News
HKB 2025 Tercatat dalam Rekor MURI
Mataram – Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) yang jatuh pada Sabtu, 26 April 2025, tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia atau MURI. Lebih dari 1,4 juta warga melakukan secara serentak pada tanggal tersebut, tepat pukul 10.00 pagi di seluruh nusantara.
Kegiatan yang melibatkan jutaan warga ini memecahkan rekor dan tercatat di MURI. MURI memiliki sejumlah kriteria dalam menentukan suatu karya untuk mendapatkan penghargaan atau rekor MURI, antara lain adalah karya superlatif.
Rekor yang diperoleh pada HKB 2025 ini merupakan kategori superlatif, dalam artian ada jumlah karya orisinal yang terukur, misalnya karya terbesar, tercepat, terlama, terpanjang, dan tertinggi.
Dalam pencatatan rekor, MURI memiliki dua kategori lainnya, yaitu karya inovasi yang unik dan pertama kali belum ada yang memiliki dan masuk keistimewaan sosial-budaya
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, mengatakan, sejak dicanangkan pada 2017 lalu, HKB berturut-turut pelaksanaannya meningkat dari sisi jumlah peserta.
“Bahkan HKB yang ke-9 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pesertanya sangat banyak, baik sekolah maupun secara perorangan,” ujar Suharyanto di Kantor Gubernur NTB, Sabtu (26/4).
Suharyanto menambahkan, jumlah sekolah yang mengikuti simulasi mandiri untuk menyelamatkan diri ketika terjadi bencana tembus 7.000 unit. Banyaknya unit tersebut diikutkan dalam pencatatan rekor MURI dengan jumlah besar dalam keikutsertaannya dalam HKB.
Sementara itu, panitia MURI menyampaikan, rekor sebelumnya terjadi di Bekasi dengan jumlah peserta simulasi terbanyak. Kemudian, dari sisi lembaga, rekor sekolah terbanyak tercatat MURI terjadi di wilayah Kalimantan.
Pada HKB 2025, BNPB mencatatkan rekor MURI dengan jumlah peserta yang melakukan simulasi mencapai 1.427.294 peserta di 38 provinsi, serta jumlah satuan pendidikan hingga 7.000 unit sekolah.
Pencapaian HKB 2025 diapresiasi Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. Ia menyampaikan, BNPB tidak hanya menekankan pada fase tanggap darurat tetapi juga aspek kesiapsiagaan bencana.
“Ini artinya mengurangi risiko, mengurangi korban dan tentu kita siap untuk selamat,” ujar Marwan Dasopang.
Pihaknya selalu mendukung dan memberikan penguatan kepada BNPB dalam penanggulangan bencana. Komisi VIII DPR juga akan terus mengawal BNPB dalam penanganan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia.
“Apa yang dilakukan BNPB ternyata pihak lain juga mengakui dengan memberikan penghargaan dan sertifikat yang kita saksikan bahwa ini tercatatkan dalam MURI,” ujarnya.
Marwan Dasopang menambahkan, pencapaian HKB tahun ini tidak hanya di tingkat nasional tetapi dunia. Peringatan ini menjadikan masyarakat kita siap dalam menghadapi bencana dan tangguh dan membangun kebersamaan.
News
Ketum Brigade 08 Zecky Alatas: “Purbaya Sosok Limited Edition, Layak Dapat Dukungan Presiden”
Jakarta — Ketua Umum Brigade 08, Zecky Alatas, memberikan tanggapan positif terhadap kinerja Menteri Keuangan Purbaya dalam menjalankan tugasnya di kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Zecky, Purbaya menunjukkan performa yang tajam, visioner, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Menurut pendapat saya, kinerja Pak Purbaya merupakan seperti mata bor yang tajam, masih fresh, yang harus disuport oleh Presiden Prabowo karena orang seperti Purbaya ini limited edition,” ujar Zecky Alatas.
Ia menilai Purbaya mampu menjadi contoh bagi jajaran pembantu presiden lainnya dalam menjalankan program-program pemerintah secara maksimal dan adil.
“Beliau dapat memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan menjadi contoh bagi semua pembantu presiden agar semua program Presiden tercapai,” lanjut Zecky.
Lebih lanjut, Zecky menegaskan pentingnya soliditas di jajaran kabinet. Ia mengingatkan agar para menteri benar-benar mendukung kebijakan pro-rakyat yang dicanangkan Presiden Prabowo.
“Jangan jadi menteri sebagai pembantu presiden tapi tidak pro untuk kebijakan rakyat. Kalau ada seperti itu, harus segera diganti oleh Pak Presiden — apalagi jika justru menghambat program kerja presiden,” tegasnya.
Zecky berharap di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, para pembantu presiden dapat bekerja seirama demi mewujudkan cita-cita besar Indonesia yang lebih adil, makmur, dan berdaulat.
News
Zecky Alatas Kritik Presiden Terlalu Sabar pada Menteri yang Menyalahi Aturan
JAKARTA – Ketua Umum Brigade 08, Zecky Alatas, menyampaikan kritik dan saran tajam terkait kinerja sejumlah menteri di kabinet pemerintahan saat ini. Menurutnya, Presiden terlalu bersabar dan memberikan kesempatan berulang kepada menteri yang dinilai bermasalah, padahal Presiden memiliki hak prerogatif untuk melakukan pergantian kapan saja.
Zecky Alatas menegaskan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan, efektivitas dan keberpihakan kepada rakyat adalah prioritas utama. Oleh karena itu, jika seorang menteri terbukti menyalahi aturan atau kinerjanya tidak sesuai kebutuhan, Presiden seharusnya tidak perlu menunggu hingga kesempatan ketiga.
“Presiden kita ini terlalu baik. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengganti menteri kapan saja, sesuai kebutuhan. Tidak perlu sampai tiga kali (memberikan kesempatan). Kalau sudah terbukti dan memang pastinya menyalahi aturan atau tidak berpihak pada rakyat, harus segera diganti, Bapak Presiden,” ujar Zecky Alatas dalam keterangannya di Jakarta.
Zecky khawatir, memberikan kesempatan berulang kali justru akan melemahkan kinerja pemerintahan secara keseluruhan dan menimbulkan dampak negatif yang semakin besar bagi masyarakat.
“Jangan beri kesempatan yang ketiga kalinya, karena dikhawatirkan hal itu akan semakin membuat pemerintahan tidak pro kepada rakyatnya. Semakin lama menunggu, semakin besar potensi kerugian yang ditimbulkan, baik dari sisi kebijakan maupun kepercayaan publik,” tambahnya.
Brigade 08 berharap Presiden dapat menggunakan hak prerogatifnya secara tegas dan cepat untuk melakukan reshuffle kabinet demi memastikan semua jajaran menteri bekerja secara optimal, profesional, dan semata-mata demi kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa. Tindakan cepat ini dinilai penting untuk menjaga momentum pembangunan dan memastikan visi misi Presiden tercapai tanpa hambatan dari internal kabinet.
Hukum
Ade Ratnasari Siapkan Bukti Kuat, Perkara Penggelapan PT Indo Bali Indah Properti, Terlapor Resmi Disidik
Wartahot – Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh Direktur PT Indo Bali Indah Properti, Ade Ratnasari, terhadap seseorang berinisial HRB, resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/801/XI/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 20 November 2024, yang menunjuk HRB sebagai terlapor.
Ade Ratnasari, selaku Direktur PT Indo Bali Indah Properti, menyatakan dukungannya penuh terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Bali. Lebih lanjut, pihak perusahaan berencana untuk membawa perkara ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat adanya dugaan aliran dana perusahaan yang mencurigakan.
“Tindakan selanjutnya, kami akan mendorong pengembangan perkara ini ke TPPU. Aliran dana diduga masuk ke beberapa perusahaan yang tidak memiliki kaitan atau kerja sama dengan PT Indo Bali Indah Properti. Selain itu, kami juga menduga dana tersebut masuk ke rekening pribadi kekasih terlapor berinisial DMD,” tegas Ade Ratnasari.
Ade Ratnasari berharap Polda Bali dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan tuntas agar tidak menimbulkan korban-korban lainnya. Ia juga mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan terlapor HRB sebagai tersangka. Pihak perusahaan dilaporkan telah menyiapkan sejumlah bukti yang kuat untuk mendukung proses hukum ini.
Ancaman Hukuman Berlapis
Perkara ini berpotensi menjerat terlapor dengan ancaman hukuman pidana penggelapan dalam jabatan. Berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 5 tahun. Ancaman serupa juga diatur dalam KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, yaitu Pasal 488 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, rekanan HRB, DMD, wanita yang diduga menerima aliran dana perusahaan dari rekening milik PT Indo Bali Indah Properti, juga berpotensi menghadapi ancaman serius terkait TPPU. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPU, pelaku aktif yang memberikan keuntungan dari harta kekayaan hasil tindak pidana terancam:
- Pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Denda Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Langkah pelaporan dan rencana pengembangan ke TPPU ini menunjukkan keseriusan PT Indo Bali Indah Properti dalam menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami perusahaan serta upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terulang dan merugikan pihak lain.
-
News18 hours agoKetum Brigade 08 Zecky Alatas: “Purbaya Sosok Limited Edition, Layak Dapat Dukungan Presiden”
-
News1 week agoZecky Alatas Kritik Presiden Terlalu Sabar pada Menteri yang Menyalahi Aturan
-
Hukum3 weeks agoDugaan ‘Bermain’ Berat Kargo Haji: Celah Pengawasan yang Mengancam Reputasi Pos Indonesia
-
Infotainment4 weeks agoIntip Perawatan Artis di Klinik Kecantikan Dr. Hanna Djunadi, Rey Savero dan Dika Ogah Rasakan Hasil Instan
-
Infotainment4 weeks agoUlang Tahun ke-39, Dokter Hanna Rayakan dengan Hangat Bersama Mak Vera dan Sahabat Artis
-
News2 weeks agoKeren! Polsek Metro Tanah Abang Temukan Harley yang Dicuri
-
Infotainment3 weeks agoWow! Nayyara Azarine Ajak Remaja Lestarikan Batik di Hari Batik Nasional
-
News4 weeks agoKetua Agus Susanto Ajak Warga Gabung, Koperasi Merah Putih Pegadungan Resmi Beroperasi
