Connect with us

Hukum

Babak Baru Hak Cipta Yoni Dores Bergulir, Lesti Kejora Terseret, Deolipa Yumara Jadi Kuasa Hukum Tambahan

Published

on


JAKARTA – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu milik pencipta lagu Yoni Dores yang menyeret nama penyanyi Lesti Kejora masih terus bergulir di ranah hukum.

Setelah sebelumnya melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya, Yoni Dores kini menunjuk pengacara sekaligus mantan penyidik, Deolipa Yumara, sebagai kuasa hukum tambahan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Selasa (3/6/2025), Deolipa Yumara menjelaskan keterlibatannya dalam kasus ini.

Ia hadir bersama kuasa hukum Yoni Dores lainnya, Bang Ilham. Deolipa menyatakan tujuannya adalah membantu penyelesaian kasus ini agar menjadi terang dan adil.

“Teman-teman media, terima kasih. Ini saya di sini bersama Bang Ilham dan Bang Yoni. Kita gelar press conference mengenai persoalan hak cipta. Lagu-lagu ciptaan Bang Yoni ini ada sekitar 80 lagu. Memang sebelumnya sudah ada laporan polisi dari Bang Yoni,” ujar Deolipa.

Deolipa menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh Yoni Dores bukanlah untuk menjatuhkan pihak manapun, melainkan untuk memastikan hak-haknya sebagai pencipta lagu diakui dan dihargai.

“Ini dalam konteks membantu supaya persoalan ini menjadi clear. Tidak lari ke mana-mana. Kita ingin semua pihak tidak ada yang dirugikan. Baik Bang Yoni sebagai pencipta, maupun pihak lain yang mungkin merasa disasar,” jelasnya.

Menurut Deolipa, laporan polisi yang dilayangkan oleh Yoni Dores dilandasi keinginan untuk memperoleh keadilan atas karya cipta yang telah dibuatnya.

“Sebenarnya maksud dari laporan polisi ini baik. Untuk mendapatkan keadilan sebagai pencipta. Kalau kita ciptakan sesuatu, tentu kita ingin dihargai. Termasuk lagu,” katanya.

Meskipun Lesti Kejora disebut dalam laporan tersebut, Deolipa menekankan bahwa penyanyi tersebut belum tentu bersalah. Ia menjelaskan bahwa ada banyak akun YouTube yang mengunggah video Lesti menyanyikan lagu-lagu Yoni Dores tanpa kejelasan pengelola akunnya.

“Jadi terduga adalah Lesti Kejora. Tapi beliau belum tentu bersalah. Karena ada banyak akun yang menampilkan nyanyian Lesti, tapi akunnya berbeda-beda. Kita enggak tahu siapa yang memanfaatkan siapa,” ujarnya.

Deolipa juga menyebut adanya indikasi beberapa akun YouTube yang bersifat komersial.

“Di antara akun-akun ini, ada beberapa yang tampaknya berbayar. Jadi kita sudah dapat materinya,” bebernya.

Yoni Dores sendiri, kata Deolipa, belum mengetahui secara pasti siapa yang memanfaatkan lagu-lagu ciptaannya dan penampilan Lesti untuk tujuan komersial.

“Kita enggak tahu siapa yang memanfaatkan siapa. Apakah akun-akun ini memanfaatkan Lesti, atau juga Bang Yoni sebagai pencipta. Karena penyanyi dan pencipta itu saling melengkapi,” tambahnya.

Deolipa menegaskan bahwa laporan yang telah dibuat tidak serta-merta menuding Lesti bersalah. Pihak Yoni Dores juga tengah mempelajari untuk menyasar kepada akun-akun YouTube tersebut.

“Tapi karena laporan ini sudah berjalan, ya baiklah. Kan ini juga terkait dengan hak dari Bang Yoni. Dan terkait dari gunanya Undang-Undang Hak Cipta. Jadi ini kita biarkan berjalan dulu, untuk menyasar akun-akun ini. Jadi itu jelas ya. Jadi tidak serta-merta kemudian kita mempersalahkan seorang Lesti Kejora,” ujar Deolipa.

Lebih lanjut, pihak Yoni Dores kini juga tengah menelusuri siapa sebenarnya yang berada di balik akun-akun YouTube yang mengunggah konten tersebut tanpa izin.

“Tapi lebih kepada mencari tahu siapa-siapa yang kemudian menjadi pemain-pemain, yang kemudian melanggar Undang-Undang Hak Cipta,” tegasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Pelaku Pembunuhan Bos Sembako Bekasi

Published

on

Wartahot – Kepolisian telah menangkap AS (23), seorang karyawan toko sembako, yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap bosnya, ALS, di Pondok Gede, Kota Bekasi.

Korban, yang akrab disapa Koh Alex, ditemukan tewas bersimbah darah di tempat usahanya di Jalan Raya Jatimakmur pada Sabtu (31/5/2025), menggegerkan warga setempat.

Pelaku, AS, kini telah mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya dan terlihat tertunduk lesu dengan tangan terborgol saat dihadirkan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (3/6/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan kronologi pembunuhan yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) malam. Saat itu, korban sedang membereskan dagangan untuk menutup toko. AS mendekati korban dengan maksud meminjam uang.

“Namun korban membalas dengan kata-kata yang menurut si pelaku mungkin kurang pantas,” kata Kombes Wira. “Yaitu ‘kamu kasbon terus’, ‘kerja saja malas’, ‘banyak liburnya, nggak kayak yang lain’. Ini kata-kata yang diucapkan oleh korban sehingga dengan kata-kata itu menyulut emosi si pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” sambungnya.

Ucapan tersebut membuat AS naik pitam. Ia seketika emosional dan memukul korban ke arah pipi kanan sebanyak dua kali, kemudian memukul ke arah dada dan mata sebanyak satu kali. Pukulan tersebut membuat korban tersungkur.

Tidak berhenti di situ, Andreas mengambil kardus berisi air mineral yang ada di toko dan melemparkannya ke arah dada korban satu kali. Akibat lemparan tersebut, korban terjatuh. Namun, korban sempat terbangun sambil memegang kepala dan berusaha menjauh. AS kembali mengambil dus dan melemparkannya ke bosnya hingga korban jatuh di depan kamar mandi.

AS terus menimpuki bosnya dengan kardus isi air mineral beberapa kali ke arah korban, hingga akhirnya kepala korban terbentur kloset sampai pecah.

Setelah penemuan mayat Koh Alex pada Sabtu (31/5/2025), Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap Andreas di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada 1 Juni 2025. Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Continue Reading

Hukum

Kejati DK Jakarta Geledah Rumah 2 Tersangka Korupsi Telkom Rp431 Miliar

Published

on

Penyidik Kejati DK Jakarta menggeledah salah satu rumah tersangka korupsi Rp431 miliar pada PT Telkom. (Wartahot.news/Dok. Kejati DK Jakarta)

Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menggelah rumah 2 tersangka korupsi Rp431 miliar pada PT Telkom Indonesia.

”Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda,” kata Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Rabu, (28/5/2025). 

Syaron menjelaskan, penyidik menggeledah rumah mantan pejabat PT Telkom tersebut pada Selasa, (27/5/2025), terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Rp431 miliar.

Kedua mantan pejabat PT Telkom yang rumahnya digeledah itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Adapun lokasi pertama yang digeledah adalah rumah tersangka AHMP yang sempat menjabat ‎General Manager (GM) Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom pada periode 2017–2020. 

“Lokasi berada di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” katanya.

Sedangkan lokasi kedua yang digeledah penyidik, yakni rumah tersangka HM, mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom yang menjabat pada 2015–2017. 

“Lokasi berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat,  Kota Bekasi, Jawa Barat,” ujarnya.

Penyidik Kejati DK Jakarta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dari hasil penggeledahan di dua rumah mantan pejabat PT Telkom tersebut.

“Antara lain dokumen, laptop dan barang bukti elektronik lainnya,  sertifikat, kendaran bermotor roda dua, dan sejumlah perhiasan,” katanya.

Syahron menyampaikan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan  akuntabel.

“Khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” katanya.

Syahron menjelasan, kasus korupsi ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018. 

Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi.

“PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek 
tersebut,” katanya.

Adapun keempat anak perusahaan PT Telkom yang ditunjuk adalah‎ PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan 
afiliasi dari sembilan perusahaan mitra. 

“Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif,” katanya.

Adapun kesembilan perusahaan tersebut dan nilai proyeknya, yakni:

1. PT ATA Energi
Baterai Lithium Ion dan genset senilai Rp64.440.715.060

2. PT International Vista Quanta
Smart Mobile Energy Storage Rp22.005.500.000

3. PT Japa Melindo Pratama
Material mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchad Apartemen Rp60.500.000.000

4. PT Green Energy Natural Gas
BPO Instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3 Rp45.276.000.000

5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
Smart supply chain management Rp13.200.000.000

6. PT Forthen Catar Nusantara
Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) Rp67.411.555.763

7. PT VSC Indonesia Satu
Penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa Arab Rp33.000.000.000

8. PT Cantya Anzhana Mandiri
Smart café dan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 Rp114.943.704.851

9. PT Batavia Prima Jaya
Pengadaan hardware dashboard monitoring service & perangkat smart measurement CT scan Rp10.950.944.196 

Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870 (Rp431 miliar).

Penyidik Kejati DK Jakarta telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia sekitar Rp431 ini.

‎Adapun para tersangkanya yakni Direktur Utama (Dirut) PT Green Energy Natural Gas, OEW; GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017–2020,‎ AHMP; ‎dan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015–2017, HM. 

Selanjutnya, ‎Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016–2018, AH; Dirut PT Ata Energi, NH; Dirut PT International Vista Quanta, DT;  dan Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, KMR.

‎Kemudian, Dirut PT Forthen Catar Nusantara, AIM; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, DP; DirutPT Batavia Prima Jaya‎, RI; dan Dirut PT Japa Melindo Pratama, EF.


Penyidik Kejati DK Jakarta menyangka 11 orang ‎tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Continue Reading

Hukum

Penyelundupan 2 Ton Sabu, TNI AL: Terbesar Sepanjang Sejarah

Published

on

Penyergapan kapal tanker yang membawa 2 ton sabu yang akan diselundupkan di perairan Indonesia. (Wartahot.news/Dok. TNI AL)

Jakarta –‎ ‎‎TNI AL, Badan Narkotika Nasional (BNN RI), Direktorat Jenderal, Bea dan Cukai, serta Polda Kepri gagalkan penyelundupan 2 ton sabu.

‎Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) dalam keterangan pers pada Selasa, (27/5/2025), menyampaikan, jumlah barang bukti sabu tersebut terbesar sepanjang sejarah penyelundupan di Indonesia.

Dua Kapal Perang TNI AL, yakni KRI Surik-645 dan KRI Silea-858 turut berperan dalam penggagalan yang terjadi di Selatan Tanjung Piai, Perbatasan Indonesia-Malaysia pada Rabu, (21/5/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, diamankan 6 orang tersangka, terdiri dari 4 orang warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sementara 2 lainnya warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akan ada penyelundupan sabu menggunakan kapal tanker melalui perairan Indonesia.‎

Informasi tersebut diperoleh dari laporan intelijen. Tim gabungan kemudian menganalisa informasi dan melakukan pemetaan serta observasi di sepanjang perairan Kepulauan Riau (Kepri). 

Pada Rabu dini hari, (21/5/2025), yakni pukul 00.05 WIB, tim gabungan menghentikan Kapal Tanker Sea Dragon Tarawa di tengah laut karena diduga kuat sebagai target operasi. 

Tim gabungan kemudian menggeledah kapal dan menemukan ‎31 kardus cokelat dibungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang hijau. 

Bungkusan tersebut berisi serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu.  

Selain itu, tim gabungan juga menemukan 36 kardus cokelat pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Sehingga total barang bukti yang ditemukan di kapal Sea Dragon Tarawa berjumlah 67 kardus berisi 2 ribu bungkus sabu.

Pangkoarmada I Laksda TNI Fauzi mewakili Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, menghadiri konferensi pers di Dermaga Pangkalan Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam. 

Pangkoarmada I mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan ini atas perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali sesuai program Asta Cita Presiden RI ke-7 “Basmi Peredaran Narkoba”.

“Kami melaksanakan tugas ini dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Fauzi menyatakan, ‎TNI AL siap berkolaborasi dengan siapa pun untuk memberantas narkoba, khususnya di wilayah laut. 

TNI AL selalu siap menjadi garda terdepan untuk mengadang masuknya narkoba ke perairan Indonesia. 

“Kami berjanji tidak ada sejengkal [pun] perairan Indonesia yang bisa diraih oleh narkoba ini,” ujarnya.

Continue Reading

TERKINI

News7 hours ago

Hapkido Jakarta Utara Siap Go Internasional Usai Didukung Walikota Jakarta Utara

Pak Agus Susanto menjelaskan kalau kunjungan ini intinya buat silaturahmi, alias kenalan dan ngobrol-ngobrol santai. Maklum, Hapkido Jakarta Utara ini...

Infotainment10 hours ago

Kenalan Yuk Sama Beibyjosephine, Selebgram Kece yang Siap Bikin Cirebon Bangga di Porda 2026!

Depok – Pasti udah pada tahu dong sama Afrissia Rattu alias Beibyjosephine? Yup, nama ini udah enggak asing lagi buat...

Hukum2 days ago

Babak Baru Hak Cipta Yoni Dores Bergulir, Lesti Kejora Terseret, Deolipa Yumara Jadi Kuasa Hukum Tambahan

JAKARTA – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu milik pencipta lagu Yoni Dores yang menyeret nama penyanyi Lesti Kejora masih...

Hukum2 days ago

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Pelaku Pembunuhan Bos Sembako Bekasi

Wartahot – Kepolisian telah menangkap AS (23), seorang karyawan toko sembako, yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap bosnya, ALS, di Pondok...

Entertainment3 days ago

Siap-Siap! Billy Syahputra dan Vika Kolesnaya Mau Nikah, Putra Siregar Jadi Sponsor Utama!

Wartahot.news – Ada kabar gembira nih dari dunia selebriti! Pasangan Billy Syahputra dan kekasihnya, Vika Kolesnaya, dikabarkan bakal segera naik...

News3 days ago

PT. ACR Bersatu Sejahtera Diduga Langgar Hukum Ketenagakerjaan, Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Jakarta — Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan mencuat ke permukaan setelah kuasa hukum orang tua Sekar Ayunda...

News3 days ago

Psikiater Mintarsih Soroti Kondisi Psikis Nikita Mirzani yang Memburuk

Wartahot.news – Kabar sakitnya selebriti Nikita Mirzani yang kini dirawat di rumah sakit poli dalam, menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi psikisnya....

News5 days ago

Agus Susanto Pimpin Koperasi Merah Putih Pegadungan, Siap Wujudkan Kemandirian UMKM

Jakarta – Agus Susanto, S.H., M.H., kembali mendapatkan kepercayaan. Kali ini, ia resmi menjabat sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan...

Infotainment6 days ago

Support Rivel Sumigar Untuk Vilmei dan Willie Salim Hingga Berbagi Kisah Inspiratif

JAKARTA – Malam tadi, acara ulang tahun Willie Salim dan Vilmei bertajuk “The Red Carpet of The Night” sukses bikin...

Hukum1 week ago

Kejati DK Jakarta Geledah Rumah 2 Tersangka Korupsi Telkom Rp431 Miliar

Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menggelah rumah 2 tersangka korupsi Rp431...

Trending