News
Kasus Korupsi Askrindo: Empat Terdakwa Dituntut hingga 12 Tahun Penjara
Jakarta, 24 April 2025 – Kasus korupsi besar yang melibatkan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Empat terdakwa, termasuk mantan pejabat Askrindo dan seorang pengusaha, menghadapi tuntutan pidana berat atas dugaan korupsi penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Dalam sidang yang digelar Kamis (24/4), jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara selama 10 hingga 12 tahun kepada para terdakwa. Alfian Rivai, Direktur PT Kalimantan Sumber Energi, serta Dwi Agus Sumarsono, mantan Direktur Marketing Komersial Askrindo periode 2018–2020, masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, keduanya harus menjalani enam bulan kurungan tambahan.
Selain pidana pokok, Alfian juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp169,9 miliar. Jika tidak dibayar, ia akan dikenakan tambahan pidana penjara selama enam tahun. Dwi Agus juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta, dengan ancaman tambahan tiga tahun penjara bila tidak terpenuhi.
Dua terdakwa lainnya, Adi Kusumawijaya, Kepala Bagian Pemasaran Askrindo Kemayoran tahun 2018, dan Agus Hartana, Pimpinan Askrindo Kemayoran periode 2018–2019, masing-masing dituntut 10 tahun penjara. Adi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.
Kilas Balik Kasus
Kasus ini bermula dari penerbitan jaminan SKBDN oleh Askrindo kepada PT Kalimantan Sumber Energi selama periode 2018 hingga 2021. Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ditemukan manipulasi dokumen dan penyimpangan prosedur dalam proses penerbitan jaminan tersebut.
Permohonan jaminan senilai Rp170 miliar yang diajukan oleh Alfian Rivai diduga tidak memenuhi persyaratan administratif. Agar lolos pengawasan internal, permohonan tersebut sengaja dipecah menjadi lima bagian atas instruksi pejabat Askrindo. Dalam proses tersebut, beberapa terdakwa diduga menerima imbalan berupa uang tunai hingga satu unit motor Harley Davidson.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp169,9 miliar akibat kasus ini. Jaksa menilai tindakan para terdakwa sebagai bentuk pengkhianatan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Jaksa Syahron dalam keterangan resminya, Kamis (18/7/2024).
Meski demikian, jaksa mempertimbangkan faktor yang meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum dan telah menyatakan penyesalan. Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
News
WNA Asal Prancis Diduga Jadi Korban Penipuan Investasi Kripto, Kerugian Capai Rp10 Miliar
Jakarta — Seorang warga negara Prancis berinisial I M diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dana investasi kripto yang dilakukan oleh dua orang terlapor berinisial Max dan Nader. Kuasa hukum korban, Ade Ratnasari, mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bali dan kini tengah dalam tahap penyelidikan.
Ade menjelaskan bahwa kasus bermula pada tahun 2019, ketika Max datang kepada I M dalam kondisi yang disebut “susah” dan meminta bantuan. Karena iba, I M meminjamkan kartu kreditnya. Hubungan tersebut kemudian berlanjut ke tawaran investasi kripto, termasuk Bitcoin, Ethereum, dan XRP.
Menurut Ade, terlapor menggiring korban untuk menanamkan dana dengan iming-iming keuntungan besar. Total dana yang masuk dari 2019 hingga 2023 mencapai sekitar Rp1,5 miliar, dan kerugian yang kemudian dilaporkan bertambah hingga mencapai Rp10 miliar, karena adanya pengembangan transaksi dan aset digital milik korban yang tidak kunjung dikembalikan.
“Hari ini ya agenda hari ini adalah ingin membahas soal kasus dugaan ya dugaan penipuan investasi crypto… beliau yang membawa sistem crypto… ada yang memanfaatkan kejadian tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri sesuai pasal 372-378,” ujar Ade.
Ade menegaskan bahwa kliennya berulang kali dijanjikan keuntungan maupun pengembalian dana, namun tidak pernah terealisasi. Bahkan, menurutnya, terlapor sempat berkelit dengan alasan tidak memiliki uang, meski masih terlihat berlibur ke luar negeri.
“Ternyata setelah ditelusuri hasilnya tidak kunjung ada… klien saya ini merasa bahwa dia hanya jadi korban, dimanfaatkan oleh rekan yang dianggap partner kerjanya,” ungkap Ade.
Respons Terlapor Dinilai Tidak Kooperatif
Ade mengaku telah mencoba menghubungi pihak terlapor melalui istrinya, namun respons yang diterima disebut tidak sopan dan bahkan menantang.
“Responnya sangat kurang sopan ya… bahkan menantang klien saya yang saat itu berada di Prancis untuk datang ke Indonesia,” kata Ade.
Ia juga mempertanyakan ucapan pihak terlapor yang sempat menyebut soal deportasi, padahal sang korban adalah seorang ekspatriat yang membuka perusahaan resmi di Indonesia.
Imigrasi dan Legalitas Terlapor Dipertanyakan
Kuasa hukum korban juga menyoroti proses pemanggilan dari Imigrasi Bali. Ia menyebut adanya dugaan bahwa terlapor tidak memiliki izin usaha yang benar dan mungkin menggunakan sponsor visa yang tidak sesuai.
“Harusnya itu ditinjau langsung siapa sponsornya… dugaan kami itu fiktif, tapi kok bisa terkoneksi semuanya,” ujarnya.
Ade berharap pihak imigrasi dan kepolisian dapat tegas karena masalah ini berpotensi merugikan banyak orang, termasuk wisatawan yang tertarik berinvestasi di Bali.
Proses Hukum Berjalan Lambat
Meski laporan sudah masuk sejak beberapa waktu lalu, menurut Ade, terlapor belum juga hadir dalam panggilan klarifikasi.
“Sudah dua kali nih diundang untuk klarifikasi, asik tuh di luar negeri… habis menipu di Indonesia lalu bisa kembali jalan-jalan,” tegasnya.
Ia meminta Kapolda Bali dan penyidik untuk segera menaikkan status laporan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, agar proses cekal (cegah tangkal) dapat dilakukan.
Kerugian Mencapai Rp10 Miliar, Diduga Ada Korban Lain
Ade menyebut bahwa nominal kerugian yang dilaporkan mencapai Rp10 miliar, dan ia menduga masih banyak korban lain yang belum berani melapor.
“Ada beberapa orang-orang yang sedang berlibur ke Bali ditawarkan demikian… akhirnya tertipu… menimbulkan trauma,” jelasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Kuasa hukum I M mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan investasi kripto ilegal yang tidak berizin.
“Crypto ini bukanlah alat transaksi yang sah… cek dulu perusahaannya sudah diawasi lembaga keuangan atau belum… jangan tergiur dengan keuntungan besar,” pesannya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait. Korban berharap kasus ini segera diusut tuntas agar tidak ada lagi masyarakat — khususnya WNA yang berinvestasi di Indonesia — yang menjadi korban penipuan serupa.
News
Polda Metro Jaya Dampingi Siswa SDN 01 Kalibaru Pulih dari Trauma Usai Insiden Kecelakaan
Jakarta — Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya bersama Ikatan Psikologi Klinis (IPK) HIMPSI Jakarta memberikan Psychological First Aid (PFA) kepada siswa-siswi SDN 01 Kalibaru, Jakarta Utara, setelah insiden tertabraknya sejumlah siswa oleh sebuah mobil di sekitar sekolah, Kamis (11/12/2025). Pendampingan ini dilakukan sebagai respons cepat atas guncangan emosional yang dialami para siswa, saksi, dan keluarga korban.
Dalam kegiatan tersebut petugas psikologi membantu para siswa mengelola reaksi awal pasca kejadian, memberikan rasa aman, serta meredakan kepanikan yang muncul akibat peristiwa mendadak ini. Melalui PFA, anak-anak dan orang tua mendapatkan penguatan psikologis, serta pendampingan untuk menenangkan diri setelah mengalami situasi traumatis.
Sebanyak 10 personel psikolog dan konselor dari Polda Metro Jaya diterjunkan, didukung 5 psikolog IPK HIMPSI Jakarta. Mereka memberikan layanan berupa dukungan emosional, pendampingan kepada keluarga korban, hingga observasi awal terhadap siswa yang dinilai memerlukan penanganan lanjutan. Seluruh pendampingan dilakukan dengan pendekatan ramah anak dan suasana yang menenangkan.
Sementara itu Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya, IBG Adi Putra Yadnya, M.Psi., Psikolog, mengatakan pihaknya akan terus memantau kondisi siswa dan siap melakukan pendampingan lanjutan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak sekolah jika diperlukan. Dukungan psikologis kami pastikan optimal agar siswa dan keluarga bisa melewati masa pemulihan dengan lebih tenang,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk selalu hadir memberikan layanan psikososial bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak sebagai kelompok rentan yang berisiko mengalami dampak psikologis setelah kejadian traumatis. Pendampingan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan emosional, mengembalikan rasa aman, dan mendukung proses belajar siswa secara normal.
News
Jasaraharja Putera Unit Syariah Bersama BAZNAS Dirikan Dapur Umum Bagi Korban Banjir di Sumatera
SUMATERA – Dalam upaya memberikan dukungan nyata bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir di wilayah Sumatra, PT Jasaraharja Putera melalui Unit Syariah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan bantuan dengan mendirikan dapur umum dan menyediakan kebutuhan pokok bagi warga terdampak, pada 9 Desember 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan amanah sosial serta prinsip gotong royong dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan diberikan secara bertahap pada beberapa wilayah terdampak, di antaranya Desa Tandihat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara dan Desa Parit Malintang, Sumatra Barat serta Kampung Manyang, Aceh.
Penyaluran bantuan difokuskan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dan berjalan secara optimal.
Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris, menegaskan bahwa bantuan ini merupakan wujud nyata dari nilai kepedulian sosial yang menjadi bagian penting dalam operasional perusahaan.
“Kami turut prihatin atas kondisi yang dialami saudara-saudara kita di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Bantuan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial PT Jasaraharja Putera untuk membantu dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Kami berharap keberadaan dapur umum ini mampu meringankan beban warga selama masa pemulihan pascabencana,” ungkapnya.
PT Jasaraharja Putera Unit Syariah menegaskan bahwa sinergi dengan BAZNAS merupakan implementasi prinsip keberlanjutan dalam kegiatan sosial perusahaan, khususnya dalam memastikan proses penyaluran bantuan dilakukan secara amanah, tepat sasaran, dan bermanfaat luas.
Melalui kolaborasi ini, PT Jasaraharja Putera berharap dukungan yang diberikan dapat memperkuat ketahanan masyarakat di tengah situasi bencana sekaligus mempercepat proses pemulihan di wilayah terdampak dan dapat menjadi contoh sinergi yang efektif antara institusi dalam memberikan layanan kemanusiaan kepada masyarakat luas.
-
News4 weeks agoAde Ratnasari Memutuskan Mundur dari PT Indo Bali, Sampaikan Kekecewaan atas Pemenuhan Hak sebagai Direktur
-
News3 weeks agoPutri Ariyanti Haryo Wibowo Resmi Laporkan Direktur PT Sup ke Polda Bali
-
Ekonomi3 weeks agoHey Bali Hadirkan Layanan Praktis bagi Wisatawan: Dari Adaptor Gratis hingga Bantuan Barang Tertinggal
-
Infotainment3 weeks agoVirgoun Jadi Sorotan, Eks Istri Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Skandal Asmara!
-
Sosial3 weeks agoSedang Viral, Tokoh Utama Relief Borobudur Ternyata Semar
-
Entertainment4 weeks agoTeresa Sylviliana Rayakan Ulang Tahun dengan Musik Baru dan Aksi Berbagi, Setelah Pecahkan Rekor di Usia 10 Tahun
-
Infotainment2 weeks agoRasakan Sensasi Tokyo Lewat VR: “Walk Tokyo: Virtual Journey” Hadir di Mall of Indonesia, Gratis untuk Semua Pengunjung
-
News3 weeks agoPolri Tindak Tegas Kasus Penganiayaan di Depok, Wujud Konsistensi Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat
