Hukum
Kejagung Tetapkan Dirut Sritex serta Eks Petinggi Bank DKI dan Bank BJB
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk., Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka korupsi kredit dari Bank Jabar Banten (Bank BJB) dan Bank DKI Jakarta.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu malam, (21/5/2025), mengatakan, pihaknya juga menetapkan 2 tersangka lainnya.
Adapun dua tersangka tersebut yakni mantan Dirut Bank DKI Jakarta, Zainuddin Mapa, dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.
Qohar menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung menetapkan Iwan Lukminto, Zainuddin Mapa, dan Dicky Syahbandinata sebagai tersangka setelah memerika mereka sebagai saksi.
“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujarnya.
Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka karena telah menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex Tbk.
Qohar menjelaskan, pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex Tbk itu dilakukan secara melawan hukum.
“Karena tidak melakukan analisa yang memadai dan menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Salah satunya, lanjut Qohar, tidak terpenuhinya syarat pemberian kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga pemeringkat Fitech Moody’s bahwa PT Sritex Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi.
“Seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A,” ujarnya.
Sebelum memberikan kredit, kata Qohar, harusnya terlebih dahulu dilakukan analisis sebagaimana ketentuan di atas. Atas dasar itu, pemberian kredit kepada PT Sritex itu bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank.
“Serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Bukan hanya soal prosedur, pinjaman modal dari kedua bank tersebut tidak digunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit atau pinjaman dari kedua bank itu.
“Disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” kata dia.
Menurut Qohar, karena pemberiannya dilakukan secara melawan hukum, pembayaran dari PT Sritex pun akhirnya macet dengan tingkat kolektibilitas 5 (kol 5).
Qohar mengungkapkan, aset perusahaan PT Sritex tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara tersebut karena nilainya lebih kecil dari nilai pemberian pinjaman kredit.
“Serta [aset] tidak dijadikan sebagai jaminan atau agunan,” tandas Qohar.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang pun kemudian memutuskan bahwa PT Sritex tersebut pailit.
Pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex tersebut telah merugikan keuangan negara Rp692.980.592.188 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.808.028,57.
“Terhadap 3 tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Kejagung menyangka Iwan Lukminto, Dicky Syahbandinata, dan Zainuddin Mapa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberian Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukum
15 Proyek Bermasalah, GRAK NTT Desak KPK-BPK Usut APBD Flores Timur
JAKARTA — Gerakan Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (GRAK NTT) melaporkan dugaan persoalan dalam sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Flores Timur kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (16/3/2026).
Salah satu yang menjadi perhatian adalah proyek rekonstruksi jalan Lamanabi–Latonliwo–Tone di Kecamatan Tanjung Bunga dengan nilai kontrak sekitar Rp10,92 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data yang disampaikan GRAK NTT, hingga menjelang berakhirnya masa kontrak pada 24 Desember 2025, progres pekerjaan proyek tersebut dilaporkan baru mencapai sekitar 27,8 persen. Dari rencana pembangunan jalan sepanjang sekitar 6 kilometer, realisasi fisik disebut baru sekitar 1,6 kilometer.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan deviasi pekerjaan yang signifikan. Dalam praktik pengadaan pemerintah, situasi dengan selisih capaian sebesar itu umumnya telah masuk kategori kontrak kritis.
Proyek ini sendiri memiliki masa pelaksanaan sekitar 170 hari sejak kontrak ditandatangani pada 3 Juli 2025. Kontraktor pelaksana disebut telah menerima uang muka sekitar 30 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp3,27 miliar.
Selain capaian fisik yang rendah, GRAK NTT juga menyoroti proses penetapan pemenang tender. Perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana, CV Valentine, menurut informasi yang beredar di masyarakat tidak berada pada posisi teratas dalam evaluasi teknis maupun administrasi. Namun demikian, perusahaan tersebut tetap ditetapkan sebagai pemenang.
Di luar itu, GRAK NTT mengaku menerima berbagai informasi mengenai dugaan praktik gratifikasi sebelum penetapan pemenang tender. Dugaan tersebut mencakup kemungkinan adanya aliran dana maupun pemberian fasilitas kepada pihak tertentu yang memiliki pengaruh dalam proses pengadaan. Informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Atas dasar itu, GRAK NTT meminta KPK menelusuri seluruh proses pengadaan proyek, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam penetapan pemenang tender. Sementara kepada BPK, mereka mendesak dilakukan audit investigatif untuk menilai potensi kerugian keuangan negara.
Menurut GRAK NTT, audit tersebut perlu mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, proses tender, pencairan anggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Selain proyek jalan, GRAK NTT juga menyoroti kondisi sejumlah proyek lain dalam APBD Flores Timur Tahun Anggaran 2025. Dari total 510 paket pekerjaan fisik, sebanyak 15 proyek dilaporkan belum dapat dilakukan serah terima pekerjaan (PHO) meskipun masa kontraknya telah berakhir.
Proyek-proyek tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dasar. Beberapa di antaranya berupa pembangunan ruang kelas, fasilitas kesehatan, hingga sarana air bersih.
GRAK NTT menilai jumlah proyek yang belum selesai dalam satu tahun anggaran tersebut perlu mendapat perhatian. Dalam praktik umum, keterlambatan proyek dapat terjadi, namun jumlah yang mencapai belasan paket dinilai tidak lazim.
Kondisi ini, menurut mereka, berpotensi mengindikasikan persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek pembangunan daerah.
Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah Flores Timur maupun pihak terkait mengenai perkembangan proyek-proyek tersebut serta temuan yang disampaikan GRAK NTT. (TT)
Hukum
Machi Achmad Kawal Cindy Rizap Buat Laporan Polisi terhadap Haters
Jakarta – Machi Achmad menyatakan pihaknya resmi mengawal kliennya, Cindy Rizap, dalam membuat laporan polisi (LP) terhadap sejumlah akun haters yang dinilai sudah meresahkan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum atas dugaan fitnah, pengancaman, hingga ancaman terhadap nyawanya yang diterima Cindy di media sosial.
Menurut Machi, tindakan tersebut merupakan hak hukum yang dimiliki oleh kliennya. Ia menegaskan, pihaknya menemukan banyak komentar yang tidak hanya bersifat negatif, tetapi juga mengandung unsur fitnah, ancaman, bahkan ancaman terhadap nyawanya.
“Ini bagian dari hak hukum klien kami. Karena kami anggap ada komenan-komenan yang memfitnah dan ada juga yang melakukan pengancaman terhadap klien kami, termasuk ancaman terhadap nyawanya. Kami mempunyai hak hukum untuk membuat laporan polisi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Machi.
Ia menjelaskan, keputusan membawa persoalan ini ke ranah hukum diambil karena situasi dinilai sudah melewati batas. Fitnah dan ancaman yang beredar di media sosial dianggap tidak bisa lagi ditoleransi.
“Kenapa sampai di bawah ke ranah hukum? Karena sudah keterlaluan, baik fitnah sampai ancaman pembunuhan ,” tegasnya.
Lebih lanjut, Machi mengatakan pihaknya tidak akan mencoba menghubungi para haters secara langsung. Hal ini dikarenakan banyaknya akun anonim atau palsu yang digunakan untuk menyerang kliennya.
“Kita tidak perlu menghubungi haters karena banyak akun-akun palsu dan akun fake. Kita langsung membuat laporan polisi,” jelasnya.
Meski demikian, tidak semua akun akan dilaporkan. Pihaknya hanya akan menindak akun-akun yang dinilai sudah sangat keterlaluan dalam melontarkan komentar.
“Kalau berapa banyak haters yang dilaporkan, itu yang menurut kami sudah keterlaluan saja. Dan kalau misalnya banyak, ya kami akan membuat laporan banyak. Apabila ketemu, akan kami proses ke polisi,” tambahnya.
Terkait perkembangan laporan, Machi memastikan bahwa laporan polisi sudah dibuat dan kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah seiring berjalannya kasus.
“Apakah sudah buat LP? Jelas ada, dan akan terus bertambah seiring kasus berjalan,” pungkasnya.
Hukum
Patroli Perintis Presisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Utara, 3 Sajam Diamankan Petugas
Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah Jakarta Utara pada Minggu (15/3/2026) dini hari. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Patroli dilaksanakan mulai pukul 00.30 WIB dengan menyasar sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas di kawasan Jakarta Utara. Saat melakukan penyisiran wilayah di Jl. Muara Baru, petugas menemukan sekelompok pemuda yang berkumpul dengan gelagat mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan oleh anggota patroli.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran. Para pemuda yang berada di lokasi kemudian diamankan oleh petugas guna mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat.
Dirsamapta Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wahyu Dwi Ariwibowo menjelaskan bahwa kegiatan Patroli Perintis Presisi merupakan salah satu langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan, termasuk aksi tawuran yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari.
“Kegiatan patroli ini merupakan bentuk komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Ketika anggota menemukan adanya kelompok pemuda yang diduga akan melakukan tawuran, petugas segera melakukan tindakan kepolisian guna mencegah terjadinya gangguan keamanan yang lebih luas,” tegasnya.
Selanjutnya, sekelompok pemuda tersebut dibawa ke Polsek Penjaringan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah preventif untuk mencegah terjadinya aksi tawuran maupun kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya terus meningkatkan kegiatan patroli kewilayahan, khususnya pada jam-jam rawan, sebagai langkah nyata dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah ibu kota. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungannya.
“Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan darurat kepolisian di Call Center 110 yang aktif selama 24 jam,” ujarnya.
-
Hukum1 week agoTim Pengacara LBH Brigade 08 Datangi Bareskrim Mabes Polri, Minta Perlindungan Hukum atas Dugaan KDRT
-
News2 weeks agoIrma Maryati Tunjuk LBH Brigade 08 Kawal Sengketa Hak Asuh Anak dengan Mantan Suami WN Spanyol
-
Entertainment3 weeks agoBritney Davanya Cerita Ambisi Jadi Model Dunia
-
News3 weeks agoPemilik PT Indoraya Multi Internasional Menghilang Saat Kantor Disambangi Polisi
-
News4 weeks agoMachi Ahmad: Laporan Balik Dihentikan, Kasus Penganiayaan Darwin dan Angel Naik Penyidikan
-
News3 weeks agoGugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dilayangkan Terhadap Penyelenggara Jalan Atas Kecelakaan Maut di Pandeglang
-
Hukum3 weeks agoFredy Limantra Beberkan Kronologi Penusukan Advokat Bastian oleh Debt Collector
-
Hukum2 weeks agoAdam Deni Jalani Pemeriksaan Didampingi Machi Achmad Soal Akun Skyholic Terkait Laporan Timothy Ronald
