Connect with us

News

Warga Tanjung Duren Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Aset Daerah yang Jadi Parkir Liar

Published

on


Jakarta – Warga dan jamaah Masjid Miftahul Jannah di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mau turun langsung meninjau aset daerah yang diduga dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dimanfaatkan sebagai lahan parkir liar.

Aset yang dimaksud berupa lahan seluas 6.728 meter persegi di Jalan Tanjung Duren Timur. Tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemda DKI Jakarta berdasarkan SIPPT Nomor 225/1.711.534 tertanggal 28 Februari 2013. Namun, menurut warga, lahan itu kini dikuasai sekelompok orang dan digunakan sebagai parkiran ilegal.

Keberadaan parkir liar ini dinilai merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah setiap bulan. Tak hanya itu, dampaknya juga dirasakan langsung oleh lingkungan sekitar, terutama Masjid Miftahul Jannah. Warga menyebut, sejak lahan tersebut diuruk untuk dijadikan parkiran, saluran drainase masjid menjadi tertutup.

Akibatnya, masjid yang sudah berdiri lebih dari 40 tahun ini kerap terendam banjir setiap kali hujan turun. Meski petugas kelurahan dan kecamatan sudah beberapa kali melakukan penyedotan air, genangan tetap sulit diatasi.

Kondisi ini membuat masjid sempat harus ditutup selama beberapa hari. Kegiatan ibadah seperti salat lima waktu, pengajian TPA, hingga aktivitas keagamaan lainnya pun terganggu.

Warga juga menyoroti adanya papan plang aset Pemda DKI Jakarta di lokasi tersebut yang berisi larangan dan ancaman pidana bagi pihak yang memasuki atau memanfaatkan tanah milik pemerintah tanpa izin, sesuai Pasal 167, Pasal 385, dan Pasal 551 KUHP. Namun, peringatan itu dinilai tidak diindahkan.

Atas situasi tersebut, warga dan jamaah Masjid Miftahul Jannah berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno dapat turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan serta mengambil langkah tegas dalam menertibkan aset daerah.

Warga berharap persoalan penguasaan aset, dampak lingkungan, serta terganggunya aktivitas ibadah bisa segera diselesaikan secara adil dan bermartabat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal

Published

on

Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026). Sidang kali ini beragendakan replik, yakni tanggapan pemohon atas jawaban termohon, Kepolisian Daerah Bali.

Tim kuasa hukum I Made Daging menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak lagi memenuhi syarat hukum. Koordinator kuasa hukum, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak relevan dan bermasalah secara yuridis.

“Intinya, penetapan tersangka ini tidak memenuhi syarat hukum. Pertama, Pasal 421 yang digunakan sudah tidak berlaku. Kedua, Pasal 83 yang dijadikan dasar juga telah kedaluwarsa,” kata Gede Pasek usai persidangan.

Ia menjelaskan, dalam replik yang disampaikan di hadapan hakim, tim kuasa hukum menguraikan argumentasi hukum secara menyeluruh dengan merujuk pada asas legalitas serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, Polda Bali keliru dalam memahami tahapan berlakunya suatu undang-undang.

“Undang-undang itu memiliki tahapan yang jelas, mulai dari persetujuan, pengesahan, pengundangan, hingga mulai berlaku. Undang-undang yang kami maksud telah sah dan diundangkan sejak 2 Januari 2023,” ujar Gede Pasek.

Ia menegaskan bahwa meskipun ketentuan teknis pemberlakuan aturan tersebut baru efektif pada 2 Januari 2026, secara hukum undang-undang itu sudah mengikat sejak tanggal pengundangannya. Dengan demikian, pada saat penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, aturan tersebut sudah sah dan wajib dipatuhi.

“Sejak diundangkan, semua pihak tunduk pada undang-undang itu. Ini yang kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukum,” katanya.

Selain mempersoalkan dasar pasal, tim kuasa hukum juga menilai perkara yang dipersoalkan seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi pemerintahan, bukan pidana. Menurut Gede Pasek, isu kearsipan yang menjadi pokok perkara telah dijelaskan secara rinci dalam replik sebagai bagian dari argumentasi bahwa kriminalisasi tidak tepat diterapkan dalam kasus ini.

Ia menyebut, penanganan perkara yang dipaksakan justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.

“Proses penyidikan menggunakan uang negara, uang rakyat. Jika kasus ini dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, itu menjadi pemborosan yang sia-sia,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia mempertanyakan sikap termohon apabila tetap bersikukuh menentukan pasal secara sepihak.

“Kalau termohon tetap ngotot menentukan pasal, seolah-olah KUHAP hanya berlaku untuk polisi, sementara advokat, jaksa, dan hakim menggunakan KUHAP yang berbeda. Menurut saya, itu sudah kebablasan,” kata Ariel.

Sidang praperadilan perkara ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda duplik dari pihak termohon. (HB)

Continue Reading

News

Hak Struktural Belum Dibayar, SR Dilayangkan Somasi

Published

on

Jakarta — Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan. Ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki hak yang hingga kini belum dipenuhi. Langkah hukum tersebut disebut sebagai upaya terakhir setelah berbulan-bulan tidak ada kejelasan dari pihak terkait.

Informasi mengenai somasi itu disampaikan oleh sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, somasi dilayangkan sebagai bentuk tuntutan atas hak yang menjadi kewajiban pengelola proyek.

“Sudah berbulan-bulan tidak ada kepastian. Padahal proyek yang dikelola nilainya sangat besar, bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar sumber tersebut kepada awak media.

Sumber itu mengaku memiliki jabatan struktural dalam proyek dimaksud. Namun hingga saat ini, hak yang seharusnya diterima justru belum direalisasikan.

“Untuk pembayaran hak kami sebagai salah satu direktur saja tidak kunjung dipenuhi. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong kami menempuh jalur somasi,” ungkapnya.

Tak hanya soal hak karyawan, sumber tersebut juga menyinggung adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan oleh SR. Menurutnya, hal itu menimbulkan banyak pertanyaan.

“Bahkan ada cerita soal kewajiban sederhana yang tidak dipenuhi. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait manajemen keuangan,” katanya.

Sementara itu, asal-usul proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga dikelola SR masih dalam tahap penelusuran. Sejumlah pihak disebut tengah mengumpulkan data untuk memastikan sumber proyek serta mekanisme penunjukannya.

Beredar pula informasi awal yang menyebut proyek tersebut diduga berkaitan dengan salah satu program strategis pemerintah, yakni KMP. Namun informasi itu belum dapat dikonfirmasi secara resmi dan masih dalam proses pendalaman.

Hingga berita ini diterbitkan, SR belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi maupun berbagai dugaan yang disampaikan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi guna memperoleh keterangan yang berimbang.

Continue Reading

News

Ngopi Sambil Berbagi, Roemah Koffie Hadirkan Massimo Freddo untuk Petani Kopi Sumatra

Published

on


Jakarta, 28 Januari 2026 — Mengawali tahun 2026, Roemah Koffie kembali menghadirkan terobosan yang terbilang unik di industri kopi nasional. Bersama Ghea Resort by Amanda Janna, Roemah Koffie resmi meluncurkan Massimo Freddo, seri minuman kopi yang memadukan biji kopi khas Indonesia dengan Freddo, resep kopi dingin khas Yunani.

Tak sekadar menawarkan pengalaman rasa baru, Massimo Freddo juga dirancang sebagai strategi kolaborasi lintas industri yang menggabungkan kopi dan fesyen. Melalui konsep bundling, konsumen tak hanya menikmati kopi, tetapi juga mendapatkan scarf eksklusif hasil kolaborasi dengan Ghea Resort.

Massimo Freddo sebagai Program CSR

Peluncuran Massimo Freddo menjadi bagian dari kampanye Corporate Social Responsibility (CSR) Roemah Koffie yang bertujuan mendukung pemulihan petani kopi di Sumatra yang terdampak bencana. Program ini merupakan kelanjutan dari kampanye Cup for Purpose yang sebelumnya dijalankan Roemah Koffie.

Dalam kampanye terbaru ini, Roemah Koffie meningkatkan nilai kontribusi menjadi Rp30.000 dari setiap pembelian satu minuman Massimo Freddo, naik dari sebelumnya Rp15.000 pada program Cup for Purpose melalui pembelian Cocco Koffie dan selected items lainnya.

Kampanye Massimo Freddo dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak 28 Januari 2026 hingga akhir April 2026.

Kisah di Balik Massimo Freddo

Ide Massimo Freddo berawal dari undangan Roemah Koffie untuk berpartisipasi dalam HORECA Expo di Athena, Yunani, pada Februari 2025. Dalam ajang tersebut, Roemah Koffie memperkenalkan kopi unggulan Indonesia kepada pelaku industri hotel, restoran, dan kafe (HORECA) di pasar Eropa.

Selama pameran berlangsung, Roemah Koffie mendapat dukungan dari Massimo, sosok yang aktif mendampingi dan membantu tim Roemah Koffie. Massimo menunjukkan ketertarikan besar terhadap kopi Indonesia dan meyakini bahwa kopi Nusantara memiliki karakter serta kualitas yang layak bersaing di pasar global.

Dalam pertemuan tersebut, Massimo juga memperkenalkan Freddo, minuman espresso khas Yunani yang di-froth hingga menghasilkan tekstur creamy dan disajikan dingin. Saat diracik menggunakan biji kopi Indonesia, minuman tersebut mendapat respons positif dan apresiasi tinggi dari para pelaku industri kopi Eropa.

Dari pengalaman itulah lahir Massimo Freddo, menu yang didedikasikan sebagai bentuk penghormatan atas dukungan Massimo dalam membantu Roemah Koffie membawa misi besar memperkenalkan kopi Indonesia ke kancah internasional.

Kolaborasi dengan Ghea Resort by Amanda Janna

Bagi Roemah Koffie, menghadirkan menu baru bukan semata soal rasa, tetapi juga kreativitas dan identitas budaya. Atas dasar itu, Roemah Koffie menggandeng Ghea Resort by Amanda Janna untuk menjaga agar Massimo Freddo tetap membawa nilai budaya Indonesia, meski terinspirasi dari luar negeri.

Ghea Resort merupakan brand fesyen yang digagas oleh Amanda dan Janna Soekasah, putri dari desainer senior Ghea Panggabean. Brand ini dikenal konsisten mengangkat kekayaan budaya Indonesia melalui perpaduan motif tradisional dan elemen alam dalam koleksi resort wear, swimwear, serta aksesori ramah lingkungan.

Kolaborasi ini diwujudkan melalui scarf eksklusif yang dirancang khusus untuk Massimo Freddo. Scarf tersebut mengangkat motif ulos, dipadukan dengan pola geometris, tekstur khas kain tenun, serta elemen simbolik alam seperti burung, ranting pohon, dan dedaunan. Kehadiran scarf ini diharapkan menghadirkan pengalaman berbeda dalam menikmati kopi sekaligus menjadi medium penyampaian nilai budaya.

Workshop Multisensori Bersama Boemi Botanicals

Selain berkolaborasi dengan Ghea Resort, Roemah Koffie juga menggandeng Boemi Botanicals melalui penyelenggaraan workshop pembuatan spray scent yang dirancang untuk dipairing dengan scarf Massimo Freddo.

Workshop ini mengajak peserta mengeksplorasi aroma yang terinspirasi dari biji kopi dan wewangian alami. Peserta dapat meracik aroma sesuai interpretasi masing-masing atau memilih wangi yang paling merepresentasikan karakter diri, sehingga menciptakan pengalaman multisensori yang menyatukan rasa, aroma, dan sentuhan budaya.

Melalui Massimo Freddo, Roemah Koffie menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan inovasi, memperluas kolaborasi lintas industri, sekaligus berkontribusi nyata bagi keberlanjutan petani kopi Indonesia.

Continue Reading

TERKINI

Hukum19 hours ago

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal

Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging,...

News1 day ago

Hak Struktural Belum Dibayar, SR Dilayangkan Somasi

Jakarta — Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan. Ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki...

Infotainment4 days ago

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Kembali Bergulir, Sorotan Tertuju pada Pasal Kedaluwarsa dan Kepastian Hukum

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging,...

News4 days ago

Warga Tanjung Duren Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Aset Daerah yang Jadi Parkir Liar

Jakarta – Warga dan jamaah Masjid Miftahul Jannah di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berharap Pemerintah Provinsi DKI...

News5 days ago

Ngopi Sambil Berbagi, Roemah Koffie Hadirkan Massimo Freddo untuk Petani Kopi Sumatra

Jakarta, 28 Januari 2026 — Mengawali tahun 2026, Roemah Koffie kembali menghadirkan terobosan yang terbilang unik di industri kopi nasional....

News5 days ago

Jelang Ramadan, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Pekat Jaya 2026 Libatkan 675 Personel Gabungan

Jakarta — Polda Metro Jaya menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Jaya 2026 di Lapangan Presisi Lantas Polda...

Olahraga1 week ago

Alter Ego Takluk dari Aurora PH, Filipina Juara M7 World Championship 2026

Jakarta — Alter Ego (AE) harus mengakui keunggulan tim asal Filipina, Aurora Gaming PH, pada laga Grand Final M7 World...

News1 week ago

Kapolri Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Lebih Baik Saya Dicopot

Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak wacana maupun usulan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditempatkan...

News1 week ago

Bareskrim Rampungkan Penggeledahan Kantor PT Dana Syariah Indonesia, Sita Barang Bukti Rp2,4 Triliun

Jakarta — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merampungkan penggeledahan kantor PT Dana Syariah Indonesia (PT...

News1 week ago

Selebgram Lula Lahfah Dimakamkan di TPU Rawa Terate, Dihadiri Keluarga dan Sahabat

Jakarta — Selebgram Lula Lahfah dimakamkan pada Sabtu (24/1/2026) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur. Prosesi...

Trending