News

Sengketa Saham Rp381,5 Miliar, TDI Minta Bareskrim Usut Tuntas

Published

on

Wartahot, Jakarta – PT Tirta Digital Indonesia (TDI) melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi pembelian saham senilai Rp381,5 miliar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum TDI, Ade Ratnasari, SH, pada Jumat (19/6/2026). Selain dugaan penipuan dan penggelapan, laporan juga mencakup dugaan pemberian keterangan palsu serta persekongkolan yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Ade mengatakan pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen dan bukti pendukung kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

“Hari ini kami datang membawa sejumlah bukti yang sudah kami serahkan kepada penyidik. Laporan kami telah diterima dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bareskrim untuk melakukan pendalaman,” kata Ade kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Ade, laporan tersebut ditujukan kepada beberapa pihak yang berinisial CSR, K, dan S, termasuk seorang oknum notaris yang berdomisili di Bali.

Ia menjelaskan, persoalan bermula dari kepemilikan saham PT Tirta Digital Indonesia sebesar 34 persen atau sekitar 3.000.400 lembar saham pada sebuah perusahaan. Saham tersebut disebut telah disepakati untuk dibeli melalui transaksi senilai Rp381,5 miliar dengan sistem pembayaran bertahap.

Namun, hingga kini pembayaran yang dijanjikan dalam perjanjian tersebut belum juga direalisasikan.

“Pembayaran yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan sesuai kesepakatan. Saat klien kami berupaya memperjuangkan haknya melalui RUPS, justru ditemukan sejumlah fakta yang memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Temukan Dugaan Kejanggalan

Selain persoalan pembayaran saham, TDI mengaku menemukan sejumlah kejanggalan saat berupaya memperjuangkan haknya melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ade mengungkapkan, selama hampir lima tahun pihaknya telah meminta pertanggungjawaban kepada pihak terkait. Namun, upaya penyelesaian yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

Dalam perkembangan terbaru, pihaknya juga menemukan adanya perubahan data perusahaan pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum yang diduga dilakukan tanpa persetujuan pihak yang berkepentingan.

Tak hanya itu, perwakilan TDI yang telah dibekali surat kuasa disebut tidak diperkenankan mengikuti RUPS meski telah hadir sebelum rapat dimulai.

“Saat dilakukan pengecekan pada 17 Juni 2026, kami menemukan adanya perubahan data perusahaan. Di saat yang sama, perwakilan yang telah diberikan kuasa tidak diperbolehkan mengikuti RUPS. Fakta-fakta ini menjadi bagian dari laporan yang kami sampaikan kepada penyidik,” kata Ade.

Serahkan Proses ke Penyidik

TDI berharap penyidik Bareskrim dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Ade menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik.

“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta yang ada berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan terkait tuduhan yang disampaikan oleh pelapor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version