Hukum
Sidang MK: Rekening Siluman di BI dan Tagihan Fiktif Rp4,5 Trilyun ke Andri Tedjadharma
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keempat uji materi Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN),28/05.
Yang menjadi sorotan: penagihan utang negara hingga Rp4,5 triliun terhadap Andri Tedjadharma, mantan pemegang saham Bank Centris Internasional. Namun dalam sidang itu terungkap fakta-fakta mencengangkan: adanya dugaan rekening siluman, penetapan jumlah utang yang cacat, hingga dugaan pemalsuan dasar hukum.
Kasus ini bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006 yang menyebutkan Andri bertanggung jawab atas sisa kewajiban BLBI Bank Centris. Namun dalam sidang MK, terkuak bahwa dasar penagihan tersebut justru menyimpan teka-teki yang belum terjawab hingga kini. Audit BPK 2006 menyebutkan Bank Centris tidak terdaftar PKPS, karena penanganannya di tangan kejaksaan, dan masih menunggu proses di Mahkamah Agung.
Rekening Rekayasa
Maruarar Siahaan, mantan Hakim Konstitusi yang hadir sebagai ahli, menyebut bahwa telah terjadi manipulasi dalam transaksi BLBI yang menyeret nama Bank Centris. Ia menunjukkan bukti audit BPK yang membuktikan adanya dua rekening berbeda atas nama institusi yang sama.
“Bank Centris yang asli tercatat di rekening BI nomor 523-551-0016. Tapi uang BLBI malah dicairkan ke rekening 523-551-000,” kata Maruarar dalam sidang. Ia menyebut temuan itu berasal dari dokumen audit BPK dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Maruarar mengaku terkejut karena Pemerintah dan PUPN tidak menjawab atau membantah temuan tersebut, padahal fakta ini mengindikasikan adanya “bank rekayasa” yang diduga dijadikan alat penampung dana BLBI.
Putusan Kasasi yang Tak Pernah Ada?
Dalam keterangannya, pihak PUPN menyebut bahwa Andri Tedjadharma telah kalah dalam gugatan tata usaha negara, dan dasar koreksi nilai piutang menjadi Rp4,5 triliun adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1688/K/PDT/2003. Tapi keterangan itu dipatahkan oleh para ahli.
“Mahkamah Agung tegas menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi, bagaikan bisa muncul putusan itu,” tegas Maruarar. Ia menilai penetapan piutang berdasarkan putusan fiktif ini melanggar asas due process of law, dan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia menurut Pasal 28H UUD 1945.
Pemegang Saham Dijadikan Tumbal
Ahli hukum korporasi Prof. Nindyo Pramono mempersoalkan penetapan Andri sebagai “penanggung utang”. Menurutnya, tanggung jawab pemegang saham dalam hukum perseroan terbatas bersifat terbatas. Kecuali jika ia menandatangani perjanjian personal guarantee atau melanggar doktrin piercing the corporate veil.
“Tapi Andri tidak pernah menandatangani MSAA, MRNIA, APU, atau PKPS. Tidak ada perjanjian, tidak ada pengakuan utang,” kata Prof. Nindyo. Ia menegaskan, berdasarkan asas hukum perdata, tidak ada dasar bagi PUPN untuk menagih utang pribadi kepada Andri.
Bahkan, dalam sistem hukum Indonesia, lanjut Nindyo, penetapan seseorang sebagai penanggung utang pribadi harus dilakukan lewat gugatan perdata. Bukan lewat surat sepihak dari PUPN.
Notaris Bicara: Ini Bukan BLBI
Saksi lain, notaris Teddy Anwar, menegaskan bahwa akta-akta yang ia buat antara Bank Centris dan BI tahun 1997–1998 bukan untuk BLBI, melainkan untuk transaksi Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) khusus. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa dana tersebut dijamin dengan sertifikat hak guna bangunan dan promes nasabah yang sah.
Namun yang mengejutkan: pada 2024, PUPN menghubunginya dan meminta salinan akta yang tidak pernah ia buat, yang disebut berkaitan dengan BLBI. “Saya tegaskan, akta tersebut tidak pernah saya buat untuk BLBI,” katanya.
Teddy juga menyebut bahwa permintaan salinan dilakukan secara mendesak oleh kurir PUPN untuk kepentingan Satgas BLBI dan proses lelang. Ia menolak memberikan salinan resmi karena telah pensiun.
Penagihan Tanpa Bukti, Negara Menekan Rakyat?
Dari keseluruhan sidang, terbangun dugaan bahwa PUPN menjalankan eksekusi piutang tanpa dasar hukum yang sah, menggunakan dokumen yang tidak diverifikasi, dan menarget pihak yang tidak pernah menandatangani perjanjian utang apa pun.
Sementara itu, Andri Tedjadharma merasa heran dengan DJKN, PUPN dan KPKNL, Kementerian Keuangan, menetapkan Bank Centris dan dirinya sebagai obligor maupun penanggung utang, dengan mendasarkan pada audit BPK tahun 2006 tentang PKPS.
“Apa DJKN tidak membaca, audit BPK 2006 itu dengan jelas menyebutkan Bank Centris bukan sebagai bank yang masuk dalam PKPS. Audit BPK ini malah menjadi dasar kuat Bank Centris dan saya bukan obligor maupun penanggung utang,” tuturnya dalam wawancara usai sidang MK.
Melihat fakta di atas, begitu terang bahwa proses hukum terhadap Andri Tedjadharma sangat dipaksakan. Bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi administratif—penggunaan hukum negara untuk merampas aset warga tanpa proses hukum yang benar dan adil. Seperti halnya dikatakan Maruarar: “Kepastian hukum itu adalah kepastian yang adil.”
Kini, pertanyaannya mengarah ke Mahkamah Konstitusi: apakah mereka akan membiarkan sistem seperti ini tetap hidup dalam tubuh hukum Indonesia? Atau akan mengakhiri praktik “penagihan gelap” yang bersembunyi di balik nama PUPN dan Satgas BLBI? Keadilan menanti jawabannya.
Hukum
Wisatawan Inggris Alami Dugaan Pemerasan oleh Sopir Taksi di Bali, Uang Kembali Berkat Mediasi Polisi
DENPASAR, WartaHot – Sebuah insiden kurang menyenangkan dialami wisatawan asal Inggris, Rebecca, saat berlibur di Pulau Dewata. Ia menjadi korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi terkait pengembalian iPhone 15 miliknya yang tertinggal dalam kendaraan.
Kasus yang sempat membuat gaduh komunitas wisatawan asing ini berakhir dengan penyelesaian secara mediasi oleh Kepolisian Sektor Kuta. Berikut kronologi lengkapnya.
Awal Mula Ponsel Tertinggal
Insiden ini berawal pada Selasa malam (19/11/2025), ketika Rebecca dan seorang temannya menggunakan jasa taksi. Usai turun dari kendaraan, tanpa disadari ponsel iPhone 15 miliknya tertinggal di dalam taksi.
Keesokan harinya, Rabu (20/11/2025), Rebecca menyadari kehilangan dan segera menghubungi layanan Lost and Found “Hey Bali” untuk meminta bantuan pelacakan.
Proses Pelacakan dan Janji Pengembalian
Berdasarkan koordinat lokasi yang diberikan Rebecca, tim Hey Bali berhasil melacak keberadaan ponsel tersebut ke kawasan Denpasar. Mereka kemudian mendatangi lokasi dan bertemu dengan sopir bernama Gede.
“Di rumahnya, dia mengakui bahwa iPhone itu memang ditemukan olehnya,” ujar Pendiri Hey Bali, Giostanovlatto, saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2025).
Gede menjelaskan bahwa ponsel tersebut masih berada dalam taksi yang digunakan sopir shift pagi. Dia berjanji akan mengembalikannya langsung kepada Rebecca malam itu di kawasan Seminyak.
Berubah Jadi Dugaan Pemerasan
Namun, situasi berubah drastis menjelang malam. Rebecca kembali menghubungi Hey Bali dalam keadaan panik. Melalui komunikasi telepon dan pesan WhatsApp, Gede diduga meminta uang sebesar Rp 1 juta sebagai syarat pengembalian ponsel.
Menurut Giostanovlatto, Rebecca sempat menawar menjadi Rp 700.000, namun ditolak. Gede bersikukuh meminta Rp 1 juta dan mengancam tidak akan menyerahkan ponsel jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Dalam kondisi tertekan, akhirnya wisatawan tersebut menyerahkan uang tersebut,” tutur Giostanovlatto.
Eskalasi ke Pihak Berwajib
Mendapat laporan ini, Hey Bali menyarankan Rebecca untuk membuat laporan resmi. Pada Kamis siang (21/11/2025), Rebecca mendatangi kantor Hey Bali. Karena masih dalam kondisi terguncang, ia meminta pendampingan untuk membuat laporan ke Polsek Kuta.
“Korban tidak sanggup bertemu langsung dengan pelaku. Kami mendampingi hingga laporan dibuat,” kata Giostanovlatto.
Mediasi dan Pengembalian Uang
Pihak kepolisian pun bergerak cepat. Polsek Kuta memanggil Gede untuk menjalani proses klarifikasi. Sekitar pukul 18.00 WITA, Gede datang dan bertemu dengan tim Hey Bali serta polisi.
Di hadapan petugas, sopir tersebut meminta maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Melalui mediasi yang difasilitasi polisi, Gede bersedia mengembalikan Rp 1 juta yang telah diterima dari Rebecca. Uang tersebut diserahkan kepada tim Hey Bali untuk dikembalikan kepada korban.
Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., membenarkan adanya mediasi dalam kasus tersebut. “Pelaku sudah mengakui kesalahan, mengembalikan uang, dan membuat pernyataan tertulis. Prosesnya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Peringatan bagi Industri Pariwisata Bali
Giostanovlatto menilai insiden ini perlu menjadi perhatian serius bagi semua pemangku kepentingan pariwisata Bali. Ia menegaskan bahwa layanan yang dijalankan pihaknya bersifat non-profit dan bertujuan membantu wisatawan dalam situasi darurat.
“Tindakan seperti ini merugikan banyak pihak. Citra keramahan masyarakat Bali dibangun melalui proses panjang dan bisa tercoreng oleh ulah segelintir orang,” tegasnya.
Insiden yang menimpa Rebecca ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri pariwisata untuk menjaga kepercayaan wisatawan. Bali, sebagai destinasi kelas dunia, tetap bergantung pada reputasinya sebagai tempat yang aman dan menyambut hangat setiap tamu yang datang.(FF)
Hukum
Ade Ratnasari Siapkan Bukti Kuat, Perkara Penggelapan PT Indo Bali Indah Properti, Terlapor Resmi Disidik
Wartahot – Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh Direktur PT Indo Bali Indah Properti, Ade Ratnasari, terhadap seseorang berinisial HRB, resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/801/XI/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 20 November 2024, yang menunjuk HRB sebagai terlapor.
Ade Ratnasari, selaku Direktur PT Indo Bali Indah Properti, menyatakan dukungannya penuh terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Bali. Lebih lanjut, pihak perusahaan berencana untuk membawa perkara ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat adanya dugaan aliran dana perusahaan yang mencurigakan.
“Tindakan selanjutnya, kami akan mendorong pengembangan perkara ini ke TPPU. Aliran dana diduga masuk ke beberapa perusahaan yang tidak memiliki kaitan atau kerja sama dengan PT Indo Bali Indah Properti. Selain itu, kami juga menduga dana tersebut masuk ke rekening pribadi kekasih terlapor berinisial DMD,” tegas Ade Ratnasari.
Ade Ratnasari berharap Polda Bali dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan tuntas agar tidak menimbulkan korban-korban lainnya. Ia juga mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan terlapor HRB sebagai tersangka. Pihak perusahaan dilaporkan telah menyiapkan sejumlah bukti yang kuat untuk mendukung proses hukum ini.
Ancaman Hukuman Berlapis
Perkara ini berpotensi menjerat terlapor dengan ancaman hukuman pidana penggelapan dalam jabatan. Berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 5 tahun. Ancaman serupa juga diatur dalam KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, yaitu Pasal 488 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, rekanan HRB, DMD, wanita yang diduga menerima aliran dana perusahaan dari rekening milik PT Indo Bali Indah Properti, juga berpotensi menghadapi ancaman serius terkait TPPU. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPU, pelaku aktif yang memberikan keuntungan dari harta kekayaan hasil tindak pidana terancam:
- Pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Denda Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Langkah pelaporan dan rencana pengembangan ke TPPU ini menunjukkan keseriusan PT Indo Bali Indah Properti dalam menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami perusahaan serta upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terulang dan merugikan pihak lain.
Hukum
Dugaan ‘Bermain’ Berat Kargo Haji: Celah Pengawasan yang Mengancam Reputasi Pos Indonesia
Jakarta – Di tengah euforia kepulangan petugas haji yang telah tuntas mengemban tugas di Tanah Suci, terselip sebuah isu yang menyoroti integritas salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor logistik. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pengiriman kargo haji oleh PT Pos Indonesia (Persero) kembali mencuat ke publik, kali ini bahkan telah masuk dalam laporan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Persoalan ini berakar dari niat baik yang berujung pada praktik yang diduga melanggar aturan. Musim haji 2025 seharusnya membawa kabar gembira bagi para petugas yang mengharapkan fasilitas pembebasan biaya pengiriman satu koli paket per orang—sebuah kebijakan yang pernah mereka nikmati pada tahun-tahun sebelumnya. Aspirasi ini kemudian mendapat respons, meski hanya berupa kesepakatan informal di internal tim pengelola kargo haji.
Ketika Niat Baik Tersandung Angka Fiktif
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengungkapkan bahwa proses pencatatan paket bagi petugas yang memenuhi syarat justru menjadi pintu masuk dugaan manipulasi. Paket-paket tersebut diinput ke dalam sistem logistik perusahaan dengan berat yang seragam dan tidak masuk akal: hanya 1 (satu) kilogram.
Padahal, kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat berbeda. Sebagian besar paket, yang berisi oleh-oleh dan barang bawaan dari Arab Saudi, secara kasat mata memiliki berat jauh melebihi angka fiktif tersebut.
Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyo, tanpa ragu menyebut modus ini sebagai dugaan rasuah yang sistematis. “Data bagasi dibuat hanya seberat 1 Kg, padahal dari data riil itu mencapai 30 Kg. Kasus ini terjadi banyak dan masif,” tegas Arifin pada Senin (22/9/2025).
Dugaan kecurangan yang terorganisir ini, menurut KAKI, sangat merugikan PT Pos Indonesia sebagai perusahaan pelat merah dan berpotensi merugikan keuangan negara dari selisih ongkos kirim yang seharusnya dibayarkan.
Sorotan pada Akuntabilitas BUMN
Kasus ini tak sekadar tentang selisih berat, melainkan juga cerminan lemahnya pengawasan internal di lingkungan perusahaan negara. Ketika tim inspeksi lapangan melakukan uji petik setibanya paket di Indonesia, terungkap selisih berat yang signifikan. Fakta ini, yang kemudian dilaporkan kepada Direktorat Operasional, menunjukkan adanya celah besar dalam sistem validasi data logistik.
Sebagai BUMN, PT Pos Indonesia wajib tunduk pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan memiliki tanggung jawab ganda: melayani kepentingan publik sekaligus menjaga integritas internalnya. Manipulasi data logistik, apalagi yang menyangkut paket-paket petugas haji—simbol pelayanan publik—dapat mengikis kredibilitas dan kepercayaan masyarakat.
Menanti Keterbukaan dan Sikap Kooperatif
Hingga kini, PT Pos Indonesia memilih pasif dan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan yang telah masuk ke Kejaksaan Agung. Sikap ini memicu reaksi keras. Ketua KAKI, Arifin, mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut, mengingat dugaan fraud ini dinilai dilakukan secara sistematis.
Kasus dugaan manipulasi kargo haji ini menjadi pengingat yang menyentuh bagi seluruh perusahaan negara. Integritas sistem operasional perusahaan tidak hanya diuji oleh efisiensi, tetapi juga oleh transparansi dan akuntabilitas. Setiap penyimpangan, sekecil apa pun, berpotensi merusak fondasi tata kelola yang sehat dan menggerus kepercayaan publik.
Laporan KAKI ke Kejaksaan Agung kini membuka babak baru dalam upaya menuntut akuntabilitas BUMN, menegaskan bahwa publik menantikan jawaban dan langkah korektif yang menyeluruh, bukan sekadar penyelesaian internal yang tanpa tindak lanjut.
-
News4 weeks agoAde Ratnasari Memutuskan Mundur dari PT Indo Bali, Sampaikan Kekecewaan atas Pemenuhan Hak sebagai Direktur
-
News3 weeks agoPutri Ariyanti Haryo Wibowo Resmi Laporkan Direktur PT Sup ke Polda Bali
-
Ekonomi3 weeks agoHey Bali Hadirkan Layanan Praktis bagi Wisatawan: Dari Adaptor Gratis hingga Bantuan Barang Tertinggal
-
Infotainment3 weeks agoVirgoun Jadi Sorotan, Eks Istri Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Skandal Asmara!
-
Sosial3 weeks agoSedang Viral, Tokoh Utama Relief Borobudur Ternyata Semar
-
Entertainment4 weeks agoTeresa Sylviliana Rayakan Ulang Tahun dengan Musik Baru dan Aksi Berbagi, Setelah Pecahkan Rekor di Usia 10 Tahun
-
Infotainment2 weeks agoRasakan Sensasi Tokyo Lewat VR: “Walk Tokyo: Virtual Journey” Hadir di Mall of Indonesia, Gratis untuk Semua Pengunjung
-
News3 weeks agoPolri Tindak Tegas Kasus Penganiayaan di Depok, Wujud Konsistensi Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat
