Hukum
Diduga Belum Kembalikan Pinjaman Rp1,7 Miliar, Dian Adrianti Kristiono Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA — Seorang perempuan berinisial DAK atau Dian Adrianti Kristiono dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan pinjaman uang dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,6 miliar hingga Rp1,7 miliar.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria berinisial RS pada 15 Mei 2026. Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1935/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
RS mengaku mulai mengenal Dian melalui seorang rekannya di Bali pada awal 2024. Menurutnya, hubungan mereka kemudian semakin dekat hingga Dian beberapa kali meminta bantuan, termasuk terkait urusan bisnis dan persoalan hukum.
Dalam keterangannya kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Sabtu (23/5/2026), RS menyebut dirinya sempat memberikan pinjaman sebesar 80 ribu dolar Singapura atau lebih dari Rp1 miliar pada Maret 2025.
Uang tersebut, kata dia, dipinjam untuk kebutuhan usaha tambang dan dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.
“Awalnya dijanjikan tiga bulan akan dikembalikan. Saya bantu karena merasa percaya dan kasihan. Saya juga bilang tidak mempermasalahkan bunga selama ada itikad baik untuk mengembalikan,” ujar RS.
Namun setelah jatuh tempo, pembayaran disebut tidak kunjung dilakukan. RS mengaku komunikasi dengan pihak terlapor juga mulai sulit dan alasan penundaan pembayaran terus berubah.
RS mengatakan dirinya kemudian mengetahui ada pihak lain yang juga mengaku mengalami persoalan serupa. Beberapa di antaranya disebut merupakan mantan pekerja, sopir, hingga asisten pribadi yang mengaku belum menerima pembayaran hak mereka.
“Ketika mulai ramai dibicarakan, muncul orang-orang lain yang mengaku mengalami hal serupa. Ada yang bilang bekerja tapi tidak digaji, ada juga yang mengaku urusan bisnisnya belum diselesaikan,” katanya.
Selain pinjaman pribadi, RS juga mengaku pernah membantu penanganan sejumlah persoalan hukum yang melibatkan Dian dan keluarganya. Namun biaya jasa hukum tersebut, menurut dia, sebagian belum dibayarkan sehingga total kerugian mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
RS mengaku sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum. Namun hingga kini disebut belum ada kepastian pembayaran.
“Sudah berkali-kali diberi waktu tambahan, mulai dua minggu sampai dua bulan, tapi belum ada realisasi,” ujarnya.
Ia juga mengaku sempat menerima jaminan berupa kendaraan mewah. Namun kendaraan tersebut disebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Kuasa hukum RS dari Jakarta Legal Services, Diyanti Riyanita Polhaupessy, S.H. dan Friska Novelina N. Siburian, S.H., mengatakan pihaknya telah menempuh langkah persuasif sebelum akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Total kerugian klien kami sebesar Rp1,6 miliar. Kami sudah menempuh langkah persuasif dan hukum secara patut, namun selama ini hanya ada janji tanpa realisasi konkret,” ujar Diyanti.
Menurutnya, laporan polisi telah resmi diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai KUHP lama maupun KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penanganan Polres Metro Jakarta Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dian Adrianti Kristiono maupun kuasa hukumnya terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dari pihak terlapor.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena menyeret nama keluarga tokoh politik nasional. Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hukum
Ahli Hukum Nilai Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Wujud Asas Keseimbangan
JAKARTA — Ahli hukum pidana Chairul Huda menilai penetapan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah dilakukan penyitaan merupakan bagian dari penerapan asas keseimbangan dalam hukum acara pidana.
Hal itu disampaikan Chairul usai mengikuti sidang lanjutan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Chairul mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka justru memberikan ruang hukum bagi yang bersangkutan untuk menguji tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.
“Di dalam memperhatikan asas keseimbangan di dalam proses penyidikan, penetapan tersangka ini juga menjadi bagian dari proses keseimbangan itu. Karena dengan dia ditetapkan sebagai tersangka, dia mempunyai hak untuk mempersoalkan tindakan penyidik melalui praperadilan,” kata Chairul.
Dalam persidangan tersebut, Chairul dihadirkan pihak termohon, yakni Polri, untuk memberikan keterangan dari perspektif dogmatik hukum pidana.
Ia menepis anggapan bahwa tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan sebelum penetapan tersangka otomatis merupakan bentuk kesewenang-wenangan penyidik.
Menurutnya, terdapat prinsip mendasar dalam hukum pidana bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Tindakan tersebut juga pada dasarnya dianggap sah hingga terdapat putusan hakim yang menyatakan sebaliknya.
“Prinsipnya, semua tindakan aparat penegak hukum kita harus dipandang sah kecuali dibuktikan di sidang praperadilan dan dinyatakan oleh hakim praperadilan bahwa tindakan itu tidak sah,” ujarnya.
Chairul menjelaskan, status tersangka memberikan kedudukan hukum atau legal standing kepada Febrie untuk menguji keabsahan berbagai tindakan penyidik.
Termasuk di antaranya tindakan penggeledahan maupun penyitaan aset yang dilakukan dalam proses penyidikan.
“Makanya soal penggeledahan, soal penyitaan, dengan status yang bersangkutan menjadi tersangka, dia bisa challenge itu, dia bisa mempersoalkan itu, dia bisa mempermasalahkan itu,” tegas Chairul.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip yang dibangun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak-hak seseorang yang berhadapan dengan proses pidana.
Dengan demikian, menurut Chairul, praperadilan menjadi instrumen bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menguji apakah tindakan penyidik, termasuk penggeledahan dan penyitaan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hukum
Usai Mangkir, Pemilik Ruko di Batam Diperiksa BNN
JAKARTA — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) terus mendalami kasus penggerebekan sebuah ruko yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Batam.
Dalam perkembangan terbaru, pengusaha berinisial AH selaku pemilik ruko telah memenuhi panggilan penyidik BNN RI. Sebelumnya, AH sempat tidak hadir dalam pemanggilan pertama.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, penyidik telah mengambil keterangan AH untuk melengkapi proses penyidikan.
“Jadi sudah, sudah diambil keterangan. Saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ujar Suyudi kepada awak media.
Suyudi menjelaskan, pemeriksaan terhadap AH dilakukan setelah penyidik melayangkan panggilan kedua. Dalam pemeriksaan tersebut, AH disebut bersikap kooperatif.
“Sudah diperiksa kemarin oleh BNN RI. Yang bersangkutan sudah datang dan kooperatif,” kata Suyudi.
Meski demikian, BNN RI hingga kini belum menemukan bukti yang menunjukkan AH terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang diungkap dari penggerebekan tersebut.
Dalam operasi sebelumnya, BNN mengamankan enam orang tersangka dari lokasi. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, AH disebut tidak terafiliasi dengan jaringan keenam tersangka tersebut.
“Sementara ini, (AH) belum masuk di dalam jaringan dari apa yang kita ungkap terhadap enam orang yang ditangkap di Batam kemarin,” ungkap Suyudi.
Karena belum ditemukan bukti keterlibatan langsung, AH saat ini masih berstatus sebagai saksi dan diperiksa terkait kepemilikan ruko yang menjadi lokasi penggerebekan.
“Statusnya saat ini masih sebagai saksi,” pungkas Suyudi.
Hukum
RSO Diduga Ruben Onsu, Kasus Investasi Bodong Ini Bikin Geger
Duh, ini yang namanya investasi kok malah bikin pusing ya. Ada korban berinisial DM yang nyoba nanem modal ke bisnis seseorang, eh ujung-ujungnya malah lapor polisi. Dan orang yang dimaksud? Kayaknya emang beneran Ruben Onsu deh.
Awalnya Sih Kelihatan Menjanjikan
Jadi ceritanya gini. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko, terlapor berinisial RSO ini nawarin DM buat investasi di bisnisnya. Namanya juga ditawarin sama figur publik, DM pun tertarik.
“Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” kata Joko.
Kesepakatan pun dibuat. Modal udah diserahin, janji keuntungan juga udah disepakati. Kayak win-win banget kan, sampai akhirnya…
Waktunya Tiba, Tapi Nggak Ada yang Cair
Nah ini dia bagian yang bikin gemes. Pas waktu yang dijanjikan tiba, DM nggak dapet keuntungan sama sekali. Modalnya pun nggak balik-balik.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan,” ujar Joko.
Ya jelas dong DM langsung gercep lapor polisi. Siapa juga yang nggak emosi kalau modal udah disetor tapi hasilnya nihil.
Bisnisnya Apa Sih? Masih Rahasia
Buat yang penasaran bisnis apaan sih yang dijanjiin, sabar dulu ya. Polisi baru bilang bisnisnya di bidang jual beli produk, tapi detailnya masih ditutup rapat.
“Jadi di bidang jual beli produk. Ya, dan ini bagian dari materi penyidikan ya, Rekan-rekan. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan,” tutur Joko.
Ternyata Udah Diproses Setahun Lebih
Yang bikin kaget, kasus ini ternyata udah dilaporin dari 22 Agustus 2025. Baru sekarang naik status jadi penyidikan, tepatnya 25 April 2026. Polisi udah periksa lebih dari enam saksi termasuk saksi ahli sebelum akhirnya RSO resmi jadi tersangka.
Lama juga ya prosesnya, hampir setahun baru kelar tahap ini doang.
RSO Itu Beneran Ruben Onsu?
Ini yang paling ditunggu-tunggu netizen. Pas ditanya langsung soal identitas RSO, AKP Joko jawabnya nggak nolak tapi juga nggak ngiyain gamblang.
“RSO ini betul Ruben Onsu, Pak?” tanya wartawan.
“Kira-kira demikian,” jawab Joko.
Nah loh, jawaban kayak gini mah udah jelas maksudnya apa ya kan.
Minggu Depan Ruben Bakal Diperiksa
Meski status tersangka udah resmi disematkan, RSO belum sempet diperiksa langsung. Rencananya, pemeriksaan bakal dilakukan minggu depan.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka,” kata Joko.
Nilai kerugian pastinya juga belum dibocorin polisi, katanya masih bagian dari materi penyidikan. Jadi buat yang penasaran gimana kelanjutannya, kayaknya emang harus sabar nunggu minggu depan deh. (Cuam)
-
News2 weeks agoDuta Elok Persada dan upaya membangun ekosistem bisnis di industri kecantikan dan kesehatan
-
Hukum3 weeks agoSidang Tipikor: Sejumlah Kepala Dinas Mengaku Dimintai Uang untuk THR dan Ulang Tahun Bupati Pekalongan Nonaktif
-
Entertainment4 weeks agoBatik Trusmi Bikin Kebaya Modern Makin Stylish di IFW, Sally Giovanny Ingin Gen Z Jatuh Cinta pada Batik
-
Sosial2 weeks agoKisah Yanti Affandi, Kreator Beauty dan Lifestyle yang Konsisten Berkarya Sambil Merawat Kucing Rescue
-
Hukum3 weeks agoPedagang Taman Puring Dukung Program Pemprov DKI, Sekaligus Bantah Isu Menolak Dukungan Pemerintah
-
Entertainment3 weeks agoKeren! Shafeea Aleeya Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026
-
News2 weeks agoHak Jawab AS: Bantah “Oknum Pajak” dan Penelantaran Anak, Kuasa Hukum Beberkan Persiapan Nikah, Tes DNA hingga Laporan Dugaan Pemerasan
-
News3 weeks agoKP2MI Perkuat Kepatuhan P3MI untuk Tingkatkan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi
