Hukum
Kejagung Periksa Pihak Wilmar soal Suap Rp60 Miliar
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pihak PT Daya Labuhan Indah, Grup Wilmar, soal suap Rp60 miliar kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta, dkk.
Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Jakarta, dikutip pada Selasa, (15/4/2025), mengatakan, yang diperiksa adalah legal PT Daya Labuhan Indah, DAK dan LK.
Selain itu, lanjut Qohar, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga memeriksa karyawan Indah Kusuma, AH dan TH. Mereka diperiksa sebagai saksi.
Kemudian, hakim PN Jakpus, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Mereka diperiksa pada Minggu, (13/4/2025). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan saksi-saksi di atas diduga terkait sumber dana suap sejumlah Rp60 miliar untuk memebaskan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Gorup dari vonis korupsi ekspor CPO dan produk turunannya.
Tapi yang pasti, Qohar menegaskan, dari keterangan para saksi tersebut penyidik Pidsus Kejagung menetapkan 3 hakim PN Jakpus di atas sebagai tersangka penerima suap Rp60 miliar.
“Dari pemeriksaan para saksi tersebut diperoleh fakta,” ujar Qohar.
Kejagung awalnya menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari–April 2022.
Adapun ketiga korporasi tersebut yakni Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kemudian, Wilmar Group yang terdiri PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Terakhir Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Kasus dugaan korupsi tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group tersebut dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, dijatuhkan pidana tambahan kepada Permata Hijau Group untuk membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691, Wilmar Group Rp11.880.351.802.699, dan Musim Mas Group Rp4.890.938.943.94,1.
JPU menilai korporasi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi tersebut secara besama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Mereka dinillai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menyatakan bahwa para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU.
“Akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh majelis hakim Pengendalian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Qohar.
Kejagung mencium aroma tidak beres atas putusan atau vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) yang diketok oleh majelis hakim yang terdiri Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Qohar mengungkapkan, vonis lepas (ontslag) tersebut bermula adanya kesepakatan antara tersangka Ariyanto selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan tersangka Wahyu Gunawan yang kini menjadi panitera muda perdata PN Jakarta Utara (Jakut).
Kesepakatan antara Ariyanto dan Wahyu Gunawan untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag.
Untuk mengurus vonis perkara terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group disiapkan uang sejumlah Rp20 miliar.
Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan kesepakatan tersebut kepada Wakil Ketua PN Jakpus yang saat ini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta.
Wahyu yang merupakan orang kepercayaan Muhammad Arif Nuryanta ini meminta agar perkara ketiga korporasi tersebut diputus ontslag.
Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan agar perkara korupsi tersebut diputus onslag namun ia meminta agar uang Rp20 miliar itu dikali 3 sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar.
“Kemudian tersangka WG [Wahyu Gunawan] menyampaikan kepada tersangka AR [Ariyanto] agar menyiapkan uang sebesar Rp60miliar dan menyetujui permintaan tersebut,” katanya.
Ariyanto kemudian menyerahkan uang Rp60 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (US$) kepada Wahyu Gunawan, lalu uang tersebut diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta.
“Dari kesepakatan tersebut, tersangka WG [Wahyu Gunawan] mendapatkan US$50.000 sebagai jasa penghubung dari tersangka MAN [Muhammad Arif Nuryanta],” ujar Qohar.
Setelah menerima uang setara Rp60 miliar, Muhammad Arif Nuryanta menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu Djuyamto, serta Hakim Ad Hoc Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin sebagai hakim anggota untuk menyidangkan perkara korupsi 3 korporasi tersebut.
Setelah terbit penetapan sidang, tersangka Muhammad Arif Nuryanto memanggil Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin dan memberikan uang setara Rp4,5 miliar.
“Dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi,” ucapnya.
Uang setara Rp4,5 miliar itu dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh Agam Syarif Baharuddin kemudian dibagikan kepada 3 hakim yang menangani perkara korupsi korupsi 3 korporasi tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Setelah itu, pada sekira bulan September atau Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara Rp18 miliar kepada Djuyamto.
“Kemudian oleh DJU [Djuyamto] dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan,” ujarnya.
Porsi pembagiannya yakni Agam Syarif Baharuddin mendapat setara Rp4,5 miliar, Djuyamto setara Rp6 miliar yang dari jatah ini Djuyamto memberikan Rp300 juta panitera, serta Ali Muhtarom setara Rp5 miliar.
“Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22 miliar,” kata Qohar.
Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut, yakni agar perkara tersebut diputus ontslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus ontslag.
Kejagung lantas menelisik putusan atau vonis janggal majelis hakim. Lalu melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Singkat cerita, Kejagung menetapkan 7 orang tersangka dan telah menahan mereka. Awalnya, Kejagung menetapkan 4 tersangka di antaranya Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) yang sebelumnya Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta.
Kemudian, Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara (Jakut), Wahyu Gunawan; dan dua orang advokat atau pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.
Kemudian Kejagung menambah 3 orang tersangka dari kalangan hakim PN Jakpus yang memutus bebas ketiga terdakwa korporasi tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Adapun peran para tersangka yakni, advokat atau pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso selaku pemberi suap setara Rp60 miliar. Sedangkan Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan,Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku penerima suap.
Kejagung menyangka Marcella Santoso dan Ariyanto disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Muhammad Arif Nuryanta disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan Wahyu Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukum
Wisatawan Inggris Alami Dugaan Pemerasan oleh Sopir Taksi di Bali, Uang Kembali Berkat Mediasi Polisi
DENPASAR, WartaHot – Sebuah insiden kurang menyenangkan dialami wisatawan asal Inggris, Rebecca, saat berlibur di Pulau Dewata. Ia menjadi korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi terkait pengembalian iPhone 15 miliknya yang tertinggal dalam kendaraan.
Kasus yang sempat membuat gaduh komunitas wisatawan asing ini berakhir dengan penyelesaian secara mediasi oleh Kepolisian Sektor Kuta. Berikut kronologi lengkapnya.
Awal Mula Ponsel Tertinggal
Insiden ini berawal pada Selasa malam (19/11/2025), ketika Rebecca dan seorang temannya menggunakan jasa taksi. Usai turun dari kendaraan, tanpa disadari ponsel iPhone 15 miliknya tertinggal di dalam taksi.
Keesokan harinya, Rabu (20/11/2025), Rebecca menyadari kehilangan dan segera menghubungi layanan Lost and Found “Hey Bali” untuk meminta bantuan pelacakan.
Proses Pelacakan dan Janji Pengembalian
Berdasarkan koordinat lokasi yang diberikan Rebecca, tim Hey Bali berhasil melacak keberadaan ponsel tersebut ke kawasan Denpasar. Mereka kemudian mendatangi lokasi dan bertemu dengan sopir bernama Gede.
“Di rumahnya, dia mengakui bahwa iPhone itu memang ditemukan olehnya,” ujar Pendiri Hey Bali, Giostanovlatto, saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2025).
Gede menjelaskan bahwa ponsel tersebut masih berada dalam taksi yang digunakan sopir shift pagi. Dia berjanji akan mengembalikannya langsung kepada Rebecca malam itu di kawasan Seminyak.
Berubah Jadi Dugaan Pemerasan
Namun, situasi berubah drastis menjelang malam. Rebecca kembali menghubungi Hey Bali dalam keadaan panik. Melalui komunikasi telepon dan pesan WhatsApp, Gede diduga meminta uang sebesar Rp 1 juta sebagai syarat pengembalian ponsel.
Menurut Giostanovlatto, Rebecca sempat menawar menjadi Rp 700.000, namun ditolak. Gede bersikukuh meminta Rp 1 juta dan mengancam tidak akan menyerahkan ponsel jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Dalam kondisi tertekan, akhirnya wisatawan tersebut menyerahkan uang tersebut,” tutur Giostanovlatto.
Eskalasi ke Pihak Berwajib
Mendapat laporan ini, Hey Bali menyarankan Rebecca untuk membuat laporan resmi. Pada Kamis siang (21/11/2025), Rebecca mendatangi kantor Hey Bali. Karena masih dalam kondisi terguncang, ia meminta pendampingan untuk membuat laporan ke Polsek Kuta.
“Korban tidak sanggup bertemu langsung dengan pelaku. Kami mendampingi hingga laporan dibuat,” kata Giostanovlatto.
Mediasi dan Pengembalian Uang
Pihak kepolisian pun bergerak cepat. Polsek Kuta memanggil Gede untuk menjalani proses klarifikasi. Sekitar pukul 18.00 WITA, Gede datang dan bertemu dengan tim Hey Bali serta polisi.
Di hadapan petugas, sopir tersebut meminta maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Melalui mediasi yang difasilitasi polisi, Gede bersedia mengembalikan Rp 1 juta yang telah diterima dari Rebecca. Uang tersebut diserahkan kepada tim Hey Bali untuk dikembalikan kepada korban.
Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., membenarkan adanya mediasi dalam kasus tersebut. “Pelaku sudah mengakui kesalahan, mengembalikan uang, dan membuat pernyataan tertulis. Prosesnya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Peringatan bagi Industri Pariwisata Bali
Giostanovlatto menilai insiden ini perlu menjadi perhatian serius bagi semua pemangku kepentingan pariwisata Bali. Ia menegaskan bahwa layanan yang dijalankan pihaknya bersifat non-profit dan bertujuan membantu wisatawan dalam situasi darurat.
“Tindakan seperti ini merugikan banyak pihak. Citra keramahan masyarakat Bali dibangun melalui proses panjang dan bisa tercoreng oleh ulah segelintir orang,” tegasnya.
Insiden yang menimpa Rebecca ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri pariwisata untuk menjaga kepercayaan wisatawan. Bali, sebagai destinasi kelas dunia, tetap bergantung pada reputasinya sebagai tempat yang aman dan menyambut hangat setiap tamu yang datang.(FF)
Hukum
Ade Ratnasari Siapkan Bukti Kuat, Perkara Penggelapan PT Indo Bali Indah Properti, Terlapor Resmi Disidik
Wartahot – Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh Direktur PT Indo Bali Indah Properti, Ade Ratnasari, terhadap seseorang berinisial HRB, resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/801/XI/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 20 November 2024, yang menunjuk HRB sebagai terlapor.
Ade Ratnasari, selaku Direktur PT Indo Bali Indah Properti, menyatakan dukungannya penuh terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Bali. Lebih lanjut, pihak perusahaan berencana untuk membawa perkara ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat adanya dugaan aliran dana perusahaan yang mencurigakan.
“Tindakan selanjutnya, kami akan mendorong pengembangan perkara ini ke TPPU. Aliran dana diduga masuk ke beberapa perusahaan yang tidak memiliki kaitan atau kerja sama dengan PT Indo Bali Indah Properti. Selain itu, kami juga menduga dana tersebut masuk ke rekening pribadi kekasih terlapor berinisial DMD,” tegas Ade Ratnasari.
Ade Ratnasari berharap Polda Bali dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan tuntas agar tidak menimbulkan korban-korban lainnya. Ia juga mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan terlapor HRB sebagai tersangka. Pihak perusahaan dilaporkan telah menyiapkan sejumlah bukti yang kuat untuk mendukung proses hukum ini.
Ancaman Hukuman Berlapis
Perkara ini berpotensi menjerat terlapor dengan ancaman hukuman pidana penggelapan dalam jabatan. Berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 5 tahun. Ancaman serupa juga diatur dalam KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, yaitu Pasal 488 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, rekanan HRB, DMD, wanita yang diduga menerima aliran dana perusahaan dari rekening milik PT Indo Bali Indah Properti, juga berpotensi menghadapi ancaman serius terkait TPPU. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPU, pelaku aktif yang memberikan keuntungan dari harta kekayaan hasil tindak pidana terancam:
- Pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Denda Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Langkah pelaporan dan rencana pengembangan ke TPPU ini menunjukkan keseriusan PT Indo Bali Indah Properti dalam menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami perusahaan serta upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terulang dan merugikan pihak lain.
Hukum
Dugaan ‘Bermain’ Berat Kargo Haji: Celah Pengawasan yang Mengancam Reputasi Pos Indonesia
Jakarta – Di tengah euforia kepulangan petugas haji yang telah tuntas mengemban tugas di Tanah Suci, terselip sebuah isu yang menyoroti integritas salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor logistik. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pengiriman kargo haji oleh PT Pos Indonesia (Persero) kembali mencuat ke publik, kali ini bahkan telah masuk dalam laporan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Persoalan ini berakar dari niat baik yang berujung pada praktik yang diduga melanggar aturan. Musim haji 2025 seharusnya membawa kabar gembira bagi para petugas yang mengharapkan fasilitas pembebasan biaya pengiriman satu koli paket per orang—sebuah kebijakan yang pernah mereka nikmati pada tahun-tahun sebelumnya. Aspirasi ini kemudian mendapat respons, meski hanya berupa kesepakatan informal di internal tim pengelola kargo haji.
Ketika Niat Baik Tersandung Angka Fiktif
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengungkapkan bahwa proses pencatatan paket bagi petugas yang memenuhi syarat justru menjadi pintu masuk dugaan manipulasi. Paket-paket tersebut diinput ke dalam sistem logistik perusahaan dengan berat yang seragam dan tidak masuk akal: hanya 1 (satu) kilogram.
Padahal, kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat berbeda. Sebagian besar paket, yang berisi oleh-oleh dan barang bawaan dari Arab Saudi, secara kasat mata memiliki berat jauh melebihi angka fiktif tersebut.
Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyo, tanpa ragu menyebut modus ini sebagai dugaan rasuah yang sistematis. “Data bagasi dibuat hanya seberat 1 Kg, padahal dari data riil itu mencapai 30 Kg. Kasus ini terjadi banyak dan masif,” tegas Arifin pada Senin (22/9/2025).
Dugaan kecurangan yang terorganisir ini, menurut KAKI, sangat merugikan PT Pos Indonesia sebagai perusahaan pelat merah dan berpotensi merugikan keuangan negara dari selisih ongkos kirim yang seharusnya dibayarkan.
Sorotan pada Akuntabilitas BUMN
Kasus ini tak sekadar tentang selisih berat, melainkan juga cerminan lemahnya pengawasan internal di lingkungan perusahaan negara. Ketika tim inspeksi lapangan melakukan uji petik setibanya paket di Indonesia, terungkap selisih berat yang signifikan. Fakta ini, yang kemudian dilaporkan kepada Direktorat Operasional, menunjukkan adanya celah besar dalam sistem validasi data logistik.
Sebagai BUMN, PT Pos Indonesia wajib tunduk pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan memiliki tanggung jawab ganda: melayani kepentingan publik sekaligus menjaga integritas internalnya. Manipulasi data logistik, apalagi yang menyangkut paket-paket petugas haji—simbol pelayanan publik—dapat mengikis kredibilitas dan kepercayaan masyarakat.
Menanti Keterbukaan dan Sikap Kooperatif
Hingga kini, PT Pos Indonesia memilih pasif dan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan yang telah masuk ke Kejaksaan Agung. Sikap ini memicu reaksi keras. Ketua KAKI, Arifin, mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut, mengingat dugaan fraud ini dinilai dilakukan secara sistematis.
Kasus dugaan manipulasi kargo haji ini menjadi pengingat yang menyentuh bagi seluruh perusahaan negara. Integritas sistem operasional perusahaan tidak hanya diuji oleh efisiensi, tetapi juga oleh transparansi dan akuntabilitas. Setiap penyimpangan, sekecil apa pun, berpotensi merusak fondasi tata kelola yang sehat dan menggerus kepercayaan publik.
Laporan KAKI ke Kejaksaan Agung kini membuka babak baru dalam upaya menuntut akuntabilitas BUMN, menegaskan bahwa publik menantikan jawaban dan langkah korektif yang menyeluruh, bukan sekadar penyelesaian internal yang tanpa tindak lanjut.
-
News4 weeks agoAde Ratnasari Memutuskan Mundur dari PT Indo Bali, Sampaikan Kekecewaan atas Pemenuhan Hak sebagai Direktur
-
News3 weeks agoPutri Ariyanti Haryo Wibowo Resmi Laporkan Direktur PT Sup ke Polda Bali
-
Ekonomi3 weeks agoHey Bali Hadirkan Layanan Praktis bagi Wisatawan: Dari Adaptor Gratis hingga Bantuan Barang Tertinggal
-
Infotainment2 weeks agoVirgoun Jadi Sorotan, Eks Istri Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Skandal Asmara!
-
Sosial3 weeks agoSedang Viral, Tokoh Utama Relief Borobudur Ternyata Semar
-
Entertainment3 weeks agoTeresa Sylviliana Rayakan Ulang Tahun dengan Musik Baru dan Aksi Berbagi, Setelah Pecahkan Rekor di Usia 10 Tahun
-
Infotainment2 weeks agoRasakan Sensasi Tokyo Lewat VR: “Walk Tokyo: Virtual Journey” Hadir di Mall of Indonesia, Gratis untuk Semua Pengunjung
-
News3 weeks agoPolri Tindak Tegas Kasus Penganiayaan di Depok, Wujud Konsistensi Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat
