Hukum
Diduga Belum Kembalikan Pinjaman Rp1,7 Miliar, Dian Adrianti Kristiono Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA — Seorang perempuan berinisial DAK atau Dian Adrianti Kristiono dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan pinjaman uang dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,6 miliar hingga Rp1,7 miliar.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria berinisial RS pada 15 Mei 2026. Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1935/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
RS mengaku mulai mengenal Dian melalui seorang rekannya di Bali pada awal 2024. Menurutnya, hubungan mereka kemudian semakin dekat hingga Dian beberapa kali meminta bantuan, termasuk terkait urusan bisnis dan persoalan hukum.
Dalam keterangannya kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Sabtu (23/5/2026), RS menyebut dirinya sempat memberikan pinjaman sebesar 80 ribu dolar Singapura atau lebih dari Rp1 miliar pada Maret 2025.
Uang tersebut, kata dia, dipinjam untuk kebutuhan usaha tambang dan dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.
“Awalnya dijanjikan tiga bulan akan dikembalikan. Saya bantu karena merasa percaya dan kasihan. Saya juga bilang tidak mempermasalahkan bunga selama ada itikad baik untuk mengembalikan,” ujar RS.
Namun setelah jatuh tempo, pembayaran disebut tidak kunjung dilakukan. RS mengaku komunikasi dengan pihak terlapor juga mulai sulit dan alasan penundaan pembayaran terus berubah.
RS mengatakan dirinya kemudian mengetahui ada pihak lain yang juga mengaku mengalami persoalan serupa. Beberapa di antaranya disebut merupakan mantan pekerja, sopir, hingga asisten pribadi yang mengaku belum menerima pembayaran hak mereka.
“Ketika mulai ramai dibicarakan, muncul orang-orang lain yang mengaku mengalami hal serupa. Ada yang bilang bekerja tapi tidak digaji, ada juga yang mengaku urusan bisnisnya belum diselesaikan,” katanya.
Selain pinjaman pribadi, RS juga mengaku pernah membantu penanganan sejumlah persoalan hukum yang melibatkan Dian dan keluarganya. Namun biaya jasa hukum tersebut, menurut dia, sebagian belum dibayarkan sehingga total kerugian mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
RS mengaku sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum. Namun hingga kini disebut belum ada kepastian pembayaran.
“Sudah berkali-kali diberi waktu tambahan, mulai dua minggu sampai dua bulan, tapi belum ada realisasi,” ujarnya.
Ia juga mengaku sempat menerima jaminan berupa kendaraan mewah. Namun kendaraan tersebut disebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Kuasa hukum RS dari Jakarta Legal Services, Diyanti Riyanita Polhaupessy, S.H. dan Friska Novelina N. Siburian, S.H., mengatakan pihaknya telah menempuh langkah persuasif sebelum akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Total kerugian klien kami sebesar Rp1,6 miliar. Kami sudah menempuh langkah persuasif dan hukum secara patut, namun selama ini hanya ada janji tanpa realisasi konkret,” ujar Diyanti.
Menurutnya, laporan polisi telah resmi diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai KUHP lama maupun KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penanganan Polres Metro Jakarta Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dian Adrianti Kristiono maupun kuasa hukumnya terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dari pihak terlapor.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena menyeret nama keluarga tokoh politik nasional. Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hukum
Kiai Said Apresiasi Langkah Bareskrim Usut Kasus Narkoba
Kasus dugaan keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara dalam perkara narkotika menjadi perhatian serius Bareskrim Polri. Pengusutan kasus ini dipastikan mendapat pengawasan langsung dari pusat.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan intensif terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan agar pengembangan kasus berjalan maksimal.
“Penanganan kasus tersebut akan dilakukan pemantauan secara intensif oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Sabtu, 16 Mei 2026.
Tak hanya melakukan pengawasan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga disebut akan memberikan back up penuh dalam proses pengembangan perkara. Pengusutan kasus diperkirakan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.
Aparat juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, mulai dari pola distribusi, komunikasi antarpihak, hingga dugaan aliran dana terkait peredaran narkotika.
Keterlibatan langsung Bareskrim dinilai menjadi sinyal kuat bahwa Polri serius memberantas narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum aparat.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga pernah mengungkap sejumlah kasus besar yang menyeret anggota kepolisian. Salah satunya kasus mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran serta penerimaan dana dari bandar narkoba. Dalam kasus itu, Bareskrim membentuk tim gabungan untuk mempercepat pengusutan.
Selain itu, Bareskrim juga mengungkap dugaan keterlibatan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang yang disebut menjadi penghubung dengan bandar narkoba bernama Ishak.
Langkah tegas Bareskrim Polri mendapat apresiasi dari Mustasyar Nahdlatul Ulama (NU) KH Aqil Siroj. Ia menilai tindakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menunjukkan keseriusan dalam memerangi narkoba.
“Ini langkah tegas. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sudah naik level dalam melawan narkoba. Ini salah satu bentuk keseriusan Polri dalam memberantas narkoba yang semakin merajalela,” kata Kiai Aqil.
Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi pemicu bagi aparat di daerah untuk tidak ragu menindak pelaku narkoba, termasuk jika melibatkan aparat sendiri.
“Bisa jadi trigger. Bareskrim membersihkan semua yang terlibat, termasuk oknum aparat yang sudah perwira,” katanya.
Kiai Aqil juga mengajak masyarakat mendukung langkah pemberantasan narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kita semua masyarakat harus apresiasi dan dukung. Apa yang saat ini Bareskrim Polri lakukan tidak lain demi masa depan bangsa yang bersih dari narkoba,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto turut menegaskan aparat tidak boleh terlibat dalam penyelewengan kekuasaan, termasuk menjadi pelindung praktik narkoba dan perjudian.
“Jangan justru aparat yang di belakangan penyelewengan. Aparat yang beking penyelewengan. Beking narkoba, beking judi. Beking ilegal ini, beking ilegal itu. Kita harus memperbaiki kondisi bangsa,” kata Prabowo saat meresmikan Museum Marinah dan rumah singgah di Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu, 16 Mei 2026.
Hukum
Polisi Grebek Jaringan Judi Online Internasional, 321 WNA Diamankan di Jakarta Barat
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap jaringan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5/2026). Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan dalam operasi ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para pelaku tertangkap sedang menjalankan operasional situs judi online.
“Tim menemukan para pelaku sedang aktif menjalankan sistem operasional situs judi online ketika penggerebekan berlangsung. Total yang berhasil diamankan sebanyak 321 orang,” ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Mayoritas pelaku berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Sementara, 57 warga Tiongkok, 13 Myanmar, 11 Laos, lima Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja juga diamankan.
Polisi menegaskan, semua WNA masuk Indonesia menggunakan visa wisata, bukan izin kerja. Beberapa bahkan sudah tinggal lebih dari dua bulan, sehingga terindikasi overstay.
“Visa wisata memiliki batas waktu tinggal 30 hari. Jika mereka sudah berada di Indonesia selama dua bulan, maka ada dugaan kuat terjadi pelanggaran keimigrasian,” kata Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Para pelaku tinggal di apartemen sekitar lokasi penggerebekan, yang juga dijadikan pusat operasional judi online. Dari pemeriksaan awal, sebagian besar diketahui memang datang dengan tujuan bekerja di industri judi online ilegal.
Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk paspor, komputer, laptop, telepon genggam, perangkat jaringan internet, monitor, hingga brankas sekitar Rp 1,9 Miliar dalam berbagai mata uang.
Saat ini, para WNA dijerat dengan pasal terkait perjudian dan tindak pidana lain sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengendali jaringan di balik operasi ilegal ini.
Hukum
Kasus CMNP Memanas, Pengamat Soroti Inkonsistensi Majelis Hakim
JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) menyoroti dugaan inkonsistensi Majelis Hakim dalam perkara gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).
Ketua GEMAH, Badrun Atnangar, menilai hakim mempertimbangkan bukti fotokopi dari CMNP, tetapi mengabaikan bukti serupa dari BHIT yang menunjukkan hubungan hukum antara CMNP dan Unibank. Bukti tersebut, menurut Badrun, telah dikonfirmasi oleh saksi dan bahkan digunakan CMNP dalam perkara tahun 2004.
“Seluruh dokumen yang sifatnya pengakuan CMNP sendiri mengenai transaksinya tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” kata Badrun, Rabu (6/5/2026).
Pengamat Hukum Trubus Rahardiansyah menambahkan, hakim seharusnya mempertimbangkan semua bukti secara setara dan melibatkan Unibank sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan NCD, bukan hanya CMNP dan BHIT.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP terhadap Harry Tanoesoedibjo dan BHIT, menghukum keduanya membayar ganti rugi materiil senilai 28 juta dolar AS (sekitar Rp481 miliar) plus bunga, dan ganti rugi immateriil Rp50 miliar.
Koordinator Koalisi LSM Jakarta, Fuad B, menilai gugatan CMNP terhadap BHIT salah sasaran, karena masalah sesungguhnya terkait transaksi NCD dengan Unibank pada 1999. “BHIT hanya bertindak sebagai perantara, sementara tanggung jawab hukum utama berada pada Unibank,” ujarnya.
Perkembangan kasus ini memicu perhatian publik, khususnya terkait dugaan praktik cherry picking dan inkonsistensi pertimbangan hakim dalam menilai bukti.
-
News5 days agoBrigade 08 Minta Lingkaran Dekat Prabowo Sampaikan Kondisi Rakyat yang Sebenarnya
-
News3 weeks agoAset Sitaan Beromzet Rp 40 Miliar Diduga Dikelola Secara Ilegal, Kasus PT PAL Memunculkan Pertanyaan Baru
-
Entertainment4 weeks agoAksi Spontan Sebelum Manggung: Aldi Taher Ajak Penonton Bersyahadat Dilobi
-
Infotainment3 weeks agoInspiratif! Aleeya, Model Cilik Indonesia Bersinar di Bangkok
-
Hukum3 weeks agoMaradona Marinir “Mas Don” Influencer Menipu Korban Modus jual HP
-
Sosial4 weeks agoRenata podcast bersama BNN dan MVBT Entertainment di Hari Kartini: Bongkar Realita Narkoba di Dunia Hiburan
-
Ekonomi2 weeks agoOverstock Beras di Gudang BULOG Cimahi, DPR RI Sarankan Penataan dan Redistribusi
-
Infotainment3 weeks agoKota Tua Tetap Menjadi Sumber Penghidupan bagi Warga Lokal
