News
Agus Susanto Pimpin Koperasi Merah Putih Pegadungan, Siap Wujudkan Kemandirian UMKM

Jakarta – Agus Susanto, S.H., M.H., kembali mendapatkan kepercayaan. Kali ini, ia resmi menjabat sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Pegadungan,Sabtu,(31/05).
Pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, yang berfokus pada pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.

Agus Susanto menyambut baik amanah ini dengan penuh semangat.
“Luar biasa, ini salah satu program pemerintah Presiden Prabowo dalam memajukan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih dibentuk untuk mendorong kemandirian masyarakat agar dapat berusaha sendiri melalui jalur koperasi.
“Koperasi dibentuk untuk masyarakat yang menjadi anggota, agar masyarakat yang mempunyai usaha di UMKM dapat bekerja sama dengan koperasi,” jelas Agus.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Lurah Pegadungan beserta jajaran, serta seluruh masyarakat Kelurahan Pegadungan atas kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai Ketua Koperasi Merah Putih.
Sebagai pimpinan baru, Agus Susanto memiliki visi dan misi yang jelas: memajukan koperasi ini agar lebih maju dan sejahtera bagi para anggotanya. Ia berharap agar Koperasi Merah Putih yang baru terbentuk ini dapat didukung sepenuhnya oleh masyarakat Kelurahan Pegadungan, dan semakin banyak warga yang bersedia menjadi anggota untuk bersama-sama mengembangkan potensi UMKM di wilayah tersebut.
SUSUNAN PENGURUS KOPERASIMERAH PUTIH PEGADUNGAN KALIDERES KECAMATAN KALIDERES KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARATPIMPINAN MUSYAWARAH KELURAHAN KHUSUS OLEH LURAH KELURAHANPEGADUNGAN
PENGAWAS1. Lurah Kelurahan Pegadungan2. Abdul Rosid R.3. Dading4. Rudy IrawanKETUA : Agus SusantoWAKIL KETUA BIDANG USAHA : Ade SeptianWAKIL KETUA BIDANG ANGGOTA : MulyadiWAKIL KETUA BIDANG ANGGOTA : HermawanSEKRETARIS I : Siti JubaedahSEKRETARIS II : Shelly IsdiantyBENDAHARA : Vitka Widiawati Hanafi
Dengan kepemimpinan Agus Susanto, Koperasi Merah Putih Pegadungan diharapkan dapat menjadi wadah yang efektif dalam meningkatkan perekonomian lokal dan menciptakan kemandirian bagi anggotanya.
News
PT. ACR Bersatu Sejahtera Diduga Langgar Hukum Ketenagakerjaan, Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Jakarta — Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan mencuat ke permukaan setelah kuasa hukum orang tua Sekar Ayunda Gemintang melayangkan surat somasi kepada PT. ACR Bersatu Sejahtera, tempat Sekar sebelumnya bekerja sebagai Social Media Specialist.
Dalam dokumen somasi tersebut, diuraikan sejumlah dugaan pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja yang dijamin oleh hukum positif Indonesia. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi: beban jam kerja yang melebihi ketentuan, pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), ketiadaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa kompensasi.
Sekar dilaporkan bekerja selama 157 jam per minggu, yang jika dibagi rata setara dengan lebih dari 22 jam kerja per hari. Praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menetapkan batas maksimal jam kerja normal adalah 40 jam per minggu. Bahkan jika dikategorikan sebagai lembur, jumlah tersebut jauh melebihi ketentuan Pasal 78 yang membatasi lembur maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
Lebih lanjut, Sekar hanya menerima upah sebesar Rp600.000 per bulan. Angka tersebut tidak hanya jauh dari layak, tetapi juga secara nyata melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 818 Tahun 2023, yang menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761. Pembayaran upah di bawah standar minimum merupakan pelanggaran terhadap Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP.
Somasi juga menyebutkan bahwa perusahaan tidak mendaftarkan Sekar dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 dan 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban tersebut tidak hanya merugikan pekerja secara langsung, tetapi juga dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 UU BPJS.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Sekar dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah. Berdasarkan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh pemberi kerja mewajibkan perusahaan untuk membayar sisa upah sampai berakhirnya masa kontrak, disertai kompensasi lainnya. Selain itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15–16 mengatur bahwa pengakhiran hubungan kerja harus dilakukan berdasarkan alasan yang sah serta disertai hak-hak normatif bagi pekerja.
Kuasa hukum menyebut bahwa total hak Sekar yang harus dibayarkan oleh perusahaan diperkirakan mencapai lebih dari Rp129 juta, terdiri dari sisa nilai kontrak, kompensasi, dan hak-hak lainnya.
Kuasa hukum pihak Sekar menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan langkah awal untuk menyelesaikan perkara secara non-litigasi. Namun, jika dalam waktu yang wajar tidak ada tanggapan atau itikad baik dari pihak perusahaan, maka pelaporan resmi kepada instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan, akan dilakukan.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT. ACR Bersatu Sejahtera untuk memperoleh klarifikasi resmi atas permasalahan yang dimaksud. (###)
News
Psikiater Mintarsih Soroti Kondisi Psikis Nikita Mirzani yang Memburuk

Wartahot.news – Kabar sakitnya selebriti Nikita Mirzani yang kini dirawat di rumah sakit poli dalam, menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi psikisnya. Menanggapi hal ini, psikolog senior Mintarsih angkat bicara dan menghubungkan sakitnya Nikita dengan tingkat stres yang tinggi, terutama setelah penetapan status P21 dalam kasus yang menjeratnya.
Menurut Mintarsih, individu seperti Nikita yang dikenal emosional memang memiliki kerentanan lebih untuk jatuh sakit ketika menghadapi stres. “Ya, kalau sakit dan sebelumnya ditahan, itu umumnya kita hubungkan dengan stres yang ada di situ. Tapi sebelumnya mungkin sudah ada dasarnya. Kita lihat, Nikita kan cukup emosional lah orangnya,” ujar Mintarsih. Ia menjelaskan bahwa emosi yang kuat dapat memicu gangguan fisik, terutama jika sudah ada bakat penyakit sebelumnya.
Stres Akibat Tekanan Hukum dan Trauma Masa Lalu
Mintarsih menyoroti bahwa Nikita saat ini menghadapi tekanan besar akibat proses hukum, terutama setelah kasusnya mencapai P21. “Sebetulnya bukan tekanan hukumnya, tapi stres karena hukum. Jadi dia yang biasa menang, akhirnya sekarang tidak menang, sudah sampai P21. Kan bagi dia sudah suatu yang cukup pesimis, kan bahwa dia akan kalah,” jelasnya.
Selain itu, Mintarsih juga menyebutkan kemungkinan trauma besar yang dialami Nikita terkait hubungannya dengan sang anak, yang kemudian bertumpuk dengan masalah hukum ini.
“Apalagi sebelumnya cukup menghadapi trauma yang cukup besar dalam hubungannya dengan anaknya. Kemudian muncul lagi masalah ini. Jadi ya bertumpuklah satu persatu secara berturut-turut, akhirnya dia tidak tahan dan akhirnya jatuh sakit,” imbuhnya.
Ekspresi di Media Sosial: Sifat atau Gangguan?
Mengenai kebiasaan Nikita yang sering berbicara blak-blakan di media sosial, Mintarsih menjelaskan bahwa ini bisa jadi merupakan sifat pribadinya atau ekspresi komunikasi.
Namun, ia menekankan bahwa cara Nikita membawa emosi dalam setiap ucapannya dapat dengan mudah memengaruhi kondisi fisiknya. “Dari emosi terbawa ke fisik, lalu akhirnya menghadapi stres. Stres yang dihadapi di tahanan, jadi memudahkan lagi untuk menjadi sakit,” kata Mintarsih.
Kemungkinan Sakit Pura-Pura?
Saat disinggung mengenai kemungkinan Nikita pura-pura sakit, mengingat pola yang sering terjadi di kasus-kasus sebelumnya, Mintarsih menyerahkan penilaian tersebut kepada pihak rumah sakit.
“Jadi yang menentukan adalah rumah sakit bagaimana. Tapi sekarang kan ini diterima, diterima dan dirawat. Jadi ya kita harus menganggap bahwa ini benar,” tegasnya.
Hubungan Jiwa dan Raga yang Saling Terkait
Mintarsih menegaskan bahwa jiwa dan raga memiliki hubungan yang sangat erat. Stres dapat memicu penyakit fisik, dan sebaliknya, penyakit fisik dapat menyebabkan stres.
“Sakit kan bisa karena dasarnya, tapi dasar itu juga ditentukan oleh emosi. Jiwa dan raga itu kan saling terkait. Karena adanya faktor stres, maka menjadi penyakit fisik. Karena penyakit fisik, akhirnya jadi stres. Itu sama-sama saling terkait,” paparnya.
Ia menambahkan, bagi individu ekstrovert seperti Nikita, penahanan di penjara tanpa teman bicara dapat menimbulkan stres yang signifikan.
“Mestinya dia cukup stres kan. Apalagi kita bayangkan, orangnya orang yang lebih ekstrovert, kemudian dia ditahan di penjara. Kalau dia tidak mendapatkan teman untuk berbicara, untuk mengungkapkan pendapatnya, maka dia juga akan stres,” ucapnya.
Dampak Jangka Panjang dan Saran Psikologis
Mengenai efek jangka panjang dari proses hukum terhadap kesehatan mental, Mintarsih memprediksi bahwa orang yang sering mengungkapkan sesuatu dengan emosi, seperti Nikita, mungkin akan mengalami hal-hal fisik.
“Efek jangka panjangnya, ya efek jangka panjangnya seperti juga pada orang-orang tahanan yang lain, bagaimana efeknya mungkin pada dirinya, pada diri kita, karena dia orangnya seringkali mengungkapkan sesuatu dengan emosi, maka mungkin saja akan jendul ya, mengalami hal-hal fisik,” jelasnya.
Sebagai saran, Mintarsih menekankan pentingnya meredakan emosi jika memang penyebab sakitnya adalah faktor emosi. Ia juga menyoroti bahwa dukungan psikologis penting bagi setiap orang, tidak hanya pada figur publik. “Dukungan psikologi bisa pada setiap orang kan, bukan hanya pada dirinya,” pungkasnya.
Hukum
Kejati DK Jakarta Geledah Rumah 2 Tersangka Korupsi Telkom Rp431 Miliar

Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menggelah rumah 2 tersangka korupsi Rp431 miliar pada PT Telkom Indonesia.
”Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda,” kata Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Rabu, (28/5/2025).
Syaron menjelaskan, penyidik menggeledah rumah mantan pejabat PT Telkom tersebut pada Selasa, (27/5/2025), terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Rp431 miliar.
Kedua mantan pejabat PT Telkom yang rumahnya digeledah itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Adapun lokasi pertama yang digeledah adalah rumah tersangka AHMP yang sempat menjabat General Manager (GM) Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom pada periode 2017–2020.
“Lokasi berada di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” katanya.
Sedangkan lokasi kedua yang digeledah penyidik, yakni rumah tersangka HM, mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom yang menjabat pada 2015–2017.
“Lokasi berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat,” ujarnya.
Penyidik Kejati DK Jakarta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dari hasil penggeledahan di dua rumah mantan pejabat PT Telkom tersebut.
“Antara lain dokumen, laptop dan barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaran bermotor roda dua, dan sejumlah perhiasan,” katanya.
Syahron menyampaikan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” katanya.
Syahron menjelasan, kasus korupsi ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018.
Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi.
“PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek
tersebut,” katanya.
Adapun keempat anak perusahaan PT Telkom yang ditunjuk adalah PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan
afiliasi dari sembilan perusahaan mitra.
“Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif,” katanya.
Adapun kesembilan perusahaan tersebut dan nilai proyeknya, yakni:
1. PT ATA Energi
Baterai Lithium Ion dan genset senilai Rp64.440.715.060
2. PT International Vista Quanta
Smart Mobile Energy Storage Rp22.005.500.000
3. PT Japa Melindo Pratama
Material mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchad Apartemen Rp60.500.000.000
4. PT Green Energy Natural Gas
BPO Instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3 Rp45.276.000.000
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
Smart supply chain management Rp13.200.000.000
6. PT Forthen Catar Nusantara
Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) Rp67.411.555.763
7. PT VSC Indonesia Satu
Penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa Arab Rp33.000.000.000
8. PT Cantya Anzhana Mandiri
Smart café dan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 Rp114.943.704.851
9. PT Batavia Prima Jaya
Pengadaan hardware dashboard monitoring service & perangkat smart measurement CT scan Rp10.950.944.196
Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870 (Rp431 miliar).
Penyidik Kejati DK Jakarta telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia sekitar Rp431 ini.
Adapun para tersangkanya yakni Direktur Utama (Dirut) PT Green Energy Natural Gas, OEW; GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017–2020, AHMP; dan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015–2017, HM.
Selanjutnya, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016–2018, AH; Dirut PT Ata Energi, NH; Dirut PT International Vista Quanta, DT; dan Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, KMR.
Kemudian, Dirut PT Forthen Catar Nusantara, AIM; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, DP; DirutPT Batavia Prima Jaya, RI; dan Dirut PT Japa Melindo Pratama, EF.
Penyidik Kejati DK Jakarta menyangka 11 orang tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
-
News2 weeks ago
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Assegaf, Meninggal Dunia
-
News2 weeks ago
BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya ke Polisi Terkait Pendudukan Lahan Negara
-
News4 weeks ago
Polri Gelar Operasi Serentak Berantas Premanisme di Seluruh Indonesia
-
News4 weeks ago
Kasus Korupsi Askrindo: Empat Terdakwa Dituntut hingga 12 Tahun Penjara
-
News4 weeks ago
Profil Patrick Winata: Dari Papua, Jadi Petarung, Sampai Founder Klinik ELV8
-
News2 weeks ago
Operasi Brantas Jaya 2025: 23 Preman Berkedok Juru Parkir Diamankan Polres Jaksel
-
Budaya4 weeks ago
Dilarang Pakai Pakaian Ini Saat Festival Waisak Borobudur
-
Entertainment4 weeks ago
Putra Siregar Bikin Program Nikah Massal Gratis, Semua Udah Disiapin, Tinggal Bawa Jodoh!