Hukum
JPU Siapkan Seabrek Pasal Dakwaan untuk Eks KPN Surabaya Rudi Suparmono

Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah siapkan seabrek pasal untuk didakwakan kepada eks Ketua Pengadilan Negeri atau KPN Surabaya, Rudi Suparmono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejasaan Agung (Kejagung), Harli Siregar di Jakarta, Selasa, (6/5/2025), menyampaikan, dakwaan tersebut telah disiapkan oleh Tim JPU dari Pidsus Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Harli menjelaskan, Tim JPU hari ini melimpahkan perkara dugaan suap dan atau gratifikasi Rudi Suparmono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakpus.
“Telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. selaku eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya.
Adapun perkara yang membelit Rudi Suparmono adalah suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
Dalam perkara ini, Rudi Suparmono diduga menerima suap dan atau gratifikasi hingga mencapai sejumlah Rp21 miliar lebih.
Sedangkan seabrek pasal yang bakal didakwakan Tim JPU terhadap Rudi Suparmono, yakni dakwaan kesatu dan kedua. Dakwaan kesatu bersifat altenatif, yaitu:
Pertama, melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau kedua, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau ketiga, Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau keempat, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan keduanya, melanggar Pasal 12 b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat menunggu jadwal pelaksanaan sidang,” katanya.
Penetapan jadwal sidang tersebut, lanjut Harli, akan dilakukan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Terdakwa Rudi Suparmono akan dihadirkan dalam persidangan.
“[JPU] akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Selasa malam, (14/1/2025). Dia menyandang status tersangka suap dan atau gratifikasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya dalam perkara penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti.
Penetapan tersangka Rudi Suparmono setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025.
Kejagung langsung menahan tersangka Rudi Suparmono berdasarkanSurat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kejagung menemukan indikasi keterlibatan Rudi Suparmono selaku KPN Surabaya, setelah menemukan bukti saat menggeledah rumah Lisa Rahmat, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur.
Adapun rumah Lisa Rahmat yang digeledah terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur itu di Kendalsari Selatan 2 RT 001/RW 003, Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Di rumah itu, penyidik mendapati amplop putih yang salah satu tulisannya “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”.
“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh Lisa Rachmat kepada RS [Rudi Suparmono] untuk memilih Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” ujarnya.
Pada hari itu juga, lanjut Harli, Tim Jaksa Penyidik Kejagung menggeledah dua rumah hakim Rudi Suparmono, yakni di Cempaka Putih, Jakpus, dan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pada penggeledahan di rumah hakim Rudi Suparmono di Jalan Cempaka Putih Barat XIV A RT 7/RW 12, Cempaka Putih Barat, Jakpus, penyidik menemukan uang rupiah serta dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Berikut hasil penggeledahan di rumah hakim Rudi Suparmono:
1. Barang bukti elektronik berupa satu unit handphone.
2. Di dalam mobil Toyota Fortuner B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti, istri Rudi Suparmono ditemukan uang berbagai pecahan yang disimpan dalam 3 koper dan 1 tas, yaitu:
•Uang sejumlah Rp501.441.000;
•Uang sejumlah Rp382.000.000;
•Uang sejumlah Rp653.403.000;
•Uang sejumlah Rp192.000.000;
•Uang dolar Amerika USD 328.600 jika dikonversikan senilai Rp5.257.600.000 (Rp5,2 miliar):
•Uang USD 52.500 jika dikonversikan senilai Rp840.000.000;
•Uang USD 7.500 jika dikonversikan senilai Rp120.000.000;
•Uang dolar Singapura (SGD) 595.726 jika dikonversikan senilai Rp7.148.712.000;
•Uang SGD 77.200 jika dikonverikan senilai Rp926.400.000;
•Uang SGD 426.700 jika dikonversikan senilai Rp5.120.400.000.
“Total barang bukti uang yang ditemukan penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp21.141.956.000,” katanya.
Harli menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga menggeledah rumah hakim Rudi Suparmono di
Jalan Ariodillah IV No. 16 Ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumsel.
“Tempat tinggal RS [Rudi Suparmono] di Palembang ditemukan barang bukti elektronik satu unit handphone,” katanya.
Kejagung menyangka Rudi Suparmono melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukum
Kuasa Hukum Sebut Kondisi Ammar Zoni Membaik, Target Kembali ke Dunia Hiburan Usai Bebas

Jakarta – Kuasa hukum Ammar Zoni, John Matias, memberikan kabar terbaru mengenai kondisi kliennya yang kini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, kondisi Ammar semakin membaik dan ia memiliki semangat untuk kembali berkarya di dunia entertainment setelah bebas nanti.
“Soal kepastian bebasnya, kalau tanpa remisi maka Ammar akan keluar pada Januari 2026. Namun jika mendapat remisi, kemungkinan sudah bisa pulang pada Desember 2025,” kata John Matias.
Ia menjelaskan, Ammar belum mendapat remisi pada tahun ini lantaran statusnya sebagai warga binaan baru di Lapas. “Remisi 17 Agustus maupun Idul Fitri ada, tapi karena masa pembinaannya baru satu bulan saat itu, haknya baru akan berjalan penuh mulai Januari 2026,” ujarnya.
Terkait kemungkinan rehabilitasi, John menegaskan kasus Ammar sudah inkrah sehingga mengikuti putusan pengadilan. Namun ia membuka opsi untuk mengajukan rehabilitasi setelah Ammar menjalani masa hukumannya. “Karena narkoba ini kan soal sakit, pecandu itu seharusnya diobati, bukan semata dipenjara. Nantinya kita bisa daftarkan ke BNN agar Ammar mendapat rehabilitasi jalan,” jelasnya.
John juga menyinggung opsi amnesti yang saat ini tengah digodok pemerintah. “Kalau abolisi tidak mungkin karena kasus sudah inkrah. Tapi amnesti masih mungkin, karena sebelumnya ada sekitar 1.600 orang yang mendapatkannya. Kalau syarat-syaratnya terpenuhi, kita bisa ajukan juga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, John memastikan Ammar sudah menyesali perbuatannya. “Dia sangat kapok. Tiga kali kasus ini membuatnya kehilangan banyak hal: ayahnya meninggal, istrinya bercerai, kariernya terhenti, dan ekonominya morat-marit. Jadi sudah cukup jadi pelajaran berat buat Ammar,” katanya.
Dengan kondisi yang kian stabil dan niat kembali meniti karier, John optimistis Ammar bisa bangkit setelah menjalani masa hukuman.
Hukum
Merasa Dikriminalisasi, Vanessa Christmas Cari Keadilan Lewat Laporan Balik

Wartahot – Nama Vanessa Christmas, seorang Bhayangkari, tengah menjadi sorotan usai dirinya mendatangi Mabes Polri bersama tim kuasa hukum untuk melaporkan balik pihak yang tidak dikenal yang sebelumnya melaporkannya.
Vanessa datang didampingi kuasa hukum Dhanu Prayogo, Immanuel Lumban Tobing, Rapen Sinaga, dan Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba. Ia mengaku heran ketika mendapat undangan klarifikasi atas laporan yang dia sendiri tidak mengetahui siapa pelapornya.
“Hari ini saya mencabut klarifikasi saya yang kemarin diundang ke Mabes Polri. Setelah dicek, saya tidak mengenal orang yang melaporkan saya,” kata Vanessa di Mabes Polri.
Menurut Vanessa, kejadian tersebut sangat merugikan dirinya sebagai seorang ibu sekaligus anggota Bhayangkari. Ia khawatir kondisi itu dapat berdampak pada psikologis anak-anaknya.
“Jangan sampai ada masyarakat lain yang mengalami hal seperti saya, apalagi anak-anak saya sampai ketakutan karena ibunya dilaporkan dengan tuduhan yang tidak jelas,” ujarnya.
Tim kuasa hukum Vanessa menegaskan bahwa laporan balik telah dibuat di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar pada 4 Agustus 2025 dengan dugaan tindak pidana pengaduan palsu, melanggar Pasal 317 dan/atau 318 KUHP. Terlapor diketahui bernama Agustinus Rismes.
“Klien kami dilaporkan atas dugaan pemalsuan identitas atau Pasal 266 KUHP, padahal ia tidak mengenal siapa pelapornya. Karena itu, kami resmi melaporkan balik dengan dugaan pengaduan palsu,” jelas kuasa hukumnya.
Selain kasus ini, Vanessa juga menyinggung soal persoalan pribadi terkait dugaan penelantaran anak oleh suaminya yang berprofesi sebagai perwira Polri. Ia menuturkan bahwa anaknya tidak disekolahkan selama bertahun-tahun, sejak kelas 2 SD hingga kini seharusnya duduk di bangku SMP.
“Saya sudah melaporkan penelantaran anak sejak tiga tahun lalu, tapi tidak ada proses. Saya sampai harus berjualan ayam bakar untuk biaya hidup dan kebutuhan sekolah anak. Namun, sampai sekarang laporan saya belum ditindaklanjuti,” ungkap Vanessa dengan nada haru.
Kuasa hukum Vanessa menegaskan akan terus mengawal laporan balik ini, sekaligus meminta perhatian Propam Mabes Polri agar kasus dugaan penelantaran anak juga diproses dengan serius.
“Ini menyangkut hak anak yang tidak boleh diabaikan. Kami minta atensi dan pengawalan penuh dari pihak berwenang,” tutupnya.
Hukum
Wow! Fariz RM Janji Tobat di Sidang Pledoi: “Ini Terakhir Kali”

Jakarta – Musisi senior Fariz RM kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025), untuk menjalani sidang pledoi alias pembacaan nota pembelaan dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Sebelumnya, Senin (4/8/2025), Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa kliennya sudah menyampaikan pembelaan secara lisan. “Fariz tadi sudah melakukan pledoi secara lisan, dia menyatakan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada semua masyarakat, kepada keluarga, majelis hakim dan kepada semua teman-teman yang hadir di persidangan, kepada teman-teman media juga tadi dia sampaikan,” ujarnya.
Fariz, lanjut Deolipa, juga mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi. “Yang kedua, dia menyesali perbuatannya. Yang ketiga dia menyatakan kapok atau tobat, dia tidak akan melakukan perbuatan ini lagi. Dan katanya ini adalah yang terakhir kalinya dia menggunakan narkoba di perkara ini,” tambahnya.
Kalau nanti permohonannya dikabulkan, Fariz ingin kembali fokus mencari nafkah dan berkarya di dunia musik sambil menghabiskan waktu bersama keluarga.
Deolipa juga menegaskan pembelaan mereka fokus membantah tuduhan sebagai pengedar. “Kita menuntut bebas Fariz RM karena pasal-pasal yang dituntutkan pengedar, tapi dia adalah pengguna. Makanya kita membela supaya dia bebas,” tegasnya.
Namun, kalau pembebasan tidak dikabulkan, tim hukum meminta opsi rehabilitasi. “Tadi sudah dibedah oleh majelis hakim, rehabilitasinya baru satu kali. Di (sidang) perkara ke empat ini kita memohon rehabilitasi untuk kedua kalinya. Memang rehabilitasi diberikan kesempatan sampai tiga kali untuk direhab. Tadi kan baru sekali, mudah-mudahan kali kedua dikabulkan oleh hakim,” harap Deolipa.
Sidang akan berlanjut Kamis (14/8/2025) dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas pledoi Fariz.
-
News3 weeks ago
Brigade 08 Dorong Pemerintah Percepat Sistem Penempatan Terpadu Pekerja Migran ke Timur Tengah
-
News1 week ago
Kemenangan Tertunda Zecky Alatas, Suarakan Aspirasi Rakyat untuk DPD RI
-
News2 weeks ago
Bukan Ahli Bedah? WNI Bongkar Dugaan Malpraktik Dokter Korea
-
Entertainment3 weeks ago
Cerita Dua Bestie: Pemotretan Pertama, Bisnis Teh Herbal, hingga Cita Cita Jadi Artis
-
Ekonomi4 weeks ago
Dukungan Penuh Tokoh Penting di Grand Opening Thelas Cafe: Harapan untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal
-
Hukum3 weeks ago
Merasa Dikriminalisasi, Vanessa Christmas Cari Keadilan Lewat Laporan Balik
-
Infotainment4 weeks ago
Farel Prayoga dan Etenia Croft Rayakan Hari Kemerdekaan Lewat Lagu “Indonesiaku”
-
News4 weeks ago
Profil Chairawan K Nusyirwan, Tokoh TNI yang Dianugerahkan Pangkat Kehormatan Jenderal Bintang 3