Hukum
JPU Siapkan Seabrek Pasal Dakwaan untuk Eks KPN Surabaya Rudi Suparmono

Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah siapkan seabrek pasal untuk didakwakan kepada eks Ketua Pengadilan Negeri atau KPN Surabaya, Rudi Suparmono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejasaan Agung (Kejagung), Harli Siregar di Jakarta, Selasa, (6/5/2025), menyampaikan, dakwaan tersebut telah disiapkan oleh Tim JPU dari Pidsus Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Harli menjelaskan, Tim JPU hari ini melimpahkan perkara dugaan suap dan atau gratifikasi Rudi Suparmono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakpus.
“Telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. selaku eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya.
Adapun perkara yang membelit Rudi Suparmono adalah suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
Dalam perkara ini, Rudi Suparmono diduga menerima suap dan atau gratifikasi hingga mencapai sejumlah Rp21 miliar lebih.
Sedangkan seabrek pasal yang bakal didakwakan Tim JPU terhadap Rudi Suparmono, yakni dakwaan kesatu dan kedua. Dakwaan kesatu bersifat altenatif, yaitu:
Pertama, melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau kedua, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau ketiga, Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau keempat, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan keduanya, melanggar Pasal 12 b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat menunggu jadwal pelaksanaan sidang,” katanya.
Penetapan jadwal sidang tersebut, lanjut Harli, akan dilakukan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Terdakwa Rudi Suparmono akan dihadirkan dalam persidangan.
“[JPU] akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Selasa malam, (14/1/2025). Dia menyandang status tersangka suap dan atau gratifikasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya dalam perkara penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti.
Penetapan tersangka Rudi Suparmono setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025.
Kejagung langsung menahan tersangka Rudi Suparmono berdasarkanSurat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kejagung menemukan indikasi keterlibatan Rudi Suparmono selaku KPN Surabaya, setelah menemukan bukti saat menggeledah rumah Lisa Rahmat, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur.
Adapun rumah Lisa Rahmat yang digeledah terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur itu di Kendalsari Selatan 2 RT 001/RW 003, Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Di rumah itu, penyidik mendapati amplop putih yang salah satu tulisannya “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”.
“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh Lisa Rachmat kepada RS [Rudi Suparmono] untuk memilih Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” ujarnya.
Pada hari itu juga, lanjut Harli, Tim Jaksa Penyidik Kejagung menggeledah dua rumah hakim Rudi Suparmono, yakni di Cempaka Putih, Jakpus, dan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pada penggeledahan di rumah hakim Rudi Suparmono di Jalan Cempaka Putih Barat XIV A RT 7/RW 12, Cempaka Putih Barat, Jakpus, penyidik menemukan uang rupiah serta dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Berikut hasil penggeledahan di rumah hakim Rudi Suparmono:
1. Barang bukti elektronik berupa satu unit handphone.
2. Di dalam mobil Toyota Fortuner B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti, istri Rudi Suparmono ditemukan uang berbagai pecahan yang disimpan dalam 3 koper dan 1 tas, yaitu:
•Uang sejumlah Rp501.441.000;
•Uang sejumlah Rp382.000.000;
•Uang sejumlah Rp653.403.000;
•Uang sejumlah Rp192.000.000;
•Uang dolar Amerika USD 328.600 jika dikonversikan senilai Rp5.257.600.000 (Rp5,2 miliar):
•Uang USD 52.500 jika dikonversikan senilai Rp840.000.000;
•Uang USD 7.500 jika dikonversikan senilai Rp120.000.000;
•Uang dolar Singapura (SGD) 595.726 jika dikonversikan senilai Rp7.148.712.000;
•Uang SGD 77.200 jika dikonverikan senilai Rp926.400.000;
•Uang SGD 426.700 jika dikonversikan senilai Rp5.120.400.000.
“Total barang bukti uang yang ditemukan penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp21.141.956.000,” katanya.
Harli menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga menggeledah rumah hakim Rudi Suparmono di
Jalan Ariodillah IV No. 16 Ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumsel.
“Tempat tinggal RS [Rudi Suparmono] di Palembang ditemukan barang bukti elektronik satu unit handphone,” katanya.
Kejagung menyangka Rudi Suparmono melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukum
Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan di 3 Provinsi

Jakarta – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) beraksi menertibkan kawasan hutan di beberapa provinsi, di antaranya untuk mengembalikan 3 juta hektare (ha) lahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, di Jakarta, Kamis, (12/6/2025), mengatakan, penegakan hukum tersebut dilakukan mulai Rabu–Minggu, (11–15/6/2025).
Harli menyampaikan, kegiatan Tim Satgas PKH dilakukan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Tim Satgas PKH melakukan sejumlah kegiatan di Sumsel, yakni:
1. Satgas Pokja Penegakan Hukum Sumatera Selatan, memverifikasi 2, yakni PT Dinamika Graha Sarana dan PT Bintang Harapan Sentosa (take over PT Bumi Sriwijaya Sentosa) terhadap kewajiban pemenuhan membangun kebun masyarakat atau plasma pada Rabu, 11 Juni 2025.
2. Pemasangan plang untuk lokasi atau area Kawasan Taman Nasional (TN) atau Suaka Margasatwa (SM) atau Taman Wisata Alam (TWA), Kawasan Hutan Taman Industri (HTI), dan area 20% kewajiban perusahaan membangun perkebunan masyarakat atau plasma.
Adapun rangkaian kegiatan mulai 12–15 Juni 2025, terdiri:
•Pemasangan 8 plang di kawasan SM/TWA;
•Pemasangan 7 plang di kawasan HTI;
•Pemasangan 23 plang di area atau lokasi plasma.
Adapum rangkaian Tim Satgas PKH di Kalsel, yakni:
1. Rapat virtual dengan seluruh Kasi Pidsus di Kalsel untuk persiapan pembuatan plang kegiatan penguasaan lahan.
2. Rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Kalsel dalam mempercepat proses komunikasi dengan pihak perusahaan di daerah.
3. Pembuatan plang sebanyak 23 buah yang rencananya tersebar di 6 kabupaten.
Harli menyampaikan, Tim Satgas PKH di Kaltim melaksanakan koordinasi dengan Tim Satgas Garuda pada 11 Juni 2025 terkait kesiapan pemasangan plang di wilayah provinsi ini.
Menurutnya, untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta Ha, Tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Penegakan hukum tersebut dilakukan terhadap pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi.
Hukum
Update Kasus Pembunuhan WN Kamerun, Keluarga dan Kuasa Hukum Agus Susanto Berharap Polisi Tuntaskan Kasus

Bogor — Kuasa hukum Dewi Anggraini, korban keluarga dari kasus dugaan pembunuhan WNA asal Kamerun, mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat proses penyidikan dan penangkapan para pelaku. Hingga saat ini, baru lima dari sembilan orang terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Kami datang ke Polsek Babakan Madang untuk meminta kejelasan sejauh mana perkembangan penyidikan kasus ini. Sudah lebih dari satu bulan sejak peristiwa terjadi, tapi motifnya pun belum diketahui”, kata Agus Susanto, S.H., M.H., kuasa hukum Dewi, usai pertemuan dengan penyidik, Rabu (11/06/2025).
Menurut Agus Susanto, S.H., M.H., pihak penyidik menjelaskan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap merangkai kronologi berdasarkan keterangan saksi dan pelaku yang sudah ditangkap. Namun, hingga kini belum ada kesimpulan mengenai motif pembunuhan.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian, tapi juga akan terus mengawal. Bila dalam dua minggu belum ada perkembangan berarti, kami akan datang kembali”, tegas Agus Susanto, S.H., M.H.
Disampaikan pula oleh Agus Susanto, S.H., M.H., bahwa pihak keluarga telah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan salinan hasil visum untuk mengetahui lebih jelas penyebab dan kondisi luka pada jenazah korban.
“Itu hak keluarga korban, dan penyidik sudah berjanji akan mengirimkannya hari ini atau besok ke kantor kami”, imbuh Agus Susanto, S.H., M.H.
Sementara itu, Dewi Anggraini mengungkapkan bahwa suaminya terakhir kali terlihat pada hari kejadian saat berpamitan untuk pergi ke Jakarta. Pada malam hari, keduanya masih sempat melakukan video call sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun sejak keesokan pagi, suaminya tak lagi memberi kabar, dan nomor ponselnya sudah tidak aktif. Setelah menunggu tanpa hasil, Dewi Anggraini memutuskan menyusul ke Jakarta dan mendapat kabar duka dari salah satu rekan suaminya.
“Saya diberi tahu bahwa suami saya sudah meninggal dunia. Sampai sekarang kami tidak tahu motifnya apa. Tidak ada tanda-tanda bahwa suami saya punya masalah”, ungkap Dewi Anggraini dengan suara bergetar.
Dewi Anggraini menggambarkan suaminya sebagai sosok yang tenang, tidak pernah marah, dan sangat dekat dengan anak-anak.
Ditekankan oleh Agus Susanto, S.H., M.H., pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini, termasuk memberikan hak-hak informasi kepada keluarga korban secara berkala sebagaimana diatur dalam peraturan kepolisian.
“Kami minta penanganan perkara ini lebih serius dan cepat. Apalagi ini menyangkut nyawa manusia dan ada dugaan keterlibatan warga asing. Kami akan terus kawal hingga tuntas”, ujar Agus Susanto, S.H., M.H.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena lambatnya pengungkapan motif serta belum ditangkapnya seluruh pelaku. Dengan masih adanya empat tersangka yang buron, pihak keluarga berharap penegakan hukum berjalan tegas dan tidak berlarut-larut. (#####)
Hukum
Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Elia Manik soal Korupsi Minyak Mentah

Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Elia Massa Manik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip pada Kamis, (12/6/2025), mengatakan, penyidik memeriksa dirut PT Pertamina 2017–2018 pada Rabu, (11/6/2025).
Penyidik memeriksa Elia soal megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Selain Elia, lanjut Harli, tim penyidik juga memeriksa 5 orang lainnya, di antaranya DS selaku Karyawan PT Pertamina (Persero) dan NAL selaku Manager Treasury Settlement & Reporting PT Pertamina (Persero).
Selanjutnya, DDS selaku Sr Manager Supply Planning PT Pertamina (Persero), JM selaku Authorized Agent/Finance Officer PT Marsh Indonesia (Asuransi Kapal), dan GI selaku VP Procurement PT Berau Coal periode 2017–2023.
Penyidik Pidus Kejagung memeriksa Elia dan kelima orang di atas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Penyidik memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Yoki Firnandi dan para tersangka lainnya dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023 ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dan menahan mereka, yakni:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
9. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Ulah para tersangka itu merugikan
keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian ini terdiri dari beberapa komponen, di antaranya Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
Kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Penyidik Pidsus Kejagung telah menahan seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut.
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
-
News4 weeks ago
Brigjen TNI Yudha Airlangga Resmi Jabat Dankoopssus TNI, Punya Rekam Jejak Militer Cemerlang
-
Sosial4 weeks ago
Anissa Quinn Deanda, Siswi SMPN 95 Jakarta Utara yang Aktif dan Penuh Prestasi
-
Entertainment4 weeks ago
Firman Blank Kembali! Sukses Raih Gelar Profesi Advokat, Kini Siap Rilis Album Ketiga
-
News4 weeks ago
Ini Pesan BMKG di Forum Tingkat Tinggi UNOC
-
News4 weeks ago
Ironi Hinca Panjaitan: Mewakili Siapa di Mahkamah Konstitusi?
-
News6 hours ago
Perkara Perdata Dihentikan, Nikita Mirzani Kini Prioritaskan Proses Pidana
-
News11 hours ago
Menlu RI Tegaskan Dukungan Teguh Indonesia untuk Palestina di Forum CEAPAD IV
-
Olahraga11 hours ago
Gerald Venenburg Optimistis Garuda Muda Tampil Maksimal Lawan Brunei di Laga Perdana Piala AFF U-23