pelanggan yang jumlahnya 95 juta.
“Jadi kita pastikan tidak akan terganggu bahkan tentu yang kita ingin pastikan juga agar layanannya bisa lebih baik ke depan,” tandasnya.
Ekonomi
Kejagung Tahan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta terkait Suap Rp60 Miliar

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, tersangka kasus suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar.
“Terhadap keempat tersangka yang sudah ditetetapkan pada malam ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Sabtu malam, (12/4/2025).
Selain Arif, penyidik Pidsus Kejagung juga menahan 3 orang tersangka lainnya, yakni Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara (Jakut), Wahyu Gunawan; dan dua orang advokat atau pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.
Qohar menyampaikan, Kejagung menahan mereka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Sabtu. Mereka langsung ditahan usai diteapkan sebagai tersangka kasus suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar tersebut.
Kejagung menahan Wahyu Gunawan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur (Jaktim) Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka Muhammad Arif Nuryanta dan Marcella Santoso ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Sedangkan tersangka Ariyanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Arif dkk sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021–April 2022.
Qohar menjelaskan, Arif yang kala itu menjabat wakil ketua PN Jakpus diduga menerima suap Rp60 miliar melalui orang kepercayaannya, Wahyu Gunawan.
Suap itu diberikan oleh dua orang advokat di atas agar Arif mengatur vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap sejumlah terdakwa korporasi di bawah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musimas Group.
Adapun rincian perusahaan dari Permata Hijau Group adalah PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Sedangkan dari Wilmar Group terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Selanjutnya, Musim Mas Group terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Sejumlah korporasi tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya padaa Januari 2021–April 2022.
JPU menuntut agar para terdakwa korporasi dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group tersebut dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, dijatuhkan pidana tambahan kepada Permata Hijau Group untuk membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691, Wilmar Group Rp11.880.351.802.699, dan Musim Mas Group Rp4.890.938.943.94,1.
JPU menilai korporasi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi tersebut secara besama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Mereka dinillai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menyatakan bahwa para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU.
“Akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh majelis hakim Pengendalian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Kejagung mencium aroma tidak beres atas putusan atau vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) tersebut, yakni karena adanya dugaan suap Rp60 miliar yang diberikan oleh advokat Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Muhammad Arif Nuryanta.
Penyidik melakukan sejumlah penggeledahan dan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya menemukan bukti permulaan yang cukup adanya suap pengurusan perkara vonis perkara tersebut.
“Pemberian suap atau gratifikasi tersebut diberikan melalui WG [Wahyu Gunwan], WG tadi saya sebut panitera.” ujarnya.
“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan ontslag,” ucapnya.
Majelis hakim Pengdilan Tipikor Jakarta memutus ontslag para terdakwa korporasi tersebut pada tanggal yang sama, yakni pada tanggal 19 Maret 2025.
Atas dasar itu, Kejagung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai tersangka.
Kejagung menyangka Wahyu Gunawan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Muhammad Arif Nuryanta disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Marcella Santoso dan Ariyanto disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Infotainment3 weeks ago
88% Pengusaha Hotel Siap Lakukan PHK, Zecky Alatas Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas
-
Infotainment3 weeks ago
Aura Selsha: Perjalanan Karier & Perjuangan di Dunia Entertainment
-
News3 weeks ago
Bayar Pajak Kendaraan Cukup Gunakan Fotokopi KTP, Gubernur Jabar Siapkan Aturan Baru Permudah Warga
-
News3 weeks ago
Pemerintah Tunda Pencabutan Moratorium TKI ke Arab Saudi, Ini Kata Ketua Umum Brigade 08 Zecky Alatas
-
News4 days ago
Lantang Suarakan Penolakan Truk Tambang, Emma Rivilla Guncang DPRD Kalsel
-
News2 weeks ago
Presiden Prabowo Minta Sistem Kuota Impor Dihapus, Brigade 08: Langkah Strategis Pro-Rakyat
-
News3 days ago
Brigade 08 Jawa Barat Nyatakan Dukungan Penuh atas Pembentukan Satgas Anti-Premanisme
-
Infotainment3 weeks ago
Aktor Senior Sultan Saladin Hadiri Salat Jenazah Ray Sahetapy di Masjid Istiqlal