News
Investor Korea Selatan Kaget Ruko Pengganti Kerugian Ternyata Dalam Sita Umum
SURABAYA — Lima warga negara (WN) Korea Selatan mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp5,9 miliar yang berkaitan dengan PT Corpus Prima Mandiri. Kasus tersebut kini menyeret persoalan kepemilikan sejumlah ruko yang belakangan diketahui berada dalam status sita umum.
Salah satu korban, Hur Young Soon alias Ms Ayu, mengaku kecewa karena persoalan yang dialaminya belum juga menemukan titik terang meski telah berjalan hampir tiga tahun.
“Saya sudah menunggu hampir tiga tahun tapi belum ada kejelasan. Saya tidak bisa sabar lagi. Saya harus mengungkap kejadian yang saya alami ini,” ujar Ms Ayu kepada sejumlah media di Jakarta, Selasa (19/5).
Menurut Ayu, persoalan bermula sekitar tahun 2020 saat dirinya bersama empat rekannya menanamkan investasi ke PT Corpus Prima Mandiri dengan total nilai mencapai Rp5,9 miliar.
Namun dalam perjalanannya, perusahaan tersebut mengalami kepailitan. Sebagai bentuk penggantian kerugian, para investor disebut menerima aset berupa ruko.
Karena para investor berstatus warga negara asing, aset ruko tersebut kemudian diatasnamakan kepada kuasa hukum mereka bernama Rusdy.
Masalah baru muncul ketika pada November 2022 para korban mendatangi lokasi ruko. Mereka menemukan stiker pengumuman bertuliskan “Objek Ini Dalam Sita Umum” yang dipasang oleh Tim Kurator.
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa sita umum dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2022/ PN.Niaga.Sby juncto 75/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tertanggal 25 Mei 2022.
Selain itu, pengumuman juga mencantumkan sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atas nama Krishtiono Gunarso. Para korban mengaku terkejut karena sebelumnya tidak mengetahui adanya persoalan hukum terkait aset tersebut.
Sebab, aset yang dipindahnamakan ke pengacara Rusdy sudah diurus secara resmi oleh notaris bernama Palevi V Masdhak SH M.Kn.
Dalam dokumen somasi yang dikirimkan kuasa hukum korban kepada Tim Kurator, disebutkan bahwa pihak investor telah mengeluarkan biaya tambahan untuk perbaikan dua unit ruko tersebut.
Kuasa hukum korban juga menegaskan kliennya tidak mengetahui adanya persoalan hukum antara pemilik aset dengan pihak lain.
“Kami tidak mengetahui urusan hukum antara Krishtiono Gunarso dengan pihak manapun dan kami telah meneliti surat-surat PPJB yang berkaitan dengan objek ruko tersebut dengan baik,” demikian isi somasi tersebut.
Melalui somasi itu pula, pihak korban meminta Tim Kurator tidak melakukan penjualan, pemindahtanganan, maupun penggadaian terhadap dua unit ruko yang menjadi objek sengketa.
Apabila permintaan tersebut diabaikan, pihak korban menyatakan akan menempuh langkah hukum baik pidana maupun perdata.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Corpus Prima Mandiri, Tim Kurator, maupun pihak terkait lainnya mengenai tuduhan tersebut.
News
Rektor Unud Ajak Kampus Dunia Berkolaborasi, Tawarkan Pendidikan Berbasis Tri Hita Karana
DENPASAR – Universitas Udayana (Unud) ingin memperkuat posisinya sebagai jembatan kolaborasi pendidikan internasional dengan menawarkan konsep pendidikan yang berakar pada filosofi Tri Hita Karana. Melalui pendekatan tersebut, kampus negeri terbesar di Bali itu berharap dapat memperluas kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi dunia sekaligus memperkenalkan nilai-nilai lokal Bali di tingkat global.
Rektor Universitas Udayana, Prof. I Ketut Sudarsana, mengatakan posisi strategis Bali sebagai destinasi internasional memberikan peluang besar bagi pengembangan kolaborasi akademik lintas negara. Menurutnya, banyak tamu dan akademisi dari luar negeri yang datang ke Bali tidak hanya ingin menikmati pariwisata, tetapi juga melihat kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
“Bali adalah etalase Indonesia. Banyak tamu internasional yang datang ke Bali kemudian ingin melihat bagaimana universitas di Indonesia. Karena itu Universitas Udayana harus mampu menunjukkan kualitas pendidikan Indonesia kepada dunia,” ujar Sudarsana dalam diskusi bersama media.
Karena itu, Universitas Udayana tidak hanya berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dan riset, tetapi juga ingin menghadirkan karakter yang membedakannya dari perguruan tinggi lain di dunia. Salah satunya melalui penerapan filosofi Tri Hita Karana sebagai landasan penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Sudarsana, konsep yang menekankan harmoni hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan berbagai isu global, termasuk agenda Sustainable Development Goals (SDGs) yang saat ini menjadi perhatian dunia.
Ia menilai pendidikan tinggi tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik, tetapi juga harus membentuk karakter, kepedulian sosial, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
“Untuk masyarakat dunia, mari berkolaborasi dengan Universitas Udayana. Kami memiliki sumber daya yang cukup banyak, posisi yang strategis, dan kami menjalankan pendidikan berbasis Tri Hita Karana yang sudah dikenal masyarakat dunia,” katanya.
Ajakan tersebut juga dibarengi dengan berbagai penguatan yang sedang dilakukan Universitas Udayana, mulai dari pengembangan riset, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga pembangunan Laboratorium Smart System Integrated & Technologies (L-SSIT) yang akan menjadi pusat pengembangan Artificial Intelligence (AI), advanced computing, quantum computing, serta kolaborasi lintas disiplin.
Selain penguatan di bidang teknologi, Universitas Udayana juga terus mengembangkan pelestarian budaya melalui digitalisasi lontar dan pembangunan Monumen Perwujudan Prabu Udayana yang dirancang tidak hanya sebagai landmark kampus, tetapi juga ruang edukasi mengenai sejarah, kepemimpinan, dan perjalanan Universitas Udayana.
Bagi Sudarsana, kemajuan teknologi dan pelestarian budaya bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Justru keduanya harus berjalan beriringan agar perguruan tinggi mampu melahirkan lulusan yang siap menghadapi perubahan global tanpa kehilangan identitas budaya.
Dengan semakin banyaknya kegiatan internasional yang digelar di Bali, Universitas Udayana berharap dapat menjadi mitra strategis bagi berbagai universitas, lembaga penelitian, maupun institusi pendidikan dari berbagai negara. Melalui kolaborasi tersebut, kampus tidak hanya ingin memperkenalkan kualitas pendidikan Indonesia, tetapi juga menunjukkan bahwa nilai-nilai lokal seperti Tri Hita Karana dapat menjadi kontribusi Bali dalam menjawab tantangan global.
News
Menanggapi Narasi Lawan: PT TDI Ajukan Gugatan Hukum Terhadap Pihak The Umalas Signature dan Pihak Terkait
Denpasar – PT Tirta Digital Indonesia (TDI) kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Wirawan, berdasarkan surat kuasa dari Direktur PT TDI, Ricky Pratama.
Wirawan mengatakan, gugatan diajukan terhadap The Umalas Signature serta dua warga negara Rusia, yakni Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov, yang menurut pihak penggugat memiliki keterkaitan dalam kerja sama dengan PT TDI.
“Hari ini kami datang ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengajukan gugatan terhadap The Umalas Signature dan dua warga negara Rusia, yaitu Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov,” ujar Wirawan kepada awak media, Senin (6/7/2026).
Dalam gugatan tersebut, PT TDI tidak hanya mengajukan gugatan wanprestasi, tetapi juga memasukkan dalil perbuatan melawan hukum (PMH). Selain itu, PT TDI turut mengajukan permohonan sita jaminan kepada majelis hakim guna menjaga objek sengketa selama proses persidangan berlangsung, sehingga apabila gugatan dikabulkan, hak-hak penggugat dapat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Wirawan, perkara tersebut bermula dari kerja sama yang telah berlangsung sejak 2023. Dalam kerja sama itu, menurut pihak PT TDI, terdapat kewajiban pembayaran yang hingga kini belum dipenuhi oleh para tergugat.
Ia menjelaskan, nilai transaksi dalam kerja sama tersebut mencapai sekitar Rp24 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp14 miliar disebut telah dibayarkan, sehingga masih terdapat kewajiban sekitar Rp10 miliar yang menurut penggugat belum diselesaikan.
“Kurang lebih total transaksinya Rp24 miliar. Yang sudah dibayarkan sekitar Rp14 miliar, sehingga masih ada sekitar Rp10 miliar yang menjadi kewajiban pihak lawan,” katanya.
Wirawan juga mengungkapkan bahwa PT TDI sebelumnya pernah mengajukan gugatan atas perkara yang sama. Namun, gugatan tersebut berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena dinilai masih terdapat kekurangan alat bukti.
“Kami sebelumnya sudah pernah mengajukan gugatan, tetapi hasilnya NO karena bukti yang kami ajukan saat itu dinilai belum memadai. Sekarang kami mengajukan kembali gugatan dengan bukti yang lebih lengkap,” jelasnya.
Melalui gugatan terbaru ini, PT TDI berharap dapat memperoleh kembali hak-haknya serta meminta majelis hakim mengabulkan seluruh petitum gugatan, termasuk mewajibkan para tergugat memenuhi kewajiban pembayaran yang menurut penggugat masih tersisa.
Wirawan mengaku optimistis gugatan tersebut dapat dikabulkan karena bukti-bukti yang diajukan pada gugatan kali ini dinilai lebih kuat dibandingkan sebelumnya.
“Saat ini kami fokus pada proses gugatan yang sudah diajukan. Selanjutnya kami menunggu jadwal pemanggilan para pihak dari pengadilan, yang diperkirakan akan berlangsung dalam dua minggu hingga satu bulan ke depan,” ujarnya.
Ia berharap proses persidangan berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami berharap hak-hak klien kami dapat dipenuhi dan pengadilan mengabulkan gugatan ini sehingga para tergugat menjalankan seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum,” tutup Wirawan.
Catatan Redaksi: Seluruh dalil dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan klaim dari pihak penggugat sebagaimana tercantum dalam gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Kebenaran materi gugatan, termasuk dalil wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan permohonan sita jaminan, masih akan diperiksa dan diuji dalam proses persidangan. The Umalas Signature, Stanislav Sadovnikov, dan Igor Maksimov memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, maupun pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
News
Kuasa Hukum Novi Anggriani Sebut Kliennya Jadi Korban Dugaan Penipuan Lisa Mariana, Kerugian Diklaim Capai Puluhan Juta Rupiah
Jakarta – Penasehat Hukum Novi Anggriani, Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti, mengungkapkan bahwa kliennya mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Lisa Mariana Presley. Menurut Bambang, Novi mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah beberapa kali memberikan pinjaman kepada Lisa atas dasar hubungan pertemanan.
Bambang menjelaskan, Novi yang dikenal sebagai aktivis perempuan dan anak mulai mengenal Lisa saat perempuan tersebut tengah menjadi sorotan publik. Sebagai sesama perempuan, Novi mengaku merasa iba dan berinisiatif memberikan pendampingan serta bantuan.
“Pada saat Lisa sedang terpuruk, ada seorang aktivis perempuan yang menemani, yaitu Mbak Novi Anggriani. Karena sama-sama perempuan, Novi merasa kasihan dan ikut membantu. Tetapi balasan yang diterima justru uang klien kami ditelan habis-habisan,” kata Bambang dalam konferensi pers.
Menurut Bambang, bantuan yang diberikan pada awalnya berupa pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari biaya makan, minum hingga transportasi. Namun, seiring waktu nominal pinjaman terus bertambah.
“Awalnya hanya pinjaman untuk makan, minum dan biaya bolak-balik. Karena alasan kemanusiaan, akhirnya terus dibantu. Lama-kelamaan jumlahnya menumpuk hingga mencapai puluhan juta rupiah,” ujarnya.
Dijanjikan Mobil sebagai Pengganti Utang
Bambang mengungkapkan, saat Novi mulai meminta pengembalian dana, Lisa disebut sempat menawarkan sebuah mobil Honda Brio berwarna kuning sebagai pengganti utang tersebut.
Namun, menurut Bambang, hingga memasuki tahun 2026 janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Katanya mau memberikan mobil Brio warna kuning. Sudah ditunggu-tunggu, tetapi sampai sekarang mobil itu tidak pernah datang. Justru media sosial klien kami diblokir sehingga komunikasi terputus,” ungkapnya.
Dua Kali Layangkan Somasi
Sebagai upaya penyelesaian, Bambang mengatakan pihaknya telah melayangkan dua kali surat peringatan atau somasi kepada Lisa Mariana. Namun, hingga kini disebut belum ada tanggapan maupun pengembalian dana.
“Kami sebenarnya ingin bertemu dengan Lisa. Harapan klien kami sederhana, uangnya dikembalikan sehingga hubungan baik sebagai sahabat bisa kembali terjalin,” katanya.
Siapkan Langkah Hukum
Bambang menegaskan, apabila tidak ada penyelesaian, pihaknya siap menempuh jalur hukum. Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut berpotensi diproses berdasarkan ketentuan pidana mengenai penipuan dan penggelapan.
Meski demikian, ia masih membuka peluang penyelesaian secara damai apabila Lisa menunjukkan itikad baik.
“Kami berharap Lisa datang menemui kami. Jangan sampai persoalan ini terus berlanjut ke proses hukum apabila sebenarnya masih bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik,” ujarnya.
Klaim Ada Lebih dari 15 Orang Mengaku Mengalami Hal Serupa
Dalam kesempatan yang sama, Bambang juga mengaku menerima informasi mengenai adanya sebuah kelompok yang beranggotakan lebih dari 15 orang yang mengklaim memiliki persoalan dengan Lisa Mariana Presley.
Menurutnya, persoalan yang disampaikan para anggota kelompok tersebut beragam, mulai dari dugaan pinjaman uang, kerja sama bisnis hingga janji pemberian barang yang disebut tidak pernah dipenuhi.
Namun demikian, informasi mengenai jumlah maupun identitas pihak-pihak tersebut masih sebatas klaim yang disampaikan oleh Bambang selaku kuasa hukum Novi Anggriani dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Tanggapi Rencana Laporan Balik
Menanggapi kabar bahwa Lisa Mariana Presley akan melaporkan balik pihak-pihak yang menudingnya, Bambang menegaskan setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
“Di Indonesia semua orang berhak melapor ataupun menggugat. Tetapi apakah laporan itu terbukti atau tidak, semuanya akan ditentukan melalui proses pembuktian di hadapan hukum,” kata Bambang.
Hingga berita ini disusun, Lisa Mariana Presley belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan yang disampaikan Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti selaku kuasa hukum Novi Anggriani. Seluruh dugaan dan tuduhan dalam pemberitaan ini merupakan klaim dari pihak Novi Anggriani dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Lisa Mariana Presley memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
Entertainment1 week agoCerita Menarik Pembuatan MV Terbaru Aldi Taher & Band
-
Infotainment2 weeks agoDaus Mini Geram Namanya Dicatut di TikTok, Pilih Tempuh Jalur Hukum Bersama Brigade 08
-
News2 weeks agoNama Bung Karno Tercoreng, Alumni UBK Desak Pecat Mahasiswa Terduga Terima Suap
-
News3 weeks agoTuris Asia Ramai Sewa Motor di Bali, Pelaku Usaha Ungkap Alasan yang Jarang Dibahas
-
Infotainment4 weeks agoBocah 7 Tahun Asal Indonesia Taklukkan Panggung Dunia, Ariana Ivy Borong Dua Penghargaan di Festival Bakat Internasional Asia Pasifik 2026
-
Entertainment4 weeks agoStelly Currie dan Mak Vera Jajaki Kolaborasi Indonesia-Australia, Buka Peluang Talenta Muda Go Internasional
-
Entertainment3 weeks agoHiranindya Heryunanisita Ichwan Harumkan Nama Banten Lewat Dua Gelar Bergengsi
-
News4 weeks agoVocal Coach Marvel Marlon Sabet Penghargaan Asia Pacific International Book of Records 2026
